Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:10 WIB

kalau ad seorang suami yang poligami secara diam diam nikah sirih tanpa ada perbincangan apa apa dan istri sah nya tidak mengetahui / ga setuju.. apa hukumnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya seorang suami yang berpoligami secara diam-diam melalui nikah siri, tanpa membicarakannya dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sahnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Dua hal terpisah harus dinilai: akad poligaminya dan cara pelaksanaannya (siri, tanpa izin/persetujuan istri). Keduanya punya ketentuan sendiri dalam arsip Tarjih.

🔹 Soal poligami: Tarjih menegaskan prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami. Dari Keputusan Munas Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah), Bab II, dikutip:

"Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama."

"Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik, karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan bagi keluarga adalah lebih utama untuk menjaga ketakwaan."

Masih dari naskah yang sama:

"Allah juga menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya."

🔹 Soal syarat proseduralnya, Fatwa Tarjih tahun 2013 (Fatwa 07/2013) merinci syarat poligami yang harus dipatuhi, antara lain:

"5. Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 56).
6. Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 58, butir no. 2)."

Fatwa yang sama juga menyebut tujuan poligami "bukan untuk memuaskan syahwat dan hanya mencoba-coba saja", dan mengutip hadis:

لَا تَطْلُقُ النِّسَاءَ إِلَّا مِنْ رِيْبَةٍ اِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الذَّوَّاقِيْنَ وَلَا الذَّوَّاقَاتِ. [رواه البزار]

"Janganlah engkau mencerai seorang wanita kecuali karena sebuah keraguan, sesungguhnya Allah swt tidak suka para lelaki dan para wanita yang gemar mencoba-coba saja (dalam perkawinan)."

🔹 Soal nikah siri: arsip Tarjih tegas. Fatwa 07/2013 mengutip fatwa Tarjih tentang Hukum Nikah Sirri (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2007):

"Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 05) menyimpulkan hal yang sama:

"Oleh sebab itu setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi."

Fatwa 17/2021 menambahkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan "akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan pernikahan hanya untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan pihak istri, anak-anak, dan keluarga besarnya."

🔹 Penyembunyian dari istri pertama juga bertentangan dengan prinsip pengumuman nikah (i'lanun-nikah) yang ditekankan naskah 2025 sebagai "bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan jika terjadi konflik dalam rumah tangga".

📚 Dalil:

QS an-Nisā' (4): 3 — dikutip lengkap dalam Fatwa 07/2013:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا. [النساء، 4: 3]

"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja... Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

QS an-Nisā' (4): 129 — dikutip dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah:

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..."

Hadis Ghailān bin Salamah — dikutip dalam Fatwa 07/2013:

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. [رواه احمد و ابن حبان و البيهقي]

"... bahwa Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'"

Hadis Miswar bin Makhramah — dikutip dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah:

إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ... فَإِنَّمَا هِيَ بِضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا [رواه البخاري ومسلم والترمذي وابن ماجه]

"Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkan aku dan menyakitinya berarti menyakitiku."

✍️ Catatan:

🔹 Naskah Fatwa 07/2013 berbicara dalam bingkai hukum positif Indonesia, termasuk konsekuensi bahwa perceraian di luar sidang pengadilan "tidak sah dan batal demi hukum".

🔹 Arsip tidak memuat naskah yang secara khusus membahas sanksi atau akibat hukum bagi suami yang berpoligami siri tanpa sepengetahuan istri. Yang tersedia adalah ketentuan syarat poligami, kewajiban pencatatan, dan penegasan bahwa poligami dapat dicegah bila diduga kuat menyusahkan istri pertama — bukan penetapan hukuman tertentu.

🔹 Kasus Anda bersifat personal dan menyangkut hak serta akibat hukum konkret. Majelis Tarjih tidak dimaksudkan memberi nasihat mengikat untuk kasus perorangan; silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, dan untuk aspek hukum formil ke Pengadilan Agama setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pernikahan sirinya tidak dapat dibenarkan menurut Tarjih: warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan, dan nikah siri/urfi harus ditinggalkan.

🔹 Poligami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri bertentangan dengan ketentuan Tarjih, yang mensyaratkan izin tertulis istri dan penetapan Pengadilan Agama, serta menempatkan izin istri sebagai pertimbangan pokok.

🔹 Menyembunyikan pernikahan dari istri pertama bertentangan dengan prinsip i'lanun-nikah dan perlindungan hukum bagi istri dan anak.

🔹 Poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu, dengan syarat adil, terang, tercatat, dan melalui prosedur resmi — bukan secara diam-diam.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (Fatwa Tarjih, 2013)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28, Bab II)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama IV, bagian Poligami)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (Tanya Jawab Agama, 2025)

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (Fatwa Tarjih, 2021)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:13 WIB

:((

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saya memahami ini berat. Sekadar memastikan: apa yang bisa saya bantu — penjelasan hukumnya lagi, atau bagaimana arsip Tarjih memandang posisi dan hak istri dalam kasus seperti ini?

✨️ Jawaban:

🔹 Yang Anda rasakan bukan hal kecil, dan arsip Tarjih memang menempatkan persoalan ini sebagai pelanggaran terhadap hak istri, bukan sekadar "urusan suami".

🔹 Hak istri yang diabaikan. Tanya Jawab Agama IV (bagian Poligami) menyebut bahwa "adil" berarti suami sanggup memenuhi hak-hak istrinya dan tidak merugikannya. Hak istri yang disebutkan konkret: "memperoleh nafkah yang pantas dari suaminya, yang berupa makan, pakaian, dan perumahan". Lalu ditegaskan: "Suami berwajib menggauli istri-istrinya dengan baik dan dilarang keras suami membiarkan istri-istrinya hidup terkatung-katung", berdasar QS an-Nisā' (4): 129.

🔹 Kewajiban timbal balik, bukan sepihak. Fatwa 30/2015 mengutip KHI Pasal 77: "Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain." Dan butir 5: "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama."

🔹 Pengabaian dan penyembunyian seperti itu termasuk yang membuka jalan bagi istri. Fatwa 30/2015 menyatakan: "jika kepala rumah tangga (suami/ayah) tega menelantarkan keluarga, melakukan kekerasan dan tidak memberi nafkah kepada keluarganya, dapat menjadi faktor kebolehan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya." Naskah yang sama juga menyebut perselingkuhan sebagai hal yang "sangat tercela dan dimurkai oleh Allah swt dan Rasulullah saw."

🔹 Tentang rasa yang terkikis karena diperlakukan demikian. Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 24) menulis: "Apabila istri sudah tidak sanggup lagi membendung semua kekecewaannya, maka ia memiliki hak untuk melakukan proses perceraian melalui skema dan jalur yang benar." Naskah itu menjelaskan jalurnya: islah lebih dulu melalui juru damai dari kedua keluarga (QS an-Nisā' 4: 35), lalu bila tidak berhasil, menempuh khuluk di Pengadilan Agama — sebagaimana diatur Pasal 1 butir i dan Pasal 148 KHI.

📚 Dalil:

QS an-Nisā' (4): 35 — dikutip TJA 2024:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya..."

Hadis riwayat al-Bukhari tentang istri Tsabit bin Qais — dikutip Fatwa 13/2015:

عَن عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ، وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ...

"...isteri dari Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah Saw, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais baik dalam segi akhlak maupun agamanya, akan tetapi saya membenci kekafiran sesudah masuk Islam.'"

Hadis riwayat Abu Dawud — dikutip TJA 2024:

مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ

"Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."

✍️ Catatan:

🔹 Urutannya penting dalam arsip: islah lebih dulu, perceraian sebagai jalan terakhir — bukan langkah pertama. Naskah 2024 menegaskan hal itu, dan Fatwa 30/2015 menambahkan agar terus mendoakan serta mengupayakan jalan terbaik sebelum mengambil langkah terakhir.

🔹 Soal pembagian harta, nafkah iddah, dan hak anak setelah perceraian tidak saya rinci di sini karena bergantung pada putusan pengadilan atas kasus konkret. Untuk itu, dan untuk pendampingan hukum, silakan berhubungan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, serta Pengadilan Agama / lembaga bantuan hukum di wilayah Anda.

🔹 Saya bukan mufti dan tidak memberi nasihat yang mengikat untuk kasus pribadi; yang saya sampaikan adalah apa yang tertulis dalam arsip.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Diam-diam menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, apalagi secara siri, tidak dapat dibenarkan menurut Tarjih.

🔹 Hak istri untuk mendapat nafkah, perlakuan baik, dan tidak dibiarkan terkatung-katung adalah hak yang diakui arsip.

🔹 Bila upaya damai gagal, arsip mengakui hak istri menempuh gugatan/khuluk melalui Pengadilan Agama — dan menegaskan perceraian hanya sah lewat sidang pengadilan.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama IV, bagian Poligami)

🔹️ Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (Fatwa Tarjih, 2015)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (Tanya Jawab Agama, 2024)

🔹️ Fatwa 13 2015 Khuluk (Fatwa Tarjih, 2015)

🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (Fatwa Tarjih, 2013)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT, dan semoga Dia memberi Anda ketenangan serta jalan keluar yang paling baik.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

kalau ad seorang suami yang poligami secara diam diam nikah sirih tanpa ada perbincangan apa apa dan… — ChatHPT