buat kan teks khutbah nikah, bikin kan kaya teks khutbah Jum'at
Berikut teks khutbah nikah yang disusun mengikuti pola khutbah Jumat (dua khutbah, dipisah duduk sejenak). Isi dan dalilnya ditautkan pada naskah khazanah yang memuatnya.
KHUTBAH NIKAH
(Disusun mengikuti pola dua khutbah seperti khutbah Jumat)
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk Allah, tiada yang menyesatkan; dan barang siapa disesatkan, tiada yang memberi petunjuk. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Amma ba'du.
Ma'asyiral hadirin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Pernikahan adalah peristiwa besar, bukan sekadar pertemuan dua orang. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga menyebut pernikahan sebagai salah satu sunnatullah dalam kehidupan manusia, dan menegaskan bahwa dalam Islam ia diistilahkan sebagai mītsāqan ghalīzhan — perjanjian yang sangat kuat. Inilah yang disebutkan Al-Qur'an dalam firman-Nya:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa [4]: 21).
Naskah Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda menjelaskan makna ungkapan itu dengan tegas: "Dalam Islam sendiri, pernikahan diistilahkan dengan sebuah ungkapan yang kaya akan makna yakni Mitsaqan Ghalizha (akad yang sangat kuat). Hal ini menandakan bahwa Allah swt menegaskan, pernikahan merupakan ikatan pertalian yang sakral antara lawan jenis untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan bagian dari ibadah."
Hadirin yang berbahagia,
Maka tujuan pernikahan pun telah jelas. Naskah yang sama menyebut: "Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia yang tujuan utamanya adalah melakukan kewajiban syariat, yaitu membentuk keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah." Ini bukanlah cita-cita buatan manusia, melainkan janji Allah dalam kitab-Nya:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21).
Nabi saw. mengajarkan sebuah doa dan sekaligus menegaskan betapa akad ini membawa keberkahan:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
"Semoga Allah memberkahimu, dan semoga Allah melimpahkan berkah atasmu, dan semoga Allah menghimpun kalian berdua dalam kebaikan."
Sidang jama'ah,
Ingatlah, akad itu bukan muamalah biasa. Naskah Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga menegaskan: "Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat." Karena itu, satu pesan sederhana untuk kedua mempelai dan kita semua: rawatlah sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) itu setiap hari, bukan hanya pada hari akad. Sebab pernikahan, sebagaimana sabda Nabi saw. yang dikutip naskah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu, menyempurnakan separuh agama:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seseorang menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR Al-Baihaqi, dari Anas bin Malik).
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ.
(Khatib duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma'asyiral muslimin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Dalam kesempatan kedua ini, izinkan khatib menyampaikan wasiat yang Allah sampaikan kepada orang-orang beriman:
يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ اتَّقُوا۟ اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim." (QS Ali 'Imran [3]: 102).
Sidang jama'ah,
Pernikahan yang sah dan penuh berkah tidak berhenti pada akad. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga mengingatkan bahwa setelah akad dilaksanakan, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy — perhelatan sebagai pengumuman kepada masyarakat. Nabi saw. menganjurkan agar pernikahan diumumkan, dan naskah Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S menyebutkan: "Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy." Maka janganlah pernikahan disembunyikan, dan jangan pula diselenggarakan dengan berlebihan (israf).
Hadirin,
Satu hal lagi yang perlu kita pegang: keluarga yang sakinah berdiri di atas takwa. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ اتَّقُوا۟ اللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا ۞ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar." (QS Al-Ahzab [33]: 70-71).
Doa penutup:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا وَبَارِكْ عَلَيْهِمَا وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي خَيْرٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا، وَاجْعَلْ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَارْزُقْهُمَا الذُّرِّيَّةَ الصَّالِحَةَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
📚 Sumber rujukan naskah khutbah ini
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga — pernikahan sebagai sunnatullah, mītsāqan ghalīzhan, dan tuntunan walīmatul-'ursy
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — tujuan pernikahan: keluarga sakinah berbasis mawaddah wa rahmah
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu — hadis "separuh agama" (HR Al-Baihaqi)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S — pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ
✍️ Catatan: Ayat-ayat Al-Qur'an di atas dikutip dari teks mushaf. Hadis "separuh agama" dikutip beserta teks Arabnya sebagaimana termuat dalam naskah TJA 2024; naskah lain yang saya telusuri memuat pesan-pesan pernikahan ini secara makna. Teks pembuka dan penutup khutbah mengikuti rumus lazim khutbatul hajah; pembaca dipersilakan menyesuaikan dengan tradisi setempat.
✅️ Kesimpulan: Khutbah nikah ini menempatkan akad sebagai mītsāqan ghalīzhan yang tujuannya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, dirawat dengan takwa, diumumkan melalui walīmatul-'ursy, dan dijalani sebagai bagian dari ibadah.
Wallahu a'lam bish-shawab, dan segala kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
tolong jangan buat khutbah keduanya khutbah nya cuman 1, satu lagi buat di print
Baik. Berikut versi satu khutbah saja (tanpa khutbah kedua), lalu satu versi ringkas yang siap dicetak.
KHUTBAH NIKAH
(Satu khutbah)
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk Allah, tiada yang menyesatkan; dan barang siapa disesatkan, tiada yang memberi petunjuk. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Amma ba'du.
Ma'asyiral hadirin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Pernikahan adalah peristiwa besar, bukan sekadar pertemuan dua orang. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga menyebut pernikahan sebagai salah satu sunnatullah dalam kehidupan manusia, dan menegaskan bahwa dalam Islam ia diistilahkan sebagai mītsāqan ghalīzhan — perjanjian yang sangat kuat. Inilah yang disebutkan Al-Qur'an:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa [4]: 21).
Naskah Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda menjelaskan maknanya dengan tegas: "Dalam Islam sendiri, pernikahan diistilahkan dengan sebuah ungkapan yang kaya akan makna yakni Mitsaqan Ghalizha (akad yang sangat kuat). Hal ini menandakan bahwa Allah swt menegaskan, pernikahan merupakan ikatan pertalian yang sakral antara lawan jenis untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan bagian dari ibadah."
Hadirin yang berbahagia,
Tujuan pernikahan pun telah jelas. Naskah yang sama menyebut: "Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia yang tujuan utamanya adalah melakukan kewajiban syariat, yaitu membentuk keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah." Ini janji Allah dalam kitab-Nya:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21).
Nabi saw. mengajarkan doa sekaligus menegaskan keberkahan akad ini:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
"Semoga Allah memberkahimu, dan semoga Allah melimpahkan berkah atasmu, dan semoga Allah menghimpun kalian berdua dalam kebaikan."
Sidang jama'ah,
Ingatlah, akad itu bukan muamalah biasa. Naskah Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga menegaskan: "Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat." Karena itu, rawatlah sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) itu setiap hari, bukan hanya pada hari akad. Sebab pernikahan, sebagaimana sabda Nabi saw. yang dikutip naskah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu, menyempurnakan separuh agama:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seseorang menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR Al-Baihaqi, dari Anas bin Malik).
Dan janganlah pernikahan disembunyikan. Naskah Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S menyebutkan: "Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy."
Doa penutup:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا وَبَارِكْ عَلَيْهِمَا وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي خَيْرٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا، وَاجْعَلْ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَارْزُقْهُمَا الذُّرِّيَّةَ الصَّالِحَةَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
VERSI SIAP CETAK
(Format bersih, tanpa simbol bullet — tinggal salin ke dokumen dan cetak)
KHUTBAH NIKAH
الحمد لله رب العالمين، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا. من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله. أما بعد.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk Allah, tiada yang menyesatkan; dan barang siapa disesatkan, tiada yang memberi petunjuk. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Amma ba'du.
Ma'asyiral hadirin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Pernikahan adalah peristiwa besar, bukan sekadar pertemuan dua orang. Pernikahan adalah salah satu sunnatullah dalam kehidupan manusia, dan dalam Islam diistilahkan sebagai mitsaqan ghalizhan, yakni perjanjian yang sangat kuat.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa [4]: 21).
Pernikahan merupakan ikatan pertalian yang sakral antara lawan jenis untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan bagian dari ibadah. Tujuan utamanya adalah membentuk keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21).
Nabi saw. mengajarkan doa sekaligus menegaskan keberkahan akad ini:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
"Semoga Allah memberkahimu, dan semoga Allah melimpahkan berkah atasmu, dan semoga Allah menghimpun kalian berdua dalam kebaikan."
Sidang jama'ah,
Ingatlah, akad nikah bukanlah muamalah biasa, akan tetapi perjanjian yang sangat kuat. Karena itu, rawatlah sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) itu setiap hari, bukan hanya pada hari akad. Sebab pernikahan menyempurnakan separuh agama:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seseorang menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR Al-Baihaqi, dari Anas bin Malik).
Dan janganlah pernikahan disembunyikan, sebab pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i'lanun-nikah yang dianjurkan Nabi Muhammad saw. melalui walimatul-'ursy.
Doa penutup:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا وَبَارِكْ عَلَيْهِمَا وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي خَيْرٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا، وَاجْعَلْ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَارْزُقْهُمَا الذُّرِّيَّةَ الصَّالِحَةَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
📚 Sumber rujukan naskah khutbah
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga — pernikahan sebagai sunnatullah, mītsāqan ghalīzhan, tuntunan walīmatul-'ursy
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — tujuan pernikahan: keluarga sakinah berbasis mawaddah wa rahmah
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga — akad nikah bukan muamalah biasa
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu — hadis "separuh agama" (HR Al-Baihaqi)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S — pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ
✍️ Catatan: Versi cetak sengaja dibuat tanpa simbol bullet dan tanpa tautan agar bersih saat dicetak. Pembuka dan penutup mengikuti rumus khutbatul hajah; silakan disesuaikan dengan tradisi setempat.
✅️ Kesimpulan: Khutbah nikah satu naskah ini menempatkan akad sebagai mītsāqan ghalīzhan yang tujuannya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah — dirawat dengan takwa dan diumumkan melalui walīmatul-'ursy.
Wallahu a'lam bish-shawab, dan segala kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
coba ganti dengan yang lain
Baik, saya ganti materi khutbahnya dengan kumpulan dalil dan kutipan yang lain — bukan lagi bertumpu pada "mītsāqan ghalīzhan", melainkan pada tema Islam agama rahmah dan keluarga sebagai wujud rahmah itu, yang saya ambil dari Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup, dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
KHUTBAH NIKAH
(Satu khutbah)
*الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk Allah, tiada yang menyesatkan; dan barang siapa disesatkan, tiada yang memberi petunjuk. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Amma ba'du.
Ma'asyiral hadirin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Pernikahan hari ini adalah kelanjutan dari satu misi besar: rahmah — kasih sayang. Naskah Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan membuka pembahasannya tentang keluarga dengan menegaskan:
"Islam diturunkan ke bumi adalah untuk menjadi rahmah bagi seluruh alam (raḥmatan lil-'ālamīn) agar manusia bisa hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan."
Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmah bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya [21]: 107).
Naskah itu juga mengutip sabda Nabi saw. riwayat Imam Muslim:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، إِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
"Saya diutus tidak untuk menjadi pelaknat. Saya diutus hanyalah untuk menjadi rahmah." (HR Muslim, dari Abu Hurairah r.a.).
Hadirin yang berbahagia,
Maka pernikahan yang kalian dirikan hari ini bukanlah sekadar akad, melainkan rumah pertama bagi rahmah itu. Naskah Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi menegaskan tujuan pernikahan secara syar'i:
"Ayat di atas menegaskan bahwa tujuan pernikahan secara syar'i adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya mawaddah dan rahmah."
Sidang jama'ah,
Karena itu, pasangan suami-istri memikul tanggung jawab yang besar. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim [66]: 6).
Naskah yang sama menafsirkan arahan ayat ini: "Ayat di atas mengingatkan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga dan membimbing istri serta keluarganya agar mereka tetap berada di jalan yang diridai Allah."
Hadirin,
Lalu apa wujud keluarga yang kalian bangun? Naskah Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup memberi definisi yang indah:
"…sebuah bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandaskan pada kondisi mawaddah wa raḥmah, sehingga masing-masing anggota keluarga dapat berkembang dan menjalankan peran sesuai fungsinya, sehingga menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan, untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah swt."
Jadi, keluarga sakinah bukan sekadar dambaan — ia diusahakan: dengan landasan tauhid, dengan pencatatan yang sah, dan dengan kasih sayang yang dijaga setiap hari.
Doa penutup:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا وَبَارِكْ عَلَيْهِمَا وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي خَيْرٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَاجْعَلْ بَيْتِهِمَا مَوْضِعَ الرَّحْمَةِ الَّتِي بُعِثَ بِهَا رَسُولُكَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
VERSI SIAP CETAK
(Format bersih, tanpa simbol bullet — tinggal salin ke dokumen dan cetak)
KHUTBAH NIKAH
الحمد لله رب العالمين، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا. من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله. أما بعد.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk Allah, tiada yang menyesatkan; dan barang siapa disesatkan, tiada yang memberi petunjuk. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Amma ba'du.
Ma'asyiral hadirin, sidang jama'ah yang dirahmati Allah,
Pernikahan hari ini adalah kelanjutan dari satu misi besar: rahmah, yakni kasih sayang. Islam diturunkan ke bumi untuk menjadi rahmah bagi seluruh alam (rahmatan lil-'alamin), agar manusia bisa hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmah bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya [21]: 107).
Nabi saw. bersabda:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، إِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
"Saya diutus tidak untuk menjadi pelaknat. Saya diutus hanyalah untuk menjadi rahmah." (HR Muslim, dari Abu Hurairah r.a.).
Hadirin yang berbahagia,
Maka pernikahan yang kalian dirikan hari ini bukanlah sekadar akad, melainkan rumah pertama bagi rahmah itu. Tujuan pernikahan secara syar'i adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya mawaddah dan rahmah.
Sidang jama'ah,
Karena itu, pasangan suami-istri memikul tanggung jawab yang besar. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim [66]: 6).
Ayat ini mengingatkan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga dan membimbing istri serta keluarganya agar mereka tetap berada di jalan yang diridai Allah.
Hadirin,
Lalu apa wujud keluarga yang kalian bangun? Keluarga sakinah adalah sebuah bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama, yang dilandaskan pada kondisi mawaddah wa rahmah, sehingga masing-masing anggota keluarga dapat berkembang dan menjalankan peran sesuai fungsinya, sehingga menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan, untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah swt.
Jadi, keluarga sakinah bukan sekadar dambaan; ia diusahakan: dengan landasan tauhid, dengan pencatatan yang sah, dan dengan kasih sayang yang dijaga setiap hari.
Doa penutup:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا وَبَارِكْ عَلَيْهِمَا وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي خَيْرٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَاجْعَلْ بَيْتِهِمَا مَوْضِعَ الرَّحْمَةِ الَّتِي بُعِثَ بِهَا رَسُولُكَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
📚 Sumber rujukan naskah khutbah
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan — Islam agama rahmah; QS Al-Anbiya 21:107; hadis "diutus sebagai rahmah" (HR Muslim)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup — definisi keluarga sakinah
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi — tujuan pernikahan sakinah–mawaddah–rahmah; QS At-Tahrim 66:6
✍️ Catatan: Khutbah ini berbeda dari versi sebelumnya: fokusnya bukan pada mītsāqan ghalīzhan, melainkan pada Islam sebagai agama rahmah dan keluarga sakinah sebagai wujudnya. Ayat-ayat dikutip beserta teks Arabnya sebagaimana termuat dalam naskah sumber. Pembuka dan penutup mengikuti rumus khutbatul hajah; silakan disesuaikan dengan tradisi setempat.
✅️ Kesimpulan: Pernikahan adalah rumah pertama bagi rahmah yang menjadi misi Islam; ia dibangun dengan landasan tauhid, akad yang sah dan tercatat, serta mawaddah wa rahmah untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Wallahu a'lam bish-shawab, dan segala kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.