Terkait “Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah”: Hukum salaman setelah sholat jamaah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum bersalaman/berjabat tangan setelah salat berjamaah?
✨️ Jawaban:
🔹 Terdapat dua naskah dalam khazanah yang membahas masalah ini, dan keduanya perlu dibaca bersama.
🔹 Fatwa 03/1998 (jawaban atas pertanyaan Mansyur Nahrowi, Martapura) bersifat tegas: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir."
🔹 Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Shalat Jamaah), pada bagian "Berjabat Tangan Setelah Jamaah" (jawaban atas pertanyaan Suparlan, Kediri), menempatkan masalah ini dalam konteks yang lebih rinci:
- Bersalam-salaman antara sesama Muslim memang dianjurkan oleh Nabi saw. dan telah menjadi kebiasaan para sahabatnya.
- Namun, tidak ada contoh (tauladan) dari Nabi bahwa sesudah salat jamaah para anggota jamaah berjabat tangan satu dengan yang lain, dan pula tidak ada perintah untuk itu.
- Naskah menyebut: "Nabi saw. sendiri kalau selesai shalat dengan para sahabat, hanya menghadap para jamaah tidak bersalaman."
📚 Dalil:
🔹 Anjuran berjabat tangan secara umum:
"berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian." (HR. Al Baihaqy dari Ibnu Abbas)
🔹 Hadis mauquf riwayat Al Bukhari dari Qatadah: Kata Qatadah, "Aku pernah berkata kepada sahabat Anas, tentang apakah berjabat-tangan itu berlaku di kalangan sahabat Nabi saw. Ia menjawab: 'Ya.'"
🔹 Adapun kebiasaan Nabi seusai salat:
"Samurah Ibn Jundub berkata: 'Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya.'" (HR. Al Bukhari)
Hadis ini — menurut naskah — tidak menunjukkan adanya berjabat tangan setelah salat. Peristiwa Abu Juhaifah (orang-orang memegang tangan Nabi setelah salat karena beliau baru datang di daerah itu) dijelaskan bukan sebagai tatacara sesudah salat jamaah, melainkan tanda kebapakan Nabi bagi masyarakat yang ingin mengenalnya.
— Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
✍️ Catatan:
🔹 Kedua naskah di atas tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi: yang pertama menegaskan tidak adanya dasar hukum/landasan perintah, yang kedua memperjelas bahwa berjabat tangan itu sendiri dianjurkan secara umum, tetapi tidak dicontohkan sebagai rangkaian khusus setelah salat jamaah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Berjabat tangan antara sesama Muslim secara umum dianjurkan, tetapi tidak ada dasar hukum berupa perintah atau contoh Nabi yang menetapkannya sebagai rangkaian khusus sesudah salat berjamaah. Karena itu naskah 1998 menyimpulkan tidak perlu dilakukan, terlebih bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (Fatwa 03, 1998 — Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 2, bagian "Berjabat Tangan Setelah Jamaah")
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.