buatkan draf kajian muamalah selain tentang keuangan
Berikut draf kajian Fikih Muamalah di Luar Ranah Keuangan: Tradisi, Hubungan Sosial, Politik, dan Dunia Digital. Materi ini disusun dari putusan dan Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (2009–2023) yang termuat dalam arsip HPT, lengkap dengan rujukan halamannya.
KAJIAN MUAMALAH
"Ketika yang Halal Tidak Selalu Soal Uang: Muamalah dalam Tradisi, Pergaulan, Politik, dan Media"
Pengantar
Saudara-saudara yang dirahmati Allah. Selama ini kata "muamalah" sering langsung dihubungkan dengan jual beli, utang piutang, atau lembaga keuangan. Padahal, menurut Majelis Tarjih, muamalah jauh lebih luas dari itu. Dalam Tanya Jawab Agama edisi 2023 ditegaskan:
"Muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Fikih Muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat … mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil syariat secara terperinci."
Fikih muamalah mengatur hubungan satu individu dengan individu lain, "bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya.
Kajian ini akan menelusuri bagaimana Tarjih menempatkan empat ranah muamalah yang tidak berbicara tentang keuangan: (1) tradisi dan budaya, (2) hubungan sosial antartetangga, (3) politik, dan (4) dunia digital.
A. PRINSIP DASAR MUAMALAH
Sebelum masuk ke contoh-contoh, kita pahami dulu empat prinsip muamalah yang dirumuskan Tarjih (bersandar pada Asas-Asas Hukum Muamalat, hlm. 15–16, sebagaimana dikutip dalam Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya):
- Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
- Dilakukan atas dasar sukarela, tanpa unsur paksaan.
- Dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudarat dalam hidup bermasyarakat.
- Dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Prinsip pertama inilah yang paling sering diulang di seluruh fatwa, dan menjadi kunci jawaban untuk hampir semua persoalan muamalah baru. Kaidahnya:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
Dalam fatwa Google AdSense, Tarjih mempertegas dengan kaidah lain:
الأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya." — Fatwa Hukum Google Adsense
Landasan Al-Qur'annya antara lain firman Allah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — [QS Al-Baqarah (2): 275]
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
Dan firman-Nya:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ — [QS An-Nisa (4): 29]
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Penting digarisbawahi: kaidah ibahah ini khusus untuk ranah muamalah duniawiyah, bukan untuk ibadah mahdhah. Dalam Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia ditegaskan bahwa bid'ah hanya terjadi pada dua bidang — akidah dan ibadah khusus (mahdhah) — sedangkan "dalam hal muamalah, istilah bid'ah ini tidak berlaku. Muamalah sendiri adalah segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi."
B. MUAMALAH DALAM TRADISI DAN BUDAYA
1. Potong Tumpeng (Fatwa 2018)
Tumpeng adalah tradisi masyarakat Jawa. Dua pertanyaan diajukan ke Majelis Tarjih: bolehkah menjual tumpeng mini dan bolehkah memotong tumpeng saat Milad Muhammadiyah? Jawabannya:
- Jual tumpeng mini boleh, selama barangnya suci, ada manfaat yang dibolehkan syariat, milik penjual, dapat diserahterimakan, dan jelas zat, bentuk, kadar, serta sifatnya. Jika tumpeng dipakai untuk sesajen atau perbuatan syirik, barulah haram.
- Potong tumpeng masuk ranah muamalah dunyawiyah, sehingga berlaku kaidah hukum asal boleh, selama tidak melanggar ketentuan syariat.
- Namun karena hanya tradisi, "tidak ada keharusan untuk membiasakannya dalam acara keseharian umat Islam". Yang jadi masalah adalah ketika tradisi ini "seolah-olah diwajibkan oleh agama".
(Bisa dijadikan bahan diskusi: apakah di lingkungan kita ada tradisi yang mulai dianggap "wajib" padahal hanya adat?) — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
2. Merayakan HUT Republik Indonesia (Fatwa 2018)
Ada yang menghukumi peringatan kemerdekaan sebagai bid'ah. Tarjih menjawab dengan membedakan domain:
- Akidah dan ibadah khusus harus berdasar dalil yang maqbul; bid'ah terjadi di dua bidang itu, dengan dalil hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري]
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara agama kami yang tidak ada perintahnya, maka perkara tersebut tertolak."
- Sedangkan merayakan HUT RI termasuk bidang muamalah, sehingga tidak bisa dilabeli bid'ah dalam pengertian ibadah. Konsekuensinya, hukumnya kembali ke kaidah asal: boleh selama tidak bertentangan dengan syariat. — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
3. Nyadran dan Sedekah Bumi (Fatwa 2020)
Nyadran (dari Sanskerta sradha = keyakinan) adalah prosesi tahunan pada bulan Ruwah/Syakban. Tarjih menjelaskan sejarahnya: pada masa pra-Islam ia berupa pemujaan arwah leluhur dengan sesajen; kemudian Walisanga mengubah substansinya menjadi sedekah dan doa untuk leluhur.
Hukumnya: Nyadran bukan bersumber dari ajaran Islam, melainkan adat tradisi masyarakat. Adat boleh dilakukan selama tidak ada unsur syirik, tidak membebani masyarakat, tidak israf (berlebih-lebihan), tidak tabzir (pemborosan), dan tidak bertentangan dengan syariat. Kaidahnya: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ — "adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
4. Ulang Tahun, Milad, Neloni, Mitoni, dan Bersih Desa (TJA 2023)
TJA 2023 merangkum dan mempertegas:
- Ulang tahun/milad termasuk masalah ijtihadiyah (tidak ada nas langsung). Bila perayaannya menjadi sarana syiar, menambah iman dan manfaat — seperti Milad Muhammadiyah yang diisi pengajian dan bakti sosial — maka dianjurkan, berdasar:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ — [QS Ali 'Imran (3): 104]
"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar."
Sebaliknya, bila diisi kemaksiatan, foya-foya, atau menimbulkan mafsadat, haram.
- Menyalakan dan meniup lilin tidak ada tuntunannya dalam Islam; dari penelusuran sejarah ia berasal dari kebiasaan pemujaan dewi Artemis dalam mitologi Yunani, sehingga dikaitkan dengan hadis: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [HR Ahmad dan Abu Dawud]. Karena itu tidak perlu dilakukan.
- Neloni dan mitoni (tingkeban) tidak ada tuntunannya; dalam Islam yang ada adalah tuntunan syukur, antara lain akikah.
- Bersih desa/tegal desa boleh selama tidak mengandung unsur syirik dan tidak berpotensi menyalahi syariat.
(Perhatikan pola yang konsisten: Tarjih tidak serta-merta mengharamkan tradisi, tetapi juga tidak mengangkatnya menjadi ibadah. Tradisi dinilai dari tujuan, manfaat, dan isinya.) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
C. MUAMALAH DALAM HUBUNGAN SOSIAL
1. Sumbangan Hajat vs Membayar Utang (Fatwa 2018)
Budaya gotong royong memberi sumbangan saat tetangga khitanan, walimah, atau kelahiran adalah baik — selama ikhlas, tanpa paksaan tradisi. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ … [رواه الترمذي وأحمد]
"Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada …"
Tetapi bila memberi sumbangan justru membuat utang menumpuk, maka utang didahulukan, sebab "membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah". Yang juga dilarang adalah stigma sosial kepada orang yang menyumbang sebatas kemampuannya — itu bentuk "pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi". — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
2. Membantu Persiapan Perayaan Natal Atasan Non-Muslim (Fatwa 2020)
Islam membolehkan kerja sama dan pergaulan baik dengan non-Muslim dalam urusan keduniawian, selama tidak menyangkut akidah dan ibadah:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ — [QS Al-Mumtahanah (60): 8]
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu."
Yang dilarang adalah mengikuti perayaan natal itu sendiri karena menyangkut akidah. Adapun membantu penyiapan tempat dan tenaga karena perintah atasan di tempat kerja — dilakukan di rumah atasan, bukan di tempat ibadah — termasuk muamalah dan pada dasarnya dibolehkan, dengan batasan: dikerjakan sewajarnya, dan dihindari bila menimbulkan bahaya seperti menggoyahkan iman atau prasangka buruk umat Islam (kaidah: الضَّرَرُ يُزَالُ — bahaya harus dihilangkan). — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
3. Menerima Uang Ganti karena Sapi Pejantan (Fatwa 2012)
Satu contoh menarik: petani yang sapinya dipakai mengawinkan sapi tetangga sehingga tidak bisa membajak. Tarjih menegaskan: selama tidak ada akad jual beli, persoalan ini bukan jual beli sperma; menerima uang terima kasih adalah boleh; dan meminta uang ganti yang disepakati bersama juga tidak melanggar keempat prinsip muamalah, selama sama-sama rela dan tidak ada yang dizalimi. Bahkan disebutkan keutamaan meminjamkan pejantan secara cuma-cuma dalam hadis riwayat Ibnu Hibban tentang orang yang mengawinkan kudanya secara cuma-cuma. — Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang
D. MUAMALAH DALAM POLITIK (Fatwa 2009)
Politik adalah "salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat)". Partai politik tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ, sehingga ia adalah perkara ijtihadiyah; selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan keadilan, tidak dilarang. Hadisnya:
"Kamu semua lebih tahu tentang urusan duniamu" [HR Muslim, dari Anas]
Beberapa ketetapan pentingnya:
- Boleh memilih partai apa pun asal platform, AD/ART, dan track record-nya sejalan dengan prinsip Islam — asas partai bukan jaminan tunggal, karena ada partai berasas Islam yang praktiknya tidak Islami dan sebaliknya.
- Umat Islam tidak boleh memilih partai yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam (contoh: menolak UU Anti Pornografi/Pornoaksi dan menolak pendidikan agama dalam UU Sisdiknas).
- Dalam memilih calon legislatif, syarat utama pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim, dan harus dipertimbangkan masak-masak, tidak gegabah.
(Ini contoh bahwa muamalah duniawiyah tetap punya batas syariat: kebolehan tidak berarti tanpa kriteria.) — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
E. MUAMALAH DI DUNIA DIGITAL: Google AdSense (Fatwa 2021)
Fatwa ini penting karena menunjukkan bagaimana kaidah muamalah dipakai untuk persoalan kontemporer:
- Google AdSense adalah bentuk bisnis, jadi kembali ke hukum asal muamalah: boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
- Namun ada etika bisnis (merujuk Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang 2003 dalam HPT Jilid 3): tidak boleh ada adh-dharar (unsur merugikan, penipuan, memakan hak orang lain) dan ta'awun dalam keburukan.
- Iklan yang menampilkan aurat terbuka tidak diperkenankan (QS Al-A'raf (7): 26 tentang pakaian yang menutup aurat, dan QS Al-Baqarah (2): 42: "Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan").
- Kesimpulan hukumnya: memasang AdSense dan menerima penghasilannya boleh selama pengelola mampu memastikan tidak ada iklan negatif. Jika tidak mampu mengelola sehingga menimbulkan kemudaratan, maka berlaku sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) sehingga menjadi tidak boleh (haram). Kaidahnya: apabila perkara halal dan haram berkumpul, yang dimenangkan adalah yang haram.
- Iklan maksiat yang muncul karena kelalaian/kekhilafan tanpa maksud tidak dikenai dosa (QS Al-Baqarah (2): 286, dan hadis: Allah memaafkan umatnya yang tidak sengaja, lupa, atau dipaksa — HR Ibnu Majah). — Fatwa Hukum Google Adsense
F. BENANG MERAH: BATAS-BATAS MUAMALAH
Dari seluruh fatwa di atas, polanya konsisten sejak 2009: hukum asal muamalah adalah boleh, tetapi kebolehan itu dibatasi oleh enam "filter":
- Tauhid — tidak boleh ada unsur syirik (sesajen, pemujaan, tolak bala kepada selain Allah).
- Menjauhi maksiat — tidak boleh mendukung atau menampilkan kemaksiatan.
- Keadilan dan kerelaan (taradin) — tanpa paksaan, tanpa penganiayaan, tanpa zhalim.
- Manfaat dan mudarat — mendatangkan manfaat, menghilangkan mudarat; bila ada madarat, adh-dharar yuzal.
- Etika dan tolong-menolong dalam kebaikan — dilarang ta'awun dalam keburukan.
- Kehati-hatian (sadd adz-dzari'ah) — bila kemudaratan tidak bisa dicegah, kebolehan dicabut.
Tradisi boleh dipertahankan selama substansinya dibersihkan (seperti Nyadran yang diislamkan Walisanga), tetapi tidak boleh diangkat menjadi ibadah yang seolah-olah wajib. Ijtihad Tarjih di sini konsisten: tidak memusuhi tradisi, tidak pula mengkeramatkannya.
G. KESIMPULAN DAN PESAN KAJIAN
- Muamalah mencakup seluruh perilaku sosial manusia, bukan sekadar transaksi uang: tradisi, pergaulan, politik, hingga media digital.
- Kunci utamanya satu kaidah: asalnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan — tetapi kebolehan itu harus melewati filter tauhid, moral, keadilan, manfaat, dan kehati-hatian.
- Perbedaan antara ibadah mahdhah (tawqifi, terikat dalil) dan muamalah dunyawiyah (ijtihadiyah, terbuka) adalah kunci menjawab tuduhan "bid'ah" atas hal-hal baru yang mubah.
- Sebagai warga persyarikatan, sikap kita: terbuka terhadap hal baru dan tradisi yang baik, kritis terhadap yang mengandung syirik dan maksiat, serta menjadikan setiap muamalah sebagai ladang dakwah amar ma'ruf nahi mungkar.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
💎 SUMBER UTAMA KAJIAN
- Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009)
- Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang (2012)
- Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
- Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)
- Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)
- Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020)
- Fatwa Hukum Google Adsense (2021)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
Catatan penyusun: Draf ini dapat dipakai untuk pengajian rutin, materi kajian remaja masjid, atau bahan kultum. Bagian bertanda "(bisa dijadikan bahan diskusi)" sengaja disisipkan untuk memantik dialog peserta. Jika ingin, saya dapat mengembangkan salah satu sub-tema (misalnya tradisi Nyadran, atau etika bermedia) menjadi naskah tersendiri yang lebih panjang.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.