bagaimana manhaj tarjih muhammadiyah dalam: 1. Aqidah, 2. Fiqh, 3. Akhlak, 4. Kehidupan Bermasyarakat.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana manhaj Tarjih Muhammadiyah diterapkan dalam: (1) Aqidah, (2) Fiqh, (3) Akhlak, dan (4) Kehidupan Bermasyarakat?
✨️ Jawaban:
🔹 Manhaj Tarjih didefinisikan secara resmi sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Empat unsur tersebut — wawasan, sumber, pendekatan, dan metode — menjadi kerangka yang bekerja di seluruh bidang: akidah, fikih, akhlak, maupun kehidupan bermasyarakat. Rumusan mutakhir ini adalah hasil Pengembangan Manhaj Tarjih yang ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 (Munas XXXII Tarjih, 2026) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P; Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
Prinsip yang berlaku umum di keempat bidang:
🔹 Sumber. Sumber utama adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah (sunah yang dapat diterima sebagai hujah: hadis sahih dan hasan). Sumber paratekstual yang diakui mencakup ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah, pendapat sahabat (qaul sahabat), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
🔹 Pendekatan. Ijtihad Muhammadiyah memakai tiga pendekatan: bayani (titik tolak nas-nas syariah), burhani (temuan ilmiah), dan irfani (kedalaman batin/kesantunan) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
🔹 Wawasan (semangat). Terdiri atas: wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi mazhab tertentu (al-la-mazhabiyyah), dan wasatiah — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
Sekarang penerapannya per bidang:
1. Aqidah
🔹 Manhaj di ranah akidah bersifat pemurnian (purifikasi). Naskah resmi menyatakan bahwa "Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdah), tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw." Berkaitan dengan akidah, "pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi." Dasar purifikasi ini antara lain QS an-Nisa' (4): 59 — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Karena itu, pertanyaan akidah dikembalikan ke Kitab Iman HPT Muhammadiyah (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929), sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa Beberapa Masalah Tauhid — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.
2. Fiqh
🔹 Di ranah fikih, manhaj membedakan dua wilayah. Untuk ibadah mahdhah, berlaku pendekatan bayani karena asasnya bahwa "ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan" — suatu ritus ibadah tidak sah tanpa dalil dari nas. Untuk muamalat duniawiah, berlaku dinamisasi: tajdid berarti "mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan ; Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
🔹 Penerapan proseduralnya memakai sumber paratekstual di atas — misalnya ijmak pernah dipakai sebagai dasar putusan wakaf; qiyas dipakai bila tak ada nas sharih pada soal muamalah; maslahah mursalah dipakai antara lain pada keharusan perceraian di depan sidang pengadilan; istihsan dipakai pada kebolehan penjualan harta wakaf dan jual beli online; sadduz-zari'ah sebagai tindakan preventif — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
🔹 Rumusan kaidah pokok manhaj (18 butir) juga memuat ketentuan istidlal, antara lain: "dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan nash al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah", serta kaidah-kaidah penerimaan hadis (mauquf, mursal, dha'if, jarh–ta'dil) — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj.
3. Akhlak
🔹 Akhlak tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkai dalam tata jenjang "Akidah, Syariah, dan Akhlak" yang diprioritaskan Muhammadiyah dan harus dipahami secara utuh. Naskah Fikih Muhammadiyah menyatakan "Muhammadiyah tetap memprioritaskan perhatian kepada tata jenjang konsepsi 'Akidah, Syariah dan Akhlak'" — Akidah Syariah Dan Akhlak.
🔹 Secara tujuan, akhlak adalah inti agama. Putusan menyatakan "satu di antara tujuan pokok dari Agama Islam ialah memperbaiki budi pekerti umat manusia", dengan sabda Nabi Saw.: إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ ("Aku ini diangkat menjadi Rasul semata-mata untuk menyempurnakan akhlak yang mulia", riwayat lain: "budi akhlak yang saleh") [HR. Hakim dan Baihaqi dari Abu Hurairah]. Naskah merumuskan: "Akhlak ialah sikap yang digerakkan oleh jiwa yang menimbulkan tindakan dan perbuatan dari manusia baik terhadap Tuhan, maupun terhadap sesama manusia ataupun terhadap dirinya sendiri" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam; Budi Pekerti.
🔹 Jadi manhaj di ranah akhlak bersifat mengikatkan norma akhlak pada akidah dan syariat, bukan pada adat semata.
4. Kehidupan Bermasyarakat
🔹 Di ranah sosial kemasyarakatan, manhaj bekerja dengan pola integralistik: "Pemahaman masalah-masalah keagamaan dilakukan dengan pola integralistik yaitu proses pemahaman yang dilakukan di dalam konteks 'maqashid as-Syari'ah' (tujuan agama secara umum) dan tidak memegangi dalil secara partial terpisah dari yang lain dan dari keseluruhan prinsip syariah." Naskah yang sama menyebut perlunya memperhatikan "prinsip 'maslahah mursalah' (menjaga kepentingan umum) dalam kehidupan masyarakat" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
🔹 Sisi wawasan yang paling menonjol di ranah bermasyarakat adalah wasatiah (umat tengahan) dan toleransi. Wawasan toleransi menegaskan "putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar", dengan dalil QS al-Hujurat (49): 13 dan hadis tentang al-hanifiyyah as-samhah. Wawasan wasatiah berpijak pada QS al-Baqarah (2): 143 tentang "ummatan wasatan" dan melarang berlebih-lebihan dalam agama — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Risalah Islam Berkemajuan (Muktamar ke-48, 2022) merinci Wasatiah dalam sikap sosial: "tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, dan luwes dalam sikap; menghargai perbedaan pandangan; menolak pengkafiran terhadap sesama muslim; memajukan dan menggembirakan masyarakat; memahami realitas dan prioritas; menghindari fanatisme berlebihan; dan memudahkan pelaksanaan ajaran agama" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 59 — dasar purifikasi akidah, dikutip dalam naskah manhaj dengan terjemah: "... jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya)..." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 QS al-Baqarah (2): 143 — dasar wasatiah ("ummatan wasatan") — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 QS al-Hujurat (49): 13 — dasar toleransi — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ — dasar akhlak — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
✍️ Catatan:
🔹 Manhaj Tarjih bersifat berkembang lintas waktu. Naskah 2026 menegaskan dirinya sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih", sehingga rumusan "wawasan–sumber–pendekatan–metode" di atas adalah penyempurnaan dari rumusan-rumusan terdahulu (termasuk Putusan Munas Tarjih XXV Jakarta 2000). Pembagian empat bidang dalam pertanyaan ini tidak muncul sebagai empat pasal terpisah dalam satu putusan; saya menyusunnya dengan menautkan ketentuan manhaj yang sama ke masing-masing bidang, dan seluruh tautan sumbernya disertakan di atas.
🔹 Fatwa Beberapa Masalah Tauhid berstatus belum final di arsip, sehingga bunyi rincinya sebaiknya diverifikasi langsung pada halaman sumber.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah satu sistem tunggal — wawasan, sumber, pendekatan, dan metode — yang diterapkan secara berbeda menurut bidangnya: pemurnian di akidah, tawqifi pada ibadah mahdhah dan dinamisasi pada muamalah di fikih, akhlak sebagai tujuan pokok agama yang bertumpu pada akidah dan syariah, serta integralistik berbasis maqashid dan maslahah dengan semangat wasatiah dan toleransi di kehidupan bermasyarakat.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj; Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan; Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.