buatkan saya materi ibadah, ahklak dan muamalah sesuai dengan ajaran muhammadiyah
Berikut ini materi pengajian tentang Ibadah, Akhlak, dan Muamalah Menurut Ajaran Muhammadiyah, disusun dari fatwa dan putusan Tarjih dalam arsip HPT.
MATERI PENGAJIAN
IBADAH, AKHLAK, DAN MUAMALAH MENURUT MUHAMMADIYAH
BAGIAN PERTAMA: IBADAH
A. Pengertian Ibadah
Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1 halaman 278-279 pada Kitab Masāil Khams, ibadah didefinisikan sebagai:
الْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ
"Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
B. Klasifikasi Ibadah: Dua Jenis
Menurut paham Muhammadiyah, ibadah terbagi menjadi dua:
① Ibadah Khusus (khāṣṣah) — Ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya oleh nash (Al-Qur'an dan Sunnah). Detail pelaksanaannya harus mengacu pada contoh Rasulullah saw. Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat. Asasnya: ketaatan, kesesuaian, dan ketundukan dengan landasan niat ikhlas karena Allah.
Contoh: shalat (waktu, rakaat, tata cara), puasa, zakat, haji. Haram berkreasi sendiri.
② Ibadah Umum ('āmmah) — Segala amal yang diizinkan Allah yang bersifat umum dan tidak memiliki tata cara yang terperinci. Spiritnya dari Allah, teknisnya diserahkan kepada manusia. Asasnya: jalb al-maṣāliḥ (menghadirkan kemaslahatan) dan dar' al-mafāsid (menghindari kerusakan).
Contoh: menuntut ilmu, bekerja, berbuat baik kepada sesama.
Tiga syarat suatu aktivitas menjadi ibadah umum: (1) niat ikhlas karena Allah, (2) tujuan sesuai prinsip syariat, (3) cara yang digunakan sejalan dengan nilai-nilai Islam. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
C. Sumber Ibadah: Ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah
Muhammadiyah dalam beribadah berpegang pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagaimana termuat dalam AD/ART Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1 dan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH).
Namun, ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah bukan berarti mengabaikan pandangan ulama. Muhammadiyah tetap membaca dan merujuk pendapat ulama serta menggunakan kaidah-kaidah yang dirumuskan para ulama terdahulu. Sebagaimana pesan Imam Malik:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ: فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوهُ وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوهُ
"Sesungguhnya aku adalah manusia biasa, aku bisa salah dan bisa benar. Perhatikanlah pendapatku: selama sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, ambillah; selama tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, tinggalkanlah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
D. Sikap terhadap Keragaman Kaifiyah Ibadah
Manakala terdapat lebih dari satu riwayat hadis sahih tentang tata cara ibadah (misalnya cara duduk tasyahud), Majelis Tarjih menggunakan metode jam'u wa at-taufīq (penggabungan dan penyesuaian). Jika tidak memungkinkan, dilakukan tarjih (menguatkan salah satu). Jika tarjih tidak mungkin dan urutan sejarah diketahui, maka nash yang datang belakangan menasakh yang terdahulu. Jika tidak diketahui urutannya, dilakukan tawaqquf (menangguhkan). — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
BAGIAN KEDUA: AKHLAK
A. Kedudukan Akhlak dalam Muhammadiyah
Dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) butir ke-4, ditegaskan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia. — Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
Muhammadiyah mengembangkan Risalah Akhlak yang menegaskan bahwa corak tasawuf yang diterima di Muhammadiyah adalah tasawuf akhlaki, yang menjadikan ihsan sebagai landasan utama; bukan tasawuf dan tarekat yang mengamalkan ajaran tanpa dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah. — Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
B. Akhlak kepada Allah: Takwa dan Tawakkal
Takwa (taqwa) berasal dari kata waqā waqāyatan — menjaga diri untuk tidak melanggar ketentuan Allah. Orang yang bertakwa (muttaqūn) memiliki ciri: beriman, sabar, benar, tekun beribadah, membelanjakan harta untuk kebajikan, banyak memohon ampun di waktu malam, mampu menahan amarah, dan memaafkan kesalahan orang lain (QS Al-Baqarah [2]: 2-4, 177; QS Ali Imran [3]: 134).
Tawakkal berarti menyerah diri kepada Allah dengan disertai usaha dan doa. Meliputi dua keadaan: (a) menyerah diri pada Allah dalam pekerjaan yang mempunyai sebab — tetap berusaha melalui sebab-sebab itu, dan (b) menyerah diri pada Allah terhadap hal di luar sebab dan illah — setelah berusaha, menyerahkan hasilnya kepada Allah. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
C. Akhlak terhadap Sesama Manusia
Ajaran Muhammadiyah menekankan:
- Birrul walidain (berbakti kepada ibu-bapak)
- Akhlak karimah (akhlak mulia) kepada Allah, keluarga, dan masyarakat — sebagaimana kewajiban istri dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Akhlak Islami dalam pergaulan — "akhlak dan budi pekerti Islami perlu dipupuk dalam segala gerak dan tindak pergaulan mereka sehari-hari" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Menjaga lisan, menepati janji, tidak berbuat curang, dan memaafkan kesalahan orang lain
Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat (meragukan) ... barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya." (HR Muslim) — Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak
BAGIAN KETIGA: MUAMALAH
A. Definisi dan Ruang Lingkup
Muamalah adalah segala bentuk kegiatan, transaksi, serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Fikih muamalah mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan kemudaratan. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Ruang lingkupnya meliputi: hukum tentang harta, akad/transaksi, jual-beli, hukum keluarga (nikah, talak, waris), dan berbagai hubungan sosial ekonomi.
B. Hukum Asal Muamalah
Prinsip pertama dan terpenting dalam muamalah menurut Muhammadiyah:
الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم
"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Ini berbeda dengan ibadah khusus (khāṣṣah) yang bersifat tawqīfi — terbatas pada yang ada tuntunannya. Dalam muamalah, kebolehan adalah prinsip dasar selama tidak ada larangan syariat. — Fatwa Hukum Google Adsense
C. Prinsip-Prinsip Muamalah
- Atas dasar sukarela — tanpa paksaan (QS An-Nisa' [4]: 29)
- Mendatangkan manfaat, menghindari mudarat — lā ḍarara wa lā ḍirār (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
- Menegakkan keadilan — tidak zalim dan tidak dizalimi (QS Al-Baqarah [2]: 279)
- Tidak boleh ada penipuan dan kecurangan — (QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3; HR Muslim)
- Tidak boleh ada adh-dharar (unsur membahayakan/merugikan)
D. Contoh Penerapan Hukum Muamalah
① Jual Beli — Hukum asalnya halal (QS Al-Baqarah [2]: 275). Syarat objek jual-beli: suci, ada manfaat yang diperbolehkan syariat, milik penjual, dapat diserahterimakan, diketahui zat dan kadarnya. — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
② Potong Tumpeng — Termasuk ranah muamalah dunyawiah/tradisi, hukumnya boleh selama tidak ada unsur syirik, tidak membangkitkan syahwat, dan tidak melanggar syariat. Namun karena hanya tradisi, tidak ada keharusan untuk membiasakannya. — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
③ Perayaan Ulang Tahun/Milad — Termasuk masalah ijtihadiah. Jika bertujuan syiar Islam, menguatkan iman, dan memberi manfaat — tidak dilarang bahkan dianjurkan. Tetapi jika berisi kemaksiatan, foya-foya, atau unsur syirik — dilarang. Tradisi seperti neloni/mitoni/tegal desa yang berpotensi syirik tidak perlu dilakukan. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
④ Google AdSense — Hukum asalnya boleh karena termasuk muamalah. Namun jika pengelola tidak mampu memfilter iklan negatif (bukaan aurat, maksiat), maka digunakan metode sadd adz-dzari'ah (mencegah kerusakan) sehingga menjadi tidak boleh. — Fatwa Hukum Google Adsense
⑤ Riba dan Perbankan — Riba hukumnya haram dengan nash sharih. Bank dengan sistem riba haram, bank tanpa riba halal. Bunga Bank milik negara pada masa Muktamar Tarjih Sidoarjo dimasukkan ke dalam perkara musytabihat (belum meyakinkan), dan disarankan untuk mewujudkan sistem perbankan yang sesuai kaidah Islam. — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
KESIMPULAN
| Aspek | Ibadah | Akhlak | Muamalah |
|---|---|---|---|
| Sumber | Al-Qur'an & Sunnah | Al-Qur'an & Sunnah | Al-Qur'an & Sunnah |
| Hukum asal | Terbatas tuntunan (tawqifi) untuk ibadah khusus; luas untuk ibadah umum | Berpedoman pada nilai-nilai Islam | Boleh (mubah) sampai ada dalil larangan |
| Prinsip | Ketaatan pada tuntunan Rasul | Tasawuf akhlaki, ihsan | Keadilan, sukarela, manfaat |
| Corak | Anti-bid'ah dalam ibadah khusus | Anti-khurafat dan taqlid buta | Terbuka pada ijtihad kontemporer |
Muhammadiyah mengajarkan bahwa Islam mencakup seluruh aspek kehidupan: akidah yang murni, ibadah yang sesuai tuntunan, akhlak yang mulia, dan muamalah yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
Sumber rujukan:
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
- Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
- Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
- Fatwa Hukum Google Adsense
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
- Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Trilogi muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan Trilogi Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
Dalam arsip Himpunan Putusan Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih, istilah "trilogi" tidak ditemukan sebagai satu istilah baku yang berdiri sendiri. Namun, dokumen-dokumen vault memuat tiga konsep tiga serangkai (trilogi) yang merupakan pilar utama ajaran dan gerakan Muhammadiyah, yaitu:
📚 Trilogi Pertama: Din al-Islam — Tauhid, Ibadah, Muamalah
Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian L. Seni dan Budaya disebutkan:
"Din al-Islam sebagai konsep disusun atas dasar tiga komponen utama, yaitu: 1) komponen batiniah yang merupakan esensi ketauhidan..."
🔹 Tauhid — komponen batiniah, inti keimanan dan keyakinan kepada Allah SWT
🔹 Ritual Ibadah — komponen amaliyah vertikal (hablun minallah)
🔹 Muamalah — komponen hubungan horizontal antar sesama (hablun minannas)
Ketiganya merupakan tiga komponen utama agama Islam (Din al-Islam) yang tidak bisa dipisahkan. — Din Al Islam
📚 Trilogi Kedua: Akidah, Syariah, dan Akhlak
Dalam naskah yang sama (Fikih Muhammadiyah Bagian L. Seni dan Budaya) ditegaskan:
"Muhammadiyah tetap memprioritaskan perhatian kepada tata jenjang konsepsi 'Akidah, Syariah dan Akhlak'."
🔹 Akidah — fondasi keimanan yang pertama dan utama
🔹 Syariah — hukum dan aturan Islam yang mengatur perilaku
🔹 Akhlak — budi pekerti mulia yang menjadi buah dari akidah dan syariah
Konsep ini menjadi landasan Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, yaitu "seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariah, dan akhlak" (Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam). — Akidah Syariah Dan Akhlak
📚 Trilogi Ketiga: Gerakan Muhammadiyah — Dakwah, Amar Makruf Nahi Munkar, Tajdid
Dalam AD/ART Muhammadiyah dan berbagai putusan Tarjih, ditegaskan bahwa Muhammadiyah adalah:
"Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah."
🔹 Dakwah Islam — mengajak kepada kebaikan sesuai ajaran Islam
🔹 Amar Makruf Nahi Munkar — menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran
🔹 Tajdid — pembaruan (purifikasi dan dinamisasi) dalam memahami dan mengamalkan Islam
Sebagaimana dalam Fatwa 12/2017:
"Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan 'Gerakan Islam'. Maksud gerakannya ialah 'Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid' yang ditujukan kepada perseorangan dan masyarakat."
✍️ Catatan: Ketiganya Saling Terpadu
Ketiga trilogi ini bukanlah terpisah, melainkan satu kesatuan. Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga disebutkan:
"hakikat takwa sebenarnya merupakan integralisasi antara akidah, akhlak, ibadah dan mu'āmalat dunyāwiyyah."
✅️ Kesimpulan:
Trilogi Muhammadiyah merujuk pada tiga pilar utama yang terdiri dari:
| Trilogi | Komponen |
|---|---|
| Din al-Islam | Tauhid · Ibadah · Muamalah |
| Tata Jenjang PHIWM | Akidah · Syariah · Akhlak |
| Gerakan Persyarikatan | Dakwah · Amar Makruf Nahi Munkar · Tajdid |
Ketiganya berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan secara kaffah.
💎 Sumber:
- Din Al Islam
- Akidah Syariah Dan Akhlak
- Muamalah
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
- Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.