apa pengembangan manhaj tarjih dalam Sk 68/2026
☝️ Pertanyaan:
Apa isi pengembangan Manhaj Tarjih dalam SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/1.0/B/2026?
✨️ Jawaban:
SK 68/2026 adalah Keputusan PP Muhammadiyah tentang Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXXII Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan di Pekalongan, 13–15 Syakban 1445 H / 23–25 Februari 2024 M, ditetapkan 19 Syakban 1447 H / 07 Februari 2026 M. SK ini menanfidzkan naskah "Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah" beserta perbaikannya.
Pokok-pokok pengembangan manhaj tersebut:
🔹 Perluasan pengertian tarjih. Tarjih tidak lagi hanya "kuat-menguatkan dalil" atau "pilih-memilih pendapat ulama", melainkan diperluas menjadi aktivitas intelektual merespons masalah sosial-kemanusiaan dari sudut pandang Islam — pada dasarnya tarjih sama dengan ijtihad. Manhaj Tarjih kemudian didefinisikan sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan."
🔹 Wawasan (perspektif) tarjih mencakup enam hal: paham agama, tajdid (dengan aspek akhlak ditambahkan dalam perbaikan Munas), toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, dan wasathiyah. Wawasan tajdid memadukan purifikasi (pemurnian akidah dan ibadah mahdhah) dengan dinamisasi (pembaruan di bidang muamalah duniawiah), misalnya peralihan dari rukyat ke hisab.
🔹 Sumber ajaran. Sumber utama tetap Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah (memperbaiki istilah lama "sunah sahihah"). Di samping itu diakui sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), qaul sahabi, syar'u man qablana, dan 'urf — masing-masing diberi batasan (dawābit) penggunaannya.
🔹 Pendekatan. Dipakai tiga pendekatan: bayani (bertolak dari nas), burhani (memakai ilmu pengetahuan), dan irfani (kepekaan nurani/intuisi batin) — yang dijalankan secara sirkular saling melengkapi, bukan alternatif. Penjelasan tentang irfani ditambahkan dalam perbaikan Munas.
🔹 Metode/prosedur teknis. Bertumpu pada tiga asumsi: integralistik (kekuatan norma dari koroborasi dalil), hierarkis (jenjang nilai dasar → asas → norma konkret), dan kebermaksudan (maqāṣid asy-syarī'ah: 'āmmah, juz'iyyah, khāssah; serta darūriyyāt, ḥājiyyāt, taḥsīniyyāt). Terdapat tiga ragam metode: bayani (interpretasi nas), kausasi (menggali illat/maqashid), dan sinkronisasi untuk menangani ta'āruḍ dalil (urutan: al-jam'u wa at-taufīq, at-tarjīh, an-naskh, at-tawaqquf), dilengkapi 11 kaidah hadis dan kaidah perubahan hukum dengan empat syarat.
⚠️ Catatan: Munas juga menyampaikan beberapa perbaikan (misalnya mengganti kalimat "tarjih sama dengan ..." menjadi "tarjih sama dengan ijtihad", memasukkan aspek akhlak dalam wawasan tajdid) serta rekomendasi kajian lanjut — antara lain tentang pendekatan bayani menjadi pendekatan lughawi, perumusan ulang kaidah hadis mauquf mujarrad, dan penelusuran sumber Pokok-Pokok Manhaj Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
SK 68/2026 menegaskan dan melembagakan pengembangan Manhaj Tarjih menjadi sistem empat unsur — wawasan, sumber, pendekatan, dan metode — dengan perluasan pemaknaan tarjih setara ijtihad, serta memperkaya kerangka istinbat untuk menjawab masalah kontemporer.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma — SK Tanfidz PP Muhammadiyah No. 68/KEP/1.0/B/2026 (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii — Lampiran 1: Keputusan Munas XXXII Tarjih
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P — Lampiran 2 A–B: Pendahuluan dan Pengertian Manhaj Tarjih
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan — Lampiran 2 C: Perspektif/Wawasan Tarjih
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara — Lampiran 2 D: Sumber-sumber Ajaran
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — Lampiran 2 E: Pendekatan
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met — Lampiran 2 F: Prosedur Teknis (Metode)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa Penjelasan tentang irfani yang ditambahkan dalam perbaikan Munas! jelaskan dengan paragraf dan jelaskan teks arab yang menjadi dalilnya !
☝️ Pertanyaan:
Apa isi penjelasan tentang irfani yang ditambahkan dalam perbaikan Munas (SK 68/2026), beserta dalil teks Arabnya?
✨️ Jawaban:
1. Asal-usul penambahan. Keputusan Munas XXXII Tarjih (Lampiran 1 SK 68/2026) memuat perbaikan naskah pada butir A.1: "Menambahkan penjelasan tentang irfani seperti dalam panduan di halaman 4." Artinya, penjelasan irfani yang ditambahkan ke dalam naskah Pengembangan Manhaj Tarjih mengikuti uraian yang sudah ada dalam Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Dalam Lampiran 2 E (Pendekatan) ditegaskan: "Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya serta mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi." Ketiga pendekatan (bayani, burhani, irfani) dipakai secara sirkular — saling melengkapi, bukan alternatif.
2. Uraian yang ditambahkan. Penjelasan irfani dalam panduan tidak berhenti pada definisi, melainkan mencakup tiga bentuk:
🔹 Irfani sebagai ihsan — bentuk ibadah kepada Allah dengan khusyuk, plus rasa kemanusiaan/empati terhadap sesama (misal menaati protokol kesehatan sebagai empati kepada petugas kesehatan; menyempurnakan pertunjukan seni dengan menutup aurat, bukan sekadar melarang).
🔹 Irfani sebagai pilihan yang terbaik — memilih pendapat yang lebih maslahat, misalnya dalam poligami yang dibolehkan hukum tetapi irfani mengarahkan beristri satu bila tidak mampu adil; dalam qishash, memilih memaafkan.
🔹 Irfani sebagai zuhud dan wara' — zuhud berarti membebaskan hati dari keterikatan berlebihan pada harta; wara' berarti menghindari perkara syubhat dan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani (misal salat dengan pakaian yang menutup aurat secara maksimal, bukan sekadar batas minimal).
📚 Dalil (teks Arab):
🕌 Hadis ihsan (HR al-Bukhari, hadis Jibril) — dalil irfani sebagai ihsan:
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَّمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
"Menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya; sekalipun kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu." — Fatwa 01 2015 Shalat Membaca Mushaf Al Qur An
🕌 QS Al-Baqarah (2): 83 — dalil ihsan kepada sesama (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan berkata baik kepada manusia):
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَـٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
"Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, 'Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin; dan bertutur katalah kepada manusia dengan tutur kata yang baik; dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.'"
🕌 Hadis "tinggalkan apa yang meragukanmu" — dalil irfani sebagai wara', yang dalam panduan dinisbahkan kepada At-Tirmidzi: "Tinggalkan apa yang meragukanmu dan lakukan yang tidak meragukan. Sesungguhnya kejujuran itu merupakan ketenangan, sedangkan kedustaan merupakan keraguan." Matan intinya ditemukan juga dalam fatwa Tarjih dengan teks Arab riwayat an-Nasa'i:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu (yakin)." — Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
✍️ Catatan:
Uraian tiga bentuk irfani (ihsan, pilihan terbaik, zuhud-wara') dibaca dari Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa, yang menjadi rujukan perbaikan Munas. Teks hadis At-Tirmidzi dalam panduan ditampilkan dalam bentuk terjemahan tanpa teks Arab; teks Arab senada di atas bersumber dari fatwa lain yang memuat matan yang sama.
✅️ Kesimpulan:
Perbaikan Munas menambahkan penjelasan irfani berdasarkan panduan, yang memperluas definisi dasarnya (kepekaan nurani, ketajaman intuisi batin, pembersihan jiwa) menjadi tiga wujud penerapan — ihsan, pilihan yang lebih baik, serta zuhud dan wara' — dengan dalil hadis ihsan, QS Al-Baqarah ayat 83, dan hadis "tinggalkan apa yang meragukanmu".
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Fatwa 01 2015 Shalat Membaca Mushaf Al Qur An (2014/2015)
🔹 Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.