Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sen, 17 Agu, jam 23:50 WIB

buatkan buku lengkap tentang safar dan hukum turunannya. sertakan juga pendapat 4 madzhab. gunakan bahasa sederhana hindari bahasa akademis. pembaca orang awam. tulis dalil al quran dan hadits secara lengkap arab dan terjemahannya

☝️ Judul:
Buku Saku Muslim: Panduan Lengkap Hukum Safar (Bepergian) dan Keringanan-Keringanannya


BAGIAN 1: APA ITU SAFAR DAN MUSAFIR?

Safar artinya bepergian. Orang yang sedang bepergian disebut musafir. Dalam Islam, safar bukanlah sekadar jalan-jalan keluar rumah, tapi perjalanan yang jaraknya sudah dianggap safar oleh kebiasaan orang. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam sendiri tidak menetapkan batas jarak yang pasti untuk disebut safar. Yang penting, perjalanan itu sudah dianggap safar oleh orang-orang pada umumnya.

Allah SWT tidak ingin menyulitkan hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Karena itu, Allah memberikan keringanan (rukhsah, kemudahan) bagi orang yang sedang safar. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah, bukan karena Allah membenci ibadah kita. Bahkan Rasulullah bersabda bahwa Allah senang jika hamba-Nya mengambil keringanan yang telah Dia berikan.

Dalam sebuah hadis qudsi (bukan dari Al-Qur'an tapi maknanya dari Allah, redaksi dari Nabi), Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

"Sesungguhnya Allah menyukai diambilnya keringanan-Nya sebagaimana Dia menyukai diambilnya kewajiban-kewajiban-Nya." (HR. Ibnu Hibban)

Keringanan dalam safar ini mencakup banyak hal, di antaranya:

  1. Boleh meringkas (qashar) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
  2. Boleh menggabung (jamak) dua shalat dalam satu waktu.
  3. Boleh tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya di hari lain.
  4. Boleh bertayammum jika tidak ada air.
  5. Boleh tidak melaksanakan shalat Jumat.
  6. Dan lain-lain.

BAGIAN 2: SHALAT QASHAR (MERINGKAS SHALAT)

🔹 Apa itu shalat qashar?
Qashar artinya memendekkan. Shalat qashar berarti mengerjakan shalat yang aslinya 4 rakaat (Zuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat. Shalat Subuh (2 rakaat) dan Maghrib (3 rakaat) tidak bisa diqashar.

🔹 Dalil dari Al-Qur'an:
Allah berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ ...

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)..." (QS. an-Nisa' [4]: 101)

🔹 Dalil dari Hadis:
Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ

"Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa." (HR. ad-Daruquthni)

Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً

"Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi SAW; untuk mukim (tidak safar): 4 rakaat, untuk musafir: 2 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang): 1 rakaat." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa shalat 4 rakaat itu sudah ditetapkan Allah melalui Nabi-Nya menjadi 2 rakaat bagi musafir. Ini bukan sekadar boleh, tapi ini ketentuan yang Allah berikan khusus untuk musafir.

🔹 Kapan qashar dilakukan?
Qashar dilakukan ketika seseorang benar-benar dalam perjalanan (safar). Rasulullah SAW selalu mengqashar shalat ketika safar, sebagaimana hadis dari Imran bin Hushain:

مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا إِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ

"Rasulullah SAW tidaklah bersafar melainkan mengerjakan shalat dua rakaat saja sampai beliau kembali dari safarnya." (HR. Ahmad)

🔹 Shalat sunat rawatib saat safar?
Dalam arsip fatwa Tarjih, tidak ditemukan penjelasan khusus tentang shalat sunat rawatib saat safar. Namun yang jelas, shalat sunat rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu. Hukum asal shalat sunat rawatib tetap dianjurkan, namun karena safar adalah kondisi yang diberi keringanan, sebagian ulama menganjurkan untuk tidak memperbanyak shalat sunat di luar yang telah dituntunkan secara khusus.


BAGIAN 3: SHALAT JAMAK (MENGGABUNG SHALAT)

🔹 Apa itu shalat jamak?
Jamak artinya mengumpulkan. Shalat jamak berarti mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang bisa dijamak hanya:

  • Zuhur dengan Ashar
  • Maghrib dengan Isya

Shalat Subuh tidak bisa dijamak.

🔹 Cara shalat jamak ada dua:

  1. Jamak Taqdim: Mengerjakan shalat yang kedua di waktu shalat yang pertama. Misalnya, shalat Ashar dikerjakan bersama Zuhur di waktu Zuhur.
  2. Jamak Ta'khir: Mengerjakan shalat yang pertama di waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Zuhur dikerjakan bersama Ashar di waktu Ashar.

🔹 Dalil dari hadis:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ

"Nabi SAW pernah menjamak antara shalat Zuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut." (HR. Ahmad)

Ibnu Abbas ditanya mengapa Nabi melakukan itu, ia menjawab: "Dia (Nabi) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya."

Dari Muadz bin Jabal, diceritakan bahwa Nabi SAW saat perang Tabuk melakukan jamak Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya dengan berbagai cara, tergantung kapan beliau berangkat (HR. Ahmad).

🔹 Kapan jamak dibolehkan?
Pada dasarnya, jamak dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan), termasuk saat safar. Namun dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa menjamak shalat karena hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Artinya, jamak bukanlah sesuatu yang harus dilakukan setiap safar, melainkan hanya ketika benar-benar diperlukan.


BAGIAN 4: JAMAK DAN QASHAR — SATU PAKET ATAU TIDAK?

Pertanyaan ini penting karena banyak orang awam mengira bahwa jamak dan qashar harus selalu dilakukan bersamaan. Padahal tidak! Keduanya bisa dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Fatwa Tarjih menjelaskan:

"Pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya."

Contoh:

  • Boleh shalat Zuhur 2 rakaat (qashar) pada waktunya, kemudian shalat Ashar 2 rakaat (qashar) pada waktunya (qashar saja, tidak jamak).
  • Boleh shalat Zuhur 4 rakaat dijamak dengan Ashar 4 rakaat di waktu Zuhur (jamak saja, tidak qashar).
  • Boleh shalat Zuhur 2 rakaat dijamak dengan Ashar 2 rakaat di waktu Zuhur (jamak sekaligus qashar).

Fatwa Tarjih juga menekankan bahwa di tempat tujuan, ketika sudah menetap (tidak dalam perjalanan), lebih utama mengqashar saja tanpa menjamak. Misalnya, orang Indonesia yang berhaji ke Arab Saudi, ketika sudah di Mekah dan tidak dalam perjalanan, ia boleh mengqashar shalatnya (2 rakaat) tanpa menjamak.


BAGIAN 5: BATAS WAKTU QASHAR

Berapa lama seorang musafir boleh mengqashar shalat? Para ulama berbeda pendapat. Fatwa Tarjih merujuk pada hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

"Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi SAW tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa batas waktu qashar yang paling lama adalah 19 hari. Jika lebih dari 19 hari, maka shalat harus disempurnakan (4 rakaat) karena sudah dianggap mukim meskipun bukan di kampung asal.

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik berkata bahwa ketika keluar bersama Nabi dari Madinah ke Mekah, Nabi selalu shalat 2 rakaat selama 10 hari di Mekah (HR. Muslim). Karena tidak lebih dari 19 hari, maka tidak dijelaskan penyempurnaannya.

Fatwa Tarjih menyimpulkan: "Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."


BAGIAN 6: SHALAT KETIKA SAFAR BERJAMAAH DENGAN IMAM MUKIM

Bagaimana jika kita sebagai musafir ikut shalat berjamaah dengan imam yang bukan musafir (mukim)?

Fatwa Tarjih 32 Tahun 2021 menjelaskan:

Jika imamnya orang mukim (tidak safar):
Musafir yang bermakmum kepada imam mukim wajib mengikuti imam secara sempurna (4 rakaat), tidak boleh qashar. Karena imam diikuti, dan makmum harus mengikutinya. Setelah imam salam, makmum musafir tidak perlu menambah apa-apa karena sudah mengikuti sempurna.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." (HR. al-Bukhari)

Jika imamnya musafir:
Musafir boleh menjadi imam bagi jamaah yang mukim. Dalam hal ini, imam musafir tetap mengqashar shalat (2 rakaat), sedangkan jamaah mukim menyempurnakannya sendiri (setelah imam salam, mereka berdiri lagi untuk menyempurnakan 2 rakaat sisanya).

Hal ini berdasarkan hadis ketika Rasulullah SAW di Mekah pada saat Fathu Makkah:

يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

"Wahai penduduk Mekah, shalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar." (HR. Ahmad)


BAGIAN 7: SHALAT JUMAT BAGI MUSA FIR

Fatwa Tarjih 14 Tahun 2019 tentang Shalat Jumat di Offshore menjelaskan bahwa musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Dasarnya adalah hadis:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ

"Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya mengerjakan ibadah Jumat di hari Jumat kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak kecil (belum baligh) dan budak." (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

Namun, bagi musafir yang memilih untuk tetap melaksanakan shalat Jumat, itu diperbolehkan. Ia mengambil azimah (hukum asal, lebih utama). Bagi yang memilih tidak Jumat, ia mengambil rukhsah (keringanan) dan menggantinya dengan shalat Zuhur.

Fatwa Tarjih juga membolehkan shalat Jumat dilaksanakan tidak di masjid, misalnya di lokasi offshore atau di atas kapal, asalkan ada jamaah, khatib, dan syarat-syarat lain yang terpenuhi. Dasarnya adalah sabda Nabi:

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

"Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri." (HR. al-Bukhari)


BAGIAN 8: PUASA RAMADHAN BAGI MUSA FIR

Musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadhan. Dalilnya:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. al-Baqarah [2]: 184)

Juga hadis dari Anas bin Malik:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian." (HR. an-Nasa'i)

Penting: Keringanan tidak berpuasa ini adalah pilihan. Jika musafir merasa mampu dan tidak keberatan, ia boleh tetap berpuasa. Bahkan dalam fatwa Tanya Jawab Agama disebutkan bahwa berpuasa lebih baik ("Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" — QS. al-Baqarah [2]: 184). Namun jika memberatkan, lebih baik mengambil keringanan.

Tidak seperti shalat qashar yang sudah ditetapkan secara khusus untuk musafir (2 rakaat), puasa ini sifatnya pilihan. Karena dalam hadis disebutkan bahwa Nabi SAW kadang berpuasa dan kadang tidak ketika safar.


BAGIAN 9: TAYAMMUM BAGI MUSA FIR

Salah satu keringanan dalam safar adalah boleh bertayammum jika tidak ada air atau sulit mendapatkan air. Dalilnya:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang hajat atau kamu saling bersentuhan dengan wanita, lalu jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu." (QS. al-Ma'idah [5]: 6)

Fatwa Tarjih 17 Tahun 2011 membahas batasan mengusap tangan saat tayammum. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Ada yang mengatakan cukup sampai telapak tangan saja.
  • Ada yang mengatakan sampai siku (seperti wudhu).
  • Ada yang mengatakan sampai setengah hasta.

Fatwa Tarjih tidak secara tegas memilih satu pendapat, tetapi merujuk pada pemahaman terhadap ayat dan hadis-hadis yang ada.

Yang jelas, tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air. Caranya: usap wajah dengan debu, lalu usap tangan (setidaknya sampai pergelangan) dengan debu.


BAGIAN 10: WANITA BEPERGIAN (SAFAR) — MAHRAM

Dalam HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah, dijelaskan tentang wanita bepergian (safar):

"Tiada halal bagi wanita bepergian perjalanan sehari atau lebih, kecuali beserta mahramnya atau suaminya; dan kecuali untuk keperluan yang diizinkan Syara' serta aman."

Maka:
a. Wanita boleh bepergian perjalanan sehari atau lebih jika disertai mahramnya.
b. Begitu juga jika beserta suaminya.
c. Demikian pula wanita boleh bepergian seorang diri dalam perjalanan sehari atau lebih, jika perjalanan itu untuk keperluan yang diizinkan Syara' dan dalam keadaan aman.

Hadis yang menjadi dasar:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama perjalanan sehari, kecuali dengan mahramnya." (HR. Muslim)

Namun dalam perkembangan zaman, Majelis Tarjih belum memutuskan secara final (maukuf) perihal boleh tidaknya wanita bepergian tanpa mahram jika dalam keadaan aman. Ada dua pendapat yang sama-sama kuat di internal Majelis Tarjih.

Adapun yang disebut mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Seperti yang disebutkan dalam QS. an-Nisa' [4]: 22-23.


BAGIAN 11: MENCAMPUR SHALAT JAMAK-QASHAR DENGAN SHALAT BIASA DALAM SATU SAFAR

Ada pertanyaan: Apakah boleh dalam satu perjalanan kita kadang melakukan jamak-qashar, kadang melakukan shalat biasa (sempurna)?

Fatwa Tarjih 11 Tahun 2018 menjawab: Boleh. Karena shalat jamak dan qashar adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban. Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal (sesuai waktu dan jumlah rakaat) tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan jamak dan qashar diperbolehkan.

Jadi, dalam satu safar boleh saja:

  • Siang hari jamak-qashar karena kegiatan padat.
  • Malam hari shalat biasa karena senggang dan ada masjid dekat.
  • Esok harinya jamak-qashar lagi, dan seterusnya.

Tidak ada larangan mencampur cara shalat dalam satu perjalanan.


BAGIAN 12: SHALAT DI KENDARAAN SAAT SAFAR

Dalam arsip fatwa Tarjih, tidak ditemukan penjelasan khusus tentang shalat di atas kendaraan saat safar. Namun prinsip umumnya adalah: shalat harus menghadap kiblat dan dilakukan dengan sempurna sesuai kemampuan. Jika dalam perjalanan sulit turun, bisa shalat di atas kendaraan sebatas kemampuan, termasuk arah kiblat mengikuti arah kendaraan jika sangat sulit.

Fatwa yang ada membahas shalat di tempat tujuan, bukan saat di atas kendaraan. Namun secara logika fikih, rukhsah diberikan sesuai keadaan.


BAGIAN 13: SAFAR MAKSIAT (BEPERGIAN UNTUK DOSA)

Dalam arsip fatwa Tarjih, tidak ditemukan pembahasan khusus tentang safar maksiat (misalnya bepergian untuk berjudi, zina, dll) dan apakah keringanan shalat tetap berlaku. Pendapat umum di kalangan ulama (di luar arsip Tarjih) menyatakan bahwa safar maksiat tidak mendapatkan keringanan, karena rukhsah diberikan untuk meringankan, bukan untuk memudahkan maksiat. Namun arsip Tarjih tidak secara khusus membahas ini.


BAGIAN 14: PENDAPAT EMPAT MAZHAB TENTANG SAFAR

Arsip fatwa Tarjih tidak memuat perbandingan sistematis pendapat empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) tentang safar. Yang ada adalah beberapa kutipan perbedaan pendapat ulama secara umum:

  1. Tentang batas jarak safar: Ada ulama yang mengatakan minimal 3 mil, ada yang 1 farsakh, dan ada yang tidak membatasi jarak (Fatwa 24/1999 dan Fatwa 29/2013).

  2. Tentang qashar: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa shalat untuk musafir adalah 2 rakaat — pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama termasuk empat mazhab, namun dengan detail teknis yang berbeda.

  3. Tentang jamak: Dalam Fatwa 19.C/2004 disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu qashar, dan shalat jamak boleh dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan berdasarkan hadis Ibnu Abbas.

  4. Tentang zakat emas perhiasan: Dalam Fatwa 24/1999 disebutkan perbedaan:

    • Abu Hanifah dan Ibnu Hazm: wajib zakat emas perhiasan.
    • Maliki, Syafi'i, Hambali: tidak wajib.
    • Majelis Tarjih memutuskan: wajib.

⚠️ Catatan: Untuk pembahasan lengkap perbandingan empat mazhab tentang setiap detail hukum safar, arsip fatwa Tarjih tidak memuatnya secara rinci. Yang tersedia adalah pendapat Tarjih sendiri yang merupakan hasil ijtihad jama'i dengan merujuk langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah.


KESIMPULAN

Safar adalah kondisi yang mendapat banyak keringanan dari Allah SWT. Keringanan ini meliputi:

  • Shalat qashar (2 rakaat untuk shalat 4 rakaat)
  • Shalat jamak (menggabung Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya)
  • Tidak wajib puasa Ramadhan (diganti di hari lain)
  • Tayammum jika tidak ada air
  • Tidak wajib shalat Jumat (boleh diganti Zuhur)
  • Dan lain-lain

Semua ini adalah rahmat dan kasih sayang Allah. Janganlah kita enggan mengambil keringanan ini, karena Allah menyukai jika keringanan-Nya diambil. Namun jika kita merasa lebih kuat dan lebih khusyuk tanpa mengambil keringanan, itu pun tidak dilarang. Pilihlah yang paling sesuai dengan kondisi kita, asalkan tidak melampaui batas.

والله أعلم بالصواب

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

buatkan buku lengkap tentang safar dan hukum turunannya. sertakan juga pendapat 4 madzhab. gunakan b… — ChatHPT