Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:29 WIB

Rokok elektrik

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum rokok elektrik (e-cigarette/vape) menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette menyatakan rokok elektronik haram, karena perbuatan tersebut "sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan."

🔹 Penalaran yang dipakai adalah qiyas aulawi (analogi prioritas, yaitu menyimpulkan bahwa hukum cabang yang lebih berat lebih utama dikenai hukum yang sudah ada). Naskah menyebut: "E-Cigarette menurut para ahli medis memiliki paparan uap yang membahayakan diri dan orang lain. Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional."

🔹 Perlu dicatat: halaman fatwa 01/PER/I.1/E/2020 itu sendiri belum saya temukan sebagai naskah utuh di arsip; yang terbaca adalah penyebutan dan pengutipannya di dua halaman lain (Fatwa 26 tahun 2020 dan Tanya Jawab Agama 2024).

📚 Perkembangan posisi Tarjih tentang rokok (konteks induknya):

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun): "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA" — berdasarkan pengamatan tim, bukan tarjih resmi.

🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2007): "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah… sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya."

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok) (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010): "Merokok hukumnya adalah haram", dan secara tegas menyatakan "fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan… dinyatakan tidak berlaku."

🔹 Fatwa 33 tahun 2019: menerima beasiswa perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa".

🔹 Fatwa 26 tahun 2020 dan Tanya Jawab Agama 2024: mengukuhkan keharaman rokok konvensional dan menambahkan keharaman rokok elektrik melalui Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020.

📚 Dalil:

🔹 QS al-Baqarah (2): 195, yang dikutip dalam kaitan keharaman rokok elektronik:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

🔹 Dalil-dalil keharaman rokok yang menjadi dasar qiyas-nya: QS al-A'raf (7): 157 (khabaits), QS an-Nisa' (4): 29, QS al-Isra' (17): 26–27 (mubazir), hadis "لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ" (HR Ibn Majah, Ahmad, Malik), dan hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan (HR Ahmad dan Abu Dawud) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

✍️ Catatan:

🔹 Naskah fatwa e-cigarette (01/PER/I.1/E/2020) belum terbaca utuh dalam arsip yang berhasil saya telusuri; rincian dalil dan rumusan amar fatwanya belum dapat saya pastikan, sehingga uraian di atas terbatas pada apa yang dikutip halaman lain.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rokok elektrik hukumnya haram menurut Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020, dengan qiyas aulawi: keharamannya lebih kuat daripada rokok konvensional yang telah diharamkan sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)

🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:32 WIB

Hukum seorang bawahan memberi laporan palsu ke atasan demi membuat atasan senang

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum seorang bawahan memberi laporan palsu kepada atasan demi membuat atasan senang?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus dan persis membahas "laporan palsu kepada atasan untuk menyenangkan atasan". Yang ada adalah fatwa-fatwa tentang kebohongan dalam laporan, penyampaian informasi, dan amanah jabatan. Semuanya mengarah pada satu kesimpulan: kebohongan dalam laporan adalah perbuatan yang dilarang agama, dan niat menyenangkan atasan tidak mengubah hukumnya.

🔸 Fatwa 02 Bantuan "Bodong" (2007) — kasus paling dekat: pihak penerima dana yang dananya dipotong, lalu "melaporkan atau menuliskan secara utuh dan penuh seolah-olah tidak ada pemotongan, perbuatan seperti itu adalah merupakan sebuah kebohongan. Agama melarang kebohongan dan menjadikan sebagai sebagian dari tanda-tanda orang munafik." Fatwa ini juga menyebut unsur ghulul (penggelapan/korupsi) dan khianat terhadap amanah. — Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔸 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 — tentang menaikkan harga kwitansi: "menaikkan harga kwitansi yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, berarti melakukan ketidakjujuran atau melakukan tindak kebohongan/kedustaan. Tindakan ini berdasarkan ayat dan hadits di atas adalah perbuatan haram yang harus ditinggalkan." Dikutip juga hadis: "Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

🔸 Fatwa 11 (1999) — membedakan dua bentuk kebohongan dalam kwitansi: "Kedua pemecahan ini sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram." Jadi naskah ini pun tetap menyebut keduanya sebagai kebohongan, hanya berbeda bobotnya. — Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin

🔸 Tanfidz Fikih Informasi (2025) — nilai dasar informasi adalah ṣidq (kejujuran); "Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", dan informasi yang dimanipulasi dengan sengaja disebut sebagai pelanggaran akurasi. Prinsip pertamanya: "secara ideal semua jenis informasi haruslah berbasis pada prinsip kejujuran dan keterbukaan." — Tanfidz Fikih Informasi 2025

🔸 Fatwa 18 (2017) — hubungan bawahan–atasan/pemimpin dibingkai sebagai nasihat dan amar makruf nahi mungkar, bukan penyanjungan: "Agama adalah nasihat… Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka." — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔸 Soal motif "demi membuat atasan senang": halaman vault mendefinisikan riya sebagai "memamerkan amal, ibadah atau prestasi kita kepada orang lain dengan tujuan mendapat pujian dan penghargaan darinya… perbuatan hati yang tercela." Perlu dicatat, definisi ini dalam naskahnya berbicara tentang amal/ibadah/prestasi, bukan secara khusus tentang laporan palsu; menghubungkannya dengan kasus Anda adalah pembacaan saya, bukan pernyataan fatwa. — Fatwa 21 2010 Pamer Atau Riya

📚 Dalil:

🔹 QS al-Anfal (8): 27
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"… janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." — Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔹 QS al-Ahzab (33): 70-71
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَـٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar…" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

🔹 Hadis tanda orang munafik
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه]
"Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu: apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak menepati, apabila dipercaya ia berkhianat." — Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔹 Hadis larangan dusta (dikutip TJA 2023): "Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka…" [HR Ahmad; al-Bukhari no. 6094]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus "laporan palsu kepada atasan tanpa unsur harta" (misalnya laporan kinerja yang dibesar-besarkan). Fatwa yang ada berbicara dalam konteks laporan keuangan/dana dan kwitansi. Penerapan kaidah kebohongan pada laporan non-keuangan adalah penalaran bertautan sumber, bukan amar fatwa yang sudah ada. Untuk kasus konkret yang menyangkut sengketa kepegawaian, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Laporan palsu kepada atasan — termasuk yang dimaksudkan menyenangkan atasan — termasuk kebohongan yang dilarang agama dan dapat tergolong khianat terhadap amanah serta ciri kemunafikan. Yang ditekankan arsip bukanlah menyenangkan atasan, melainkan kejujuran dan nasihat yang benar; kebohongan tidak menjadi boleh karena motifnya menyenangkan pihak lain.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 02 Bantuan Bodong (2007)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)

🔹 Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin (1999, SM No. 7 Tahun Ke-84/1999)

🔹 Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)

🔹 Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹 Fatwa 21 2010 Pamer Atau Riya (2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.