Apakah bleh isbal
Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
Apa hukum isbal
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum isbal, yakni memakai sarung atau celana yang panjangnya melebihi atau menutupi mata kaki?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih tidak mengharamkan panjangnya pakaian semata-mata. Yang menjadi titik larangan adalah kesombongan yang menyertai cara berpakaian itu.
🔹 Putusan 2003 menegaskan: memakai sarung atau celana yang dalamnya melampaui kedua mata kaki "pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Larangan itu berlaku bagi orang yang tujuan memakai sarung atau celana yang menutupi atau di bawah matakaki itu untuk kemegahan, menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam dirinya."
🔹 Karena itu kesimpulan naskah tersebut: "boleh memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan."
🔹 Tanya Jawab Agama menegaskan hal yang sama dari sisi shalat: "Jadi larangan bukan pada menutup mata kakinya tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai ke bawah mata kaki dengan sikap kesombongan dalam berpakaian." Naskah itu juga menyebut larangan ini menyangkut musbilul izar, dan bahwa orang yang shalat dengan cara demikian berdosa sehingga shalatnya tidak diterima.
🔹 Perkembangan terakhir, Fatwa 2019 tentang kriteria gamis, menempatkan soal gamis yang menjulur ke bawah sebagai "selera berpakaian masing-masing orang dan bukan persoalan ta'abbudi dan taufiqi, tetapi termasuk dalam masalah muamalah". Untuk perempuan, naskah itu mengutip hadis yang membolehkan memanjangkan zail (kelebihan kain bagian bawah) sehasta dan "jangan lebih". Soal shalat dengan gamis yang menyapu tanah disimpulkan: "shalat menggunakan gamis yang menyapu tanah hukumnya sah selama tidak terkena najis," disertai anjuran memilih pakaian yang terjamin kebersihannya.
📚 Dalil:
🔹 لاَ يَنْظُرُ اللهُ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
"Allah tidak memandang orang yang menjela-jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri." [Muttafaq Alaih]
🔹 مَا أَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فيِ النَّارِ
"Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka." (lafal al-Bukhari)
🔹 Jawaban Nabi kepada Abu Bakar yang mengeluhkan sarungnya: إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلاَءً — "Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan." — Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
🔹 عَنْ ابْنِ عُمَرَ … مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللهُ إِلَيْهِ … قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat … (bagi perempuan) mereka boleh memanjangkannya sehasta dan jangan lebih." [HR. at-Tirmidzi: 1731] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
🔹 Istilah musbil dan musbilul izar dalam naskah Tanya Jawab Agama dipahami melalui Kesombongan sebagai illat (sebab) pelarangannya.
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 yang dikutip di atas tidak mencantumkan tahun dalam arsip; naskah 2003 dan 2019 mencantumkan tahunnya.
🔹 Kata "isbal" sendiri tidak saya temukan sebagai istilah baku di dalam naskah yang berhasil saya telusuri; arsip memakai ungkapan "menjulurkan kain", jarra tsaubah, dan musbil. Saya belum menelusuri seluruh halaman khazanah, sehingga tidak dapat memastikan tidak ada pembahasan lain dengan istilah tersebut.
🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memanjangkan sarung atau celana sampai atau melewati mata kaki tidak dengan sendirinya terlarang; yang terlarang adalah menjulurkannya karena kesombongan, kemegahan, dan keangkuhan. Bila tanpa unsur itu, naskah Tarjih menyatakan boleh. Shalat dengan pakaian panjang juga tidak dinilai batal hanya karena panjangnya, tetapi shalat yang disertai kesombongan dalam berpakaian tidak diterima.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kalau Ada orang yang mempunyai tanah mengganggur apakah tanah tersebut dizakati
☝️ Pertanyaan:
🔹 Seseorang memiliki tanah yang dibiarkan menganggur (tidak digarap, tidak disewakan, tidak diperjualbelikan). Apakah tanah itu wajib dizakati?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih tidak menjawab "tanah" sebagai benda tunggal. Yang menentukan adalah status dan niat pemiliknya atas tanah itu — apakah tanah itu berkembang atau tidak. Posisi ini terbentuk bertahap dan konsisten sejak 1998 hingga dokumen terbaru 2025:
🔸 1998 — Fatwa 25/1998 (soal menunda pembagian warisan) menyatakan, untuk kasus warisan berupa tanah dan rumah: "dalam hukum Islam tidak ada ketentuan mengenai zakat tanah, maka harta warisan tersebut sebelum dibagi-bagi tidak perlu dizakati lebih dahulu." Naskah ini lalu menganjurkan bersedekah saat membagi waris.
🔸 2004 — Fatwa 12/2004 menegaskan bahwa rumah yang digunakan untuk bertempat tinggal pemilik dan keluarganya, dari manapun diperolehnya (warisan, hibah, jual beli), "tidak dikenakan zakat". Demikian pula "hasil penjualan tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang akan digunakan untuk membeli tanah dan rumah serta merenovasinya di tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal, tidak dikenai zakat."
🔸 2009 — Fatwa 02 Seputar Zakat 2 menjawab persis persoalan ini. Syarat harta yang wajib dizakati antara lain "berkembang", dengan pengertian "sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi atau pemasukan lainnya". Al-Qaradhawi dikutip membagi dua macam kepemilikan tanah:
– Pertama, tanah yang dimiliki atau dibeli untuk mencari laba: dihitung harganya setiap tahun untuk mengetahui nisabnya, lalu dikeluarkan zakatnya bila senisab.
– Kedua, tanah yang dibeli atau dimiliki bukan untuk diperjualbelikan, misalnya untuk didirikan bangunan: "tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Namun jika di bangun perumahan, misalnya untuk disewakan maka harus dikeluarkan zakatnya dari hasil perumahan tersebut."
Kesimpulan butir pertama fatwa itu: "jika tanah itu saudara niatkan semata-mata untuk diwariskan, maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak adanya syarat yang kedua … yaitu harta harus berkembang, sedangkan bila tanah itu untuk diinvestasikan sehingga dimungkinkan untuk berkembang maka ada zakatnya." Dan penutupnya: "Dengan demikian jelas bahwa simpanan yang berupa tanah tidak produktif tidak terkena kewajiban zakat."
🔸 2018 — Fatwa 20/2018 Zakat Properti mengulang syarat "berkembang" dan menyebut "tanah yang disewakan" termasuk harta investasi yang wajib dizakati — yang dizakati adalah "hasil sewa atau hasil produknya", bukan nilai tanahnya.
🔸 2025 — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer memberi rumusan paling rinci. Harta simpanan didefinisikan sebagai "harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha. Harta tersebut didiamkan menganggur", dan meliputi "simpanan emas dan perak, simpanan uang, dan simpanan tanah dan bangunan". Ketentuannya:
– "Tanah yang dibeli untuk ditanami tanaman atau buah-buahan tidak terkena zakat. Yang terkena zakat adalah tanaman atau buah-buahan yang dihasilkannya."
– "Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil dari persewaan tanah tersebut, bukan nilai dari tanahnya."
– "Jika tanah atau bangunan dibeli sebagai simpanan untuk dijual suatu saat nanti maka status dari tanah tersebut sama dengan simpanan emas dan perak. Simpanan tanah atau bangunan terkena zakat jika nilainya minimal senilai 85 gram emas murni. Zakat wajib dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5 % dari nilai tanah atau bangunan tersebut."
🔹 Jadi untuk tanah menganggur: bila niatnya semata untuk dikuasai/diwariskan dan tidak dikembangkan, naskah 2009 menyatakan tidak terkena zakat. Bila tanah itu disimpan untuk dijual kembali (investasi), ia diperlakukan seperti simpanan emas dan perak: zakat 2,5% dari nilainya setiap tahun setelah mencapai 85 gram emas murni (naskah 2025). Bila disewakan, yang dizakati hasil sewanya, bukan nilai tanahnya.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ [رواه مسلم]
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya." [HR. Muslim] — dijadikan landasan bahwa harta untuk pemakaian pribadi dan harta yang tidak berkembang tidak wajib dizakati — Fatwa 02 Seputar Zakat 2
🔹 Hadis yang sama dalam riwayat al-Bukhari dipakai Fatwa 2018: لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ [رواه البخاري: 1371] — Fatwa 20 2018 Zakat Properti
🔹 Dasar nisab 85 gram emas pada naskah 2025: hadis Ali ra tentang dua puluh dinar dan setengah dinar zakatnya… [HR. Abu Dawud: 13] — Fatwa 20 2018 Zakat Properti
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 1998 menyatakan "tidak ada ketentuan mengenai zakat tanah". Itu keterangan tentang dalil pada kasus warisan yang dibahas di sana, bukan penetapan bahwa tanah bebas dari zakat. Naskah-naskah sesudahnya (2009, 2018, 2025) justru memuat ketentuan rincinya.
🔹 Yang saya sebut sebagai "perkembangan" adalah urutan naskah yang benar-benar saya baca; tidak ada naskah yang secara eksplisit mencabut naskah lain. Yang berubah adalah tingkat kerincian: 2009 berbicara tentang tanah produktif/tidak produktif, 2025 menambahkan kategori simpanan tanah untuk dijual kembali.
🔹 Untuk tanah menganggur yang sama sekali tidak disewakan, tidak digarap, dan tidak diniatkan dijual, naskah 2025 tidak memuat ketentuan tersendiri di luar kategori yang disebutkan di atas; saya belum menelusuri seluruh khazanah untuk memastikannya.
🔹 Untuk penghitungan konkret atas tanah Anda, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Lazismu setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tanah menganggur tidak otomatis dizakati. Yang menjadi patokan adalah apakah tanah itu berkembang: bila hanya dikuasai atau untuk diwariskan, naskah 2009 menyatakan tidak ada kewajiban zakat; bila disimpan untuk dijual kembali, ia dizakati 2,5% dari nilainya setiap tahun setelah senilai 85 gram emas murni; bila disewakan, yang dizakati hasil sewanya, bukan nilai tanahnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan (1998)
🔹 Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004)
🔹 Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009)
🔹 Fatwa 20 2018 Zakat Properti (2018)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Anak di luar nikah dinasabkan Kepada siapa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Anak yang lahir di luar nikah (hasil zina) dinasabkan kepada siapa — kepada ibu atau kepada laki-laki yang menghamili?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi dasarnya tidak berubah sejak naskah Tanya Jawab Agama sampai dokumen terbaru 2024: nasab anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dihubungkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Yang berkembang lintas tahun adalah rincian kasusnya.
🔸 Tanya Jawab Agama 8 Bab II (arsip mencantumkan rujukan SM No. 05 tahun ke-93/2008): "Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." Naskah ini lalu merinci: bila laki-laki dan perempuan itu menikah ketika si perempuan sudah hamil, dan anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, "maka anak tersebut dinasabkan kepada si A"; bila lahir sebelum 6 bulan, "anak tersebut dinasabkan kepada si B" — si A tetap bertanggung jawab nafkah, pendidikan, dan kesehatan, tetapi tidak berhak menjadi wali dan tidak waris-mewarisi.
🔸 Fatwa 24/2003 (SM No. 20/2003) menegaskan hal yang sama dan akibat hukumnya: "anak yang lahir diluar nikah yang sah, maka nasabnya dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab." Karena tidak ada wali nasab, "maka yang menikahkannya adalah wali hakim".
🔸 Fatwa 13/2011 (nikah beda agama): "Jika keduanya tidak jadi menikah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya." Bila keduanya menikah dan anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, anak dinasabkan kepada laki-laki itu; bila kurang dari 6 bulan, kepada ibunya — "Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki Muslim itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."
🔸 Fatwa 31/2016 (ayah menghamili anak sendiri) menegaskan batasnya lebih keras: "anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja. Ayah tersebut juga tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan anak perempuannya itu, namun ia tetap wajib memberinya nafkah."
🔸 Fatwa 03/2017 menyorot sisi hukum positif Indonesia. Karena KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 menentukan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, maka anak yang lahir setelah akad nikah ibu-bapaknya — meski ibunya sudah hamil lebih dulu — statusnya anak sah dari ayah dan ibunya, sehingga laki-laki yang menikahi ibunya itu "berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya".
🔸 Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak (Bab IV) menyajikan dua pendapat ulama secara berimbang: "Sebagian ulama menisbatkan kepada laki-laki yang menghamilinya… Sebagian lain berpendapat bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibu yang melahirkannya… dan inilah yang menjadi kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." Naskah itu juga menyebut pengecualian enam bulan, lalu menambahkan rumusan yang lebih luas: "Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."
📚 Dalil:
🔹 اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — dipakai sebagai dasar bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah yang dinasabkan kepada ayahnya — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 KHI Pasal 100: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya." UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1): "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔹 KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 dijadikan dasar hukum positif bahwa anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah adalah anak sah — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan dua lapis yang sengaja dipisahkan naskah-naskah di atas: (1) ketetapan fiqih — nasab anak zina kepada ibunya, menurut kesepakatan jumhur; (2) ketentuan hukum positif Indonesia (KHI dan UU No. 1/1974) — yang memungkinkan anak tersebut dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, dan naskah 2017 menyebut kemungkinan itu ditetapkan "demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut".
🔹 Perkembangan yang tercatat bukan pencabutan, melainkan penajaman: naskah 2003–2017 berbicara tentang nasab dan wali nikah; naskah 2024 menambahkan bahwa anak tersebut tetap dapat memperoleh hak keperdataan dari ayah biologisnya (pengasuhan, nafkah, wasiat wajibah) di luar hak nasab.
🔹 Untuk kasus konkret (misalnya pencatatan nama ayah di akta kelahiran atau penetapan wali nikah), silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Kantor Urusan Agama/Pengadilan Agama setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Bila ibu dan laki-laki itu kemudian menikah dan anak lahir setelah enam bulan dari pernikahan, anak dinasabkan kepada laki-laki tersebut; bila lahir sebelum enam bulan, tetap kepada ibunya, sementara nafkah, pendidikan, dan kesehatannya tetap menjadi tanggung jawab laki-laki itu. Menurut hukum positif Indonesia, anak yang lahir dalam perkawinan tetap dinilai anak sah dari ayah-ibunya.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (rujukan SM No. 05 tahun ke-93/2008)
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)
🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.