Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:13 WIB

hai

Halo! 🙂 Ada yang ingin ditanyakan seputar fatwa atau putusan Tarjih?

Hari ini, jam 09:14 WIB

bagaimana hukumnya pemilihan Ketua Umum PC IMM Kota Medan jika dilakukan dengan mengintimidasi Panlih nya apakah pemilihan umum itu sah secara ART IMM? jelaskan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukumnya pemilihan Ketua Umum PC IMM Kota Medan yang dilakukan dengan mengintimidasi panitia pemilihan (panlih), dan apakah pemilihan itu sah secara ART IMM?


✨️ Jawaban:

🔹 Batas penelusuran lebih dahulu. Khazanah HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat AD/ART IMM, dan saya belum menemukan satu pun naskah Tarjih yang membahas keabsahan pemilihan pengurus organisasi otonom menurut ART-nya. Karena itu saya tidak dapat menetapkan sah atau tidaknya pemilihan tersebut secara ART — penetapan itu adalah kewenangan perangkat organisasi IMM sendiri, bukan wilayah fatwa. Yang dapat saya sampaikan adalah prinsip-prinsip syariah yang berkaitan langsung dengan masalahnya.

🔹 Posisi Tarjih lintas tahun mengenai kekuasaan, kezaliman, dan cara memperoleh jabatan konsisten sejak naskah paling awal hingga yang terbaru: kekuasaan adalah amanah, pengambilan keputusan harus melalui musyawarah, ketaatan hanya berlaku dalam kebaikan, dan dukungan atas kezaliman dilarang. Berikut runtutannya:

🔸 2012 — Fatwa 11 tentang Hukum Berorganisasi. Organisasi dipandang sebagai sarana kewajiban amar makruf nahi munkar, dan di dalamnya "hendaklah ada pemimpin yang bertanggung jawab mengatur jalannya roda organisasi". Cara memperoleh dan menjalankan kepemimpinan karenanya tidak boleh memakai jalan yang merusak tujuan itu — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi.

🔸 2017 — Fatwa 18 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin. Ketaatan kepada pemimpin dibatasi secara tegas:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري]
"Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" [HR al-Bukhari].

Naskah ini juga memuat larangan berbuat mudarat:

لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat" [HR Ibnu Majah].

Dan menegaskan bahwa menegur pemimpin yang zalim tetap harus dengan cara yang ma'ruf — tidak mencaci, tidak menghina, tidak memfitnah — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

🔸 2019 — Fatwa 03 tentang Pemimpin Zalim. Hadis Ka'b bin 'Ujrah yang diteliti naskah ini berisi ancaman bagi siapa pun yang menyokong kezaliman pemimpin:

فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ ...
"Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku dan aku bukan golongannya…" [HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, al-Hakim].

Naskah ini menegaskan hadis tersebut shahih menurut al-Tirmidzi dan al-Albani, dan menyimpulkan bahwa kezaliman harus diubah sesuai kemampuan — dengan tangan, lisan, atau hati — serta bahwa pemimpin wajib "adil, jujur, amanah dan berpihak kepada kemaslahatan rakyat" — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.

🔸 Munas Tarjih ke-26 — Etika Politik. Nilai dasar kehidupan politik ditetapkan meliputi keadilan (al-'adālah), musyawarah (asy-syūrā), dan pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah), dengan dalil antara lain:

... وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ ... [الشورى، 42: 38]
"…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…" [QS asy-Syūrā (42): 38]

serta QS Āli 'Imrān (3): 159 tentang perintah bermusyawarah — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.

🔸 2020 — Fatwa 19 tentang Demokrasi. Pemilihan pemimpin dengan cara voting dinilai naskah ini sebagai "sesuai dengan nilai Islam dalam perihal politik" dan disamakan dengan praktik tim syura para sahabat dalam menentukan pengganti Umar bin Khattab; demokrasi ditegaskan sebagai "alat untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan itu sendiri" — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

🔸 2024 — Tanya Jawab Agama tentang Politik Uang. Definisi yang dipakai mencakup "upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya", dan dinilai haram sebagai risywah serta melanggar maqāṣid asy-syarī'ah. Perlu dicatat: konteks naskah ini adalah pemilu kenegaraan, bukan pemilihan internal ormas — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.

🔸 2025 — Etika Bermusyawarah. Ketika ditanyakan panduan etika bermusyawarah, Tarjih menjawab terus terang bahwa "sependek pencarian kami belum ada secara spesifik membahas etika musyawarah dan pengajian dalam Muhammadiyah", lalu merujuk pembaca kepada PHIWM, HPT, TJA, dan buku Ilmu Tata Berunding karya Kiai Wardan Diponingrat — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke.

🔹 Soal unsur paksaan. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian Q menetapkan bahwa dalam muamalah harta berlaku asas kerelaan (an taradhin): "Harus dengan kerelaan ('an taradlin). Tanpa ada pemerasan, penipuan, penimbunan (ihtikar) dan rugi merugikan." Untuk hibah disyaratkan si pemberi "tidak karena paksaan", dengan sandaran hadis:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ ... وَعَنْ مَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ رَاضٍ
"…serta orang yang tidak rela karena dipaksa"

— Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam. Catatan metodologis: kaidah ini dirumuskan naskah tersebut untuk transaksi harta, bukan untuk pemilihan pengurus. Penerapannya pada pemilihan organisasi adalah analogi (qiyās) yang saya susun sendiri, bukan bunyi fatwa — karena itu saya sampaikan sebagai pertimbangan, bukan sebagai putusan.

📚 Dalil (ringkas):

🔹 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ... [النساء، 4: 58] — perintah menyampaikan amanah kepada yang berhak, dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.

🔹 لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

🔹 لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

🔹 فَمَنْ ... أَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي [HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, al-Hakim] — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.


✍️ Catatan — dua hal yang wajib dibedakan:

🔸 (1) Ranah syariat. Intimidasi terhadap panitia pemilihan adalah bentuk pemaksaan dan kezaliman. Khazanah menegaskan larangan menzalimi, larangan menyokong kezaliman, larangan menimbulkan mudarat, dan kewajiban tegaknya musyawarah serta kerelaan dalam pengambilan keputusan bersama. Sejauh itu, perbuatan intimidasi tidak dapat dibenarkan secara syariat, dan hasil yang dibangun di atasnya kehilangan asas kerelaan dan musyawarah yang dituntut naskah-naskah di atas.

🔸 (2) Ranah ART. Pernyataan "pemilihan itu sah atau tidak menurut ART IMM" bukan kewenangan Tarjih dan tidak termuat dalam khazanah. Saya tidak akan mengisi kekosongan itu dengan kesimpulan sendiri — baik menyatakan sah, maupun menyatakan batal. Yang tepat: persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme organisasi IMM (musyawarah, mediasi, dan pelaporan kepada pimpinan/tanfidz yang berwenang sesuai AD/ART), dengan tetap memakai cara yang ma'ruf, sebagaimana tuntunan Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah dan Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.

🔸 Hati-hati kaidah: tidak adanya naskah Tarjih tentang pemilihan internal ormas bukan berarti pemilihan itu otomatis sah, dan juga bukan berarti otomatis batal. Ketiadaan dalil bukan dasar hukum. Karena itu jalan keluarnya bersifat organisatoris-prosedural, bukan fatwa.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Intimidasi terhadap panlih adalah kezaliman dan pemaksaan yang dilarang syariat, karena merusak asas musyawarah dan kerelaan yang menjadi dasar pemilihan pemimpin dalam naskah-naskah Tarjih. Namun keabsahan formal pemilihan menurut ART IMM bukan wilayah Tarjih dan tidak ditemukan dalam khazanah; penetapannya menjadi kewenangan perangkat organisasi IMM melalui mekanisme AD/ART, dengan tetap menempuh cara yang ma'ruf dalam menegur dan mengoreksi.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019, disidangkan 2018)

🔹️ Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (Munas Tarjih ke-26)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

hai — ChatHPT