Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:51 WIB

Menurutmu, analisis pemecahan masalah seperti apa untuk menyelesaikan konflik nikah siri dan nikah kontrak berdasarkan tarjih

☝️ Pertanyaan:

🔹 Model analisis pemecahan masalah seperti apa yang ditawarkan Tarjih untuk menuntaskan konflik seputar nikah siri dan nikah kontrak (mut'ah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Kedua persoalan itu tidak berada pada tingkat yang sama, sehingga pola penyelesaiannya pun berbeda: nikah siri adalah persoalan pencatatan (akadnya dipandang telah memenuhi rukun dan syarat, tetapi tidak dicatatkan), sedangkan nikah kontrak/mut'ah adalah persoalan keharaman akad itu sendiri. Menyamakan keduanya akan menghasilkan kekeliruan metode.

1) Nikah siri — diselesaikan lewat jalur pencatatan, dengan penalaran qiyas aulawi dan kemaslahatan

🔹 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 2007 — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (disidangkan 25 Mei 2007): nikah siri dijelaskan sebagai pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi tidak dicatatkan di KUA. Naskah menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan "sama sekali tidak mengatur materi perkawinan", hanya formalitasnya; lalu keharusan pencatatan diqiyaskan kepada perintah pencatatan utang-piutang (QS al-Baqarah 2: 282), karena akad nikah lebih luhur dan lebih utama untuk dicatat. Kesimpulannya: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

🔸 2013 — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah: menambah satu kaidah penting untuk kasus pasca-akad, yaitu pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat serta dilakukan di depan petugas berwenang "tidak perlu diulangi lagi". Jadi penyelesaian bukan dengan mengulang akad secara serampangan, melainkan dengan menertibkan administrasinya.

🔸 2021 — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda: naskah ini paling tegas. Dinyatakan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah", dan pencatatan "harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda". Alasan yang dipakai bukan hanya nash, tetapi manfaat preventif pencatatan: mencegah penyimpangan rukun dan syarat, mencegah nikah antar mahram, mencegah pemalsuan identitas, serta menjamin nafkah, status anak, dan kewarisan.

🔸 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (disidangkan 15 November 2024): nikah 'urfi dinyatakan "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan", dan "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam" — rujukannya Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang. Di sini dipakai secara eksplisit qiyas aulawi: "sesuatu yang tidak disebut, nilainya lebih tinggi daripada yang disebut."

🔸 Fikih Muhammadiyah bagian T (Keluarga) merangkum jalan penalaran itu: Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga menyebut pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ, dan menamai analoginya dengan utang-piutang sebagai "Qiyās aulawī".

2) Nikah kontrak / mut'ah — diselesaikan lewat penetapan keharaman dan pemutusan akad

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan memuat jawaban paling rinci: kawin kontrak/mut'ah didefinisikan sebagai "perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria (suami) dengan seorang perempuan (istri) untuk sementara waktu", lalu dikutip deretan hadis, dan dinyatakan: "jelaslah bahwa nikah mut'ah itu hukumnya haram. Dan inilah pula yang kami jadikan pegangan."

🔹 Satu titik yang sering menimbulkan konflik justru dijawab tuntas di sini: "Keharaman nikah mut'ah ini tidak hanya terbatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahuinya… tetapi juga berlaku secara umum, yaitu baik pihak wanita itu mengetahui maupun tidak mengetahuinya." Jadi argumen "saya tidak tahu itu kawin kontrak" tidak menghapus keharaman.

🔹 Jalan keluarnya juga sudah tertulis, bukan disimpulkan sendiri. Naskah mengutip sabda Nabi saw.: "barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan dan janganlah kamu ambil satupun dari apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka."

3) Perangkat analisis yang dipakai Tarjih untuk keduanya

🔹 Inilah yang bisa disebut metode pemecahan masalahnya, dan semuanya tertera di naskah:

🔸 Sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — dipakai pada nikah misyar/mut'ah karena banyaknya mudarat; konsep ini juga tercatat sebagai prinsip dalam Sadd Adz Szariah.

🔸 Kaidah "لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" ("tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain") — dikutip pada naskah 2025.

🔸 Kemaslahatan dan mashlahah mursalah — 2021 dan 2007 mendasarkan kewajiban pencatatan pada kaidah "تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ" ("tindakan pemimpin berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya").

🔸 Perubahan hukum karena perubahan zaman — "لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ".

🔸 Lima asas Keluarga Sakinah sebagai alat uji — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S: "asas karāmah insāniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa raḥmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ)". Naskah 2025 memakai kelima asas ini untuk menguji nikah misyar/mut'ah dan menyimpulkan keduanya "tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah".

📚 Dalil:

🔹 Tujuan pernikahan (QS ar-Rum 30: 21):
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِىٰ ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
(QS Ar-Rum 30: 21) — dikutip naskah 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔹 Akad nikah sebagai perjanjian kuat (QS an-Nisa 4: 21), yang menjadi alasan pencatatan:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
(QS An-Nisa 4: 21) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔹 Perintah mencatat muamalah, yang menjadi dasar qiyas aulawi pencatatan nikah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
(QS Al-Baqarah 2: 282) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Kewajiban menjaga keluarga (QS at-Tahrim 66: 6), dikutip naskah 2025:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ
(QS At-Tahrim 66: 6)

🔹 Hadis tentang keharaman mut'ah sampai kiamat (riwayat Ahmad dan Muslim dari Saburah, dan Muslim dari Saburah al-Juhaniy), yang terjemahannya dimuat naskah tanpa teks Arab di halaman itu: "sesungguhnya sekarang Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

🔹 Kaidah kemaslahatan: "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" dan "تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi, Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

✍️ Catatan:

🔹️ Kerangka tiga langkah di atas (bedakan jenis persoalan → uji dengan asas dan kaidah → tetapkan tindakan) adalah rangkuman saya atas cara kerja naskah-naskah tersebut. Yang tertulis dalam naskah adalah kaidah, ayat, hadis, dan putusannya; rangkaian "ini-nama-metodenya" adalah penyusunan saya, bukan kutipan putusan.

🔹️ Untuk nikah siri, naskah-naskah yang saya baca memerintahkan pencatatan dan menyatakan nikah siri tidak sah dalam pandangan Muhammadiyah, tetapi tidak merinci prosedur hukum pendaftaran/pengesahan pernikahan yang sudah terlanjur berlangsung. Karena itu arsip tidak saya tambahi sendiri; untuk langkah teknisnya perlu diteruskan ke KUA, Pengadilan Agama, atau Majelis Tarjih setempat.

🔹️ Kasus konkret yang menyangkut akibat hukum (status anak, warisan, perceraian) tidak dapat diputuskan dari arsip ini dan merupakan wewenang Pengadilan Agama serta konsultasi langsung kepada Majelis Tarjih.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pola penyelesaian yang ditawarkan Tarjih bersifat asimetris. Nikah siri diselesaikan pada ranah penetapan hukum lalu penertiban administratif: akad yang telah memenuhi rukun tidak diulang, tetapi wajib dicatat — bahkan untuk pasangan lanjut usia — dan nikah siri dinyatakan tidak sah. Nikah kontrak/mut'ah diselesaikan pada ranah akadnya sendiri: haram, tanpa memandang tahu atau tidaknya pihak perempuan, dan jalan keluarnya adalah memutus akad tanpa menuntut kembali pemberian. Keduanya diuji dengan perangkat yang sama: nash, qiyas aulawi untuk pencatatan, serta sadd adz-dzari'ah, kaidah "la dharara wa la dhirara", kemaslahatan, dan lima asas Keluarga Sakinah untuk menilai mudarat dan menetapkan hukum.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

🔹️ Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama, tanpa tahun tercatat)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025; disidangkan 2024)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:53 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.

Ketika Akad Sudah Sah tetapi Administrasinya Terlewat: Cara Tarjih Memilah Nikah Siri dan Nikah Kontrak

Di ruang tunggu KUA, pertanyaan seperti ini sering muncul: "Kalau akadnya sudah sah di depan dua saksi, kenapa masih harus dicatat?" Sebaliknya, di obrolan lain, ada yang bertanya, "Kalau menikah hanya untuk beberapa bulan dengan perjanjian, apa bedanya dengan nikah biasa?" Dua pertanyaan itu terdengar mirip — sama-sama soal pernikahan yang "tidak lazim" — tetapi arsip Tarjih memperlakukan keduanya dengan cara yang sangat berbeda. Menyamakan keduanya justru sumber kekeliruan.

Sebab persoalannya tidak berada pada tingkat yang sama. Nikah siri adalah persoalan pencatatan: akadnya dipandang telah memenuhi rukun dan syarat, tetapi tidak dicatatkan. Nikah kontrak atau mut'ah adalah persoalan keharaman akad itu sendiri. Dari perbedaan itu, jalan penyelesaiannya pun bercabang.

Yang pertama: menertibkan administrasi, bukan mengulang akad

Naskah Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, yang disidangkan 25 Mei 2007, menjelaskan nikah siri sebagai pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi tidak dicatatkan di KUA. Naskah ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan "sama sekali tidak mengatur materi perkawinan", hanya formalitasnya. Keharusan pencatatan kemudian diqiyaskan kepada perintah pencatatan utang-piutang dalam QS al-Baqarah 2: 282, dengan alasan bahwa akad nikah lebih luhur dan lebih utama untuk dicatat. Kesimpulannya tegas: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

Pada 2013, Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah menambah satu kaidah penting untuk kasus yang sudah terlanjur terjadi: pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat serta dilakukan di depan petugas berwenang "tidak perlu diulangi lagi". Artinya penyelesaian bukan dengan mengulang akad secara serampangan, melainkan dengan menertibkan administrasinya.

Posisi itu mengeras pada 2021. Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda menyatakan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Pencatatan "harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda". Alasan yang dipakai bukan hanya nash, tetapi manfaat preventif pencatatan: mencegah penyimpangan rukun dan syarat, mencegah nikah antar mahram, mencegah pemalsuan identitas, serta menjamin nafkah, status anak, dan kewarisan.

Pada 2025, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi — disidangkan 15 November 2024 — menyatakan nikah 'urfi "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan", dan menegaskan "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam", merujuk Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang. Di sini penalaran qiyas aulawi dipakai secara eksplisit: "sesuatu yang tidak disebut, nilainya lebih tinggi daripada yang disebut." Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga merangkum jalan berpikir yang sama, menyebut pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ dan menamai analoginya dengan utang-piutang sebagai "Qiyās aulawī".

Yang kedua: memutus akad, bukan menertibkannya

Berbeda dari itu, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan memuat jawaban paling rinci soal kawin kontrak. Ia didefinisikan sebagai "perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria (suami) dengan seorang perempuan (istri) untuk sementara waktu". Setelah mengutip deretan hadis, naskah menyimpulkan: "jelaslah bahwa nikah mut'ah itu hukumnya haram. Dan inilah pula yang kami jadikan pegangan."

Satu titik yang sering memicu perdebatan justru dijawab tuntas di situ: "Keharaman nikah mut'ah ini tidak hanya terbatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahuinya… tetapi juga berlaku secara umum, yaitu baik pihak wanita itu mengetahui maupun tidak mengetahuinya." Dengan begitu, alasan "saya tidak tahu itu kawin kontrak" tidak menghapus keharaman. Jalan keluarnya pun sudah tertulis, bukan disimpulkan sendiri. Naskah mengutip sabda Nabi saw.: "barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan dan janganlah kamu ambil satupun dari apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka."

Perangkat analisis yang dipakai untuk keduanya

Meski kesimpulannya berbeda, alat ujinya sama, dan semuanya tertera dalam naskah. Yang dipakai adalah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — diterapkan pada nikah misyar dan mut'ah karena besarnya mudarat, dan tercatat pula sebagai prinsip dalam Sadd Adz Szariah. Berikutnya kaidah "لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" ("tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain") yang dikutip pada naskah 2025, serta kemaslahatan dan mashlahah mursalah yang mendasari kewajiban pencatatan pada naskah 2021 dan 2007 lewat kaidah "تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ" ("tindakan pemimpin berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya").

Ditambahkan pula prinsip perubahan hukum karena perubahan zaman, "لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ", dan lima asas Keluarga Sakinah sebagai alat uji, sebagaimana termuat dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S: "asas karāmah insāniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa raḥmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ)". Naskah 2025 memakai kelima asas itu untuk menguji nikah misyar dan mut'ah, dan menyimpulkan keduanya "tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah".

Dalil-dalil yang menjadi pijakannya

Tujuan pernikahan digariskan dalam QS ar-Rum 30: 21, yang dikutip naskah 2025:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِىٰ ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Akad nikah disebut sebagai perjanjian kuat dalam QS an-Nisa 4: 21, yang menjadi alasan pencatatan:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا

Perintah mencatat muamalah sebagai dasar qiyas aulawi pencatatan nikah, QS al-Baqarah 2: 282:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

Kewajiban menjaga keluarga, QS at-Tahrim 66: 6, dikutip naskah 2025:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ

Mengenai mut'ah, naskah memuat hadis tentang keharamannya sampai kiamat (riwayat Ahmad dan Muslim dari Saburah, dan Muslim dari Saburah al-Juhaniy). Terjemahannya dimuat, sedangkan teks Arabnya tidak ada di halaman itu: "sesungguhnya sekarang Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah mut'ah hendaklah diceraikan…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.

Catatan yang perlu dijaga

Kerangka tiga langkah — membedakan jenis persoalan, mengujinya dengan asas dan kaidah, lalu menetapkan tindakan — adalah rangkuman saya atas cara kerja naskah-naskah tersebut. Yang tertulis dalam naskah adalah kaidah, ayat, hadis, dan putusannya; rangkaian "ini-nama-metodenya" adalah penyusunan saya, bukan kutipan putusan.

Untuk nikah siri, naskah-naskah yang saya baca memerintahkan pencatatan dan menyatakan nikah siri tidak sah dalam pandangan Muhammadiyah, tetapi tidak merinci prosedur hukum pendaftaran atau pengesahan pernikahan yang sudah terlanjur berlangsung. Karena itu arsip tidak saya tambahi sendiri; untuk langkah teknisnya perlu diteruskan ke KUA, Pengadilan Agama, atau Majelis Tarjih setempat. Kasus konkret yang menyangkut akibat hukum — status anak, warisan, perceraian — juga tidak dapat diputuskan dari arsip ini, dan merupakan wewenang Pengadilan Agama serta konsultasi langsung kepada Majelis Tarjih.

Penutup

Pola penyelesaian yang ditawarkan Tarjih bersifat asimetris, dan justru di situlah ketelitiannya. Nikah siri diselesaikan pada ranah penetapan hukum lalu penertiban administratif: akad yang telah memenuhi rukun tidak diulang, tetapi wajib dicatat — bahkan untuk pasangan lanjut usia — dan nikah siri dinyatakan tidak sah. Nikah kontrak atau mut'ah diselesaikan pada ranah akadnya sendiri: haram, tanpa memandang tahu atau tidaknya pihak perempuan, dan jalan keluarnya adalah memutus akad tanpa menuntut kembali pemberian. Keduanya diuji dengan perangkat yang sama: nash, qiyas aulawi untuk pencatatan, serta sadd adz-dzari'ah, kaidah "la dharara wa la dhirara", kemaslahatan, dan lima asas Keluarga Sakinah untuk menilai mudarat dan menetapkan hukum.

Sumber: Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007); Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013); Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021); Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama, tanpa tahun tercatat); Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025; disidangkan 2024); Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga; Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S; Sadd Adz Szariah.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.