Persiapan pra nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menikah (persiapan pra nikah) menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih menempatkan persiapan pra nikah sebagai satu rangkaian yang berurutan: pemilihan pasangan → taaruf/penjajakan → khitbah (peminangan) → akad nikah → walimah. HPT Jilid 3 (Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menyatakan: "Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
🔹 1) Meneguhkan tujuan. Pernikahan adalah perintah agama dan manifestasi ibadah, ikatan mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat), wajib dicatat, dan bertujuan mewujudkan keluarga sakinah berlandaskan mawaddah wa rahmah. Prinsip ini ditegaskan dalam HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.
🔹 2) Memilih pasangan yang sekufu. "Perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Pertimbangan utama adalah agama; harta, keturunan, dan kecantikan dipertimbangkan setelahnya — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
🔹 3) Taaruf/penjajakan dengan batas syariat. Fatwa terbaru (TJA 2026 Edisi 04, disidangkan 13 Juni 2025) merumuskan tiga hal fundamental dalam interaksi calon pasangan: (a) upaya preventif personal menjaga kesucian diri; (b) saling menghormati dan menjaga diri dari interaksi yang mengarah pada muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina); (c) saling mengenal kelebihan dan kekurangan agar setelah menikah saling melengkapi. Ditegaskan pula bahwa "tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah. Rambu operasionalnya sudah lama dirumuskan: memelihara mata dari melihat aurat, memelihara kehormatan, dan bagi yang belum sanggup menikah dianjurkan berpuasa sunah — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003.
🔹 4) Khitbah (peminangan). "Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga." Islam tidak membenarkan meminang perempuan yang sudah dipinang atau yang sedang menjalani idah; pergaulan pada masa khitbah "harus tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah disepakati" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. Fatwa 23/2003 menegaskan pertunangan tidak memiliki nash yang tegas melarang atau membolehkan sehingga termasuk masalah ijtihadiyah; ia dapat diterima lewat isyarat hadis, keumuman perintah memenuhi akad, dan kaidah al-‘ādah muḥkamah (adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum) — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003. Fatwa 29/2015 memberi lima rambu: tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum Islam (bersentuhan, berduaan, tinggal serumah), saling menjaga nama baik, menepati janji, tidak menarik kembali pemberian kecuali ada pengkhianatan kesepakatan, dan "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.
🔹 5) Pemeriksaan kesehatan. TJA Jilid 1 menjawab: "Secara tersurat tidak ada Hadis yang menganjurkan untuk memeriksakan diri kepada dokter bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan. Jadi anjuran itu bukan langsung secara syar'iy, sehingga tidak mengikat secara umum." Namun pada kasus yang diragukan — pengidap penyakit tertentu, perkawinan antar famili dekat, atau daerah dengan penyebaran penyakit yang merugikan calon suami, calon isteri dan anaknya — pemeriksaan itu "tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam yang menghendaki kemaslahatan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.
🔹 6) Mahar. Mahar hukumnya wajib dan besarnya hasil kesepakatan kedua pihak; prinsipnya kesederhanaan dan kemudahan, dan "sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)". Pihak perempuan dianjurkan tidak memberatkan, tetapi mempelai pria pun "tidak menyepelekan masalah mahar ini lalu menggunakan barang atau jasa yang tidak bermanfaat bagi calon mempelai wanita" — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar.
🔹 7) Persiapan administrasi dan syariat akad. "Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum." Akad tidak dilaksanakan secara sirri — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Rukun nikah menurut KHI Pasal 14: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad; lafal ijab kabul harus jelas dan beruntun, dan tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.
🔹 8) Soal masa lalu. Bagi yang pernah berbuat dosa lalu bertobat nasuha, TJA 2023 Edisi 07 menyatakan: "apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.
🔹 9) Walimah. Setelah akad di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-‘ursy; TJA Jilid 1 menambahkan: "Walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Hujurat (49): 13 — dasar anjuran ta‘āruf (saling mengenal):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 QS Al-Isra' (17): 32 — batas pergaulan pra nikah:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 QS Ar-Rum (30): 21 — tujuan yang harus dipersiapkan sejak awal:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Hadis larangan berkhalwat pada masa taaruf/khitbah:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"… Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis larangan meminang di atas pinangan orang lain:
لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ
[HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
🔹 Hadis mahar yang ringan:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)" [HR Abu Dawud] — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
✍️ Catatan:
🔹 Khazanah tidak memuat satu fatwa khusus yang berjudul "persiapan pra nikah". Yang tersedia adalah ketentuan-ketentuan yang tersebar pada fatwa dan putusan lintas tahun di atas, sehingga rangkuman berurutan ini disusun dari halaman-halaman tersebut, bukan dari satu naskah tunggal.
🔹 Soal pemeriksaan kesehatan: naskah TJA Jilid 1 menyatakan tidak ada hadis tersurat yang menganjurkannya. Itu keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum boleh/tidak boleh; karena itu saya sampaikan beserta penegasan naskah bahwa anjuran tersebut tidak mengikat secara umum dan dipandang tidak bertentangan dengan prinsip kemaslahatan pada kasus yang diragukan.
🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap perlu berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Persiapan pra nikah menurut Tarjih mencakup persiapan keyakinan dan tujuan (keluarga sakinah), pemilihan pasangan yang sekufu dengan agama sebagai pertimbangan utama, taaruf dan khitbah yang dijaga batas syariatnya, kesiapan kesehatan pada kasus yang memang memerlukan, kesiapan mahar secara sederhana, pencatatan nikah di KUA, penguasaan rukun dan syarat akad, serta walimah yang tidak berlebihan.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)
🔹 Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (tahun tidak tercatat)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.