Hukum onani belum nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum onani (istimnâ'/masturbasi) bagi orang yang belum menikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih tidak tunggal sepanjang tahun, dan naskah-naskahnya perlu dibaca berurutan:
🔸 Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat) — menjawab pertanyaan Arimbi (Bengkulu): "Menilik pada ayat 5 surat Al Mukminun dan juga ayat 29 surat Al Ma'arij dan memahaminya secara umum, perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi." Halaman ini juga menegaskan bahwa bila sampai keluar mani, wajib mandi. Jadi sejak naskah paling awal, onani sudah dinilai sebagai perbuatan yang semestinya dijauhi, bukan sesuatu yang netral.
🔸 Fatwa 11/2010 (disidangkan 29 Januari 2010) — inilah naskah yang menjawab langsung pertanyaan hukumnya. Setelah memaparkan tiga kelompok ulama (Malikiyah–Syafi'iyah–Zaidiyah mengharamkan; Hanafiyah mengharamkan atau mewajibkan bergantung kondisi; Hambaliyah mengharamkan kecuali takut zina atau takut kesehatan), Majelis Tarjih menyimpulkan sendiri: "hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." Kondisi tertentu yang disebut naskah itu adalah suami-istri yang terpisahkan tempat tinggal, dan istri membantu mengeluarkan mani suami saat ia sedang haid.
🔸 Fatwa 34/2015 (disidangkan 23 Oktober 2015) — naskah ini tidak membahas onani bagi yang belum menikah, melainkan onani dengan tangan istri saat istri haid: "suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya." Karena itu, naskah 2015 memperluas/menegaskan sisi kebolehan, tetapi hanya dalam bingkai pernikahan — bukan untuk yang belum nikah. Untuk kasus belum menikah, yang tetap berlaku adalah kesimpulan 2010.
🔹 Untuk yang belum menikah, naskah 2010 memberi jalan keluar yang tegas, bukan pembenaran: "a. Menyibukkan diri dengan kegiatan atau aktifitas yang bermanfaat. b. Menjauhi hal-hal yang dapat mengarah dan menyebabkan maksiat dan nafsu syahwat seperti bacaan, film, dan media yang berbau pornografi dan lain-lainnya. c. Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa."
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah dalam QS. al-Mu'minun (23): 5–7, yang dikutip Fatwa 11/2010:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
🔹 Hadis riwayat Ahmad, at-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ali ra. (dikutip Tanya Jawab Agama 2) — teks Arabnya tidak dimuat dalam naskah, hanya terjemahannya: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi."
🔹 Anjuran menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu juga terdapat dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S: "Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai."
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dengan cermat: pernyataan bahwa onani "tidak apa-apa ... sementara dia belum memiliki istri" dalam Fatwa 11/2010 adalah kutipan pendapat mazhab Hanafi, bukan kesimpulan Majelis Tarjih. Yang menjadi kesimpulan Tarjih adalah makruh, dengan kebolehan terbatas pada kondisi tertentu dan tidak untuk dilakukan rutin.
🔹 Fatwa 11/2010 juga memuat sisi medis (misalnya rujukan al-Jurjawi mengenai dampak kesehatan onani), namun arsip yang saya baca belum saya telusuri sampai rincian bagian tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Onani bagi yang belum menikah menurut Tarjih hukumnya makruh — "cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan" — dan tidak boleh dijadikan kebiasaan; kebolehan yang disebut naskah hanya untuk kondisi tertentu dalam bingkai pernikahan. Jalan yang dianjurkan: menyibukkan diri dengan hal bermanfaat, menjauhi pornografi, menikah bila mampu, dan berpuasa bila belum mampu.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (tanpa tahun tercatat)
🔹️ Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015)
🔹️ Onani
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum memakai parfum yang ada alkoholnya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum memakai parfum yang mengandung alkohol?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih di sini bukan satu naskah tunggal, melainkan hasil pembahasan berlapis sejak Tanya Jawab Agama 9 hingga Fatwa 21/2015. Karena itu urutannya perlu dilihat:
🔸 Tanya Jawab Agama 9, Bab 3 Thaharah (tanpa tahun tercatat) — menjawab pertanyaan "Apakah khamar, minyak beralkohol, dan alkohol 70% hukumnya najis?". Setelah memaparkan dua pendapat ulama, Majelis berpendapat: "Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat khamar dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis ialah perbuatan minum khamar dan minum minuman keras". Dasar penalarannya: "kami belum menemukan ayat-ayat Al-Qur'an dan as-Sunah al-Maqbulah yang menyatakan dengan tegas bahwa khamar itu adalah najis."
🔸 Fatwa 25/2004 (air tape) — menetapkan ambang kadar: "makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol 5% ke atas haram hukum memakan dan meminumnya." Perlu dicatat: ini naskah tentang makanan dan minuman, bukan tentang parfum yang dipakai di badan.
🔸 Fatwa 26/2013 (kenajisan alkohol) — menegaskan lagi: "alkohol bukanlah benda najis", dan bahwa alkohol adalah "najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit)", dengan kaidah كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلُّ حَرَامٍ نَجَسٌ ("Setiap yang najis itu haram, tapi tidak semua yang haram itu najis").
🔸 Fatwa 21/2015 (hukum parfum beralkohol) — inilah naskah yang menjawab langsung pertanyaan Anda. Naskah ini mempertajam hal yang masih umum pada 2013 dengan membedakan asal-usul etanol dalam "Ketentuan Hukum": alkohol/etanol yang diambil dari khamr adalah najis, sedangkan "alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis"; penggunaan etanol hasil industri khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya haram. Kesimpulan yang menjadi jawaban Tarjih atas parfum:
"Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol, etanol yang merupakan senyawa murni diproduk pada industri kimia - dan sifatnya tidak najis, - bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi. Dengan demikian, parfum beralkohol bukan khamr, maka hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh. mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut."
🔸 Fatwa 2025 tentang mirin (disidangkan 19 September 2025) — tidak membahas parfum, tetapi merujuk kembali secara eksplisit pada fatwa parfum dan sanitizer yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga tidak mengubah ketentuan 2015. Naskah 2025 menambahkan konsep istihalah (perubahan zat) untuk kasus bumbu masak yang dipanaskan.
⚖️ Hukum: Parfum beralkohol hukum asalnya boleh dan tidak najis — dengan dua syarat yang disebut naskah: alkoholnya adalah etanol yang bukan berasal dari industri khamr, dan tidak ada campuran zat najis lain di dalamnya.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Maidah (5): 90 — larangan khamr yang menjadi dasar seluruh pembahasan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." — Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Ibn Umar:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram." — Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram." — Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol
✍️ Catatan:
🔹 Ada ketegangan yang perlu disadari antara dua naskah: Fatwa 26/2013 menyatakan alkohol bukan benda najis secara umum, sedangkan Fatwa 21/2015 menyatakan alkohol/etanol yang diambil dari khamr adalah najis. Yang terakhir lebih merinci dan tampaknya mempertajam yang pertama, bukan sekadar mengulang. Untuk kasus parfum, kesimpulan 2015-lah yang berbicara langsung.
🔹 Penetapan ambang 5% pada Fatwa 25/2004 berada dalam kerangka makanan dan minuman; naskah parfum 2015 tidak memakai ambang itu, melainkan menekankan asal-usul etanol dan ada-tidaknya campuran najis lain.
🔹 Arsip yang saya baca belum memuat ketentuan rinci mengenai parfum yang etanolnya berasal dari industri khamr; yang ada adalah ketentuan umum bahwa alkohol/etanol hasil industri khamr adalah najis dan penggunaannya untuk produk kosmetika hukumnya haram. Untuk kepastian pada merek tertentu, perlu penelusuran lebih lanjut atau bertanya kepada Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memakai parfum beralkohol hukumnya boleh, karena etanol dalam parfum dinilai bukan khamr dan zatnya tidak najis — kecuali alkoholnya jelas berasal dari industri khamr atau parfum itu bercampur zat najis lain. Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama 9, ditegaskan Fatwa 26/2013, dan dirinci oleh Fatwa 21/2015.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol (2015, disidangkan 14 Agustus 2015)
🔹️ Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol (2013, disidangkan 20 September 2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tanpa tahun tercatat)
🔹️ Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw (2025, disidangkan 19 September 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.