Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:34 WIB

saat melaksanakan mandi besar, apakah harus menggunakan air dari keran? ataukah boleh mengambil air dengan gayung dari bak mandi?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saat mandi besar (mandi janabah), apakah harus memakai air dari keran, atau boleh mengambil air dengan gayung dari bak mandi?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut naskah Tarjih, tidak ada ketentuan yang mengikat soal wadah atau cara mengalirkan air — apakah lewat keran, pipa, kolam, atau bak yang disauk dengan gayung. Naskah Tanya Jawab Agama 6 menyatakan secara eksplisit:

"Mengenai air yang boleh dipakai untuk bersuci, seperti untuk berwudlu, mandi wajib, mandi sunat, dan sebagainya, Rasulullah tidak menerangkan bagaimana seharusnya tempat air itu dan bagaimana air itu dialirkan, seperti dengan menggunakan kolam, menyalurkan dengan pipa, dan sebagainya. Hal itu semua diserahkan kepada kaum muslimin. Beliau hanya menerangkan sifat-sifat air yang boleh digunakan untuk bersuci…"

🔹 Jadi yang menentukan sah tidaknya adalah sifat airnya (suci dan mensucikan, tidak berubah rasa, bau, warnanya karena najis), bukan apakah diambil dari keran atau gayung. Naskah itu justru menyebut penggunaan keran/pipa sebagai pilihan yang "paling baik" semata karena pertimbangan kebersihan — bukan sebagai syarat keabsahan.

🔹 Bahkan air yang sudah dipakai untuk bersuci pun boleh dipakai lagi selama tidak bercampur najis atau benda haram dan sifat-sifatnya masih tetap. Karena itu mengambil air dengan gayung dari bak mandi — selama airnya tetap bersifat air suci — tidak menghalangi mandi besar.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik, dan Ahmad:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا

"Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu."

🔹 Hadis riwayat at-Tirmidzi (hasan shahih) tentang mandi janabah dari satu bejana:

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ

"Dari Maimunah ra., ia berkata, aku dan Rasulullah saw pernah mandi janabah dari satu bejana."

🔹 Hadis riwayat Ahmad:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَ يُشْرِعُوْنَ فِيْهِ جَمِيْعًا

"Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudhu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. Ahmad No. 6001]

— Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah, Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

⚠️ Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔹 Fatwa 30/1999 ("Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah") menegaskan bersuci dengan air yang disauk/ciduk itu diperbolehkan; tim fatwa bahkan menafsirkan telapak tangan Nabi yang menyauk air dari bejana sebagai "berfungsi sebagai ciduk". Di sini dianjurkan menghindari pemakaian air bekas/air sedikit jika ada kekhawatiran penularan penyakit kulit, tetapi itu bersifat pencegahan kemudaratan, bukan syarat sah.

🔹 Fatwa 20.A/2003 menegaskan bahwa semua air mutlak boleh dipakai untuk wudhu dan mandi janabah; tidak ada larangan terkait wadah atau pemanasan.

🔹 Fatwa 27/2019 (Wudhu Dengan Air Satu Gayung) mengukuhkan posisi yang sama: pengambilan air dengan diciduk langsung dari bejana tidak menjadikan air itu musta'mal yang terlarang, dan air tetap suci serta bisa dipakai bersuci kembali selama sifatnya tidak berubah.

🔹 Sepanjang 1999–2019 posisinya konsisten: yang menjadi ukuran adalah sifat air, bukan cara pengambilan atau jenis wadahnya.

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menelusuri seluruh naskah thaharah yang mungkin memuat sudut lain; jawaban ini disandarkan pada naskah yang berhasil dibaca di atas. Untuk kasus air yang jelas berubah sifatnya atau tercampur najis, ketentuannya berbeda dan perlu ditinjau dari naskah air mutlak/mutanajis.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Mandi besar tidak harus memakai air dari keran. Mengambil air dengan gayung dari bak mandi sah, asalkan airnya masih bersifat air mutlak (suci dan mensucikan, tidak berubah rasa/bau/warna karena najis). Naskah secara tegas menyerahkan soal wadah dan cara mengalirkan air kepada kaum muslimin.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (Tanya Jawab Agama 6, Bab I Air Musta'mal)

🔹 Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah (Fatwa 30, 1999)

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (Fatwa 20.A, 2003)

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (Fatwa 27, 2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

saat melaksanakan mandi besar, apakah harus menggunakan air dari keran? ataukah boleh mengambil air … — ChatHPT