Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:35 WIB

oke, bagaimana tuntunan membaca al fatihah ketika salat yang jahr seperti maghrib, isya, subuh, dan jumatan? apakah makmum membaca setelah imam, atau membaca bersamaan dengan imam dalam hati lalu mendengarkan surah pendek, atau tidak membaca sama sekali? tapi kan syarat sah salat itu wajib baca al fatihah bukan?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tuntunan membaca al-Fatihah bagi makmum pada salat jahr (Maghrib, Isya, Subuh, Jumat): dibaca bersamaan dengan imam, sesudah imam, atau tidak dibaca sama sekali? Dan bukankah membaca al-Fatihah syarat sah salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Membaca al-Fatihah memang wajib karena termasuk rukun salat: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" — "Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR. al-Bukhari No. 723]. Tetapi kewajiban itu tidak berarti makmum membaca sendiri dengan suara nyaring, dan tidak pula berarti makmum meninggalkannya — kecuali pada kasus masbuk yang mendapati imam sudah rukuk.

🔹 Dari naskah-naskah yang terkumpul, posisi Tarjih dapat dibaca sebagai berikut:

🔸 Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930 (dikutip dalam Kitab Shalat HPT): "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." → Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tahun tidak tercatat): "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)". Dasarnya hadis 'Ubadah: "Janganlah kamu mengerjakan demikian, kecuali bacaan Al Fatihah." → Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tahun tidak tercatat) — inilah jawaban paling eksplisit soal kapan dan bagaimana: "makmum hendaknya membaca Fatihah di belakang imam dengan suara sirr, yakni dengan suara rendah/pelan yang hanya didengar sendiri… waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." → Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tahun tidak tercatat) menyelesaikannya dengan al-jam'u wat-taufiq, tiga keadaan:

  1. "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam."
  2. "Bila imam membaca sir, makmum wajib membaca al-Fatihah."
  3. "Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai al-Fatihah imam, makmum hendaknya mendengarkan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔸 Fatwa 10/1999 menegaskan kaidahnya: kewajiban al-Fatihah berlaku umum, sedangkan hadis masbuq adalah takhshish (pengkhususan). → Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

🔸 Fatwa 01/2014 (sidang 20 Desember 2013): makmum yang masih mendapati imam belum rukuk "segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya". Bila mendapati imam sudah rukuk, ia mengikuti rukuk dan "mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah". → Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

🔸 Fatwa 01/2017 merumuskan hal sama dalam bentuk kompromi dalil: "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Dengan demikian digunakan al-jam'u wat-taufiq sehingga makmum tetap membaca al-Fatihah ketika imam membaca al-Fatihah, tapi makmum membacanya dengan sirr." → Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

🔸 Fatwa 15/2018 (disidangkan 13 Oktober 2017) mengulang dan menegaskan: "Dengan demikian ketika imam membaca al-Fatihah atau surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah." → Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

🔸 Fatwa 26/2019 (sidang 4 Januari 2019) adalah rumusan terbaru yang paling lengkap, dan menyebut bahwa masalah ini sudah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552, lalu "disempurnakan": "seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Untuk masbuk: "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." → Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

📚 Dalil:

🔹 Hadis 'Ubadah bin ash-Shamit:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
"Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR. al-Bukhari No. 723] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 Hadis 'Ubadah tentang teguran Nabi saw kepada makmum yang membaca nyaring:
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ… قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi No. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 Hadis Anas tentang cara membacanya:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
"Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 QS. al-A'raf (7): 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

🔹 Hadis masbuq:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي]
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian" [HR. al-Bukhari No. 365] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

✍️ Catatan:

🔹 Naskah-naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1, 3, dan 5 tidak mencantumkan tahun dalam arsip, sehingga urutan kronologisnya hanya dapat dipastikan untuk Fatwa 10/1999, 01/2014, 01/2017, 15/2018, dan 26/2019.

🔹 Ada perbedaan redaksi yang perlu dicatat apa adanya, bukan dianggap bertentangan: Tanya Jawab Agama Jilid 5 dan Fatwa 01/2017 memakai ungkapan "ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam" dan "membacanya dengan sirr"; Tanya Jawab Agama Jilid 3, Fatwa 15/2018, dan Fatwa 26/2019 memakai ungkapan "dengan suara sirr/suara rendah yang hanya didengar sendiri" serta menambahkan keterangan waktu "pada saat imam membaca al-Fatihah atau dicelah-celahnya", lalu "sepenuhnya memperhatikan" ketika imam membaca surah. Fatwa 26/2019 secara eksplisit menyebut dirinya "menyempurnakan" jawaban Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552.

🔹 Naskah-naskah di atas membahas "salat jahr" secara umum dan tidak mengkhususkannya pada salat tertentu; penyebutan Maghrib, Isya, Subuh, dan Jumat dalam pertanyaan ini adalah penerapan pembaca, bukan pembatasan yang tertulis dalam fatwa.

🔹 Soal bacaan jahr/sirr pada salat Jumat, arsip yang berhasil ditelusuri hanya memuat keterangan bahwa al-Fatihah termasuk rukun salat dan bahwa Nabi saw membaca surah as-Sabbiḥ dan Hal Atākā dalam salat Jumat — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat — belum saya temukan naskah yang membahas secara khusus tata cara bacaan al-Fatihah makmum dalam salat Jumat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jawaban atas tiga pilihan dalam pertanyaan: bukan "tidak membaca sama sekali", dan bukan membaca nyaring bersamaan imam. Tuntunan Tarjih: makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, dibaca sirr (suara rendah yang hanya didengar sendiri), bersamaan dengan imam saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam sudah masuk membaca surah setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya menyimak bacaan imam. Pengecualiannya adalah masbuk: bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah makmum sempurna, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah itu gugur.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)

🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)

🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)

🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)

🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:39 WIB

oke, bagaimana dengan yang masbuk? misalnya, saya mau salat ashar, lalu imam sudah takbir dan baru saja rukuk, saya pun ikut dan dapat rukuk rakaat pertama. tapi kan saya tidak dapat dan tidak sempat kembaca al fatihah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saya masbuk salat Ashar: imam sudah takbir dan baru rukuk, saya ikut dan dapat rukuk rakaat pertama, tetapi tidak sempat membaca al-Fatihah. Bagaimana statusnya, padahal al-Fatihah rukun?

✨️ Jawaban:

🔹 Kasus yang Anda gambarkan sudah dijawab langsung oleh naskah Tarjih: Anda mendapat rakaat pertama itu, dan kewajiban membaca al-Fatihah pada rakaat tersebut gugur — bukan karena al-Fatihah tidak wajib, melainkan karena ada pengkhususan (takhshish) khusus untuk makmum masbuk yang menjumpai imam sedang rukuk.

🔹 Perkembangan naskahnya secara kronologis:

🔸 Putusan Tarjih dalam HPT Jilid 1 (Kitab Shalat Jamaah dan Jumah): "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam." Catatan kaki putusan ini mendasarkannya pada hadis Abu Hurairah, riwayat ad-Daruquthni yang disahihkan Ibnu Hibban, dan hadis at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tahun tidak tercatat) sudah memakai kaidah umum–khusus: kewajiban al-Fatihah "terjadi dalam keadaan makmum tidak ketinggalan dalam memulai shalat bersama imam. Kalau makmum datang ketinggalan, dan mendapatkan imam sedang rukuk, kemudian ia turut ruku', maka makmum tadi termasuk mendapatkan pengecualian dari hukum umum tersebut" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Fatwa 70/1998 (Masbuq Tahiyat Awal Maghrib) menegaskan batasnya dari sisi lain: masbuk yang mendapati imam sedang tahiyat awal belum dihitung mendapat satu rakaat, "Kecuali jika makmum masbuk itu mendapatkan imam tengah melakukan ruku' dan dapat menyempurnakan ruku' bersama imam, barulah dikatakan ia mendapat rakaat salat sempurna" — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib

🔸 Fatwa 10/1999 menjawab justru keberatan yang mungkin Anda ajukan — bahwa hadisnya berbunyi man adraka rak'atan (rakaat), bukan rukū'an (rukuk). Jawab Tarjih: "Arti asal rukuk dan rakaat itu adalah menundukkan kepala atau membungkukkan badan. Jadi arti rakaat dalam hadis di atas adalah rukuk, bukan rakaat salat," diperkuat riwayat Ibnu Hibban "sebelum imam meluruskan punggungnya". Kesimpulannya: "meskipun makmum masbuq tidak sempat membaca al-Fatihah, namun sempat rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat bersangkutan" — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 4 menyebut penyelesaiannya sebagai al-jam'u wat-taufiq (mempertemukan dalil): hadis al-Fatihah "berlaku umum bagi semua shalat, bagi setiap orang yang shalat dalam keadaan biasa. Sedangkan Hadis yang menyatakan bahwa makmum yang sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan imam sudah dianggap mendapatkan shalat satu rakaat penuh adalah berlaku khusus bagi orang yang mengerjakan shalat jamaah dalam keadaan masbuq" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

🔸 Fatwa 01/2014 memberi tuntunan praktiknya: bila imam sedang rukuk, "hendaknya saudari langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam dan seterusnya, sehingga saudari mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah terlebih lagi doa iftitah." Tetapi bila Anda masih mendapati imam belum rukuk: "segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya" — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

🔸 Fatwa 26/2019 merumuskan hal yang sama dalam redaksi paling ringkas: "jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔸 Tanya Jawab Agama 2024 menerapkan kaidah ini pada kasus konkret lain (salat Jumat): yang masbuk dan "masih menjumpai rakaat pertama dan imam dalam keadaan rukuk, ia telah mendapatkan rakaat pertama tersebut" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

📚 Dalil:

🔹 Hadis Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]
"Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)" — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

🔹 Hadis Ibnu Hibban:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا [رواه ابن حبان]
"Barangsiapa menjumpai satu rakaat dari salat sebelum imam meluruskan punggungnya, maka ia mendapat rakaat bersangkutan" — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

🔹 Hadis at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ [رواه الترمذي]
"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jamaah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam" — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

🔹 Hadis al-Bukhari dari Anas:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رواه البخاري]
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 Hadis 'Ubadah yang tetap dipegangi sebagai kaidah umum:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم]
"Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

✍️ Catatan:

🔹 Untuk kasus Anda (Ashar, empat rakaat): Anda mendapat rakaat pertama lewat rukuk bersama imam, lalu "sempurnakanlah shalatmu sesudah imam bersalam" — artinya Anda menyelesaikan tiga rakaat sisanya sendiri setelah imam salam, tanpa mengulang rakaat yang sudah didapat.

🔹 Naskah-naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4 tidak mencantumkan tahun dalam arsip, sehingga posisi kronologis pastinya di antara Putusan HPT dan Fatwa 70/1998 tidak dapat dipastikan dari arsip. Urutan yang pasti hanya untuk 1998, 1999, 2014, 2019, dan 2024.

🔹 Sepanjang naskah 1998–2024 yang saya baca, ketetapan ini konsisten: tidak ada naskah yang membatalkan atau merevisi kaidah "sempat rukuk bersama imam = mendapat rakaat, al-Fatihah gugur". Fatwa 26/2019 hanya memperjelas redaksi.

🔹 Perlu dibedakan: kewajiban al-Fatihah tetap berlaku pada rakaat-rakaat yang Anda kerjakan tanpa mendapati imam rukuk — termasuk rakaat-rakaat yang Anda sempurnakan sendiri setelah imam salam.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Anda sah, dan rakaat pertama itu dihitung. Membaca al-Fatihah pada rakaat tersebut gugur karena Anda menjumpai imam dalam keadaan rukuk dan sempat rukuk bersamanya. Yang Anda lakukan: takbiratul ihram, lalu langsung takbir rukuk mengikuti imam; setelah imam salam, sempurnakan tiga rakaat sisanya. Al-Fatihah tetap wajib pada rakaat-rakaat yang Anda kerjakan tanpa mendapati imam rukuk.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Putusan Tarjih, HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

🔹️ Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)

🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999, SM No. 6 Tahun Ke-84)

🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014, disidangkan 20 Desember 2013)

🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019, disidangkan 4 Januari 2019)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024, disidangkan 14 Juni 2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.