bagaimana ketentuan salat jama' itu?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana ketentuan salat jamak (mengumpulkan dua salat dalam satu waktu) menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Pengertian dan cakupannya. "Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu. Dua macam shalat itu adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isyak" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013). Salat Subuh tidak termasuk.
🔹 Jamak dan qasar bukan satu paket. Tarjih menegaskan: "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket... Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya... Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013). Bahkan dalam satu safar boleh campur: sebagian salat dijamak-qasar, sebagian dikerjakan biasa, asalkan bila bermakmum kepada imam yang muqim (menetap) salat harus disempurnakan — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018).
🔹 Sebab (ilat) dan batas safar. Safar tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu: "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu" (2013). Tarjih juga menyimpulkan bahwa "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat... Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999). Pada 2024 ditegaskan ilatnya: "menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024). Batas 19 hari disebut dalam fatwa 2004, tetapi itu menyangkut qasar, bukan jamak: "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004).
🔹 Jamak tanpa safar karena hajat dan karena hujan. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas, "para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan" (2004). Tarjih juga menegaskan nilai hadisnya: "sepanjang penelitian ahli hadis, nilai hadis tersebut dan hadis-hadis lain mengenai jam'u jama' salat tanpa uzur adalah sahih" — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999). Khusus hujan: "Melakukan shalat jama' karena hujan, bukanlah karena sebab ada hujan turun kita dapat melakukan shalat jama', tetapi merupakan hukum rukhshah... Karena hujan turun akan menyulitkan orang tersebut kalau sekiranya setelah melakukan shalat Maghrib atau Dzuhur harus kembali lagi pada waktu Isya' atau Asar. Jadi tidak untuk orang yang di rumah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.
🔹 Tata cara jamak ta'khir. "Cara melakukan shalat jamak yang dilaksanakan pada akhir waktu (jamak ta'khir) secara tegas tidak ditentukan, apakah Dzuhur dulu kemudian Asar atau sebaliknya. Demikian pula apakah Isyak dulu kemudian Magrib atau sebaliknya" — Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (2016). Namun bila ada jamaah, Tarjih menyarankan mendahulukan jamaah: "sebaiknya anda melaksanakan shalat Isyak berjamaah terlebih dahulu kemudian mengerjakan shalat Magrib sebagai jamak ta'khir, mengingat shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendiri" (2016).
🔹 Jamak salat Jumat dengan Asar. Sejak 1998 dinyatakan boleh bagi yang safar — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar, lalu dipertegas: "shalat Jum'at jamak dengan Asar pada waktu safar hanya bisa dilakukan secara jamak taqdim, tidak secara jamak ta'khir" — Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (1999). Fatwa 2014 mengulang dan memperjelas: "salat Jumat dijamak salat Asar hanya dapat dilakukan dengan takdim (di waktu salat Jumat). Ketika dilakukan pada waktu Asar (takkhir), maka statusnya tidak lagi dihitung sebagai melakukan salat Jumat, namun sudah berubah menjadi jamak antara salat Zuhur dan Asar" — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (2014).
🔹 Mengulang salat setelah jamak. Bila seseorang sudah menjamak karena hujan lalu mendapati jamaah, "mengulangi salat... sepanjang pengulangan itu dia lakukan secara berjamaah adalah termasuk amalan nafilah atau sunah yang dianjurkan (nadb)" — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021).
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu Abbas:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
"Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut... Dia (Nabi) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا...
"Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun lalu menjamak dua shalat tersebut." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Muadz bin Jabal tentang jamak di perang Tabuk (jamak taqdim dan ta'khir) — Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir
🔹 Hadis Ibnu Abbas tentang jamak karena hujan:
صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ
"...di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan." [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik] — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan yang tampak dari 1998 hingga 2024 bukan pertentangan, melainkan penghalusan: dari sekadar "boleh karena keumuman dalil safar" (1998–1999) menjadi penegasan ilat bahwa yang menjadi sebab adalah zat safar itu sendiri, dengan syarat safar bukan untuk maksiat, perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah (2024, merujuk materi Munas Tarjih XXX). Ketentuan rinci tentang bacaan dan tata cara teknis di luar yang disebut di atas tidak saya temukan dalam naskah yang berhasil ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat jamak menggabungkan Dzuhur–Ashar atau Maghrib–Isya dalam satu waktu; ia rukhsah karena safar (ilatnya zat safar), karena hajat penting yang tidak dijadikan kebiasaan, atau karena hujan bagi yang berjamaah di masjid. Jamak tidak harus disertai qasar, dan urutan salat pada jamak ta'khir tidak ditentukan. Khusus salat Jumat yang dijamak dengan Asar saat safar, hanya boleh secara taqdim.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar · Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998) · Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas · Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999) · Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004) · Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013) · Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (2014) · Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (2016) · Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018) · Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.