Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:13 WIB

Kalo sholat subuh posisi matahari sudah terbit gimana hukumnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum shalat Subuh bila dikerjakan setelah posisi matahari sudah terbit?

✨️ Jawaban:

🔹 Waktu shalat Subuh berakhir tepat saat matahari terbit. Setelah matahari terbit, waktunya sudah habis, sehingga tidak ada shalat Subuh (secara sengaja) sesudah matahari terbit — kecuali bagi orang yang ketiduran atau lupa. Hal ini dinyatakan tegas dalam Kitab Shalat Bagian 10 dan Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab III:

"…kecuali waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari karena adanya hadis yang melarang salat setelah matahari terbit dan karena para ulama telah ijmak bahwa waktu salat Subuh hanya hingga terbit matahari dan tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran."

🔹 Jadi ada dua keadaan:

🔸 Sengaja mengakhirkan sampai matahari terbit tanpa uzur — shalatnya tidak sah, karena keluar dari waktunya. Ini termasuk kelalaian, sebagaimana sabda Nabi saw: kelalaian salat adalah mengerjakannya hingga masuk waktu salat berikutnya.

🔸 Terlambat karena ketiduran atau lupa — wajib segera shalat begitu teringat, meski matahari sudah terbit. Ini disebut qada/salat pengganti, dan boleh dikerjakan pada waktu terlarang sekalipun.

📚 Dalil:

🔹 Batas akhir waktu Subuh:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: … وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1419]

"…dan waktu shubuh itu sejak dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari sudah terbit, maka berhentilah kamu dari shalat karena sesungguhnya (waktu itu) matahari terbit dari antara dua tanduk syetan." [HR. Muslim, no. 1419] — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

🔹 Kewajiban shalat bagi yang lupa atau tertidur:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه البخاري ومسلم]

"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 Waktu terbit matahari termasuk waktu terlarang shalat. Namun larangan itu berlaku untuk shalat sunat rawatib setelah Subuh dan shalat sunat tanpa sebab; shalat fardu yang tertinggal dan shalat sunat yang tertinggal tetap boleh dikerjakan pada waktu terlarang tersebut — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

✍️ Catatan:

🔹 Ketentuan ini konsisten sejak Pedoman Hisab Muhammadiyah (Munas Tarjih ke-27) hingga Tanfidz Kriteria Awal Waktu Subuh (2021, tentang ketinggian matahari minus 18 derajat sebagai awal Subuh). Perlu dibedakan antara awal waktu Subuh (yang perhitungannya diperbarui pada 2021) dan akhir waktu Subuh, yang tetap sampai terbit matahari.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Shalat Subuh hanya sah sampai matahari terbit. Setelah terbit, shalat Subuh tidak dikerjakan lagi kecuali bagi orang yang ketiduran atau lupa, dan itu wajib segera dikerjakan (qada) begitu teringat.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

🔹 Tanfidz Waktu Subuh 2025 (2021)

🔹 Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:25 WIB

Bagaimana hukumnya melakukan yasinan untuk acara 1 hari, 3 hari, 7 hari kematian seseorang

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum mengadakan yasinan (membaca Surah Yasin bersama) pada acara peringatan kematian seseorang: 1 hari, 3 hari, 7 hari, dan seterusnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Pertama, membaca Al-Qur'an — termasuk Surah Yasin — dan berzikir dengan kalimat tahlil (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ) pada dasarnya adalah amal yang dianjurkan, kapan saja dan berapa kali saja:

"Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha illa Allah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔹 Kedua, yang menjadi persoalan adalah pengaitan bacaan itu dengan hitungan hari kematian (1, 3, 7, 40, 100, 1000 hari) dan pengadaan jamuan di rumah keluarga yang berduka. Inilah yang dinyatakan tidak ada tuntunannya:

"…apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)

⚖️ Hukum: Menurut Muhammadiyah, ritual tahlilan/yasinan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian itu tidak perlu dilakukan.

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 (Tanpa tahun tercatat, Tanya Jawab Agama) — Membaca Yasin pada orang yang hampir mati (sakratul maut) dinyatakan lemah dalilnya, sejalan dengan penegasan HPT halaman 239: "Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang shahih." Hadis "Bacalah Yasin atas mautaakum" dipandang lemah sanadnya, dan maknanya dipahami majaz — dibaca di hadapan orang yang sedang sekarat, bukan yang sudah mati. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

🔸 (Tanpa tahun tercatat, Tanya Jawab Agama 2) — "Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang… melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

🔸 1998 — Tahlilan yang dikaitkan hari-hari kematian tidak ada tuntunannya (lihat kutipan di atas). — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

🔸 2003 — Membedakan antara tahlil (zikir) yang dianjurkan, dengan tahlilan yang dilarang: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

🔸 2007 — Menegaskan lagi, sekaligus menyoroti jamuannya: "Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita." Makan-minum pada perjamuan tahlilan digolongkan perbuatan tabzir (mubazir) yang layak ditinggalkan. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

🔸 2012 — Dari sisi hewan sembelihan untuk selamatan: "…upacara selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu…" dan makan hidangan selamatan itu termasuk niyahah (ratapan) yang dilarang. Kesimpulannya: sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati), tidak memakan daging hewan yang disembelih untuk acara selamatan itu. — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

🔸 2016 — Menjawab persis pertanyaan malam ke-1, 2, 3 hingga ke-1000: "…tidak dijumpai ayat al-Qur'an maupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan tahlilan setelah 1, 2, 3, 7, 40 bahkan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia." Dan "…perbuatan tersebut cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

🔸 2022 — Bukan lagi soal hukumnya, melainkan cara menghindari undangan tahlilan: meminta izin dengan menjelaskan paham agama yang diyakini; bila tidak mungkin, menghadirinya sambil bersikap pasif atau dengan niat menghormati yang mengundang. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

🔸 2026 — Dirumuskan kembali dalam Fikih Takziah dan Kematian: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

📚 Dalil yang lebih dipilih (kaidah):

🔹 Hadis pokok yang dipegang untuk urusan ibadah:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه أحمد ومسلم عن عائشة]

"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak." [HR. Ahmad dan Muslim dari 'Aisyah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

🔹 Tuntunan yang ada justru sebaliknya: tetangga/kerabat dianjurkan mengantar makanan kepada keluarga yang berduka, bukan keluarga berduka yang menjamu:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]

"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

🔹 Atsar sahabat bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit dan menghidangkan makanan termasuk niyahah (ratapan):

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِي قَالَ: كُنَّا نَرَى الْإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةُ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه ابن ماجه]

"Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajaly, ia berkata: Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih pada persoalan ini konsisten sejak naskah terawal: membaca Yasin (Al-Qur'an) dan tahlil sebagai zikir tidak dilarang, sedangkan pengaitannya dengan hitungan hari kematian dan perjamuannya ditolak karena tidak ada dalil. Yang berkembang bukan hukumnya, melainkan pada penajaman alasannya. Perhatikan bahwa ketiadaan dalil di sini hanya dikatakan sebagai tidak ada tuntunan untuk mengada-adakannya — bukan dasar kebolehan. Ringkasan dan pengelompokan kronologis di atas adalah susunan saya sendiri; bunyi putusan tetap seperti kutipan dari tiap sumber.

🔹 Untuk hal-hal personal yang rumit (misalnya dinamika keluarga saat takziah), silakan bermusyawarah dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Mengadakan yasinan/tahlilan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (1, 3, 7, 40, 100, 1000 hari) beserta jamuannya tidak perlu dilakukan, karena tidak ada tuntunan dalilnya dan cenderung termasuk niyahah. Adapun membaca Surah Yasin dan memperbanyak tahlil sebagai zikir, tanpa dikaitkan hitungan hari, tidak dilarang bahkan dianjurkan. Yang dituntunkan adalah bertakziah dan mengantar bantuan/makanan kepada keluarga yang berduka, bukan sebaliknya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)

🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)

🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)

🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)

🔹 Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)

🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)

🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:27 WIB

Bagaimana hukumnya sholat dalam kondisi terkena air liur kucing?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum melaksanakan shalat dalam kondisi terkena air liur kucing — apakah shalatnya sah, dan apakah air liur kucing tergolong najis?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, kucing tidak najis, sehingga air liurnya pun tidak tergolong najis dan tidak membatalkan kesucian badan, pakaian, atau tempat shalat. Landasannya hadis dari Qatadah:

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَافَاتِ. [رواه الجماعة]

"Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 'Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)'." [HR. al-Jama'ah] — Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah dan Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

🔹 Yang justru menjadi najis berat yang menuntut penanganan khusus adalah jilatan anjing, bukan kucing. Dalam pembagian najis, jilatan/air liur anjing termasuk najis mughalazhah (najis berat), disucikan dengan tujuh kali cucian dan salah satunya bercampur tanah. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

🔹 Ini ditegaskan pula dalam Kitab Thaharah HPT: najis yang disucikan tujuh kali dengan debu adalah liur anjing saja — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

🔹 Untuk jilatan hewan selain anjing, Tarjih menyatakan tidak wajib diperlakukan seperti jilatan anjing:

"…jika bejana saudara terkena jilatan binatang lain, tidaklah wajib dilakukan penanganan yang serupa seperti ketika terkena jilatan anjing." — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing

📚 Catatan dalil dari naskah:

🔹 Hadis perihal kucing ("Apabila kucing menjilati satu barang, maka dicuci sebanyak satu kali" [HR. Abu Dawud dan ad-Daruquthni]) dinilai sahih tetapi mauquf (perkataan Abu Hurairah), sehingga menurut kaidah yang dipegang Tarjih "al-mauquf al-mujarrad lā yuḥtajju bih" — hadis mauquf murni tidak bisa dijadikan hujjah — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing.

⚖️ Kesimpulan hukum: air liur kucing tidak najis. Maka shalat dalam kondisi terkena air liur kucing sah, dan tidak wajib mencuci tujuh kali dengan tanah untuk itu. Namun menjaga kebersihan badan, pakaian, dan tempat shalat tetap dianjurkan, karena suci dari najis adalah syarat sahnya shalat.

✍️ Catatan:

🔹 Bila benar-benar yakin telah terkena najis yang tampak, wajib dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan. Namun bila hanya ragu apakah terkena najis atau tidak, berlaku kaidah "al-aṣlu baqā'u mā kāna 'alā mā kān" (asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula) dan "al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakk" (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis.

🔹 Bila shalat sudah dikerjakan lalu baru diketahui ada najis, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang; kewajiban mengulang hanya bila najis diketahui saat shalat berlangsung lalu dibatalkan — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.

🔹 Posisi Tarjih pada soal najisnya kucing konsisten sejak naskah terawal (Tanya Jawab Agama 6): kucing tidak najis, dan tidak ada perlakuan khusus untuk jilatan selain anjing. Yang berkembang antar-tahun bukan status kucing, melainkan penajaman pada pembagian macam najis dan kaidah kehati-hatian.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Air liur kucing tidak najis menurut Tarjih Muhammadiyah. Shalat yang dilakukan dalam kondisi terkena air liur kucing adalah sah dan tidak batal. Tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali dengan tanah untuk itu — ketentuan itu khusus jilatan anjing.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (Tanya Jawab Agama 6)

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (2010)

🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:29 WIB

Apa hukum melaksanakan sholat jumat yang bertepatan hari raya idain?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum melaksanakan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya (Idain, yaitu Idul Fitri atau Idul Adha)?

✨️ Jawaban:

🔹 Bila hari raya jatuh pada hari Jumat, shalat Jumat tetap dilaksanakan. Muhammadiyah, setelah menimbang seluruh dalilnya, menyimpulkan bahwa Nabi saw. sendiri tetap mengerjakan shalat Jumat pada hari raya yang jatuh pada hari Jumat:

"Adapun keringan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota… Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jum'at, Nabi saw melaksanakan shalat Jum'at. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jum'at pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Namun ada keringanan (rukhsah) yang juga dicatat: bagi yang telah mengerjakan shalat Id, ada kebolehan tidak pergi shalat Jumat:

"Apabila Hari Raya jatuh pada hari Jumat bagi mereka yang telah melakukan shalat Hari Raya dibolehkan 'tidak melakukan shalat Jumat' di hari itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

⚖️ Hukum dan konsekuensinya:

🔸 Tetap shalat Jumat — inilah yang dipilih dan diutamakan Tarjih, sesuai perbuatan Nabi.

🔸 Tidak shalat Jumat (memakai keringanan) — dibolehkan bagi yang sudah shalat Id. Menurut Tarjih, orang demikian "dianggap mempunyai udzur, tetapi ia harus melakukan shalat Dzuhur." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 (Tanya Jawab Agama 2 — naskah terawal, tanpa tahun tercatat) — Mengutip pernyataan Nabi "Man syaa-a ajzaahu minal jum'ati" (barangsiapa menghendaki, maka shalat hari raya itu telah mencukupi Jumat). Namun naskah ini langsung mengingatkan bahwa Nabi tetap mengerjakan Jumat ("wa inna mujammi'un"). Kesimpulannya: ada kebolehan tidak Jumat bagi yang shalat Id, dan tetap Jumat bagi yang tidak shalat Id. "Tim tidak menekankan salah satu pilihan, akan tetapi condong untuk melakukan shalat Jum'at, jika tidak ada udzur." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔸 (Tanya Jawab Agama 4 — tanpa tahun tercatat) — Menegaskan sisi bacaan: Nabi membaca surat yang sama pada kedua shalat itu. "Dan apabila berkumpul Hari Raya dan Jum'at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua shalat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔸 (Tanya Jawab Agama 5 — memuat penjelasan ulang tahun 1995) — Inilah penajaman paling penting. Peristiwa ini pernah dijawab dalam TJA jilid II (1992), lalu dibahas lagi oleh Majelis Tarjih tahun 1995 (Idul Fitri 1415 H jatuh Jumat, 3 Maret 1995), dengan hasil Surat Majelis Tarjih No. 19/C.1/MT PPM/1995. Majelis Tarjih menilai hadis-hadis keringanan itu ada yang lemah (riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah, karena ada perawi tak dikenal), ada yang mursal (riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah), dan ada yang sahih (riwayat an-Nasai dan Abu Daud dari Wahab bin Kaisan tentang perbuatan Ibnu Zubair yang diakui Ibnu Abbas "sesuai dengan sunnah"). Namun dengan isyaratun nas dari hadis Nu'man bin Basyir, dipahami bahwa Nabi saw. tetap melakukan shalat Jumat. Keringanan itu dipahami sebagai keringanan bagi yang tempatnya sangat jauh, sehingga akan mengalami kesukaran bila harus pulang-pergi. Maka kesimpulannya: tetap laksanakan shalat Jumat. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

⚖️ Ringkasan perkembangan: Naskah terawal (TJA 2) membuka kebolehan tidak Jumat bagi yang sudah shalat Id, sambil condong ke pelaksanaan Jumat. Naskah berikutnya (TJA 5, dengan pembahasan tahun 1995) memperjelas dan menegaskan bahwa shalat Jumat tetap dilaksanakan, dan menempatkan keringanan itu sebagai rukhsah terbatas bagi yang jauh tempatnya. Dengan kata lain, ada penajaman: dari "condong untuk Jumat" menjadi "tetap lakukan Jumat".

📚 Dalil:

🔹 Hadis keringanan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Dari sahabat Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw., bahwa Nabi bersabda: 'Telah berkumpul pada harimu ini dua 'Ied, maka barang siapa yang menghendaki (tidak melakukan shalat Jumat) telah mencukupi (shalat 'Ied itu) daripada (kewajiban) shalat Jumat, dan kami melakukan shalat Jumat'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Hadis tentang bacaan Nabi pada kedua shalat:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِيهِمَا

"Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir ra, ia berkata: Nabi saw. selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jumat: 'Sabbihisma rabbikal a'la' dan 'Hal ataka hadisul ghasyiyah'. Apabila berkumpul hari raya dan Jumat pada suatu hari, Nabi saw. membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat." [HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Riwayat perbuatan Ibnu Zubair yang dinilai sahih:

"Diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum'at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair… dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jum'at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum'at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah." [HR. an-Nasai dan Abu Daud] — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

✍️ Catatan:

🔹 Posisi ini sejalan dengan putusan Muktamar Tarjih XX di Garut (18–23 Rabiulakhir 1396 H / 18–23 April 1976) mengenai tuntunan Shalat 'Idain, yang menegaskan pelaksanaan shalat Id dua rakaat berjamaah dengan khutbah satu kali — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain. Yang berkembang antar-naskah adalah penajaman pada sisi dalil (penilaian kualitas sanad hadis keringanan), bukan perubahan pada kesimpulan akhir bahwa Jumat tetap ditunaikan. Perlu dicatat pula bahwa yang dipersoalkan di sini adalah shalat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha); sedangkan bila hari raya hanya bertepatan hari Jumat tanpa shalat Id, kewajiban Jumat tetap berdiri sendiri. Untuk kasus jamaah atau masjid tertentu yang rumit, silakan bermusyawarah dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bila hari raya (Idain) jatuh pada hari Jumat, shalat Jumat tetap dilaksanakan — sesuai perbuatan Nabi dan penegasan Majelis Tarjih (1995). Ada keringanan untuk tidak shalat Jumat bagi yang telah mengerjakan shalat Id, terutama bagi yang tempatnya jauh, namun yang memakai keringanan itu tetap wajib mengerjakan shalat Dzuhur.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama 2)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama 4)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5; memuat pembahasan Majelis Tarjih tahun 1995)

🔹 Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain (Muktamar Tarjih XX, Garut 1976)

🔹 Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:31 WIB

Hukum wudhu dengan cara mengkobok air di gayung?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum berwudhu dengan cara mengkobok/menyiduk air dari satu gayung — apakah sah, dan apakah air itu menjadi musta'mal (air bekas pakai) sehingga tidak lagi mensucikan?

✨️ Jawaban:

🔹 Berwudhu dengan cara mengambil air dari satu gayung dengan diciduk (mengkobok) adalah sah, dan air dalam gayung itu tidak lantas menjadi musta'mal yang terlarang dipakai. Demikianlah penegasan Majelis Tarjih:

"Hadis di atas merupakan fi'liyah Usman yang memberikan contoh wudhu seperti wudhu Nabi saw. Hal ini berarti bahwa sekalipun pengambilan air itu dengan cara diciduk langsung menggunakan tangan dari bejana, air dalam bejana masih tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci kembali." — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

🔹 Sebabnya, Majelis Tarjih memilih pendapat bahwa air musta'mal boleh dipakai bersuci kembali asal sifat-sifat airnya (warna, bau, rasa) belum berubah dan tidak bercampur najis atau benda haram. Karena itu berwudhu dengan gayung yang diciduk berulang kali tidak membatalkan keabsahan bersuci.

⚖️ Hukum:

🔸 Berwudhu dengan cara mengkobok/menyiduk air dari gayung — sah.

🔸 Airnya tidak menjadi najis dan tetap mensucikan selama warna, bau, dan rasanya tidak berubah.

🔸 Yang membuat air tidak bisa dipakai bersuci adalah bila berubah salah satu sifatnya atau bercampur najis — bukan sekadar karena telah dipakai.

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 1998 — Menjawab soal volume air untuk wudhu. Berwudhu dengan gayung/ciduk, kendi, padasan, atau kran: "cara seperti ini dengan satu atau dua ember sudah cukup untuk wudlu dan syah." Ditegaskan pula: "Menurut hemat kami cara yang pertama (wudlu dengan memakai ciduk atau air dimasukkan ke dalam padasan) adalah lebih baik karena disamping memenuhi ketentuan hukum juga sesuai dengan syarat-syarat kesehatan." Adapun bila berwudhu dengan bak dan bekas airnya masuk kembali ke tempat itu, minimal harus dua qullah (kurang lebih 216 liter). — Fatwa 54 1998 Banyaknya Air Untuk Wudlu Dan Berwudlu Dengan Air Yang Dipanaskan

🔸 2004 — Menegaskan kaidah air musta'mal: "…jelaslah bahwa yang telah dipakai untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air. Jika telah berubah sifat-sifatnya… maka air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi." — Fatwa 47 2004 Air Mustakmal

🔸 2019 — Fatwa khusus menjawab persis soal wudhu dengan air satu gayung yang diciduk. Kesimpulan: sah, dan air tetap suci serta bisa dipakai bersuci kembali. Mendukungnya dengan tiga hadis dan pendapat Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' bahwa air musta'mal tetap bersifat thahuriyyah (mensucikan) selama sifat-sifatnya tidak berubah. — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔸 2021 — Menyangkut pemanfaatan limbah air wudu untuk bersuci ulang: legalitasnya tidak cukup dengan pertimbangan fikih semata, tetapi harus mempertimbangkan aspek kesehatan (kemungkinan kontaminasi najis atau bakteri berbahaya) dengan treatment dan konsultasi kepada ahlinya. Ini konteks berbeda — soal limbah yang sudah bercampur dari banyak orang, bukan gayung pribadi. — Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu

⚖️ Catatan perkembangan: Naskah 1998 sudah menyatakan wudhu dengan ciduk/gayung itu sah dan justru lebih baik. Naskah 2004 menegaskan kaidah kebolehan memakai air musta'mal. Naskah 2019 menjawab langsung kasus "air satu gayung" dan menegaskan keabsahannya. Naskah 2021 menambah pertimbangan kesehatan, tetapi untuk kasus limbah air wudu bersama — bukan mengubah hukum asal. Jadi posisinya konsisten, dengan penajaman pada sisi alasan dan konteks.

📚 Dalil:

🔹 Hadis 'Abdullah bin 'Umar tentang berwudhu dari satu bejana:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَيُشْرِعُوْنَ فِيْهِ جَمِيْعًا [رواه أحمد]

"Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudhu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. Ahmad No. 6001] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 Hadis Humran (budak Utsman) yang mencontohkan wudhu Nabi — Utsman memasukkan tangan kanannya ke wadah air untuk berkumur, artinya mencabut air langsung dari bejana:

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِإِنَاءٍ … ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ … ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا … [متفق عليه]

"Dari Humran budak Utsman, bahwa dia melihat Usman meminta air wudhu… kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke wadah air, lalu berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan membuangnya… Kemudian dia berkata, Rasulullah saw bersabda: 'Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini…'" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 Kaidah kesucian air:

الْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ [رواه أحمد]

"Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis." [HR. Ahmad No. 10827] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

✍️ Catatan:

🔹 Bila air gayung sudah berubah warna, bau, atau rasa, atau tercampur najis, maka menurut Tarjih air itu tidak lagi dapat dipakai bersuci — Fatwa 47 2004 Air Mustakmal. Namun sekadar dipakai berkali-kali untuk wudhu tidak menghilangkan sifat mensucikannya. Dua naskah konsep memperkuat ini: konsep Air Mustamal dan Air Mutlak.

🔹 Penamaan "mengkobok" sebagai praktik khas Nusantara tidak muncul sebagai istilah di dalam naskah; yang dibahas adalah perbuatan mengambil/menyiduk air dari satu gayung, dan itulah yang dihukumi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Berwudhu dengan cara mengkobok/menyiduk air dari gayung adalah sah. Airnya tidak menjadi musta'mal yang haram dipakai, dan tetap mensucikan selama warna, bau, serta rasanya tidak berubah serta tidak bercampur najis. Berwudhu dengan ciduk/gayung bahkan dinilai lebih baik oleh Tarjih daripada berwudhu dalam bak yang air bekasnya mengalir kembali ke tempatnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 54 1998 Banyaknya Air Untuk Wudlu Dan Berwudlu Dengan Air Yang Dipanaskan (1998)

🔹 Fatwa 47 2004 Air Mustakmal (2004)

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

🔹 Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu (2021)

🔹 Kitab Thaharah dan Tanya Jawab Agama 5 Thaharah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:33 WIB

Hukum ijab qobul dalam kondisi mengandung

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum melaksanakan ijab qabul (akad nikah) dalam kondisi calon istri sedang mengandung — sahkah, dan apakah akadnya perlu diulang setelah melahirkan?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut posisi Tarjih yang terbaru, akad nikah (ijab qabul) yang dilangsungkan dalam keadaan calon istri sedang hamil adalah sah, asal rukun dan syarat pernikahan terpenuhi lengkap. Tidak perlu ada pengulangan akad setelah ia melahirkan:

"Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)

🔹 Yang dimaksud rukun dan syarat itu adalah adanya dua mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad (ijab qabul), dan mahar — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

⚖️ Hukum:

🔸 Akad nikah dalam keadaan hamil — sah bila lengkap rukun dan syaratnya.

🔸 Tidak perlu mengulang ijab qabul setelah melahirkan.

🔸 Laki-laki yang menikahi wanita yang hamil karena zina wajib lebih dahulu bertaubat dengan sungguh-sungguh; kebolehan menikah tidak menggugurkan dosa zina, dan status anak tetap anak zina yang bernasab kepada ibunya.

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah (1998–2022):

🔸 (Tanya Jawab Agama 3 — fatwa lama, berdasarkan Seminar Majelis Tarjih 1986) — Inilah posisi terawal, dan ia paling ketat: "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu." Akad dengan laki-laki lain tidak sah, dan harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan. Jadi di sini pengulangan akad justru dituntut. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔸 (Tanya Jawab Agama 5 — naskah lebih baru) — Tim Fatwa mulai melonggarkan: membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah pernikahan sekalipun si wanita belum melahirkan, dengan syarat ia bertaubat lebih dahulu. Alasannya, wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah, karena ketentuan iddah hamil dalam QS. at-Talaq (65): 4 hanya berlaku bagi kehamilan dari pernikahan yang sah. Namun naskah ini tetap menegaskan bahwa status anak yang dikandungnya bukan anak sah suami yang menikahinya — ia tetap anak zina yang hanya berhubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

🔸 1998 — Menegaskan dari sisi pelaku: "…kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri. Mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri." Didukung hadis: "Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

🔸 2013 — Inilah penajaman yang menjawab langsung soal pengulangan akad: tidak perlu mengulang nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil. Argumennya, dalam ayat-ayat dan hadis tentang perempuan yang haram dikawini tidak terdapat "perempuan hamil yang tidak mempunyai suami", sehingga boleh dinikahi asal lengkap rukun dan syaratnya. — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

🔸 2022 — Menegaskan mengapa TJA 3 dan TJA 5 bisa berbeda, dan mana yang dipakai. Perbedaan itu disebut taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa): TJA 3 adalah fatwa lama, TJA 5 lebih baru dengan dalil yang lebih reliabel, dan "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru". Dasarnya kaidah:

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأحْوَالِ.

"Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

🔸 (Tanya Jawab Agama 8) — Merangkum posisi yang selaras KHI Pasal 53: bila A dan B berzina lalu menikah saat B hamil, para ulama sepakat membolehkannya; pernikahan itu sah dan keduanya boleh berhubungan layaknya suami istri, tanpa menunggu kelahiran. Bila anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, ia dinasabkan kepada si A; bila lahir kurang dari 6 bulan, dinasabkan kepada si B. — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

⚖️ Ringkasan arah perkembangan: Dari tidak sah kecuali dengan yang menghamili + wajib akad ulang setelah melahirkan (TJA 3, 1986), bergerak menjadi sah serta tidak perlu akad ulang asal rukun dan syarat lengkap (TJA 5, fatwa 1998, dan ditegaskan pada 2013), dengan penegasan pada 2022 bahwa fatwa terbaru yang dipakai. Ini adalah perkembangan yang nyata, bukan sekadar perbedaan redaksi.

📚 Dalil:

🔹 Hadis larangan menggauli wanita hamil (dipakai naskah lama untuk melarang akad dengan selain yang menghamili):

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى [رواه أبو داود]

"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain — yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." [HR. Abu Dawud no. 1844] — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

🔹 Ayat pembatas perempuan yang haram dikawini, sehingga selain itu halal:

... وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ... [النساء (4): 24]

"…dan dihalalkan bagimu selain yang demikian…" [QS. an-Nisa' (4): 24] — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

🔹 Ayat masa iddah wanita hamil, yang menurut Tarjih tidak berlaku bagi kehamilan zina:

وَاللَّاتِي لَا يَحِضْنَ ... وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ [الطلاق (65): 4]

"…dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [QS. ath-Thalaq (65): 4] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

✍️ Catatan:

🔹 Perbedaan TJA 3 dan TJA 5 bukan kekeliruan, melainkan taghayyur al-fatwa — perubahan hukum karena perubahan dalil, kondisi, dan zaman — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Kesimpulan lengkap dalam jawaban ini adalah susunan saya atas naskah-naskah lintas tahun tersebut; bunyi putusan tetap seperti kutipan di tiap sumber.

🔹 Perlu dibedakan dua hal: keabsahan akad dan status anak. Akadnya sah tanpa perlu diulang, tetapi anak yang lahir dari kehamilan itu — bila kurang dari 6 bulan dari akad — tetap dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.

🔹 Untuk kasus konkret yang rumit (waktu akad, kelahiran, dan pencatatan di KUA), silakan bermusyawarah dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut posisi Tarjih terbaru, ijab qabul dalam kondisi calon istri sedang hamil adalah sah asal lengkap rukun dan syaratnya, dan tidak perlu diulang setelah melahirkan. Wajib bagi yang berzina untuk bertaubat lebih dahulu. Posisi ini merupakan perkembangan dari fatwa lama (TJA 3/1986) yang mensyaratkan akad baru setelah melahirkan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (TJA 3; fatwa lama, Seminar Tarjih 1986)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (TJA 5)

🔹 Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)

🔹 Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)

🔹 Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (TJA 8)

🔹 Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:36 WIB

Apabila anaknya adalah anak kandung ayahnya apakah boleh menggunakan bin ayahnya meskipun hamilnya di luar nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apabila anak itu benar-benar anak kandung (dari benih) seorang laki-laki, tetapi kehamilannya terjadi di luar nikah, bolehkah ia memakai bin (menyandarkan nasab) kepada ayah biologisnya itu?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Tarjih, asalnya tidak boleh. Nasab (penyandaran bin/binti) hanya dapat diperoleh melalui perkawinan yang sah, bukan melalui perzinaan. Anak yang lahir di luar perkawinan disandarkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya — meskipun secara biologis laki-laki itulah pemilik benihnya:

"Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

⚖️ Hukum — perhatikan tiga keadaan:

🔸 (1) Laki-laki yang menghamili TIDAK menikahi ibunya → anak tetap tidak boleh di-bin-kan kepada ayah biologisnya. Nasabnya kepada ibunya saja.

🔸 (2) Laki-laki yang menghamili MENIKAHI ibunya, dan anak lahir 6 bulan atau lebih setelah pernikahan → anak boleh/dapat dinasabkan kepada laki-laki itu, sehingga memakai bin-nya sebagai ayah yang sah:
"Kemudian jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A… seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔸 (3) Menikah, tetapi anak lahir KURANG dari 6 bulan → menurut fikih, anak dinasabkan kepada ibunya; sedangkan menurut peraturan perundangan Indonesia (KHI/UU), ia dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, demi kemaslahatan anak. Si ayah tetap menanggung nafkah dan pendidikannya. — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Jadi pertanyaan intinya: pemakaian bin tidak semata ditentukan oleh fakta biologis, melainkan oleh ada-tidaknya akad nikah yang sah. Fakta bahwa ia benar-benar anak kandung ayahnya tidak dengan sendirinya membolehkan penyandaran nasab, selama kehamilan terjadi di luar pernikahan.

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 2003 — Fatwa tentang wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah: nasabnya dihubungkan kepada ibunya, sehingga ia tidak mempunyai wali nasab dan yang menikahkannya adalah wali hakim. — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔸 2011 — Menegaskan dengan dalil: "…perzinaan itu tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut (kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya)… nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan oleh Allah… maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔸 2016 — Kasus ayah menghamili anak perempuannya sendiri: "…anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja… Ayah tersebut juga tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan… namun ia tetap wajib memberinya nafkah." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari

🔸 2024 — Fikih Perlindungan Anak merangkum: "…identitas anak tersebut tetap dikategorikan sebagai anak hasil zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya." Sekaligus menambah keterangan penting: "…anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

⚖️ Ringkasan arah perkembangan: Inti hukumnya konsisten sejak naskah terawal (TJA 8) — nasab butuh akad nikah yang sah, bukan sekadar fakta biologis. Yang berkembang adalah penajaman: naskah 2024 memisahkan secara jelas antara hak nasab (tetap ke ibu) dan hak keperdataan (dapat diperoleh dari ayah biologisnya, seperti nafkah, pengasuhan, wasiat wajibah).

📚 Dalil:

🔹 Hadis pokok penetapan nasab:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ. [رواه البخاري ومسلم]

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Anak itu dinasabkan kepada pemilik tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi pezina (hukuman) batu (rajam sampai mati)'." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Hadis perselisihan Sa'd bin Abi Waqas dengan 'Abd bin Zam'ah — Nabi menetapkan anak kepada pemilik ranjang meski ada kemiripan yang terang dengan laki-laki lain:

… فَقَالَ: هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ، الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ … [رواه البخاري]

"…lalu beliau bersabda: 'Anak laki-laki ini untukmu ya Abd bin Zam'ah, anak bagi pemilik ranjang dan bagi pezina adalah batu…'" [HR. al-Bukhari] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan tegas antara nasab (penyandaran bin/binti dan akibat hukumnya: wali nikah, waris) dengan hubungan keperdataan (nafkah, pengasuhan, wasiat wajibah). Menurut 2024, anak di luar pernikahan tetap hanya bernasab kepada ibunya, tetapi ia dapat menerima hak keperdataan dari ayah biologisnya. Jadi bin secara legal-formal tetap milik hubungan nasab, bukan sekadar pengakuan biologis.

🔹 Perlu dibedakan pula: naskah 2016 (ayah menghamili anaknya sendiri) adalah kasus pemerkosaan/incest, di mana larangannya paling tegas. Naskah TJA 8 dan 2011 menambahkan pengecualian bila laki-laki yang menghamili menikahi ibunya dan anak lahir ≥ 6 bulan dari pernikahan — di situlah bin itu menjadi sah.

🔹 Untuk kasus konkret yang rumit (penetapan nasab, akta, dan KUA), silakan bermusyawarah dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Anak yang hamilnya di luar nikah tidak dengan sendirinya boleh memakai bin ayah biologisnya. Nasab hanya sah melalui akad nikah: bila laki-laki itu menikahi ibunya dan anak lahir 6 bulan atau lebih setelah pernikahan, barulah ia dapat dinasabkan kepadanya. Bila tidak menikah — atau lahir kurang dari 6 bulan menurut fikih — nasabnya tetap kepada ibunya, meskipun ayah biologisnya tetap wajib menafkahi dan dapat memberi hak keperdataan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8)

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)

🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)

🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)

🔹 Nasab

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:39 WIB

Batas aurat laki-laki

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berapa batas aurat laki-laki, dan apakah ada perbedaan antara sesama laki-laki, dengan perempuan, dengan mahram, serta dengan bukan mahram?

✨️ Jawaban:

🔹 Batas aurat laki-laki menurut Tarjih adalah antara pusar dan lutut, dan paha termasuk aurat. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam HPT:

"Aurat lelaki ialah antara pusat dan lutut. Menilik hadits dari Ayyub, bahwa Rasulullah saw. bersabda: 'Aurat seorang lelaki itu antara pusat dan lututnya'. (Diriwayatkan oleh Daraquthni dan Baihaqi)… b. Paha itu termasuk aurat. Mengingat hadits dari Ibnu 'Abbas, Jurhud dan Muhammad bin Jahsy, dari Nabi saw. bersabda: 'Paha itu aurat'. (Diriwayatkan oleh Bukhari)." — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

⚖️ Hukum dan rincian batasnya:

🔸 Sesama laki-laki — antara pusar dan lutut: "Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy… 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat'." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

🔸 Terhadap perempuan — juga antara pusar dan lutut: "Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

🔸 Terhadap mahram dan non-mahram — tidak dibedakan: "Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut." — Fatwa 08 2011 Mahram (2011) dan Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (2021)

⚠️ Catatan penting: berbeda dengan aurat perempuan yang berjenjang (mahram abadi, mahram mu'aqqat, dan non-mahram), aurat laki-laki tidak memiliki penjabaran bertingkat dalam naskah-naskah Tarjih: satu batas yang sama, yaitu pusar sampai lutut, berlaku di hadapan siapa pun selain istrinya. Adapun antara suami dan istri, para ulama sepakat tidak ada aurat. — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 (Tanpa tahun tercatat — HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah) — Rumusan paling baku: "Aurat lelaki ialah antara pusat dan lutut", dan "paha itu aurat". HPT juga mencatat perbuatan Nabi yang pernah membuka paha karena ada hajat/keperluan — yang menunjukkan bahwa membuka paha itu bukan karena paha bukan aurat, melainkan karena ada keperluan. Dari situ Majelis Tarjih memutuskan agar celana pandu Hizbul Wathan menutupi aurat. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

🔸 2003 — Fatwa Aurat dan Jilbab merinci empat keadaan: aurat laki-laki terhadap laki-laki, perempuan terhadap perempuan, laki-laki terhadap perempuan, dan perempuan terhadap laki-laki. Untuk laki-laki, ketiga keadaan pertama diseragamkan: pusar hingga lutut. — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan)

🔸 2011 — Fatwa Mahram mengulang rumusan itu dan menegaskan kesetaraan mahram/non-mahram bagi laki-laki: "Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut." — Fatwa 08 2011 Mahram

🔸 2013 — Fatwa Busana Muslimah mengutip kembali fatwa 2003 dan menambahkan penegasan bahwa ketentuan itu berlaku kapan saja dan di mana saja, termasuk ketika berolahraga. — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah

🔸 2019 — Fatwa Anak Melihat Aurat Ibu memaparkan klasifikasi lain yang beredar di kalangan ulama, yaitu aurat kubra (aurat besar) dan aurat sughra (aurat kecil): "Aurat besar bagi laki-laki adalah sesuatu antara pusar dan alat kelamin… Adapun aurat kecil, baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah selain dari aurat besar di atas." Klasifikasi ini disebut sebagai pendapat yang ada, bukan batas yang ditetapkan sebagai hukum. — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu

🔸 2020 — Fatwa Batas Aurat Wajah Perempuan merumuskan batas aurat laki-laki dari sisi bahasanya: "menurut istilah adalah sesuatu bagian tubuh yang menjadikan seseorang malu, baik dari laki-laki yaitu dari bagian bawah pusar sampai lutut… Batas aurat antara laki-laki dengan laki-laki adalah dari pusar sampai kedua lutut." — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan

🔸 2021 — Fatwa Praktik Penerapan Mahram bagi Orang Tua Asuh mengulang lagi rumusan yang sama dan menerapkannya pada relasi orang tua asuh–anak asuh. — Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

⚖️ Ringkasan arah perkembangan: Batas aurat laki-laki tidak berubah sama sekali sejak HPT hingga 2021: pusar sampai lutut, dan paha termasuk aurat. Yang berkembang hanyalah cakupan penerapannya — dari rumusan umum di HPT, dirinci per keadaan pada 2003, diperluas ke konteks mahram pada 2011 dan 2021, serta ditegaskan berlaku dalam olahraga pada 2013. Tidak ada naskah yang merevisi batas itu.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Jurhud al-Aslamiy:

عَنْ جُرْهُدٍ الْأَسْلَمِيِّ، قَالَ: رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخِذَهُ فَقَالَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ؟ [رواه أبو داود والترمذي]

"Dari Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Nabi saw melihat pahanya lalu bersabda: 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

🔹 Hadis Ayyub dan Sa'id tentang batas pusar–lutut:

"Aurat seorang lelaki itu antara pusat dan lututnya." [HR. Daraquthni dan Baihaqi; dan dari Sa'id yang marfu', HR. Harits bin Usamah dari Hakim] — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

🔹 Hadis Abu Musa tentang menutup lutut:

عَنْ أَبِي مُوسَى… أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ، قَدِ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ، فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا [رواه البخاري]

"Dari Abi Musa… sesungguhnya Nabi saw itu pernah duduk di suatu tempat berair, kedua lutut atau satu lutut beliau tersingkap, lalu ketika tiba-tiba Usman masuk, beliau langsung menutup lututnya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan

🔹 Hadis larangan melihat aurat sesama jenis:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ… [رواه مسلم وأبو داود]

"Dari 'Abdurrahman bin Abu Sa'id al-Khudriy dari ayahnya (diriwayatkan) bahwasanya Nabi saw bersabda: janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula perempuan melihat aurat sesama perempuan…" [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan

✍️ Catatan:

🔹 Istilah "antara pusar dan lutut" secara harfiah menempatkan pusar dan lutut sebagai batas, sehingga yang wajib ditutup adalah bagian di antara keduanya, termasuk paha. Naskah 2020 memakai rumusan "dari pusar sampai kedua lutut" — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan. Untuk kehati-hatian, naskah HPT menekankan paha termasuk aurat secara tegas. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

🔹 Klasifikasi aurat kubra/sughra yang muncul pada 2019 adalah paparan pendapat ulama dalam rangka menjawab soal mahram perempuan, bukan penetapan batas aurat laki-laki yang berlaku. Batas yang ditetapkan Tarjih tetap pusar–lutut. — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu

🔹 Naskah-naskah di atas menyebut "aurat laki-laki terhadap perempuan" dan "terhadap mahram" — jadi rumusan ini mencakup semua keadaan selain dengan istri. Jika ada kasus spesifik (misalnya batas aurat dalam olahraga, di kolam renang, atau di hadapan tenaga medis), ajukan kembali secara rinci agar dapat ditelusuri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dan paha termasuk aurat. Batas ini berlaku sama baik sesama laki-laki, di hadapan perempuan, di hadapan mahram maupun non-mahram. Tidak ada penjabaran bertingkat seperti pada aurat perempuan. Posisi ini konsisten sejak HPT hingga fatwa 2021.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah (HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah)

🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003; juga Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan)

🔹 Fatwa 08 2011 Mahram (2011)

🔹 Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)

🔹 Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu (2019)

🔹 Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020)

🔹 Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (2021)

🔹 Aurat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.