Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:28 WIB

Doa pembuka pidato atau sambutan acara formal

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa doa/bacaan pembuka yang dapat dipakai untuk pidato atau sambutan acara formal menurut Fatwa Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menegaskan bahwa pembuka pidato/ceramah (khutbah) adalah tahmid — memuji kepada Allah. Lafalnya tidak terbatas pada kata الْحَمْدُ لِلهِ saja, melainkan boleh memakai lafal lain yang semakna. Fatwa 10/2017 menyatakan: "Oleh karena itu jika saudara hendak mengucapkan tahmid (memuji kepada Allah swt) dengan menggunakan kata-kata yang memiliki makna yang sama, maka yang demikian diperbolehkan."

🔹 Karena itu, bentuk-bentuk mukadimah yang banyak beredar di internet — seperti:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ ...

"Segala puji hanya milik Allah kami memuji kepada-Nya dan kami memohon pertolongan kepada-Nya ..."

ٱلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِينُ ...

"Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Dengan-Nya kami memohon pertolongan ..."

juga bacaan yang diajarkan kakek penanya:

ٱلْحَمْدُ لِلهِ ٱلَّذِى هَدَانَا لِهَـٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِىَ لَوْلَآ أَنْ هَدَانَا ٱللهُ, اَشْهَدُ اَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللهِ فَقَدْ هُدِيَ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ, أَمَّا بَعْدُ.

"Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk, saya bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Ya Allah limpahkanlah kemurahan-Mu kepada Muhammad dan keluarganya. Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus."

— semuanya dinilai benar, karena semuanya mengandung makna tahmid.

🔹 Khusus tata cara khutbah Jumat, imam hendaklah memulai dengan tahmid, tasyahhud, dan shalawat kepada Nabi, lalu berwasiat dengan takwa kemudian berdoa (HPT, Kitab Shalat Jama'ah dan Jum'at hal. 146–147 cetakan ke-3).

🔹 Soal urutan basmalah dan salam sebelum berpidato (Fatwa 67/1998): dibolehkan membaca basmalah dengan pelan lalu mengucapkan salam dengan keras. Fatwa ini menyatakan "tidak salah jika akan memulai pidato membaca basmalah tetapi diucapkan secara pelan kemudian mengucapkan salam dengan keras" — sebab yang wajib dijawab adalah ucapan salam.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Jabir bin Abdullah (HR. Muslim):

كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ ...

"Khutbah Nabi pada Hari Jumat, yaitu beliau memuji kepada Allah (dengan alhamdulillah) dan menyanjung-Nya, kemudian menyampaikan pesan, setelah itu suara beliau meninggi..."

🔹 Hadis Abu Hurairah (HR. Abu Dawud no. 4200):

كُلُّ كَلَامٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ لِلهِ فَهُوَ أَجْذَمُ

"Setiap ucapan yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka ia akan terputus (dari kebaikan)."

🔹 Hadis Ibnu Mas'ud (HR. Abu Dawud): Rasulullah saw. jika memulai khutbah mengucapkan al-hamdulillah.

🔹 Ayat-ayat tahmid yang dikutip fatwa antara lain QS. al-Fatihah (1): 1, QS. Fathir (35): 1, QS. al-Kahf (18): 1 — Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato, Fatwa 06 Mulai Khutbah Id, Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 06/2007 menegaskan bahwa khutbah Id dimulai dengan hamdalah, bukan dengan takbir. Hadis yang menyatakan khutbah dibuka dengan tujuh/sembilan takbir dinilai maqtu' dan tidak maqbul, sehingga tidak dapat diamalkan. Jadi pembuka yang berlaku umum adalah tahmid.

🔹 Untuk sambutan/pidato pada acara non-ibadah (Fatwa 16/2015 Sambutan Iduladha), fatwa menyoroti aspek amanah dan adab, bukan lafal pembuka tertentu — penekanan pada pelaksanaan amanah dan menghormati jamaah. Mengenai pidato pada upacara pemberangkatan jenazah, Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah) menyebut masalah ini termasuk maskut 'anhu, diserahkan kepada umat dengan batasan tidak berlebih-lebihan dan tidak menjurus pada ratapan atau sikap tidak rida terhadap takdir.

✅ Kesimpulan:

🔹 Pembuka pidato/sambutan formal menurut Tarjih adalah tahmid, dengan lafal yang bebas selama bermakna memuji Allah; boleh dilanjutkan tasyahhud, shalawat, wasiat takwa, lalu doa, dan ditutup ammā ba'du. Basmalah dilafalkan pelan lalu salam dengan jelas.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato (2017, Fatwa 10)

🔹️ Fatwa 06 Mulai Khutbah Id (2007, Fatwa 06)

🔹️ Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998, Fatwa 67)

🔹️ Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha (2015, Fatwa 16)

🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:29 WIB

Doa setelah akad nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana doa setelah akad nikah menurut Fatwa/Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menetapkan bahwa doa bagi orang yang baru selesai melakukan akad nikah itu singkat saja, mengikuti hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, yaitu cukup mengucapkan bārakallāhu laka (semoga Allah memberkati engkau).

🔹 Lafal asalnya sebagaimana dikutip naskah (menurut lafaz Imam Muslim): BAARAKALLAHU LAKA — بَارَكَ اللهُ لَكَ.

🔹 Naskah menjelaskan konteks hadisnya: Nabi saw. melihat bekas wangi-wangian berwarna kuning pada Abdurrahman bin Auf, lalu bertanya, "Ada apa ini?" Abdurrahman menjawab, "Sesungguhnya aku telah menikahi wanita dengan mahar seberat biji kurma (seharga seperempat dinar) dari emas." Nabi pun mendoakan, "BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah, sekalipun hanya dengan satu kambing."

🔹 Oleh para ulama, doa itu biasanya ditambah menjadi agak lebih panjang, dengan makna: "Semoga Allah memberi berkat kepada Anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan Anda berdua dalam suasana baik dan bahagia."

🔹 Ada lagi yang menambah dengan doa agar pengantin kelak mendapat keturunan salih: "Ya Allah, mudah-mudahan kedua mempelai dipertemukan dalam suasana sejahtera dan gembira. Ya Allah, berilah kedua mempelai keturunan yang salih, penyenang hati bagi keduanya dan bagi Islam serta bagi semua orang."

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik (lafaz menurut Imam Muslim):

بَارَكَ اللهُ لَكَ

"Semoga Allah memberkati engkau."

— disampaikan Nabi saw. kepada Abdurrahman bin Auf saat beliau menikah, disertai perintah: "AULIM WALAU BISYAATIN" — "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

✍️ Catatan:

🔹 Naskah sumber menyebutkan doa singkat bārakallāhu laka beserta terjemahannya, dan menyatakan bahwa bentuk panjang (penambahan doa keberkahan pasangan dan keturunan salih) adalah kebiasaan para ulama, bukan bagian yang dinisbatkan langsung pada lafaz hadis tersebut.

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 ini tidak mencantumkan teks Arab lengkap seluruh variasi doa, hanya sebagian lafal dalam transliterasi. Saya belum menemukan naskah Tarjih lain yang secara khusus menetapkan tambahan lafal Arab baku di luar yang tersebut di atas.

✅ Kesimpulan:

🔹 Doa setelah akad nikah menurut Tarjih adalah bārakallāhu laka (singkat, dari hadis Anas), dan boleh ditambah dengan doa keberkahan bagi kedua mempelai serta doa keturunan salih sebagaimana kebiasaan ulama.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2, Masalah Perkawinan — bagian "Doa Sesudah Akad Nikah")

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.