Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 22 Okt, jam 03:57 WIB

jelaskan kesalahan dan ketidaksesuaian dengan SK 68/2026 terkati dengan pernyataan ini dan fokus pada kesalahan uraian berikut ini terkait mana yang tidak sesuai dengan manhaj tarjih dan tidak sesuai dengan produk fatwa yang terkait ! Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 menetapkan bahwa eutanasia atau terminasi hidup hukumnya haram secara mutlak. Sikap ini selaras dengan Deklarasi Vatikan 2018 yang ditandatangani Muhammadiyah untuk menolak bantuan bunuh diri medis. Larangan ini mencakup eutanasia aktif maupun bunuh diri berbantuan medis karena bertentangan dengan prinsip kesucian hidup. Secara teologis, hidup dan mati adalah hak prerogatif Allah SWT yang berfungsi sebagai ujian, bukan hak milik privat manusia. Tarjih menerapkan tiga jenjang norma syariah (nilai dasar, asas umum, hukum cabang) berbasis dalil Al-Qur'an dan Hadis. Asas minimasi efek menegaskan bahwa keadaan darurat tidak boleh digunakan untuk menghilangkan nyawa manusia. Selain itu, perintah berobat melarang penggunaan cara-cara yang haram. Sebaliknya, penghentian intervensi medis yang sia-sia (withholding/withdrawing) diperbolehkan dan tidak termasuk eutanasia. Tindakan ini dilakukan saat pengobatan maksimal sudah tidak efektif lagi pada pasien stadium terminal. Langkah ini bukan membiarkan pasien terbunuh, melainkan membiarkan proses kematian terjadi secara alami demi mencegah penderitaan yang berkepanjangan. Sebagai solusi Islam berkemajuan, fokus pelayanan dialihkan dari kuratif (penyembuhan) menjadi perawatan paliatif komprehensif. Tujuannya adalah meringankan nyeri fisik, memberikan dukungan psikososial, serta menguatkan spiritual pasien sejak diagnosis hingga akhir hayat. Perawatan ini menyasar pasien penyakit berat, stadium terminal, dan kaum senior (lansia) agar mereka dapat menghadapi sisa hidup dengan tenang, damai, dan bermartabat. Muhammadiyah juga mendorong pembangunan ekosistem hospice melalui jaringan rumah sakitnya. Program ini didukung oleh mobilisasi dana ZISWAF yang akuntabel untuk menanggung biaya terapi paliatif bagi pasien duafa. Upaya ini memastikan kelompok rentan tidak merasa menjadi beban finansial bagi keluarga mereka. Melalui pendekatan ini, penderitaan pasien terminal diringankan dengan cara merawat seutuhnya, bukan dengan mematikan nyawa.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Memeriksa pernyataan tentang keputusan Munas Tarjih ke-31 mengenai eutanasia/terminasi hidup dan perawatan paliatif, lalu menilai mana yang tidak sesuai dengan manhaj tarjih SK 68/2026 dan tidak sesuai dengan produk fatwa yang terkait.

✨️ Jawaban:

Berdasarkan naskah yang berhasil ditelusuri — yaitu Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior (tanfidz hasil Munas XXXI Tarjih, 2024) dan dokumen SK 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih (Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma beserta lampirannya) — berikut temuan saya.

A. Hal yang sesuai dengan SK 68/2026:

  1. Tiga jenjang norma syariah. Pernyataan tentang "nilai dasar, asas umum, hukum cabang" sejalan dengan Lampiran 2 F SK 68/2026, bagian asumsi hierarkis. Naskah menyebut jenjang: al-qiyam al-asasiyyah (nilai-nilai dasar), al-ushul al-kulliyyah (asas-asas), dan al-ahkam al-far'iyyah (norma konkret) yang langsung mengkualifikasi peristiwa hukum. Jadi substansinya benar, walau istilah dalam dokumen resmi adalah "nilai-nilai dasar, asas-asas, norma konkret".

  2. Hidup dan mati hak prerogatif Allah serta ujian. Ini sesuai dengan Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri yang mengutip QS an-Nahl (16): 70 dan QS al-Mulk (67): 2, bahwa Allah yang menghidupkan dan mematikan, serta menciptakan mati dan hidup untuk menguji manusia. Fatwa itu juga menegaskan larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS al-Baqarah 2: 195) dan larangan membunuh diri (QS an-Nisa 4: 29-30).

B. Hal yang TIDAK sesuai dengan SK 68/2026 dan produk fatwa:

  1. "Asas minimasi efek" — TIDAK DITEMUKAN dalam SK 68/2026. Konsep ini tidak ada dalam Lampiran 2 C (perspektif/wawasan), Lampiran 2 E (pendekatan), maupun Lampiran 2 F (prosedur teknis/metode). Yang ada dalam SK 68/2026 adalah tiga asumsi metode: asumsi integralistik, asumsi hierarkis, dan asumsi kebermaksudan. Tidak ada istilah "asas minimasi efek". Mengaitkannya dengan manhaj tarjih adalah tidak akurat.

  2. Pernyataan "berbasis dalil Al-Qur'an dan Hadis" bersifat reduktif. SK 68/2026 Lampiran 2 D merinci sumber ajaran agama yang jauh lebih luas: Al-Qur'an, Sunah, ijmak, qiyas, istihsan, istishab, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, 'urf, syar'u man qablana, dan pendapat Sahabat (kaul sahabi, mazhab sahabi, fatwa sahabi). Jadi pernyataan yang membatasi basis tarjih hanya pada Al-Qur'an dan Hadis tidak menggambarkan manhaj tarjih secara utuh.

  3. Rujukan "Deklarasi Vatikan 2018 yang ditandatangani Muhammadiyah" — TIDAK DITEMUKAN. Dalam naskah keputusan 55/2024 yang saya baca (bagian mukadimah, menimbang, mengingat, memperhatikan, dan memutuskan), tidak ada satu pun rujukan kepada Deklarasi Vatikan 2018 atau keterlibatan Muhammadiyah menandatanganinya. Mengaitkan dasar putusan Tarjih dengan dokumen eksternal semacam itu tidak sesuai dengan produk fatwa yang terdokumentasi.

  4. Kata "haram secara mutlak" — belum terverifikasi. Dari naskah keputusan 55/2024 yang saya baca, saya belum menemukan redaksi "haram secara mutlak" untuk eutanasia/terminasi hidup. Judul resminya adalah "Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior". Isi lengkap Lampiran 5 belum berhasil saya baca, sehingga klaim "haram secara mutlak" maupun klaim "withholding/withdrawing diperbolehkan" sejauh ini belum dapat dipastikan dari arsip yang berhasil ditelusuri.

  5. Kekeliruan konteks waktu. Pernyataan itu menyebut "Munas Tarjih ke-31", dan ini benar secara angka (Musyawarah Nasional XXXI). Namun perlu diluruskan: Munas XXXI Tarjih berlangsung tahun 2020, dan hasilnya baru ditanfidzkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 55/KEP/I.0/B/2024 tertanggal 15 Februari 2024. Jadi tidak tepat bila pernyataan itu memberi kesan fatwa tersebut lahir dari Munas 2024.

📚 Dalil:

🔹 Jenjang norma (nilai dasar — asas — norma konkret):

"jenjang norma itu adalah prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar (al-qiyam al-asasiyyah)... memayungi norma di bawahnya yang berupa asas-asas (al-ushul al-kulliyyah)... asas-asas ini pada gilirannya memayungi norma paling bawah, yakni norma konkret yang berupa ketentuan-ketentuan syar'i yang bersifat far'i (al-ahkam al-far'iyyah)"
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met

🔹 Sumber ajaran tidak hanya Al-Qur'an dan Hadis:

"sumber ajaran agama... meliputi Al-Qur'an, Sunah, ijmak, qiyas, istihsan, istishab, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, 'urf, syar'u man qablana..." (ringkasan Lampiran 2 D)
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

🔹 Hidup dan mati di tangan Allah:

"Hidup dan mati adalah di tangan Allah yang Ia ciptakan untuk menguji iman, amalan dan ketaatan manusia"
— Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum berhasil membaca teks lengkap Lampiran 5 Keputusan 55/2024 (isi fatwa "Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior"). Karena itu, klaim-klaim tentang isi fatwa — seperti "haram secara mutlak", cakupan larangan eutanasia aktif dan bunuh diri berbantuan medis, kebolehan withholding/withdrawing, fokus paliatif, hospice, dan pendanaan ZISWAF — belum dapat saya konfirmasi substansinya dari naskah yang berhasil ditelusuri pada kesempatan ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bagian pernyataan yang sesuai dengan manhaj tarjih SK 68/2026 hanyalah penggambaran tiga jenjang norma (nilai dasar, asas, norma konkret), dan substansi teologis tentang hidup-mati sebagai ujian dari Allah (didukung Fatwa Bunuh Diri 02/2015).

🔹 Bagian yang tidak sesuai dengan SK 68/2026: istilah "asas minimasi efek" yang tidak ditemukan dalam dokumen manhaj, dan pernyataan bahwa tarjih bertumpu hanya pada Al-Qur'an dan Hadis padahal manhaj mengakui sumber yang lebih luas.

🔹 Bagian yang tidak sesuai dengan produk fatwa terdokumentasi: rujukan "Deklarasi Vatikan 2018" yang tidak muncul dalam keputusan 55/2024 yang saya baca.

🔹 Klaim "haram secara mutlak", cakupan larangan, dan rincian solusi paliatif/hospice/ZISWAF belum dapat diverifikasi dari bagian arsip yang berhasil dibaca.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior (Keputusan PP Muhammadiyah No. 55/KEP/I.0/B/2024, 15 Februari 2024)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met

🔹 Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 22 Okt, jam 04:42 WIB

sebutkan dengan lengkap nilai dasar, prinsip umum (ushul kulliyah) dan posisi hukum far'iy dari tarjih muhammadiyah tentang Aborsi serta klasifikasinya! jelaskan dengan pargaraf ! teks arab harus lengkap dengan terjemahan !

☝️ Pertanyaan:

🔹 Memaparkan secara lengkap tiga jenjang norma Tarjih Muhammadiyah tentang aborsi — nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah), prinsip umum (al-ushūl al-kulliyyah), dan posisi hukum far'i (al-aḥkām al-far'iyyah) — beserta klasifikasi aborsi, dengan teks Arab lengkap dan terjemahan.

✨️ Jawaban:

Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih tentang aborsi telah dibahas sejak Muktamar Tarjih XXII di Malang (1989), ditegaskan kembali dalam Tanya Jawab Agama (Fatwa 08/2010), lalu dirumuskan ulang secara berjenjang dalam Fikih Perlindungan Anak yang ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 54 tahun 2024 (hasil Munas Tarjih XXXI, Gresik 2020). Substansi hukumnya konsisten sejak 1989: haram untuk aborsi kriminal, boleh karena darurat untuk aborsi medis. Yang berkembang pada 2024 adalah kerangka penalarannya yang tegas dibangun dari teori dasar (nilai dasar) ke teori tengah (prinsip umum) lalu ke hukum far'i, termasuk rincian kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD).

A. Nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah). Fikih Perlindungan Anak dibangun di atas tiga nilai dasar: tauhid (at-tauḥīd), keadilan (al-'adl), dan maslahat (al-maṣlaḥah). Khusus untuk persoalan aborsi, dasar pijakan hukum far'i-nya adalah nilai dasar tauhid, karena penciptaan dan kejadian manusia adalah hak mutlak Allah; adapun nilai dasar maslahat dijadikan pertimbangan tambahan untuk membolehkan aborsi pada keadaan darurat.

B. Prinsip umum (al-ushūl al-kulliyyah). Dari tauhid diderivasi prinsip kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) — inilah prinsip umum utama yang menjadi pijakan hukum far'i aborsi, karena aborsi dipandang bertentangan dengan upaya menjamin hak hidup dan tumbuh kembang janin. Dari keadilan diderivasi hubungan kesetaraan (al-musāwah); dari maslahat diderivasi dua prinsip: kasih sayang (al-mawaddah wa ar-raḥmah) dan pemenuhan kebutuhan hidup (tafrīr al-ḥājāt) — dua prinsip terakhir ini relevan pada sisi perlindungan dan penyantunan ibu, khususnya korban perkosaan yang menanggung beban psikologis berat.

C. Posisi hukum far'i (al-aḥkām al-far'iyyah). Posisi Tarjih dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya aborsi (pengguguran kandungan) haram. Keharaman ini karena bertentangan dengan nilai dasar tauhid, prinsip umum kemuliaan manusia, dan sebagai upaya menjamin hak hidup (tumbuh kembang) janin. Larangan berlaku sejak terjadinya pembuahan/konsepsi, sebab sejak saat itulah kehidupan manusia telah dimulai dan wajib dihormati. Tarjih menolak paham yang menjadikan peniupan ruh pada usia 120 hari sebagai patokan boleh-tidaknya aborsi: ruh yang ditiupkan Malaikat pada usia 120 hari dipahami sebagai ruh insani (kesatuan fitrah manusia yang disiapkan menerima taklif), bukan ruh hayati — kehidupan hayati sudah ada sejak konsepsi.

  2. Aborsi dibolehkan dalam keadaan darurat (kategori abortus provokatus medicinalis), yaitu ketika kehamilan yang dilanjutkan dapat membahayakan, mengancam keselamatan jiwa ibu, atau menimbulkan beban psikologis berat bagi ibu, serta dapat membahayakan keberlangsungan hidup janin. Termasuk di dalamnya kehamilan karena ibu menderita penyakit berat, penyakit bawaan yang sulit disembuhkan, dan kehamilan akibat perkosaan dengan beban psikologis berat. Kebolehan ini terikat syarat: dilakukan oleh tenaga medis berwenang, atas persetujuan yang bersangkutan, melalui konsultasi/konseling dengan ahli, dokter, ulama, dan tokoh masyarakat.

  3. Beberapa kasus spesifik (perkembangan 2024):

    • KTD karena gagal ber-KB tidak boleh digugurkan, karena ber-KB adalah upaya mengatur kelahiran dan kegagalannya adalah kelalaian manusia, sementara proses embriologi adalah mutlak hak Allah; sepanjang tidak ada ancaman terhadap jiwa ibu maupun janin, kehamilan wajib dilanjutkan.
    • KTD karena perkosaan boleh digugurkan, dengan syarat kehamilan akan berakibat buruk bagi ibu maupun janin karena tekanan psikologis berat yang ditanggung korban; kasus ini tidak termasuk abortus provokatus kriminalis.
    • Pengguguran untuk menutup aib zina termasuk abortus provokatus kriminalis yang dilarang, haram, dan berancaman pidana.

D. Klasifikasi aborsi dalam Tarjih. Dari segi kejadiannya, aborsi dibagi menjadi abortus alamiyah (keguguran spontan, bukan objek hukum) dan abortus provocatus (pengguguran dengan kesengajaan). Abortus provocatus terbagi dua: (1) Abortus provocatus medicinalis — pengguguran kandungan dengan alasan medis, hukumnya boleh karena darurat dengan syarat-syarat di atas; (2) Abortus provocatus kriminalis — pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan tanpa alasan yang dibenarkan syara' (misalnya karena zina dan KTD akibat gagal ber-KB), hukumnya haram sejak pembuahan dan ada ancaman pidananya.

📚 Dalil:

🔹 QS al-Mu'minūn (23): 12-14 — penciptaan manusia bertahap sejak pembuahan:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ مِن سُلَـٰلَةٍ مِّن طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَـٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَـٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَـٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَـٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَـٰلِقِينَ

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci-lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik."

🔹 QS al-Isrā' (17): 70 — dasar kemuliaan manusia:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَـٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَـٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَفَضَّلْنَـٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka baik di daratan ataupun di lautan. Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."

🔹 QS al-Isrā' (17): 31 — larangan membunuh anak:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar."

🔹 QS az-Zumar (39): 6 — penciptaan bertahap dalam rahim:

خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ ٱلْأَنْعَـٰمِ ثَمَـٰنِيَةَ أَزْوَٰجٍ ۚ يَخْلُقُكُمْ فِى بُطُونِ أُمَّهَـٰتِكُمْ خَلْقًا مِّنۢ بَعْدِ خَلْقٍ فِى ظُلُمَـٰتٍ ثَلَـٰثٍ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ ٱلْمُلْكُ ۖ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُصْرَفُونَ

"Dia menciptakan kamu dari seorang diri, kemudian Dia jadikan daripadanya istrinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?"

🔹 QS Nūh (71): 14 — dalil penciptaan bertingkat:

وَقَدْ خَلَقَكُمْ أَطْوَارًا

"Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkat kejadian."

🔹 Kaidah fikih yang dipakai (dalam naskah Fikih Muhammadiyah Bagian Kesehatan, bagian Hukum Aborsi):

اَلضَّروراتُ تُبيحُ المَحظورات

"Keadaan darurat membolehkan yang dilarang."

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

"Apabila ada dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dijaga yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan risikonya."

✍️ Catatan:

🔹 Posisi "haram sejak pembuahan" untuk abortus provokatus kriminalis dan "boleh karena darurat" untuk abortus provokatus medicinalis berasal dari kesimpulan putusan Muktamar Tarjih XXII (Malang, 1989) yang dikutip dalam Fatwa 08/2010 dan ditegaskan dalam Keputusan 54/2024. Saya belum berhasil membaca seluruh bagian panjang naskah Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan, sehingga rincian dalil sunah (misalnya rincian hadis peniupan ruh) di bagian itu belum seluruhnya terverifikasi; yang saya kutip di atas adalah ayat-ayat dan kaidah yang memang terbaca dalam bagian Hukum Aborsi naskah tersebut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih merumuskan hukum aborsi secara berjenjang: nilai dasar tauhid (dengan maslahat sebagai pertimbangan darurat) → prinsip umum kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) → hukum far'i: haram pada dasarnya, boleh karena darurat untuk aborsi medis (termasuk KTD akibat perkosaan dengan beban psikologis berat), dan tetap haram untuk aborsi kriminal (zina, KTD karena gagal ber-KB). Klasifikasinya: abortus alamiyah, abortus provokatus medicinalis (boleh/darurat), dan abortus provokatus kriminalis (haram sejak pembuahan).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi (Tanya Jawab Agama, 2010 — mengutip Muktamar Tarjih XXII Malang 1989)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Fikih Perlindungan Anak, Bab IV — klasifikasi dan hukum aborsi)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup (Fikih Perlindungan Anak, Bab V — nilai dasar, prinsip umum, hukum far'i)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah Bagian Kesehatan — pengertian abortus, dalil-dalil, analisis, kaidah)

🔹 Aborsi, Abortus Provokatus Kriminalis, Abortus Provokatus Medicinalis

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

jelaskan kesalahan dan ketidaksesuaian dengan SK 68/2026 terkati dengan pernyataan ini dan fokus pad… — ChatHPT