Tatacara pengurusan jenazah secara rinci dan jelas
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara pengurusan jenazah menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah secara rinci?
✨️ Jawaban:
A. Menjelang dan sesaat setelah wafat — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
🔹 Orang sakit hendaknya bersabar, dijenguk, bersangka baik kepada Allah, dan berwasiat bila meninggalkan harta.
🔹 Orang yang menjelang wafat ditalqin (dituntun membaca) kalimat Lā ilāha illallāh dan dihadapkan ke arah qiblat.
🔹 Setelah wafat: pejamkan matanya, doakan, selubungi dengan kain yang baik, segera lunasi utangnya, segerakan pengurusannya, dan kabarkan kepada kerabat serta kaum muslimin.
B. Memandikan — Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan
🔹 Dimulai dari anggota kanan serta anggota wudhu.
🔹 Dimandikan dengan bilangan gasal—tiga, lima, atau lebih—menggunakan air dan daun bidara (sidr); pada kali terakhir diberi kapur barus meskipun sedikit.
🔹 Rambut mayat perempuan dijalin tiga pintal, lalu dikeringkan dengan handuk.
🔹 Mayat pria dimandikan oleh pria; suami-isteri dibenarkan saling memandikan. Cela tubuh mayat hendaknya ditutup dan dirahasiakan.
🔹 Dasarnya antara lain sabda Nabi saw.:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ
"Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari itu menurut pendapatmu, dengan air dan daun bidara, dan pada akhirnya taruhlah kapur barus atau sedikit kapur barus." (HR al-Bukhari dan Muslim dari Ummu 'Athiyah)
🔹 Keutamaan memandikan: "Barangsiapa memandikan mayat, lalu merahasiakan cacat tubuhnya, maka Allah memberi ampun baginya empat puluh kali." (HR al-Hakim, menurut syarat Muslim)
C. Mengafani — Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani
🔹 Kafan yang baik, kain putih, menutup seluruh tubuh; dilipat tiga lapis dan diberi harum-haruman (cendana/kasturi).
⚖️ Kecuali mayat yang sedang ihram: kepalanya tidak ditutup, tidak dilulut harum-haruman, karena ia dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.
🔹 Mayat pria dikafani tiga helai kain; mayat wanita dengan kain basahan, baju kurung, kudung, selubung, lalu kain.
🚫 Jangan berlebih-lebihan dalam kafan: "Jangan kamu berlebih-lebihan dalam perkara kafan, karena sesungguhnya ia akan segera rusak." (HR Abu Dawud dari Ali, sanad hasan)
D. Menshalatkan — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Setelah dimandikan dan dikafani, dishalatkan dengan syarat-syarat shalat dan niat ikhlas karena Allah.
🔹 Empat takbir: takbir pertama membaca Al-Fatihah; takbir kedua bershalawat atas Nabi saw.; takbir ketiga dan keempat berdoa untuk mayat—dengan mengangkat tangan pada setiap takbir; lalu salam.
🔹 Doa yang diajarkan, antara lain:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ
🔹 Untuk jenazah anak-anak:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا
"Ya Allah, jadikanlah dia bagi kami simpanan, pendahulu, dan pahala."
🔹 Boleh dishalatkan di dalam masjid; dianjurkan berjamaah tiga baris; imam berdiri di arah kepala mayat pria dan di arah tengah (lambung) mayat wanita.
🚫 Waktu terlarang: saat matahari terbit hingga naik, saat tengah hari, dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam.
E. Mengubur — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur
🔹 Jenazah dibawa ke pekuburan dengan cepat dan diiringi dengan tenang (diam); wanita tidak turut mengantar.
🔹 Dikubur dalam lubang yang baik dan dalam, dibuat liang lahat, lalu ditutup dengan batu bata mentah; dimasukkan dari arah kaki kubur sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ
"Dengan nama Allah dan atas agama (tuntunan) Rasulullah."
🔹 Mayat dibaringkan menghadap qiblat; ⚠️ namun perlu dicatat, dalam pembahasan Kitab Jenazah bagian Mengubur disebutkan bahwa mengenai "meletakkan mayat menghadap qiblat dalam kubur" Majelis Tarjih tawaqquf (belum mentarjihkan dalilnya).
🔹 Kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari sejengkal, tidak dibuatkan tembok di atasnya, cukup diberi tanda batu pada arah kepala, lalu ditaburi tanah dari arah kepala tiga kali.
🔹 Setelah selesai menguburkan, para hadirin diminta mendoakan, memintakan ampun, dan ketetapan hati bagi mayat.
F. Hukum kewajiban dan amalan pasca pemakaman — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
⚖️ Empat kewajiban terhadap jenazah—memandikan, mengafani, menshalatkan, mengubur—hukumnya fardhu kifayah: gugur bila sudah dikerjakan sebagian muslimin, dan berdosa bila tidak ada yang mengerjakannya.
🔹 Amalan yang pantas setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah, bukan mentalqin jenazah setelah dikubur.
🚫 Tahlilan dan yasinan pada malam ke-1, 2, 3, hingga ke-1000: tidak dijumpai dalil yang memerintahkannya, sehingga tidak perlu dilaksanakan; perbuatan itu cenderung termasuk ratapan (niyahah).
🚫 Makan bersama atas undangan keluarga jenazah setelah pemakaman: tidak dituntunkan Nabi saw. dan dicela; justru yang dianjurkan adalah sanak saudara atau tetangga memberi makanan kepada keluarga duka sebagai bentuk ta'ziyah.
✍️ Catatan:
🔹 Dalam penelusuran ini saya belum berhasil membaca bagian jawaban Fatwa No. 33 Tahun 2016 mengenai azan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat, sehingga belum dapat menyampaikan ketentuannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pengurusan jenazah dalam Tarjih Muhammadiyah mengikuti tuntunan Nabi saw.: memandikan (anggota kanan dan wudhu, bilangan gasal, air dan sidr, kapur barus), mengafani (putih, tiga lapis, tidak berlebihan), menshalatkan (empat takbir, Al-Fatihah, shalawat, doa), dan mengubur (liang lahat, cepat, sederhana), lalu mendoakan mayat—tanpa talqin, tahlilan, dan jamuan yang memberatkan keluarga.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah · Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan · Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani · Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan · Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur · Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Cara memandikan jenazah, urutkan rinciannya u dipraktekkan dg mudah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara memandikan jenazah menurut Tarjih Muhammadiyah, dirinci urutannya agar mudah dipraktikkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Urutan praktis memandikan jenazah — bersumber dari Kitab Jenazah HPT, ditegaskan lagi oleh Fatwa 22/1998, Fatwa 15/1999, dan Tanya Jawab Agama Jilid 1 ([sumber di bawah]):
Langkah 0 — Sebelum memandikan (persiapan) — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
🔸 Begitu wafat: pejamkan matanya, doakan, dan selubungi dengan kain yang baik.
🔸 Siapkan tempat pemandian yang tertutup, air, daun bidara (sidr), dan kapur barus.
🔸 Siapkan penutup untuk bagian yang menjadi rahasia (aib) — menurut Fatwa 15/1999, tempat aib ditutup kapas. Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
🔸 Jenis kelamin penanggung jawab: mayat pria dimandikan oleh pria, mayat wanita oleh wanita; suami-isteri dibenarkan saling memandikan.
Langkah 1 — Baca basmalah — Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan
🔸 Tidak ada doa khusus yang dituntunkan Nabi saw. untuk memandikan jenazah; cukup membaca bismillah untuk mengawali setiap perbuatan baik.
Langkah 2 — Mulai dari anggota kanan dan anggota wudhu — Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan
🔸 Basuh anggota tubuh sebelah kanan lebih dahulu, lalu lanjutkan ke sebelah kiri.
🔸 Perhatikan anggota wudhu—muka, kedua tangan, kepala, kedua kaki—ikut dibasuh dalam proses ini.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُنَّ فِي غِسْلِ ابْنَتِهِ اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا [رواه البخاري ومسلم]
"Mulailah dengan (membasuh) badan sebelah kanannya dan anggota wudhunya." (HR al-Bukhari dan Muslim)
Langkah 3 — Siram dengan bilangan ganjil — Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan
🔸 Mandikan tiga kali, lima kali, atau lebih—selalu bilangan gasal (ganjil).
🔸 Gunakan air yang dicampur daun bidara (sidr).
اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ
"Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari itu, dengan air dan daun bidara, dan pada akhirnya taruhlah kapur barus atau sedikit kapur barus." (HR al-Bukhari dan Muslim dari Ummu 'Athiyah)
Langkah 4 — Siraman terakhir dengan kapur barus
🔸 Pada kali yang terakhir, campurkan kapur barus meskipun sedikit.
Langkah 5 — Rambut mayat perempuan
🔸 Jalin rambut mayat perempuan tiga pintal (tiga kepang), lalu keringkan dengan handuk.
Langkah 6 — Tutup aib dan rahasiakan
🔸 Tutup cela/cacat tubuhnya. Barangsiapa memandikan mayat lalu merahasiakan cacat tubuhnya, Allah memberi ampun baginya empat puluh kali (HR al-Hakim, menurut syarat Muslim).
Langkah 7 — Selesai memandikan
🚫 Tidak perlu mewudhukan jenazah setelah dimandikan—karena basuhan anggota wudhu sudah dilakukan pada langkah 2. (Fatwa 22/1998 dan TJA 1) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
🔸 Sesudah mandi, jenazah dikeringkan, lalu dilanjutkan ke pengafanan (Kitab Jenazah Bagian 04 Mengafani).
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih tentang tata cara memandikan ini konsisten sejak Kitab Jenazah HPT sampai Fatwa 15/1999; Fatwa 22/1998 menegaskan dua titik yang sering membingungkan praktik: tidak ada doa khusus (cukup basmalah) dan tidak perlu diwudhukan lagi setelah dimandikan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Urutan praktisnya: persiapan → basmalah → basuh anggota kanan dan anggota wudhu → siram 3/5/7 kali (ganjil) dengan air dan daun bidara → siraman terakhir dengan kapur barus → jalin rambut wanita tiga pintal → keringkan → tutup aib — lalu lanjut mengafani. Tidak ada doa khusus dan tidak ada wudhu terpisah setelahnya.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan · Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah · Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan (1998) · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999) · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Basuh anggota kanan dan anggota wudhu, apakah mayat diwudhukan dulu seperti mandi besar ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah mayat diwudhukan lebih dahulu seperti urutan mandi besar (ghusl), sehingga istilah "mulai dari anggota kanan dan anggota wudhu" berarti mayat berwudhu dulu?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Menurut Tarjih Muhammadiyah, mayat tidak diwudhukan—baik sebelum maupun sesudah dimandikan. Yang dimaksud "mulailah dari anggota kanannya serta anggota wudlu" ialah urutan pembasuhan dalam proses memandikan itu sendiri: basuhan dimulai dari sisi kanan tubuh, dan anggota wudhu (muka, kedua tangan, kepala, kedua kaki) dibasuh dalam rangkaian mandi itu—bukan sebagai wudhu tersendiri di awal seperti pada mandi besar.
🔹 Fatwa 22/1998 menegaskan hal ini:
"Mengenai apakah mayat setelah dimandikan harus diwudukan, kami juga tidak menemukan dalilnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ummu 'Atiyyah, bukan diakhiri dengan diwudukan, tetapi diawali dengan membasuh badan mayat yang sebelah kanannya dan setelah itu dibasuh anggota wudunya."
🔹 Tanya Jawab Agama 1 menegaskan dua kali dengan redaksi yang sama:
"Dalam memandikan janazah, tidak perlu diwudhukan, tetapi dalam memandikan dimulai dengan bagian kanan dan anggota wudhunya."
"Sesudah janazah dimandikan, tidak perlu diwudhukan, karena dalam memandikan tadi sudah dilaksanakan membasuh anggota-anggota wudhu."
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ummu 'Athiyah (HR al-Bukhari dan Muslim):
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُنَّ فِي غِسْلِ ابْنَتِهِ اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
"Mulailah dengan (membasuh) badan sebelah kanannya dan anggota wudunya." — Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan
🔹 Kitab Jenazah HPT juga menyebut "mulailah dari anggota kanannya serta anggota wudlu" dan "mandikanlah dengan bilangan gasal tiga atau lima kali atau lebih" — Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan
✍️ Catatan:
🔹 Posisi ini konsisten dari Kitab Jenazah HPT, Fatwa 22/1998, sampai Tanya Jawab Agama 1: tidak ada wudhu terpisah untuk jenazah. Perintah "anggota wudhu" hanya menunjukkan bahwa dalam memandikan, bagian-bagian wudhu ikut dibasuh (bersamaan dengan urutan kanan lebih dahulu). Dengan demikian praktik sebagian orang yang mewudhukan mayat di akhir pemandian tidak didasarkan pada dalil.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mayat tidak perlu diwudhukan dulu seperti mandi besar, dan juga tidak diwudhukan setelah dimandikan. Cukup mandikan dengan memulai dari anggota kanan dan membasuh anggota wudhu dalam prosesnya, sebanyak bilangan gasal (3, 5, 7 kali), dengan air dan daun bidara, lalu siraman terakhir dengan kapur barus.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan · Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan (1998) · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika tdk ada bidara
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum dan praktiknya jika daun bidara (sidr) tidak tersedia saat memandikan jenazah?
✨️ Jawaban:
🔹 Tuntunan pokok memandikan jenazah adalah mandi dengan air yang suci, memulai dari anggota kanan dan anggota wudhu, dengan bilangan gasal (tiga, lima, atau lebih), dan siraman terakhir dengan kapur barus. Daun bidara adalah bahan campuran yang dianjurkan, bukan syarat sah mandi. Karena itu bila daun bidara tidak ada, tetap sah memandikan dengan air suci saja — zat campuran bukan penentu sahnya pemandian.
🔹 Fatwa 15/1999 memberi kelonggaran yang jelas: daun bidara Cina (jenis yang mudah didapat) boleh dipakai sebagai pengganti, dan siraman terakhir cukup dengan kapur barus "atau yang sejenis":
"Dalam memandikan bisa digunakan daun Bidara Cina, dan siraman terakhir dicampur dengan kapur barus atau yang sejenis." — Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)
🔹 Prinsip dasarnya — Tanya Jawab Agama 9 menegaskan bahwa air untuk memandikan jenazah boleh dicampur benda suci seperti daun bidara dan kapur barus; itu berarti yang wajib adalah air yang suci lagi menyucikan, sedang campuran hanyalah penyempurna:
"Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa memandikan mayat dengan air yang suci, seperti air yang digunakan untuk berwudu. Air untuk memandikan jenazah itu boleh dicampur dengan benda-benda yang suci seperti daun bidara, kapur barus dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ummu 'Athiyah (HR al-Bukhari dan Muslim):
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ
"Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari itu menurut pendapatmu, dengan air dan daun bidara, dan pada akhirnya taruhlah kapur barus atau sedikit kapur barus." — Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan
🔹 Posisi ini konsisten sejak Kitab Jenazah HPT (air + daun bidara + kapur barus), diperluas Fatwa 15/1999 (boleh bidara Cina; kapur barus atau sejenisnya), dan dirasionalkan TJA 9 (campuran benda suci dibolehkan, air suci yang pokok).
✍️ Catatan:
🔹 Yang lebih penting dijaga ketika bidara tidak ada: airnya suci lagi menyucikan, siraman berbilangan gasal, dimulai dari anggota kanan dan anggota wudhu, aib ditutup (mis. dengan kapas — Fatwa 15/1999), lalu siraman terakhir dengan kapur barus (atau sejenisnya bila kapur barus pun tidak ada, mengikuti kelonggaran fatwa di atas).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak adanya daun bidara tidak membatalkan pemandian jenazah. Mandikan dengan air suci (boleh diberi campuran suci lain yang tersedia), jumlah ganjil, kanan lebih dulu, dan akhiri dengan kapur barus bila ada.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999) · Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah · Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana dg sabun, apakah menggunakan sabun mandi ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah memakai sabun — misalnya sabun mandi — saat memandikan jenazah, padahal tuntunannya menyebut air, daun bidara, dan kapur barus?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh memakai sabun sebagai alat bantu membersihkan, meskipun naskah-naskah tentang jenazah tidak menyebutkan kata "sabun" secara eksplisit. Dasarnya adalah prinsip yang dipakai Majelis Tarjih bahwa air pemandian jenazah boleh dicampur dengan benda suci apa pun yang membantu kebersihan, bukan hanya bidara dan kapur barus.
🔹 Tanya Jawab Agama 9 menegaskan prinsip ini:
"Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa memandikan mayat dengan air yang suci, seperti air yang digunakan untuk berwudu. Air untuk memandikan jenazah itu boleh dicampur dengan benda-benda yang suci seperti daun bidara, kapur barus dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Kata "dan sebagainya" itulah yang membuka ruang bagi sabun: sabun mandi adalah benda suci (bukan najis) yang berfungsi membersihkan, sehingga sah dipakai sebagai campuran/alat bantu selama airnya tetap suci lagi menyucikan. Ini sejalan pula dengan kelonggaran Fatwa 15/1999 yang membolehkan "daun Bidara Cina" dan siraman terakhir dengan "kapur barus atau yang sejenis". Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
🔹 Prinsip serupa juga dipakai Tarjih untuk mandi pada umumnya: dalam Tanya Jawab Agama 2, untuk membersihkan kemaluan pada mandi, tuntunan "digosokkan pada tanah atau apa yang menjadi gantinya" dipahami boleh diganti sabun. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
✍️ Catatan praktis:
🔸 Sabun bukan kewajiban, melainkan alat bantu kebersihan. Yang wajib dijaga adalah urutan intinya: mulai dari anggota kanan dan anggota wudhu, berbilangan gasal (3, 5, 7 kali atau lebih), dan siraman terakhir sebaiknya air bersih yang dicampur kapur barus — bukan siraman berbusa sabun — agar tubuh jenazah tidak berlumuran busa saat dikafani.
🔸 Pastikan air yang dipakai tetap suci lagi menyucikan; sabun tidak menajiskan air, tetapi hindari memakai sabun yang mengandung najis atau kotor.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sabun mandi boleh digunakan untuk membersihkan jenazah sebagai pengganti/penambah daun bidara, karena air pemandian boleh dicampur benda suci apa pun ("dan sebagainya" — TJA 9). Yang tidak boleh ditinggalkan: air suci, urutan kanan lebih dulu dan anggota wudhu, bilangan gasal, serta siraman akhir dengan kapur barus.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah · Kitab Jenazah Bagian 03 Memandikan · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999) · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib · Fatwa 22 1998 Doa Memandikan Mayat Dan Mewudukan Mayat Setelah Memandikan (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa yg dilakukan lebe atau petugas pengurus jenazah setelah prosesi pemakaman selesai ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dilakukan lebe (modin) atau petugas pengurus jenazah setelah prosesi pemakaman selesai, menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah pemakaman selesai, amalan yang disyariatkan hanyalah mendoakan jenazah — memohonkan ampun dan keteguhan (keistiqamahan) hati bagi mayat yang sedang menghadapi pertanyaan kubur. Inilah yang pantas dilakukan, bukan talqin, bukan tahlilan, dan bukan jamuan makan yang memberatkan keluarga.
1. Mendoakan jenazah di sisi kubur — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
🔹 Tuntunan Kitab Jenazah HPT:
"Bila sudah selesai menguburkan, maka doakanlah, mintakan ampun dan ketetapan hati bagi mayat."
🔹 Dasarnya hadis dari Utsman bin Affan: setelah selesai mengubur jenazah, Nabi saw. berdiri di dekat kubur lalu bersabda:
"Mohonkanlah ampun dan keteguhan hati bagi saudaramu ini, karena ia sekarang sedang ditanya." (HR Abu Dawud, al-Hakim, dan al-Bazzar)
🔹 Teknis doanya (TJA 2): dianjurkan secara individual (masing-masing mendoakan), boleh berdiri atau duduk, dan pada dasarnya boleh mengangkat tangan karena anjuran umum berdoa dengan telapak terbuka. Fatwa 33/2016 memperjelas bahwa doa boleh dilakukan perorangan atau berjamaah.
2. Tidak mentalqin mayat setelah dikubur — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔹 Talqin yang ada tuntunannya hanyalah talqin kepada orang yang sedang sakratulmaut (menuntunnya mengucap "Lā ilāha illallāh"), bukan talqin kepada mayat yang baru dikubur.
"Amalan yang dilakukan setelah pemakaman jenazah adalah mendoakan jenazah, bukan mentalqin jenazah."
3. Tidak mengadzani di liang lahat
🔹 Azan hanya disyariatkan sebagai panggilan shalat; tidak ada keterangan dalam Al-Qur'an dan Hadis tentang azan bagi jenazah, sehingga tidak tepat dilantunkan.
4. Tidak mengadakan tahlilan/yasinan malam ke-1, 2, 3 … ke-1000 — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Tidak dijumpai dalil dari Al-Qur'an maupun sunah yang sahih yang mensyariatkan ritual tahlilan dengan hitungan hari tertentu; karena itu tidak perlu dilakukan. Membaca Al-Qur'an (termasuk Yasin) secara umum boleh dilakukan kapan saja, asal tidak dikhususkan sebagai ritual pada waktu tertentu.
🔹 Keputusan 229/2026 menegaskan bahwa jika warga Muhammadiyah mendapat undangan tahlilan masyarakat, boleh meminta izin dengan baik-baik, atau jika belum mampu, menghadirinya dengan niat bertakziah (menghibur keluarga duka).
5. Tidak menyeru makan bersama atas undangan keluarga jenazah — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔹 Jamuan dari keluarga duka setelah penguburan tidak dituntunkan Nabi saw. dan dicela; yang dianjurkan justru sebaliknya — sanak saudara dan tetangga yang memberi makanan kepada keluarga duka sebagai bentuk ta'ziyah.
✍️ Catatan:
🔹 Posisi ini konsisten dari Kitab Jenazah HPT, Tanya Jawab Agama (Jilid 1, 2, 6), Fatwa 33/2016, sampai Keputusan 229/2026: setelah pemakaman, yang tersisa hanyalah doa untuk mayat. Peran lebe/petugas sebaiknya juga mengarahkan pelayat untuk berdoa secara tenang, bukan menggiring acara-acara yang tidak ada tuntunannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Yang dilakukan lebe/petugas setelah pemakaman selesai: mendoakan jenazah (mohon ampun dan keteguhan hati) di sisi kubur — tanpa talqin, tanpa azan, tanpa tahlilan ritual, dan tanpa mengundang makan bersama; lalu menganjurkan keluarga duka bersabar dan menerima ta'ziyah dari tetangga yang membawakan makanan.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah · Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016) · Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019) · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Doa² yg dibaca setelah pemakaman selesai
☝️ Pertanyaan:
🔹 Doa-doa apa saja yang dibaca setelah prosesi pemakaman selesai, beserta lafalnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah pemakaman selesai, yang dituntunkan hanyalah mendoakan jenazah: memintakan ampun dan memohonkan ketetapan hati (at-tatsbīt) baginya, karena saat itu ia sedang ditanya di alam kubur. Tidak ada lafal doa khusus yang ditetapkan Nabi saw. untuk momen ini — yang ada adalah perintah berdoa — sehingga digunakan doa-doa ma'tsur (doa dari Al-Qur'an dan hadis) berikut:
1. Doa inti pasca-penguburan (mohon ampun dan keteguhan) — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur
🔹 Hadis Utsman bin Affan — ketika selesai mengubur mayat, Nabi saw. berdiri di sisi kubur lalu bersabda:
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
"Mintakanlah ampun bagi saudaramu dan mohonkanlah ketetapan baginya, karena sekarang ia sedang disoal (ditanya)." (HR Abu Dawud)
🔹 Dalam doa ini boleh disebut nama mayat, misal: "Allāhumma-ghfir lī fulānin wa tsabbit-hu 'inda al-su'āl" (Ya Allah, ampunilah si Fulan dan teguhkanlah hatinya ketika ditanya) — atau cukup dengan ungkapan doa yang baik.
2. Doa ma'tsur memohonkan ampun bagi yang hidup dan mati — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
🔹 Tanya Jawab Agama 2 menganjurkan doa hadis sahih riwayat Ahmad dan Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah:
"Ya Allah, ampunilah orang (yang masih) hidup dan orang (yang sudah) mati di antara kami, yang masih kecil dan yang sudah besar, yang laki-laki dan yang perempuan, yang hadir dan ghaib (tidak hadir). Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah dalam keadaan Islam, dan siapa yang Engkau matikan, matikanlah dalam keadaan iman."
3. Doa umum dalam Al-Qur'an — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ [الحشر: ١٠]
"Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Hasyr [59]: 10)
4. Khusus mendoakan ayah-ibu yang wafat — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا [الإسراء: ٢٤]
"Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah menyayangiku di waktu kecil." (QS Al-Isra' [17]: 24)
5. Doa jenazah ma'tsur (hadis Auf bin Malik) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat kedatangannya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan air dingin, bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju putih dari kotoran, gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah dia ke surga, dan lindungilah dia dari azab kubur dan azab neraka." (HR Muslim)
Cara melakukannya — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah · Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔸 Berdiri di sisi kubur setelah selesai mengubur (lafal hadis "waqafa" = berdiri/berhenti), boleh juga duduk.
🔸 Dapat dilakukan secara perorangan (TJA 2) atau berjamaah (Fatwa 33/2016 memperbolehkan keduanya).
🔸 Mengangkat tangan dengan telapak terbuka (hadis Malik bin Yasar, HR Abu Dawud), lalu boleh mengusap wajah (riwayat Ibnu Abbas, dinilai hasan oleh As-Suyuthi).
🔸 Isi doa bebas dengan bahasa apa pun, asal baik: mohon ampun, rahmat, lapang kubur, dan keteguhan — misalnya "Ya Allah, lapangkanlah kuburnya dan berikanlah tempat terbaik baginya." (TJA 2025)
✍️ Catatan:
🔹 Yang tidak termasuk tuntunan sesudah pemakaman: mentalqin mayat, mengadzani di liang lahat, tahlilan/yasinan ritual, dan jamuan makan atas undangan keluarga duka (Fatwa 33/2016). Posisi ini konsisten dari Kitab Jenazah HPT sampai Keputusan 229/2026: waktu yang disunahkan mendoakan jenazah adalah saat dishalatkan dan saat selesai proses pemakaman.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Setelah pemakaman selesai, bacakan doa-doa ma'tsur di atas — intinya memohonkan ampun dan keteguhan hati bagi mayat — secara khusyuk, boleh perorangan atau berjamaah, berdiri atau duduk, dengan telapak tangan terbuka. Ulangi dan lanjutkan dengan doa kapan saja, terutama di waktu-waktu mustajab.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah · Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025) · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa yg dimaksud dg manhaj tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan manhaj tarjih — metodologi penetapan hukum dalam Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Manhaj tarjih (metodologi tarjih) adalah sistem pemahaman Islam yang dipakai Majelis Tarjih dan Tajdid untuk mengkaji, menafsirkan, dan menerapkan ajaran agama — mencakup akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah. Keputusan 68/2026 merumuskannya sebagai:
"Suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Perkembangan makna "tarjih" (kronologis):
🔸 Pada asalnya dalam ilmu usul fikih (mis. definisi ar-Razi, w. 606/1209): tarjih berarti menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui yang kuat untuk diamalkan — objeknya dalil-dalil yang tampak bertentangan, cara memahami (wajh), kaul fikih, dan riwayat imam mazhab.
🔸 Dalam lingkungan Muhammadiyah, maknanya meluas: tarjih tidak lagi sekadar pilih-memilih pendapat yang sudah ada, tetapi identik (hampir) dengan ijtihad — setiap aktivitas intelektual untuk merespons masalah sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang Islam, termasuk masalah baru yang belum dijawab fukaha masa lalu.
🔸 Rumusan resminya sendiri terus dikembangkan: dari Keputusan Tarjih ke-26 (HPT 3) yang menugaskan pengembangan manhaj, sampai pengukuhan Munas Tarjih XXV Jakarta 2000, dan kini Pengembangan Manhaj Tarjih hasil Munas XXXII Tarjih yang ditasfidzkan dengan Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026 (7 Februari 2026) — yang secara eksplisit disebut sebagai evolusi dari keputusan sebelumnya.
🔹 Empat unsur Manhaj Tarjih (Keputusan 68/2026):
🔸 1. Wawasan/perspektif — paham agama, tajdid (purifikasi akidah-ibadah mahdhah + dinamisasi muamalah), toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, dan wasathiyah (moderasi).
🔸 2. Sumber ajaran — pokoknya Al-Qur'an dan as-Sunnah al-maqbulah (sunnah yang diterima); didampingi sumber paratekstual/instrumental yang diakui dalam praktik ketarjihan: ijma' (konsensus), qiyas (analogi), maslahah mursalah, istihsan, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan kerusakan), dan 'urf (kebiasaan masyarakat). Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔸 3. Pendekatan — tiga pendekatan yang dipakai secara sirkular (saling melengkapi, bukan alternatif): bayani (bertolak dari nas Al-Qur'an-Sunnah; dominan untuk ibadah mahdhah), burhani (nalar dan ilmu pengetahuan, mis. hisab dalam penentuan awal bulan), dan irfani (kepekaan nurani/intuisi batin melalui pembersihan jiwa — ihsan, memilih yang terbaik, zuhud dan wara'). Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔸 4. Prosedur teknis (metode) — bertumpu pada dua asumsi: integralistik (norma diperkuat melalui koroborasi banyak dalil — metode istiqra'/induktif) dan hirarkis (norma berjenjang: nilai dasar al-qiyam al-asasiyyah → asas al-ushul al-kulliyyah → norma konkret al-ahkam al-far'iyyah). Tiga ragam metode: metode bayani (interpretasi nas), metode kausasi (menggali kausa — termasuk maqāṣid asy-syarī'ah sebagai kausa finalis), dan metode sinkronisasi (menyelesaikan ta'āruḍ/pertentangan dalil melalui al-jam'u, at-tarjih, an-naskh, atau at-tawaqquf). Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
📚 Dalil/pijakan normatif:
🔹 QS an-Nisa' [4]: 59 — "Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)" — landasan purifikasi dan rujukan utama tarjih.
🔹 QS az-Zumar [39]: 18 — "Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya" — landasan semangat tajdid-dinamisasi.
🔹 Hadis riwayat Abu Hurairah tentang mujaddid tiap seratus tahun (HR Abu Dawud) — kesinambungan pembaruan agama sepanjang zaman.
🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman (Al-Qur'an → Sunnah → ijtihad) — kerangka berpikir terstruktur dalam istinbat hukum.
✍️ Catatan:
🔹 Manhaj tarjih bukan sekadar prosedur teknis; ia berwatak terbuka dan terus dikembangkan. Fatwa-fatwa Tarjih mutakhir (mis. Fatwa 03/2021 Jumatan Online, Fatwa 36/2021 Limbah Air Wudu, Fatwa 26/2020) secara eksplisit menyebut Manhaj Tarjih sebagai sistem pemahaman dan pendekatan bayani-burhani-irfani dalam pertimbangannya. Setiap warga dipersilakan mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih, asalkan argumentatif dan berpedoman kepada semangat serta manhaj ini (Fatwa 12.D/2003).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj tarjih = metodologi ijtihad jama'i Muhammadiyah: berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah, diperluas sumber-sumber istinbat yang diakui, dengan tiga pendekatan (bayani-burhani-irfani) dan prosedur teknis yang integralistik-hirarkis — dikembangkan terus-menerus sampai rumusan terbaru Keputusan 68/2026.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026) · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026) · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026) · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026) · Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam · Manhaj Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana muhammadiyah memandang politik
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Muhammadiyah memandang politik — sikap dasarnya, etikanya, dan hukum-hukum yang ditetapkan Tarjih di bidang politik?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah memandang politik sebagai salah satu aspek ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus dijiwai nilai-nilai agama — bukan tujuan perjuangan, tetapi sarana dakwah dan kemaslahatan umat. Posisi ini berkembang dalam empat lapis naskah: landasan etika (2003), fatwa memilih partai (2009), fatwa amanah dana partai (2013), dan fatwa politik uang (2024).
1. Landasan: Etika Politik (Munas Tarjih XXVI, Padang 2003) — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔸 Nilai-nilai dasar kehidupan politik menurut Islam: keadilan (al-'adālah), persaudaraan (al-ukhuwwah), persamaan (al-musāwāh), musyawarah (asy-syūrā), pluralitas (at-ta'addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah), dan otokritik (an-naqd aż-żātiy).
🔸 Kekuasaan adalah amanah Allah sebagai penjelmaan misi kekhalifahan manusia, bersifat mas'ūliyyah (responsibility — QS al-Mu'minun [23]: 115), amānah (credibility — QS al-Mu'minun [23]: 8), dan berfungsi melayani kepentingan rakyat (QS al-Hajj [22]: 41).
🔸 Good governance (tata pemerintahan yang baik) dipandang sebagai panggilan keagamaan: menegakkan tauhid (harāsat ad-dîn) sebagai landasan kehidupan politik, sekaligus tugas kemanusiaan mewujudkan keadilan dan kemaslahatan (siyāsat ad-dunyā). Syaratnya: partisipasi publik, komitmen menegakkan hukum, transparansi, akuntabilitas, mengutamakan kepentingan umum, dan kepemimpinan nasional yang berintegritas, kapabel, populis, visioner, dan berjiwa negarawan.
2. Sikap kelembagaan: tidak berafiliasi, tetapi warga boleh berpolitik (Fatwa 37/2009) — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔹 Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH):
"Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun... Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari AD, ART dan ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan."
🔹 Khithah Perjuangan dalam Berbangsa dan Bernegara:
"Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama."
🔹 Hukum-hukum operasionalnya:
🔸 Memilih partai: boleh dipilih umat Islam sepanjang sejalan dengan prinsip ajaran Islam; yang menentukan bukan sekadar asas partai, melainkan platform, anggaran dasar, dan track record perjuangannya. Bagi warga Muhammadiyah, pilih partai yang sejalan dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid; tidak boleh memilih partai yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam (mis. menolak UU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta UU Sisdiknas).
🔸 Caleg selebriti: boleh dipilih asal memenuhi syarat (Muslim, berintegritas, dll); tetapi caleg selebriti yang biasa bergelimang maksiat (kumpul kebo, kecanduan narkoba) tidak boleh dipilih.
3. Amanah jabatan dan dana partai (Fatwa 10/2013) — Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik
🔹 Pengurus partai yang memakai dana partai untuk modal usaha pribadi — diam-diam ataupun sepengetahuan ketua saja — termasuk penyalahgunaan wewenang (al-ta'assuf fi isti'maal al-haqq) dan pengkhianatan amanah (QS an-Nisa' [4]: 58; QS al-Anfal [8]: 27), hukumnya dilarang/haram, karena tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip musyawarah (QS Ali Imran [3]: 159) serta larangan memakan harta orang lain secara batil (QS al-Baqarah [2]: 188). Semua penggunaan dana harus diputuskan secara musyawarah dan diatur dengan aturan yang jelas.
4. Politik uang = risywah (TJA 2024) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔹 Money politics (politik uang) adalah bentuk risywah (suap/sogok) — "pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat/pemilih dengan tujuan memengaruhi agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu" — hukumnya haram, termasuk dosa besar:
"Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR Abu Dawud no. 3580 dan al-Hakim no. 7066) — QS al-Baqarah [2]: 188; QS al-Ma'idah [5]: 2.
🔸 Keharaman berlaku bagi pemberi, penerima, dan perantara, baik dana pribadi maupun dana publik, baik nominal kecil maupun besar, dan kapan pun (kampanye, masa tenang, sebelum/ sesudahnya). Dengan kaidah sadd adz-dzari'ah, politik uang diharamkan mutlak. Bahkan suap yang dibungkus hibah/sumbangan tetap haram (al-'ibrah fil 'uqūd bil-maqāṣidi wal-ma'āni).
🔸 Yang tetap dibolehkan: biaya politik (political cost) yang sah sesuai peraturan — alat peraga kampanye, honor tim — serta sumbangan masyarakat untuk membantu kampanye, karena itu berbeda dari risywah.
✍️ Catatan:
🔹 Posisi ini konsisten: Muhammadiyah tidak menjadi alat partai (MKCH), politik dibingkai etika dan moral (Etika Politik 2003, Khithah), warga bebas memilih dengan kriteria syar'i (Fatwa 37/2009), amanah jabatan politik wajib dijaga (Fatwa 10/2013), dan politik uang haram (TJA 2024). Perkembangannya dari 2003–2024 mempertegas satu arah: politik sebagai amanah dan dakwah, bukan transaksi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah memandang politik sebagai urusan duniawi yang wajib dijiwai nilai Islam, dijalankan lewat etika politik (keadilan, musyawarah, amanah, good governance), dengan kelembagaan yang tidak terafiliasi partai mana pun, namun mendorong warga berpolitik secara bersih — memilih pemimpin yang baik, menjaga amanah, dan menolak politik uang.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009) · Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik (2013) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024) · Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.