Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Rab, 23 Sep, jam 00:30 WIB

apa pengertian tajdid

☝️ Pertanyaan:
Apa pengertian tajdid (pembaharuan) dalam pandangan Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:
Tajdid dalam Muhammadiyah memiliki dua makna yang saling melengkapi, yang dirumuskan secara resmi dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Malang (ditanfidzkan tahun 1410 H/1990 M):

1. Pemurnian (purifikasi) — mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw., serta memelihara matan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-Shahihah (al-maqbulah). Gerakan ini bertujuan agar umat terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid'ah, dan khurafat.

2. Pengembangan/peningkatan/modernisasi (dinamisasi) — penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah, serta mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman, khususnya dalam bidang muamalah duniawiah.

Dengan kata lain: di bidang akidah dan ibadah, tajdid bersifat pemurnian; di bidang muamalah, tajdid bersifat dinamisasi dan pembaharuan.

📚 Dalil:
Menurut Keputusan Muktamar Tarjih di Malang:

Pengertian Tajdid
a. dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan.
b. dari segi istilah, tajdid berarti: 1) pemurnian, 2) peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya. Yang dimaksud dengan pemurnian, ialah pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash Shahihah, maksudnya maqbulah yakni yang dapat diterima sebagai hujjah syar'iyah. Yang dimaksud dengan pengembangan, peningkatan, modernisasi dan yang semakna dengannya itu adalah penafsiran, pengamalan dan perwujudan Ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Bagian 7/12, Keputusan Muktamar Malang)

Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih menegaskan:

Tajdid memiliki dua makna, yaitu:

  1. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
  2. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Bagian 3-4/16)

Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 juga menyatakan:

Tajdid mempunyai dua arti, purifikasi atau pemurnian dan dinamisasi. ... Gerakan purifikasi adalah gerakan pemurnian untuk kembali pada kemurnian agama supaya terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid'ah dan khurafat, khususnya dalam bidang akidah dan ibadah. Adapun gerakan modernisasi atau sering disebut juga dengan dinamisasi adalah gerakan pembaharuan pemikiran Muhammadiyah untuk mencari pemecahan atas persoalan yang dihadapi. — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (Bagian 4/18)

✅️ Kesimpulan:
Tajdid dalam Muhammadiyah berarti pemurnian (di bidang akidah dan ibadah — mengembalikan kepada kemurnian sesuai Al-Qur'an dan Sunnah) sekaligus dinamisasi/pembaharuan (di bidang muamalah — mengembangkan pemikiran dan solusi Islam untuk persoalan kontemporer). Keduanya dijalankan dengan tetap berpegang pada Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-Shahihah, dan merupakan watak ajaran Islam serta salah satu pilar gerakan Muhammadiyah.

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 23 Sep, jam 01:27 WIB

minta contoh nyata tajdid di bidang aqidah, ibadah dan muamalah

☝️ Pertanyaan:
Minta contoh nyata tajdid di bidang akidah, ibadah, dan muamalah.

✨️ Jawaban:
Berikut contoh-contoh konkret implementasi tajdid dalam tiga bidang sebagaimana dirumuskan Muhammadiyah:


1. BIDANG AKIDAH — Pemurnian (Purifikasi)

Tajdid di bidang akidah berarti membersihkan keyakinan dari unsur asing seperti syirik, takhayul, bid'ah, dan khurafat (disingkat TBC).

Contoh nyata:

🔹 Penolakan praktik syirik kontemporer. Muhammadiyah secara konsisten melarang praktik-praktik seperti:

  • Memohon berkah atau keselamatan melalui kuburan keramat, pohon keramat, atau benda pusaka yang dianggap memiliki kekuatan gaib
  • Perdukunan, ramalan nasib, dan jimat-jimat yang diyakini dapat menolak bala atau mendatangkan rezeki
  • Keyakinan bahwa hari atau bulan tertentu membawa sial (hari nahas)

🔹 Pembersihan ajaran tauhid dari unsur mitos dan khurafat. Muhammadiyah mengembalikan pemahaman tauhid kepada kemurniannya: bahwa hanya Allah SWT yang berhak disembah, dimintai pertolongan, dan dijadikan sandaran — tidak ada perantara (wasilah) yang bersifat mistis di luar yang diajarkan syariat.

"Purifikasi dalam makna pemeliharaan atas kemurnian matan ajaran Islam... Dimensi tajdid meliputi: Pemurnian akidah dan ibadah, serta pembentukan akhlak al-Karimah." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Bagian 5-6/15, Strategi Gerakan Tajdid)


2. BIDANG IBADAH — Pemurnian (Purifikasi)

Ibadah mahdhah (khusus) bersifat tawqifi — tata caranya terbatas pada yang dituntunkan Rasulullah saw. Tajdid di sini berarti mengembalikan ibadah kepada kemurnian sunnah dan menolak bid'ah yang tidak ada contohnya.

Contoh nyata:

🔹 Doa qunut dalam shalat Subuh. Fatwa Tarjih menetapkan bahwa doa qunut subuh tidak termasuk dalam tuntunan sunnah yang tetap/wajib, sehingga tidak diamalkan dalam shalat Subuh Muhammadiyah. Lihat Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.

🔹 Shalat Jum'at secara online. Fatwa Nomor 03 Tahun 2021 menegaskan bahwa shalat Jum'at adalah ibadah mahdhah sehingga tajdid di sini adalah purifikasi, bukan dinamisasi — tidak boleh ada kreasi baru di luar tuntunan. Shalat Jum'at wajib dilaksanakan dalam satu tempat secara hakiki (nyata), tidak sah secara online. Alasannya: ibadah khusus telah ditetapkan perinciannya oleh nash, dan teknologi tidak boleh menggantikan dimensi manusiawi ibadah.

"Shalat Jum'at merupakan bagian dari ibadah, sehingga tajdid dalam persoalan shalat Jum'at adalah purifikasi, bukan dinamisasi, sehingga harus dikembalikan kepada kemurniannya." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online (Bagian 13/60)

"Shalat Jum'at adalah ibadah mahdhah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Segala sesuatu dalam ibadah mahdhah yang dilakukan di luar tuntunan Nabi Muhammad saw tidak dapat dibenarkan." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online (Bagian 58/60)

🔹 Penolakan bid'ah dalam ibadah. Setiap amal ibadah yang dibuat tanpa dalil syar'i atau contoh dari Rasulullah saw. dihukumi bid'ah dan tertolak. Misalnya: perayaan maulid nabi yang dicampuri unsur-unsur yang tidak sesuai tuntunan, tahlilan dengan tata cara tertentu yang tidak dicontohkan, atau shalat-shalat sunah yang tidak ada landasannya.


3. BIDANG MUAMALAH — Dinamisasi/Pembaharuan

Di bidang muamalah duniawiah, tajdid berarti mendinamisasi kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat. Fatwa-fatwa baru terus dihasilkan untuk merespons persoalan kontemporer.

Contoh nyata:

🔹 Fatwa Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (2026). Merespons transformasi ekonomi global dari fisik ke digital, Majelis Tarjih menetapkan bahwa aset kripto yang memenuhi syarat — memiliki utilitas, terbebas dari skema haram (riba, maysir, garar, skema ponzi) dan diperdagangkan dengan mekanisme syar'i — hukumnya mubah (boleh) sebagai komoditas investasi digital. Namun kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena regulasi negara melarangnya.

"Teknologi kripto, khususnya sistem blockchain yang menjadi fondasi utamanya, pada hakikatnya adalah instrumen muamalah yang harus digunakan dan dikelola sebaik-baiknya demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia." — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (Bagian 10/12, Penutup)

🔹 Zakat profesi. Konsep zakat profesi (zakat atas penghasilan/gaji) adalah hasil ijtihad kontemporer yang tidak dikenal dalam fiqih klasik. Muhammadiyah menetapkannya sebagai kewajiban atas penghasilan yang mencapai nishab dan haul, sebagai bentuk dinamisasi fikih zakat merespons perubahan struktur ekonomi. — Zakat Profesi

🔹 Fikih Informasi dan Fikih Kebencanaan. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tematik dalam bidang-bidang baru yang belum pernah difatwakan sebelumnya, seperti:

  • Fikih Informasi (tentang etika bermedia, hoaks, dan literasi digital)
  • Fikih Perlindungan Anak
  • Fikih Kebencanaan (tata kelola bantuan dan penanggulangan bencana sesuai syariat)
  • Fikih Zakat Kontemporer (zakat aset digital, zakat perusahaan, dll.)

Semua ini adalah bentuk tajdid dinamisasi: pembaharuan pemikiran Islam untuk menjawab persoalan zaman dengan tetap berpegang pada Al-Qur'an dan as-Sunnah.

✅️ Kesimpulan:
Tajdid di bidang akidah dan ibadah berwujud pemurnian (membersihkan dari syirik, TBC, bid'ah; mengembalikan ibadah sesuai sunnah). Tajdid di bidang muamalah berwujud dinamisasi (menghasilkan fatwa-fatwa baru untuk merespons perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial yang belum ada di masa klasik).

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.