Apa hukum berdakwah dengan cara mengubur diri sendiri?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum berdakwah dengan cara mengubur diri sendiri?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas praktik "mengubur diri sendiri" sebagai cara berdakwah. Karena itu saya tidak menyusun hukum baru untuk kasus itu, melainkan menyajikan ketentuan arsip yang bersinggungan langsung dengannya, yaitu (a) tuntunan metode dakwah, dan (b) larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan/membahayakan diri.
🔹 Metode dakwah sudah ditetapkan. Keputusan Tarjih ke-27 Bab IX menegaskan bahwa dakwah amar makruf nahi mungkar dilakukan "sesuai dengan petunjuk Allah dalam QS an-Naḥl (16) ayat 125", dan bahwa "cara yang digunakan adalah sesuai dengan petunjuk Allah" ayat tersebut. Fikih Muhammadiyah Bagian T juga menempatkan "berdakwah dengan cara hikmah, mauizhah ḥasanah (memberikan nasehat dengan cara yang baik), dan mujādalah bil-aḥsan (berdebat dengan cara yang terbaik)" sebagai bagian dari ciri takwa pada aspek muamalah duniawiyah.
🔹 Membinasakan diri dilarang. Fatwa 02 2015 menyatakan: "agama Islam (syariah) melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri. Bahkan salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syar'iah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs)." Tanya Jawab Agama 5 juga menyebut: "Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surah an-Nisa ayat 29."
🔹 Membahayakan diri juga dilarang, bukan hanya yang mematikan. Halaman konsep "Tidak Boleh Ada Tindakan Yang Membahayakan" merumuskan prinsipnya: "Prinsip bahwa tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," dengan sandaran teks "لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ". Kaidah yang sama dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 sebagai hadis: "Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan [HR Ahmad]."
🔹 Soal praktik ibadah yang tidak ada tuntunannya, Fatwa 12 2020 menjelaskan bid'ah sebagai "cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw", dan menegaskan bahwa menurut Muhammadiyah bid'ah hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Fatwa 08 2013 (Hukum Suluk) memberi sikap praktisnya: "kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya."
📚 Dalil:
🔹 QS an-Naḥl (16): 125
ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَـٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 QS al-Baqarah (2): 195
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri
🔹 QS an-Nisā' (4): 29–30
وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا ﴿٣٠﴾
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka…" — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri
🔹 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan [HR Ahmad]" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis Dan Pestis, La Dharara Wa La Dhirara, Tidak Boleh Ada Tindakan Yang Membahayakan
✍️ Catatan:
🔹️ Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menyebut praktik mengubur diri sebagai metode dakwah, sehingga tidak ada putusan yang bisa saya kutip secara langsung tentangnya. Yang saya sajikan di atas adalah ketentuan arsip yang paling berdekatan; menarik kesimpulan hukum untuk kasus konkret sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dakwah dalam arsip Tarjih terikat pada cara yang ditetapkan, yaitu hikmah, mauizhah hasanah, dan mujadalah bil ahsan (QS an-Naḥl 16: 125). Sebaliknya, tindakan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan atau membahayakan diri dilarang, karena perlindungan jiwa (hifz an-nafs) termasuk tujuan syariah, dan kaidah "la dharara wa la dhirar" melarang tindakan yang memudaratkan diri sendiri. Praktik keagamaan yang tidak ada tuntunannya ditinggalkan.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba (Keputusan Tarjih ke-27, HPT jilid 3 Bab IX)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹️ Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
🔹️ Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah (2020)
🔹️ Fatwa 08 2013 Hukum Suluk (2013)
🔹️ Tidak Boleh Ada Tindakan Yang Membahayakan, La Dharara Wa La Dhirara
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.