Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:32 WIB

Hukum jama salat ketika haid

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum menjamak salat bagi perempuan yang sedang atau baru selesai haid?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang haid tidak berkewajiban salat, dan karena itu tidak perlu mengqada maupun menjamak salat. Fatwa 12 Tahun 2013 menyatakan secara tegas: "Jadi, wanita haid tidak perlu mengqadha' maupun menjamak salat."

🔹 Untuk kasus haid yang berhenti di antara dua waktu salat, Tarjih memakai kaidah al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakk (keyakinan tidak dapat dihapuskan oleh keraguan). Bila seorang wanita baru mantap suci pada waktu Isya, maka yang diakui adalah kesucian pada waktu Isya, sehingga ia hanya dikenai kewajiban salat Isya dan tidak perlu menjamak dengan salat Magrib.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat 'Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى
"…itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." [HR. al-Bukhari]

🔹 Hadis riwayat Mu'adzah:
عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ
"Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." [HR. Muslim]

🔹 Kaidah: اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ — "Keyakinan (kepastian) tidak dapat dihapuskan dengan keraguan." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

✍️ Catatan:

🔹 Posisi ini konsisten sejak 1998. Fatwa 46 Tahun 1998 menegaskan bahwa ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid: "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", dan ia dianjurkan beristigfar atas kelalaiannya. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

🔹 Perlu diketahui, Tanya Jawab Agama 2024 secara khusus membahas beredarnya tabel yang mewajibkan qada salat berdasarkan waktu berhentinya haid (misalnya haid berhenti di waktu Ashar maka wajib Ashar dan qada Zuhur). Tarjih menjelaskan bahwa pendapat itu berasal dari mazhab Syafi'i dan Hanbali (Imam Al-Haramain, Ibnu Taimiyah, jumhur fuqaha'), namun Majelis Tarjih dan Tajdid meyakini tidak ada kewajiban mengganti (mengqada) salat bagi perempuan haid setelah suci, dan menilai ketentuan qada tersebut termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perempuan yang haid dibebaskan dari kewajiban salat. Bila haid berhenti di antara dua waktu salat, ia hanya wajib salat pada waktu ia benar-benar yakin telah suci, dan tidak perlu menjamak maupun mengqada salat yang terlewat selama masa haid.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

🔹️ Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:36 WIB

Jadi bersihnya wanita haid itu ketika apa?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kapankah seorang wanita dianggap bersih/suci dari haid?

✨️ Jawaban:

🔹 Bersihnya wanita dari haid tidak ditentukan oleh hitungan waktu yang kaku, melainkan oleh berhentinya darah sesuai kebiasaan masa haidnya, dan tanda yang paling jelas adalah keluarnya cairan berwarna putih. Fatwa 12 Tahun 2013 menuturkan bahwa Nabi saw. memerintahkan menyegerakan mandi, tetapi juga memberi petunjuk menghitung akhir haid sesuai kebiasaan:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ الَّتِى كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- الدَّمَ فَقَالَ لَهَا امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى

"Diamlah selama masa haidmu biasanya menahanmu, setelah itu mandilah." [HR. Muslim]

🔹 Fatwa 12 Tahun 2013 juga mengutip atsar (riwayat) dari 'Aisyah: ketika beliau menerima kiriman kapas bernoda kuning sisa haid dari para perempuan, beliau berkata: "Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih!" Maka simpulannya: wanita tidak harus segera mandi begitu darah tidak lagi mengalir di akhir masa haid; ia dapat menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya, dan bila warna putih sudah keluar, ia wajib bersegera mandi.

🔹 Yang penting dibedakan: bila darah yang keluar di luar kebiasaan — misalnya berwarna merah segar, bukan hitam, dan tidak berbau busuk — maka itu bukan darah haid, melainkan darah istihadah (darah penyakit). Dalam keadaan istihadah wanita belum dihitung bersih dari haid, tetapi tetap wajib salat (dengan berwudu setiap kali salat). Fatwa 16 Tahun 2003 menegaskan:

🔹 "Jika yang keluar darah haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita haid... Seandainya darah yang keluar bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar... maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

🔹 Fatwa 32 Tahun 2019 melengkapi dua penanda untuk mengenali darah haid: (1) dari segi warna, darah haid umumnya hitam sedangkan istihadah merah segar; (2) dari segi aroma, darah haid umumnya berbau busuk/tidak enak sedangkan istihadah tidak berbau busuk. — Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

📚 Dalil:

🔹 Perintah mandi setelah selesai haid berdasarkan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 222: "...Dan janganlah kamu mendekati istri (yang sedang haid) sehingga bersuci, dan apabila sudah bersuci (mandi)..." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Dan hadis riwayat 'Aisyah tentang Fatimah binti Abu Hubaisy:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى

"...itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

✍️ Catatan:

🔹 Penentuan "bersih dari haid" berkaitan erat dengan kapan salat mulai diwajibkan kembali. Bila haid berhenti di antara dua waktu salat, yang diakui adalah waktu ketika wanita itu benar-benar yakin telah suci (bukan sekadar ragu), sesuai kaidah al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakk. Karena itu bila suci baru mantap pada waktu Isya, ia dikenai kewajiban salat Isya saja.

🔹 Fatwa 12 Tahun 2013 menyarankan agar bila ada kejanggalan pada darah yang keluar, wanita berkonsultasi ke dokter, sebab darah haid itu "seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit."

✅️ Kesimpulan:

🔹 Wanita dianggap bersih dari haid ketika darahnya berhenti sesuai kebiasaan masa haidnya, dengan tanda yang paling jelas berupa keluarnya cairan warna putih; begitu warna putih keluar, ia wajib bersegera mandi. Bila darah yang keluar di luar kebiasaan (merah segar, tidak berbau busuk), itu bukan haid melainkan istihadah, dan wanita tetap wajib salat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

🔹️ Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003)

🔹️ Fatwa 32 2019 Darah Istihadah (2019)

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:39 WIB

Doa makan yang doif

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana status doa makan yang bersumber dari hadis lemah (dha'if), dan apa gantinya?

✨️ Jawaban:

🔹 Fatwa 02 Tahun 2012 menegaskan bahwa doa sebelum makan dengan lafal "Allahumma bârik lanâ fîmâ razaqtanâ wa qinâ 'adzâban nâr, Bismillah" memang hadis lemah (dha'if). Kelemahannya berat karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muhammad bin Abu Zu'aizi'ah yang dinilai lemah, munkar, bahkan disebut dajjal (pendusta besar) oleh para imam ahli hadis, serta rawi Muhammad bin Isa bin Sumai' yang juga dilemahkan. Karena kelemahannya sangat berat, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah.

🔹 Adapun doa sesudah makan dengan lafal "Alhamdulillâhil-ladzî ath'amanâ wa saqânâ wa ja'alanâ muslimîn" (riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri) juga dinilai dha'if, karena sanadnya memuat rawi majhûl (tidak dikenal), mubham (tidak jelas identitasnya), mudallis, dan rawi yang dikomentari laisa bihujjah (tidak dapat dijadikan hujjah). Ketiga jalur hadis tersebut tidak dapat saling menguatkan.

🔹 Karena itu Tarjih menganjurkan prinsip al-khurûj min al-khilâf mustahabbun (keluar dari yang diperselisihkan itu lebih diutamakan), yaitu beralih dari yang lemah menuju yang terkuat, dengan lafal yang shahih berikut:

🔸 Sebelum makan: cukup membaca "Bismillah" atau "Bismillahirrahmanirrahim". Bila lupa di awal, baca saat teringat: "Bismillâhi awwalahu wa âkhirahu".

🔸 Sesudah makan, antara lain:
"Alhamdulillâhil-ladzî kafânâ wa arwânâ ghairi makfiyyin wa lâ makfûr" (HR. al-Bukhari), atau "Alhamdulillâhi rabbanâ ghairi makfiyyin wa lâ muwadda'in wa lâ mustaghnan rabbanâ", atau cukup "Alhamdulillah" (HR. Muslim), atau doa riwayat Tirmidzi: "Alhamdulillâhil-ladzî ath'amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwah" — yang berstatus hasan dan termasuk sunnah maqbulah.

📚 Dalil:

🔹 Doa sebelum makan yang lemah, riwayat Ibn as-Sunni dalam 'Amal al-Yaum wa al-Lailah:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ، بِاسْمِ اللهِ

🔹 Doa sesudah makan yang lemah, riwayat Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri:
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مُسْلِمِينَ

🔹 Alternatif sahih sebelum makan, riwayat al-Bukhari dari Umar bin Abu Salamah:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

"Wahai Ghulam, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu." [HR. al-Bukhari]

🔹 Alternatif sahih sesudah makan, riwayat al-Bukhari dari Abu Umamah:
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي كَفَانَا وَأَرْوَانَا غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مَكْفُورٍ

"Segala puji hanya milik Allah yang telah memberi kecukupan kami dan menghilangkan rasa haus…" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan: Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan menyebut hadis "segala perkara yang berguna yang tidak dimulai dengan Bismillahirrahmanirrahim tidak sempurna" — menurut As-Suyuthi dha'if, tetapi menurut penelitian As-Salawy dengan qarinah lain mencapai hasan, dan hadis ini telah diterima dalam qarar Majlis Tarjih untuk istidlal. Jadi status kelemahannya berbeda dari doa makan di atas. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan

🔹 Fatwa 02 Tahun 2012 juga mengingatkan agar penyikapan terhadap kebiasaan yang sudah umum di masyarakat dilakukan dengan santun dan bijak, memberi solusi terkuat tanpa menghujat atau menyalahkan pihak yang masih memakainya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Doa sebelum makan "Allahumma barik lana…" dan doa sesudah makan "Alhamdulillahil-ladzi ath'amana wa saqana…" bersumber dari hadis dha'if dan tidak dapat dijadikan hujjah. Tarjih menganjurkan beralih ke lafal yang shahih: sebelum makan cukup "Bismillah", dan sesudah makan "Alhamdulillah" atau salah satu lafal sahih/hasan yang disebutkan di atas.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (2012)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (Tanya Jawab Agama 1)

🔹️ Hadis Dhaif (konsep)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:39 WIB

Doa makan yang biasa dipakai itu hadis doif?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah doa makan yang biasa dipakai di masyarakat/sekolah itu memang bersumber dari hadis dha'if (lemah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, benar. Fatwa 02 Tahun 2012 menegaskan secara eksplisit: "Berdasarkan kaidah ilmu musthalah al-hadits, memang benar bahwa hadis tentang doa sebelum dan sesudah makan seperti yang bapak tanyakan di atas termasuk kategori hadis lemah (dha'if)."

🔹 Yang dimaksud "doa yang biasa dipakai" itu ada dua:

🔸 Doa sebelum makan — "Allahumma bârik lanâ fîmâ razaqtanâ wa qinâ 'adzâban nâr, Bismillah" (riwayat Ibn as-Sunni). Kelemahannya sangat berat, karena dalam sanadnya ada rawi Muhammad bin Abu Zu'aizi'ah yang dinilai lemah dan munkar oleh al-Bukhari, Abu Nu'aim, Ibnu Hibban, Abu Hatim ar-Razi, dan Ibn Abi Hatim; al-Hafizh Muhammad bin Thahir al-Maqdisi bahkan menyebutnya dajjal (pendusta besar) dan tidak berhak dijadikan hujjah. Rawi Muhammad bin Isa bin Sumai' juga dilemahkan. Matan yang sama di Muwattha' Imam Malik ternyata mauquf (hanya sampai 'Urwah, bukan dari Nabi).

🔸 Doa sesudah makan — "Alhamdulillâhil-ladzî ath'amanâ wa saqânâ wa ja'alanâ muslimîn" (riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri). Ketiga jalurnya dha'if karena memuat rawi majhûl (tidak dikenal), mubham (tidak jelas identitasnya), mudallis, dan rawi yang dikomentari laisa bihujjah (tidak dapat dijadikan hujjah). Kedha'ifannya cukup berat sehingga tidak dapat saling menguatkan.

🔹 Karena itu Tarjih menganjurkan kaidah al-khurûj min al-khilâf mustahabbun (keluar dari yang diperselisihkan itu diutamakan): beralih dari yang lemah menuju yang terkuat, dengan lafal shahih/hasan:

🔸 Sebelum makan — cukup "Bismillah" atau "Bismillahirrahmanirrahim" (HR. al-Bukhari & Muslim). Bila lupa di awal, baca saat teringat: "Bismillâhi awwalahu wa âkhirahu" (HR. Abu Dawud).

🔸 Sesudah makan — "Alhamdulillâhil-ladzî kafânâ wa arwânâ ghairi makfiyyin wa lâ makfûr" (HR. al-Bukhari), atau cukup "Alhamdulillah" (HR. Muslim), atau doa riwayat Tirmidzi: "Alhamdulillâhil-ladzî ath'amanî hâdzâ wa razaqanîhi min ghairi haulin minnî wa lâ quwwah" — berstatus hasan dan termasuk sunnah maqbulah (yang diterima).

📚 Dalil:

🔹 Doa sebelum makan yang lemah (Ibn as-Sunni, 'Amal al-Yaum wa al-Lailah):
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ، بِاسْمِ اللهِ

🔹 Alternatif shahih sebelum makan (HR. al-Bukhari & Muslim dari Umar bin Abu Salamah):
يَا غُلَامُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

"Wahai Ghulam, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu."

🔹 Alternatif shahih sesudah makan (HR. al-Bukhari dari Abu Umamah):
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي كَفَانَا وَأَرْوَانَا غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مَكْفُورٍ

"Segala puji hanya milik Allah yang telah memberi kecukupan kami dan menghilangkan rasa haus…" — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dari hadis basmalah. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan menyebut hadis "segala perkara berguna yang tidak dimulai dengan Bismillahirrahmanirrahim tidak sempurna" — menurut As-Suyuthi dha'if, tetapi menurut penelitian As-Salawy dengan qarinah lain mencapai hasan, dan hadis ini telah diterima dalam qarar Majlis Tarjih untuk istidlal. Jadi status kelemahannya berbeda dari doa makan di atas. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan

🔹 Fatwa 02 Tahun 2012 mengingatkan agar penyikapan terhadap kebiasaan yang sudah umum ini dilakukan dengan santun dan bijak — "Memberikan solusi yang terkuat tanpa menghujat atau menyalahkan pihak lain yang masih menggunakannya."

✅️ Kesimpulan:

🔹 Ya, doa makan yang biasa dipakai — "Allahumma barik lana…" (sebelum) dan "Alhamdulillahil-ladzi ath'amana wa saqana…" (sesudah) — bersumber dari hadis dha'if dan tidak dapat dijadikan hujjah. Tarjih menganjurkan beralih ke lafal yang shahih/hasan: sebelum makan cukup "Bismillah", sesudah makan "Alhamdulillah" atau salah satu lafal sahih/hasan yang disebutkan di atas.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (2012)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (Tanya Jawab Agama 1)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.