Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 9 Okt, jam 03:15 WIB

Tuliskan hadis tentang ibadah menunggu perintah kalau muamalah menunggu larangan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Diminta menuliskan hadis tentang kaidah "ibadah menunggu perintah, muamalah menunggu larangan."

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu ditegaskan lebih dulu: ungkapan "ibadah menunggu perintah, muamalah menunggu larangan" itu bukan bunyi satu hadis, melainkan kaidah fikih (qa'idah fiqhiyyah) yang dirumuskan ulama dan dijadikan pegangan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kaidah ini bertumpu pada dua kelompok hadis: hadis yang menegaskan tertolaknya perbuatan yang diada-adakan dalam agama (sisi ibadah), dan hadis yang menegaskan kehalalan segala sesuatu selama tidak diharamkan (sisi muamalah).

⚖️ Dua kaidah yang dimaksud:

🔸 Sisi ibadah — Tarjih memakai rumusan:
اَلْلأَصْلُ فَى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."

🔸 Sisi muamalah — Tarjih memakai rumusan:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."

📚 Dalil:

🕌 Hadis penopang sisi ibadah (dari 'Aisyah ra):
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري]
"Dari 'Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." — HR al-Bukhari (juga diriwayatkan Muslim dan lain-lain)

🕌 Hadis penopang sisi muamalah (dari Salman al-Farisi):
عَنْ سَلْمَان الْفَارِسِي قَال سُئِلَ رَسُو لُ اللهِ عَنِ السَّمَنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ قَال الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كَتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang lemak, keju, dan keledai liar. Beliau bersabda: Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu." — HR Ibnu Majah no. 3367

✍️ Catatan:

🔹 Kedua hadis di atas dikutip dari naskah fatwa Tarjih, bukan dari kitab hadis secara langsung. Kaidah "ibadah menunggu perintah, muamalah menunggu larangan" sendiri ditegaskan berulang dalam fatwa-fatwa Tarjih lintas tahun, antara lain Fatwa Jual Beli Kredit (2009) yang menyatakan hukum asal muamalah mubah kecuali ada nash sahih yang mengharamkan, dan sebaliknya ibadah mahdhah haram kecuali ada nash yang memerintahkannya. Posisi ini konsisten sejak Fatwa Bid'ah (1999) sampai Fatwa Mahallul Qiyam (2021).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada satu hadis yang bunyinya persis "ibadah menunggu perintah, muamalah menunggu larangan"; ungkapan itu adalah kaidah fikih yang dibangun di atas hadis Aisyah (perkara baru dalam agama tertolak) untuk ranah ibadah, dan hadis Salman al-Farisi (yang didiamkan Allah dimaafkan) untuk ranah muamalah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021)

🔹 Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)

🔹 Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah (1999)

🔹 Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)

🔹 Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019)

🔹 Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015)

🔹 Al Ashlu Fi Al Ibadah Al Tawqif

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.