Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:21 WIB

Hal apa saja yang termasuk muamalah Duniawiyah dalam keputusan Tarjih

☝️ Pertanyaan:

🔹 Hal apa saja yang termasuk muamalah duniawiyah dalam keputusan-keputusan Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Kedudukan dan definisi. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, ajaran Islam dipahami meliputi empat hal mendasar: akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah. Salah satu putusan menjelaskan bahwa yang dimaksud muamalah duniawiyah adalah "suatu ranah kehidupan manusia yang akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman, akan selalu ada kebaruan dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang beragam." Kaidah yang berlaku di dalamnya adalah kebolehan sampai ada dalil yang mengharamkan.

🔹 Bidang-bidang yang secara eksplisit disebut masuk muamalah duniawiyah dalam putusan Tarjih:

🔸 Pemikiran, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan kebudayaan — disebut sebagai bidang tempat diterapkannya dinamisasi (pembaruan), berbeda dengan akidah-ibadah yang dipakai pemurnian — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔸 Seni dan budaya — dinyatakan "seni budaya dalam ajaran Islam termasuk wilayah muamalah dunyawiah" — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

🔸 Teknologi, media komunikasi, dan aplikasi (gawai, internet, komputer, dan sejenisnya) — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

🔸 Donor ASI / persoalan susuan — "Donor ASI merupakan persoalan mu'āmalah dunyawiyyah, karenanya... adalah mubāḥ." — Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi

🔸 Zakat — dinyatakan "Zakat merupakan wilayah muamalah, meski terjadi perbedaan pandangan." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

🔸 Bisnis internet / Google AdSense — dikategorikan sebagai "salah satu bentuk muamalah kontemporer" — Fatwa Hukum Google Adsense

🔸 Jual beli (termasuk jual beli tanah bekas kuburan) — Fatwa 10 2018 Zis Untuk Persyarikatan Dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

🔸 Tradisi dan budaya seperti potong tumpeng — "termasuk dalam ranah muamalah dunyawiyah" — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng

🔸 Perayaan ulang tahun, milad, dan sejenisnya (neloni, mitoni, bersih desa) — dimasukkan ke "ruang lingkup muamalah, yakni kegiatan yang terkait dengan hubungan sosial di antara manusia" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

🔸 Muamalah maaddiyah — hubungan hukum seseorang yang bertalian dengan benda/harta — dikutip pada Muamalah

🔹 Cakupan umum fikih muamalah. Satu putusan merinci bahwa ruang lingkup fikih muamalah meliputi seluruh kegiatan manusia berdasar hukum Islam, dengan cabang seperti aturan sipil, perdagangan, keluarga, gugatan hukum, harta (cara memperoleh dan mendistribusikannya), akad/transaksi, hukum keluarga (al-aḥwāl asy-syakhṣiyyah: nikah, talak, hak-hak anak, waris, wasiat, wakaf), dan murāfa'āt (gugatan) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

📚 Dalil:

🔹 Kaidah fikih yang menjadi dasar kebolehan di ranah muamalah, sebagaimana dikutip putusan Tarjih:

الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng

🔹 Dan pada akad muamalah:

اَلْأَصْلَ فِي الْمُعَامَلَةِ الصَّحَّةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

"Pada dasarnya perkara muamalah itu adalah sah sampai terdapat dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 10 2018 Zis Untuk Persyarikatan Dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

🔹 Serta firman Allah tentang keharusan berlandaskan kerelaan: QS an-Nisā' (4): 29, dikutip dalam putusan perayaan ulang tahun — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

✍️ Catatan:

🔹 Daftar di atas disusun dari putusan-putusan Tarjih yang berhasil dibaca; ia menunjukkan contoh penerapan, bukan pembatasan tertutup. Mengingat definisi resminya menekankan bahwa ranah ini terus berubah seiring zaman, bidang-bidang baru dapat masuk selama tidak ada dalil yang mengharamkan.

🔹 Perlu dibedakan: kaidah "asal boleh" ini berlaku pada ranah muamalah, bukan pada ibadah mahdhah (yang bersifat tawqifi). Satu putusan menegaskan bid'ah hanya terjadi pada dua bidang, yaitu akidah dan ibadah khusus (mahdhah) — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dalam keputusan Tarjih, muamalah duniawiyah adalah ranah kehidupan duniawi manusia yang bersifat dinamis dan kaidah dasarnya boleh (al-ashlu fi al-asyyā' al-ibāḥah). Yang secara eksplisit tercatat termasuk di dalamnya antara lain: pemikiran, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, seni-budaya, teknologi/media komunikasi dan aplikasi, bisnis internet, jual beli dan harta (muamalah maaddiyah), zakat, persoalan susuan/donor ASI, profesi/pekerjaan, serta tradisi dan perayaan sosial seperti tumpeng dan milad.

💎 Sumber:

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹 Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022)

🔹 Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi (2021)

🔹 Fatwa Hukum Google Adsense (2021)

🔹 Fatwa 10 2018 Zis Untuk Persyarikatan Dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan (2018)

🔹 Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)

🔹 Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)

🔹 Muamalah · Muamalah Dunyawiah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.