assalamualaikum hpt
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ChatHPT, asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang dikembangkan oleh Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah.
Silakan ajukan pertanyaan seputar:
🔹 Putusan HPT dan fatwa Tarjih (misalnya hukum merokok, zakat profesi, fikih informasi, fikih perlindungan anak)
🔹 Metodologi Tarjih dan konsep usul fikih (qiyas, illat, maslahah, sadd adz-dzari'ah, dan sejenisnya)
🔹 Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan penentuan awal bulan
🔹 Konteks keislaman yang terkait dengan arsip tersebut
Apa yang ingin Anda telusuri?
Wallahu a'lam bish-shawab.
aku ada kasus nih, jarak rumah dan kampusku kan sekitar 20km nah, pada hari kamis aku melakukan praktikum yang tidak boleh keluar sama sekali, praktikum dilaksanakan mulai jam 13.10 wib sampai 14.45, setelah selesai praktikum aku langsung pulang nih, nah waktu ashar adalah pukul 14.32 di tempatku dan Maghrib pukul 17.28, nah waktu tempuh dari kampus dan rumahku tuh 1 jam, dan aku rasa ga memungkinkan kalo sholat ashar dulu karena 1. aku akan kehabisan sholat ashar
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah boleh/tidak menunda shalat Ashar karena praktikum 13.10–14.45, lalu perjalanan pulang 1 jam, sedangkan Ashar pukul 14.32 dan Maghrib 17.28?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, mari periksa angkanya dulu. Praktikum selesai 14.45, perjalanan pulang 1 jam, jadi tiba di rumah sekitar pukul 15.45. Waktu Ashar baru masuk 14.32 dan berakhir saat Maghrib 17.28. Artinya ketika tiba di rumah masih tersisa sekitar 1 jam 43 menit waktu Ashar. Jadi kekhawatiran "kehabisan shalat Ashar" tidak tergambar dari angka yang Anda sebutkan sendiri — Ashar tetap bisa dikerjakan pada waktunya di rumah, atau di tengah perjalanan bila diperlukan.
🔹 Kedua, qashar tidak berlaku di kasus ini. Qashar bertali pada safar, dan safar diukur bukan dengan angka kilometer yang baku. Naskah Tarjih menyatakan:
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24/1999)
Dan pada fatwa yang lebih baru:
"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
Juga ditegaskan bahwa qashar hanya berlaku ketika benar-benar sudah dalam perjalanan, bukan selagi masih di tempat asal:
"Salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06/1998)
Sewaktu Anda berada di dalam ruang praktikum, Anda sedang mukim, bukan musafir. (Catatan: penerapan kriteria di atas pada perjalanan rutin rumah–kampus 20 km sebagai "bukan safar" adalah penalaran saya atas kriteria fatwa, bukan kutipan fatwa. Arsip tidak memberi angka jarak baku.)
🔹 Ketiga, yang boleh tanpa safar adalah jamak, bukan qashar. Ini dibedakan tegas oleh Tarjih:
"Shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
Dan sejak lama telah diputuskan:
"Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C/2004)
🔹 Keempat, jadwal praktikum bukan uzur otomatis untuk menunda shalat. Shalat wajib dikerjakan pada waktunya:
"Shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya... menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (Fatwa 27/2004)
Analoginya pada kasus pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan, Tarjih menempuh jalur solusi lebih dulu, bukan dispensasi:
"Solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah... memanfaatkan waktu istirahat... atau bisa juga meminta izin meninggalkan pekerjaan sebentar untuk menjalankan shalat." — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (Fatwa 17/2018)
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 101 — dasar qashar, yang tetap bertali pada keadaan bepergian:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir..." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. — dasar jamak tanpa safar dan tanpa takut:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut... Dia menjawab: Dia (Nabi saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 QS an-Nisa' (4): 103 — shalat adalah kewajiban yang waktunya telah ditetapkan:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
✍️ Catatan — perkembangan posisi lintas tahun:
🔸 1999 (Fatwa 24/1999): Nabi tidak menetapkan jarak pasti safar; patokannya "sejauh yang patut disebut musafir". Dalam naskah ini disebut Nabi mengqashar Ashar di Zulhulaifah (kira-kira 12 km dari Madinah), dan riwayat tiga mil/beberapa farsakh, namun kesimpulannya tetap: tidak ada angka baku.
🔸 2004 (Fatwa 19.C/2004): batas waktu qashar bagi musafir paling lama 19 hari; sedangkan jamak dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan karena hajat, asal tidak dijadikan kebiasaan.
🔸 2013 (Fatwa 29/2013): jamak dan qashar tidak selalu satu paket; safar tidak dibatasi jarak atau waktu.
🔸 2018 (Fatwa 11/2018): 'azimah (hukum asal) shalat adalah sesuai waktu dan jumlah rakaat; jamak-qashar adalah rukhsah (keringanan) yang diambil bila memang memberatkan.
🔸 2024 (TJA Edisi 20): "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔸 2025 (TJA Edisi 01): jamak dibolehkan juga pada kegiatan non-safar, "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan".
Arah perkembangannya konsisten: qashar tetap terikat safar, sedangkan jamak dilonggarkan bagi hajat/keperluan selama tidak dibiasakan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kasus Anda tidak memenuhi unsur "kehabisan waktu Ashar": dengan perhitungan Anda sendiri, tiba di rumah ±15.45, masih jauh sebelum Maghrib 17.28.
🔹 Qashar tidak berlaku karena Anda tidak sedang dalam safar saat di kampus; jamak boleh karena hajat, asal tidak dijadikan kebiasaan rutin.
🔹 Yang paling selamat dan paling sesuai tuntunan: kerjakan Dzuhur sebelum praktikum dimulai (13.10), lalu kerjakan Ashar pada waktunya — di tengah perjalanan atau setelah tiba di rumah.
🔹 Bila memang ada kendala yang tidak terhindarkan, jamak ta'khir (Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar) adalah jalan yang dibolehkan dalam fatwa-fatwa di atas.
🔹 Karena ini kasus personal dengan angka waktu yang spesifik, untuk kepastian yang mengikat silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹️ Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
🔹️ Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
praktikum ku selesai jam 16.45😭😭😭
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih koreksinya — dengan data yang diperbaiki ini, gambarannya justru berubah. Mari kita hitung ulang pelan-pelan.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Praktikum 13.10–16.45 (tidak boleh keluar), Ashar 14.32, Maghrib 17.28, perjalanan pulang 1 jam. Apakah Ashar bisa dikerjakan, dan bagaimana kalau waktunya habis di jalan?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, dan ini yang paling penting: Ashar Anda masih bisa dikerjakan dalam waktunya. Praktikum selesai 16.45, Maghrib 17.28. Masih ada 43 menit. Shalat Ashar sekitar 10 menit di kampus/mushala sekitar kampus sebelum Anda berangkat pulang — selesai, tidak kehabisan. Sesampai di rumah ±17.45, Anda tinggal mengerjakan Maghrib, yang waktunya masih terbuka sampai Isya. Jadi tidak ada yang perlu diqadha, tidak perlu jamak, tidak perlu qashar.
🔹 Kedua, kekhawatiran "kehabisan di jalan" itu justru hilang kalau Ashar dikerjakan sebelum berangkat. Kalau Anda berangkat 16.45 lalu menunda Ashar sampai rumah, memang Anda tiba 17.45 — 17 menit setelah Maghrib, dan Ashar benar-benar lewat. Tetapi itu bukan karena waktunya tidak cukup, melainkan karena Ashar sengaja ditunda padahal masih ada 43 menit di kampus. Inilah yang ditegaskan Tarjih:
"Shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya... menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (Fatwa 27/2004)
🔹 Ketiga, untuk Kamis-Kamis berikutnya, pakai jalur jamak ta'khir atau taqdim — bukan menunda lewat Maghrib. Jamak Dzuhur–Ashar boleh dilakukan tanpa safar karena hajat:
"menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C/2004)
Dan tegas disebut bahwa jamak tidak harus satu paket dengan qashar, serta boleh 4 rakaat penuh:
"Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya... atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta'khir." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
Jadi praktisnya: sebelum masuk praktikum pukul 13.10, kerjakan Dzuhur lalu Ashar (masing-masing 4 rakaat, jamak taqdim). Setelah itu Anda bebas sampai pulang; Maghrib dikerjakan di rumah.
🔹 Keempat, qashar tetap tidak berlaku. Jarak rumah–kampus 20 km dan Anda sedang mukim di kampus. Safar tidak diukur angka kilometer, tetapi juga tidak bisa dipakai untuk qashar selagi Anda berada di tempat asal:
"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
"Salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06/1998)
🔹 Kelima, jangan jadikan jamak sebagai kebiasaan Kamis. Karena praktikum ini berulang tiap pekan, dua jalur lebih tepat: minta izin keluar sebentar untuk shalat, atau manfaatkan jeda — persis jalan yang ditempuh Tarjih:
"Solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah... memanfaatkan waktu istirahat... atau bisa juga meminta izin meninggalkan pekerjaan sebentar untuk menjalankan shalat." — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (Fatwa 17/2018)
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 103 — shalat wajib pada waktunya, tidak boleh diajukan maupun diundur:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 QS Maryam (19): 59 — ancaman bagi yang mengakhirkan shalat keluar waktunya:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
Tarjih menukil Sa'id ibnul-Musayyab menafsirkan "menyia-nyiakan shalat" di sini sebagai tidak shalat Dzuhur hingga datang waktu Ashar... tidak shalat Ashar hingga datang waktu Maghrib — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. — dasar jamak Dzuhur–Ashar tanpa safar:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut... Dia menjawab: Dia (Nabi saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Abu Qatadah ra. — satu-satunya uzur yang disebut naskah untuk mengerjakan shalat di luar waktunya:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"...Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
✍️ Catatan — dua hal yang harus saya sampaikan terus terang:
🔸 Soal qadha. Posisi Tarjih tentang mengganti shalat fardhu karena kesibukan tegas dan tidak berubah sejak naskah paling awal:
"Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA Jilid 1)
"Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (Fatwa 27/2003)
Naskah yang sama juga menyebut larangan menjadikan qadha sebagai kelonggaran bagi kesibukan kerja: "tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan, misalnya pak Tani karena sibuk di sawah, pedagang sibuk di pasar..." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar. Dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri, tidak saya temukan ketetapan yang memasukkan kegiatan praktikum/pekerjaan sebagai uzur syar'i yang membolehkan mengerjakan shalat di luar waktunya. Karena itu jangan jadikan "nanti diqadha saja" sebagai jalan keluar rutin — jalur yang tersedia dalam arsip adalah jamak, bukan qadha.
🔸 Perkembangan lintas tahun (ringkas, karena kasus Anda sudah tercakup semua): 1999 — safar tidak dibatasi jarak pasti (Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas); 2004 — qashar musafir maksimal 19 hari, jamak karena hajat boleh asal tidak dibiasakan (Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir ); 2013 — jamak dan qashar tidak satu paket, safar tak dibatasi jarak/waktu (Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar); 2018 — 'azimah adalah asalnya, jamak-qashar adalah rukhsah yang diambil bila memberatkan (Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar); 2025 — jamak boleh pada kegiatan non-safar "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah). Arahnya konsisten: qashar terikat safar, jamak dilonggarkan untuk hajat, qadha tidak dibuka untuk kesibukan.
🔸 Perhitungan menit di atas adalah aritmetika atas angka yang Anda berikan, bukan kutipan fatwa. Untuk kepastian yang mengikat pada kasus Anda, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dengan selesai pukul 16.45 dan Maghrib 17.28, Ashar Anda tidak kehabisan — kerjakan di kampus seusai praktikum, baru pulang; Maghrib dikerjakan di rumah.
🔹 Yang harus dihindari adalah menunda Ashar sampai melewati Maghrib di jalan, karena waktunya jelas masih cukup.
🔹 Untuk Kamis berikutnya: jamak taqdim Dzuhur+Ashar (masing-masing 4 rakaat) sebelum 13.10, atau minta izin keluar sebentar. Qashar tidak berlaku karena bukan safar.
🔹 Qadha shalat fardhu karena kesibukan tidak punya dasar yang kuat dalam arsip Tarjih; jangan dijadikan kebiasaan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA Jilid 1)
🔹️ Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹️ Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (2016)
🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
🔹️ Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Semoga urusannya dimudahkan. Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
boleh aku melakukan jamak taqdim? artinya melakukan sholat ashar sebelum waktunya ya? lalu gimana jika praktikumku selesai pada waktu Maghrib tiba?
☝️ Pertanyaan:
🔹 (1) Bolehkah saya jamak taqdim — apakah artinya shalat Ashar dikerjakan sebelum waktunya? (2) Bagaimana kalau praktikum baru selesai ketika Maghrib tiba?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, definisinya perlu diluruskan sedikit. Jamak taqdim bukan "mengerjakan Ashar sebelum waktunya" secara bebas, melainkan mengerjakan Dzuhur lalu Ashar, keduanya di dalam waktu Dzuhur:
"Shalat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu Maghrib (jamak taqdim). Shalat Dzuhur dan Ashar dapat digabung dan dilakukan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu Isya (jamak ta'khir)." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
Jadi urutannya: masuk waktu Dzuhur → shalat Dzuhur → lalu Ashar, masih dalam rentang waktu Dzuhur. Bukan shalat Ashar sendirian pada pukul 13.00 tanpa Dzuhur.
🔹 Kedua, boleh — dan Tarjih sudah mencontohkannya justru pada kasus yang mirip kasus Anda: orang yang belum berangkat, masih di tempat asal, lalu menjamak taqdim. Naskah 1998 memberi alasan yang persis:
"Saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat. Hal ini dikarenakan: Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (Fatwa 09/1998)
🔹 Ketiga, karena Anda bukan musafir, jumlahnya tetap 4 rakaat + 4 rakaat — bukan diqashar. Inilah yang membedakan kasus Anda dari fatwa qashar.
🔹 Keempat, jamak tanpa safar dibolehkan karena hajat, dengan syarat tidak dibiasakan:
"Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C/2004)
"Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur kalau ada keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus... Akan tetapi dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA Jilid 3)
"Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini... jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔹 Kelima — pertanyaan kedua Anda, dan ini yang menentukan. Bila praktikum selesai tepat saat Maghrib atau sesudahnya, maka: Ashar tidak bisa dijamak dengan Maghrib. Pasangan jamak dalam arsip hanya dua: Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya. Tidak ada jalur "Ashar dijamak ke Maghrib". Konsekuensinya:
🔸 Jamak ta'khir pun tidak menolong pada situasi itu, sebab ta'khir berarti Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar — dan waktu Ashar sudah berakhir ketika Maghrib masuk.
🔸 Maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah jamak taqdim sebelum praktikum dimulai, bukan sesudahnya.
🔸 Bila sudah terlanjur lewat, arsip tidak membuka pintu qadha karena kesibukan:
"Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA Jilid 1)
"Sejauh pemantauan yang dilakukan oleh kita tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan, misalnya pak Tani karena sibuk di sawah, pedagang sibuk di pasar, atau seorang olahragawan..." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
Dan menundanya tanpa uzur bukan perkara ringan:
"Shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya... menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (Fatwa 27/2004)
🔹 Keenam, untuk praktikum yang tidak boleh ditinggal sama sekali, arsip juga menyediakan jalur kedua: meminta izin atau memanfaatkan jeda — persis solusi yang ditempuh Tarjih:
"Solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah... memanfaatkan waktu istirahat... atau bisa juga meminta izin meninggalkan pekerjaan sebentar untuk menjalankan shalat." — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (Fatwa 17/2018)
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 101 — dasar qashar, yang tetap terikat safar:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir..." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. — dasar jamak tanpa safar dan tanpa takut:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Anas bin Malik ra. — menunjukkan taqdim atau ta'khir mengikuti keadaan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.
"Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Hadis terakhir ini penting bagi Anda: kalau sudah masuk Dzuhur, Dzuhur dulu, lalu Ashar — itulah taqdim.
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. (riwayat Muslim) — dasar bahwa jamak tanpa safar sah dan bukan karena hujan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ.
"Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
✍️ Catatan:
🔸 Perkembangan posisi lintas tahun. 1998 (Fatwa 09/1998) — orang yang belum berangkat dan masih di rumah menjamak taqdim 4+4 rakaat, tanpa qashar. 1999 (Fatwa 08/1999) — pada kasus Jum'at, jamak hanya bisa taqdim "tidak secara jamak ta'khir", karena Jum'at hanya punya waktu Dzuhur (Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir); ini memperlihatkan logika yang sama: yang menentukan taqdim atau ta'khir adalah kapan waktu shalat pertama itu berada. 2004 (Fatwa 19.C/2004) — jamak karena hajat boleh, asal tidak dibiasakan. TJA Jilid 3 — sebagian ulama membolehkan karena keperluan penting, namun "dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing", dan jangan dibiasakan. 2013 (Fatwa 29/2013) — jamak dan qashar tidak satu paket; boleh jamak 4+4 rakaat, taqdim maupun ta'khir. 2025 (TJA 2025 Edisi 01) — jamak dibolehkan pada kegiatan non-safar "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan". Arahnya konsisten: jamak adalah rukhsah (keringanan), dibolehkan karena hajat, tidak untuk dibiasakan.
🔸 Yang tidak saya temukan dalam naskah-naskah yang saya baca: rincian syarat tambahan seperti bacaan niat khusus dan tata tertib (tartib) untuk jamak taqdim. Naskah hanya menegaskan waktu pelaksanaannya (ditarik ke waktu shalat pertama) dan cara 4+4 rakaat. Untuk rincian teknis pelaksanaan, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
🔸 Penerapan pada kasus Anda adalah penalaran saya, bukan kutipan fatwa: praktikum yang tidak boleh ditinggal saya perlakukan sebagai "hajat/keperluan penting" yang disebut naskah-naskah di atas. Naskah tidak menyebut kata "praktikum" atau "kuliah". Karena praktikum Anda berulang tiap Kamis, jalur yang lebih selamat justru minta izin/jeda atau mengatur jadwal agar Dzuhur dan Ashar bisa pada waktunya masing-masing; jangan jadikan taqdim sebagai pola tetap tiap pekan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh jamak taqdim, tetapi maknanya: Dzuhur lalu Ashar, dua-duanya dikerjakan di dalam waktu Dzuhur, sebelum Anda masuk praktikum. Bukan mengerjakan Ashar sendirian lebih awal.
🔹 Jumlahnya 4 rakaat + 4 rakaat (tanpa qashar), karena Anda bukan musafir.
🔹 Kalau praktikum selesai saat Magrib tiba, Ashar tidak bisa dijamak dengan Maghrib — pasangan jamak hanya Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya. Karena itu taqdim harus dikerjakan sebelum praktikum, bukan sebagai penyelamat setelahnya. Jamak ta'khir pun tidak berlaku, karena waktunya berakhir di Maghrib.
🔹 Jangan merencanakan meninggalkan Ashar dengan alasan sibuk: arsip menegaskan mengqadha shalat fardhu karena kesibukan tidak punya dasar yang kuat, dan menunda shalat tanpa uzur syar'i adalah dosa besar.
🔹 Untuk Kamis berikutnya: jadwalkan Dzuhur+Ashar (taqdim, 4+4) sebelum pukul 13.10, atau minta izin keluar sebentar. Bila jadwal praktikum memungkinkan, shalat pada waktunya masing-masing tetap yang paling dianjurkan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
🔹️ Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (1999)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA Jilid 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA Jilid 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Semoga Allah memudahkan urusan praktikum dan menjaga shalat Anda. Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
kalau misal aku selesai jam 17.20 sedangkan tempat sholat berjarak kira2 2-3 menit belum memakai mukena dan persiapan mau sholat sehingga dirasa tidak akan nutut jika sholat ashar di tempat sholat, sementara kendaraan ku berjarak 1 menit (aku dibonceng)lalu apakah aku boleh mengerjakan sholat ashar di motor sambil jalan?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Selesai praktikum 17.20, Maghrib 17.28. Tempat shalat 2–3 menit + pakai mukena, kendaraan 1 menit (dibonceng). Dirasa tidak nutut shalat Ashar di tempat shalat. Bolehkah shalat Ashar dikerjakan di motor sambil jalan?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, soal "shalat di motor sambil jalan" — arsip memang memuatnya, tetapi bentuknya bukan seperti yang Anda bayangkan. HPT (Kitab Shalat bagian 09, Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29) memuat tuntunan ini:
"Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya. Hal itu karena menyerongkan duduk di atas kursi hanya untuk menghadap ke kiblat adalah menyulitkan dan ini tidak sejalan dengan asas pelaksanaan agama yang memberi kemudahan." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Dan bentuk gerakannya:
"Orang yang tidak dapat mengerjakan salat berdiri, karena sakit atau karena keadaan tidak memungkinkan misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan, mengerjakan salat dalam keadaan duduk sesuai dengan hadis di atas jika ia masih bisa duduk." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Jadi kalau yang Anda maksud "shalat Ashar di motor sambil jalan" adalah berdiri, rukuk, sujud seperti biasa di atas boncengan — itu tidak ada tuntunannya. Yang ada: duduk, menghadap ke arah kendaraan, dan gerakan isyarat. Naskah yang lebih tua menyebut caranya:
"Dan di dalam riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Nabi saw. memberi isyarat dengan kepalanya (di dalam ruku' dan sujudnya)." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Kedua, dan ini yang harus saya sampaikan terus terang: rukhsah itu diberikan untuk keadaan yang tidak memungkinkan, bukan untuk menutupi penundaan. Perhatikan bunyi naskahnya: "karena keadaan tidak memungkinkan". Dalam kasus Anda, keadaan tidak memungkinkan itu tidak datang sendiri — ia lahir dari Ashar yang ditunda sejak pukul 16.45, padahal waktu itu masih tersedia 43 menit. Persis inilah yang dicatat Tarjih sebagai bentuk mempermudah shalat yang tercela:
"Pertama, sebelum pelaksanaan shalat, yang dapat dinilai dari aspek: ... c. Menunda-nunda waktu shalat, padahal mampu mengerjakan lebih awal." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🔹 Ketiga, naskah yang lebih tua justru menegaskan bahwa cara "menghadap arah kendaraan" itu bukan untuk shalat fardhu. Ini keterangan penting yang harus dibaca berpasangan dengan kutipan di atas:
"Karena hadits Ibnu 'Umar ra. yang berkata; 'aku pernah melihat Nabi saw shalat diatas untanya kearah manapun unta itu menghadap.' ... Dan di dalam riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Nabi saw. memberi isyarat dengan kepalanya (di dalam ruku' dan sujudnya). Akan tetapi Rasulullah saw tidak mengerjakan hal yang sedemikian itu didalam shalat fardlu." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
Artinya: salat di atas kendaraan dalam naskah lama dikaitkan dengan shalat tathawwu' (sunah), dan ditegaskan Nabi tidak melakukannya pada shalat fardhu. Naskah Munas Tarjih ke-29 kemudian memberi tuntunan bagi orang yang berada dalam kendaraan yang sedang berjalan. Keduanya saya tampilkan apa adanya; arsip tidak menyatakan yang satu mencabut yang lain. Yang jelas: ini rukhsah darurat, bukan cara normal — dan karenanya tidak boleh dijadikan jalan keluar pertama.
🔹 Keempat, motor tidak disebut dalam naskah. Yang disebut: "pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan". Menerapkannya pada boncengan motor adalah penalaran saya, bukan kutipan fatwa. Selain itu, pada motor ada persoalan yang tidak muncul di kereta atau pesawat: tertib gerakan, menghadap kiblat, serta suci dan tertutupnya aurat — yang tidak bisa Anda jamin sambil dibonceng.
🔹 Kelima, kaidah darurat memang ada, tetapi konteksnya bukan jadwal praktikum. Kaidah-kaidah ini termuat dalam Fikih Kebencanaan:
"Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang." dan "Kesulitan membawa kemudahan... hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Tetapi seluruh bagian itu dibingkai sebagai situasi bencana, bukan kesibukan kuliah. Dan keterangan tentang meninggalkan waktu shalat pun di sana dibatasi:
"Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 Keenam, angka Anda sendiri menunjukkan ini sebenarnya bisa diselamatkan tanpa motor. Selesai 17.20, Maghrib 17.28 — tersisa 8 menit untuk 2–3 menit berjalan plus mukena. Memang tidak nutut, dan itu saya akui. Tetapi jalan keluarnya sudah ada di jawaban sebelumnya dan tidak berubah: jamak taqdim Dzuhur–Ashar (4+4 rakaat) sebelum masuk praktikum pukul 13.10, atau minta izin keluar sebentar. Itu jalan yang disediakan arsip; "shalat di atas motor" bukan.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 115 — kemanapun menghadap, dipakai naskah sebagai dasar keringanan arah:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
🔹 QS at-Taghabun (64): 16 — takwa menurut kesanggupan:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 Hadis 'Imran bin Hushain ra. — tangga keringanan shalat:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب. [رواه البخارى]
"Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: 'Shalatlah kamu berdiri. Jika tidak mampu (berdiri), maka duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring.'" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
🔹 Hadis Ali bin Abi Thalib ra. — cara gerakan ketika tidak mampu:
يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ...
"Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), shalatlah ia dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud ke tanah, maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya..." [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
✍️ Catatan — perkembangan naskah, dibaca berurutan:
🔸 Naskah tertua (Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, HPT Jilid 1 — tahun tidak tercatat): salat di atas kendaraan dibahas dalam konteks tathawwu', dengan hadis Ibnu Umar dan Anas bin Malik, dan ditegaskan "tidak mengerjakan hal yang sedemikian itu didalam shalat fardlu".
🔸 2004 (Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat): shalat tidak boleh dikerjakan sebelum maupun sesudah waktunya; menundanya tanpa alasan syar'i adalah dosa besar.
🔸 2009 (Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit): tata cara resmi bagi yang tidak mampu — berdiri → duduk → tidur miring → isyarat; sujud lebih rendah daripada rukuk.
🔸 Munas Tarjih ke-29 (Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu): inilah naskah yang memperluas pembahasan ke kendaraan modern — pengguna pesawat, kereta api, dan angkutan umum yang sedang berjalan, yang tidak ada dalam naskah lama. Di sini juga dinyatakan bahwa berada dalam kendaraan yang sedang berjalan termasuk keadaan yang membuat orang shalat dengan duduk.
🔸 Munas Tarjih ke-29 ([[sources/keputusan-tarj
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.