Manhaj akidah Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana manhaj akidah Muhammadiyah — dari sumber, prinsip pemurnian, sampai sikapnya terhadap pembagian tauhid dan mazhab?
✨️ Jawaban:
🔹 Akidah sebagai tauhid yang murni dan menjiwai gerak. Rumusan dasar Muhammadiyah: "Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi." Muhammadiyah disebut sebagai "gerakan dakwah berpegang teguh pada akidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan Sunnah" — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (naskah tanpa tahun tercatat dalam arsip).
🔹 Pemurnian akidah dirumuskan operasional dalam MKCH. Butir ke-4 MKCH menegaskan: "Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam" — Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021).
🔹 Sumber dan peran akal. Butir ke-3 MKCH: mengamalkan Islam berdasarkan al-Qur'an dan "Sunah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih). Naskah Fikih Muhammadiyah menambahkan bahwa al-Qur'an dan Sunnah "dipahami dengan mengedepankan peran akal (rasionalitas) serta diikuti oleh kedalaman qalb (hati nurani)... tetapi tidak pernah meninggalkan prinsip-prinsip dan substansi ajarannya".
🔹 Tajdid dalam akidah = purifikasi, bukan dinamisasi. Keputusan 68/2026 (2026) menetapkan pembagian tegas: "Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdah), tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw."; sedangkan dinamisasi hanya di "bidang muamalat duniawiah". Lebih lanjut: "Berkaitan dengan akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Enam wawasan tarjih. Naskah yang sama menyebut manhaj tarjih dilandasi wawasan: "Wawasan paham agama, Wawasan tajdid, Wawasan toleransi: Wawasan keterbukaan, Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, ... Wawasan wasatiah."
🔹 Sikap terhadap silsilah/pembagian tauhid. Fatwa Tarjih menjawab langsung pertanyaan "Muhammadiyah ke mana condongnya": "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022). Fatwa ini juga merujuk HPT Kitab Iman bagian Tanbih: "Allah tidak memerintahkan untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal akidah, sebab akal manusia tidak mungkin mengetahui tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada Allah."
🔹 Tidak bermazhab, tetapi bukan anti-mazhab. "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab... Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (Tanya Jawab Agama 2024). Ditegaskan pula bahwa tarjih "bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 59 — dasar pengembalian perkara kepada Allah dan Rasul:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir..." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (ayat ini naskah 2026 pakai sebagai dasar tajdid purifikasi).
🔹 QS az-Zumar (39): 18 — dasar tajdid dalam arti dinamisasi pada muamalah:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
"Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal tentang ijtihad ketika tidak ada nash: "Apa yang akan kau lakukan bila terjadi perkara yang harus kau hukumi?" Ia menjawab: "Aku menghukumi berdasarkan yang ada dalam kitab Allah..." lalu "Dengan sunah Rasulullah Saw."... lalu "Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya." Kemudian Rasulullah saw. menepuk dadanya dan bersabda: "Segala puji bagi Allah yang memberi pertolongan pada utusan Rasulullah Saw. untuk sesuatu yang membuatnya rida." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (naskah menyebutnya sebagai dasar pengembangan fikih dan prinsip qiyas).
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian O tidak mencantumkan tahun pada arsip, sehingga posisinya saya sajikan sebagai rumusan dokumen, bukan sebagai putusan bertahun.
🔹 Soal rincian isi HPT Kitab Iman (termasuk bagian Tanbih) saya hanya mengutipnya sejauh yang dikutip ulang dalam Fatwa 25/2022; naskah HPT Kitab Iman sendiri belum saya baca langsung dalam penelusuran ini, jadi rinciannya belum terverifikasi dari sumber primernya.
🔹 Untuk penggunaan pada kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj akidah Muhammadiyah berdiri di atas tauhid yang murni bersumber al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah dengan peran akal yang terkendali wahyu; tajdid pada ranah akidah bermakna purifikasi dari kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, bukan dinamisasi; Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada pembagian tauhid tertentu maupun pada satu mazhab, dan menolak taklid.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj · Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021) · Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.