Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:26 WIB

Bisa jelaskan tentang manhaj tarjih?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa dan bagaimana manhaj tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Pengertian. Secara harfiah "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih. Sebagai istilah, manhaj tarjih lebih dari sekadar cara bertarjih. Dalam ilmu usul fikih, tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya sebagai "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat."

🔹 Definisi Manhaj Tarjih dalam rumusan resmi (2026). Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai:

"suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan."

Jadi manhaj tarjih memuat empat unsur: (1) wawasan/semangat, (2) sumber ajaran, (3) pendekatan, dan (4) metode/prosedur teknis.

🔹 Perluasan makna tarjih. Dalam Muhammadiyah pengertian tarjih berkembang. Semula dipahami menurut pengertian aslinya dalam usul fikih, yaitu memperbandingkan pendapat-pendapat ulama lalu mengambil yang lebih kuat. Lambat laun maknanya meluas sehingga identik atau hampir identik dengan ijtihad itu sendiri, karena Majelis Tarjih banyak melakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons fukaha masa lalu. Tarjih kemudian diartikan sebagai "setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam."

🔹 Wawasan/semangat tarjih. Meliputi: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi mazhab, dan wawasan wasatiah (sikap tengah-tengah).

🔸 Tajdid memiliki dua arti: dalam bidang akidah dan ibadah mahdah (khusus) berarti pemurnian — mengembalikan kepada kemurnian sesuai Sunah Nabi; dalam bidang muamalat duniawiah berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.

🔸 Toleransi artinya Keputusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar. Keterbukaan artinya putusan Tarjih dapat dikritik dan dikoreksi bila ditemukan dalil yang lebih kuat. Tidak berafiliasi mazhab berarti memahami agama langsung dari Al-Qur'an dan Sunah melalui ijtihad, tanpa menafikan pendapat fukaha sebagai bahan pertimbangan.

🔹 Sumber ajaran. Sumber pokok adalah Al-Qur'an dan Sunah (dalam rumusan Putusan Tarjih Jakarta 2000: "Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah"). Istilah sunah maqbulah (sunah yang dapat diterima) merupakan perbaikan rumusan lama "sunah sahihah", mencakup hadis sahih dan hadis hasan. Di samping sumber pokok, dikenal sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf.

🔹 Pendekatan. Ijtihad Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan: bayani (bertitik tolak pada nas-nas syariah, banyak dipakai untuk ibadah mahdah), burhani (menggunakan capaian ilmu pengetahuan, misalnya ilmu falak dalam penentuan awal bulan), dan irfani (kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa).

✍️ Catatan tentang perkembangan.

🔹 Manhaj Tarjih tidak statis. Keputusan Tarjih Ke-26 (dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3) menegaskan bahwa rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permasalahan," dan menugaskan Majelis Tarjih untuk melakukan kajian pengembangan manhaj sekaligus memasyarakatkan manhaj yang ada.

🔹 Perkembangan terbaru: Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/1.0/B/2026 (19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026 M) menanfidzkan Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah hasil Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah (23–25 Februari 2024 di Pekalongan). Naskah ini dinyatakan sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih." Keputusan Munas XXXII antara lain merekomendasikan agar Majelis Tarjih mengkaji lebih lanjut pendekatan bayani dalam ragam metode menjadi pendekatan lughawi, merumuskan ulang kaidah hadis mauquf mujarrad, dan menelusuri kembali sumber Pokok-Pokok Manhaj Tarjih.

🔹 Uraian rinci mengenai unsur-unsur manhaj ini juga termuat dalam Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah (1446 H/2024 M), yang menempatkan Pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai dasar penyusunan fatwa.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Manhaj tarjih adalah metodologi penetapan hukum Muhammadiyah yang menjadi pedoman penyusunan fatwa, terdiri atas wawasan/semangat, sumber ajaran, pendekatan, dan metode. Tarjih dalam Muhammadiyah berkembang dari sekadar memilih dalil/pendapat yang lebih kuat menjadi identik dengan ijtihad, dan rumusannya terus dikembangkan — yang terbaru melalui Keputusan 68/KEP/1.0/B/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/1.0/B/2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)

🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (2024)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam

🔹️ Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.