Hukum membaca dua riwayat/qiraat yang berbeda dalam satu salat atau satu rakaat yang sama
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum membaca dua riwayat/qiraat yang berbeda dalam satu salat atau dalam satu rakaat yang sama?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih, persoalan ini masuk ke dalam prinsip at-tanawwu' fil-'ibadah (keberagaman cara beribadah yang sama-sama berdasar dalil sahih). Majelis Tarjih menegaskan bahwa variasi bacaan yang masing-masing memiliki dasar nash sarih (jelas) dan sahih (validitasnya disepakati) itu semuanya setingkat — sama kuat dan sama baik. Dari prinsip itu, memilih salah satu atau berselang-seling memakainya adalah boleh.
🔹 Kutipan langsungnya:
"Adapun memilih salah satu atau berselang-seling menggunakan nash agama dalam beribadah yang sifatnya tanawwu' adalah boleh, hal itu menunjukkan kedalaman ilmu bagi pelakunya sehingga tidak mudah menyalahkan tata cara ibadah orang lain hanya karena dia berbeda, dengan syarat adalah tata cara yang beragam tersebut memiliki dasar nash agama yang sarih (jelas) dan sahih (tingkat validitasnya telah disepakati)." — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
🔹 Secara konkret, kasus yang paling dekat dengan yang Anda tanyakan adalah bacaan basmalah yang boleh dibaca jahar (nyaring) atau sir (pelan). Majelis Tarjih menyatakan:
"Majelis Tarjih berpendapat, hukum dalam membaca basamalah ini ada tanawwu', maksudnya boleh dibaca jahar dan boleh dibaca sir, karena hadis-hadis tentang bacaan basmalah yang jahar maupun sir adalah sahih semua. Jadi, jika ada imam yang terkadang membaca basmalah secara jahar dan terkadang secara sir, maka hal itu tidak masalah." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
🔹 Sementara untuk bacaan makmun yang berbeda dengan imam (misalnya versi doa rukuk, sujud, atau tasyahud yang berbeda), Tarjih menegaskan:
"Hadis ini menunjukkan bahwa dalam hal rukun dan gerakan shalat makmum harus mengikuti imam. Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu' (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul. Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
📚 Dalil & Perkembangan Lintas Tahun:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun tercatat) — membahas bacaan ta'awwudz pada salat jahr. Di sini Tarjih menyatakan terus terang bahwa dalil-dalil yang dijadikan sandaran tidak didapati petunjuk apakah bacaan ta'awwudz itu jahr atau sir, dan juga tidak dirinci apakah dibaca pada rakaat pertama saja atau rakaat berikutnya; namun tuntunannya tetap dibaca sebelum al-Fatihah. Ini keterangan tentang dalil, bukan penetapan kebolehan bebas. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 07 Tahun 2011 — pilihan doa iftitah. Tarjih menegaskan bahwa semua amalan berdasar dalil kuat dapat diamalkan, tetapi untuk variasi bacaan (at-tanawwu' fil-'ibadah) MTT memilih satu/beberapa alternatif terkuat demi at-taisir (kemudahan) dan agar tidak membingungkan warga; alternatif sahih lain tidak dinafikan. Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
🔹 Fatwa 22 Tahun 2016 — merumuskan prinsip bakunya: selama variasi itu tanawwu' (bukan kontradiktif), memilih salah satu atau berselang-seling boleh. Jika variasinya justru kontradiktif, maka lebih baik memilih satu yang paling tepat/kuat. Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
🔹 Fatwa 15 Tahun 2018 — memperluas prinsip tanawwu' ke konteks berjamaah: bacaan makmum boleh berbeda dengan imam sepanjang berdasar dalil maqbul, sedangkan rukun dan gerakan tetap mengikuti imam. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Fatwa 01 Tahun 2022 — menegaskan kembali tanawwu' pada basmalah (jahar/sir), dan bahwa seorang imam yang kadang jahar kadang sir "tidak masalah". Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
🔹 Arah perkembangannya konsisten: dari penegasan prinsip tanawwu' (2016) → penerapannya pada bacaan makmum beda imam (2018) → penegasan ulang pada kasus praktis (2022). Yang perlu diingat, syaratnya tetap: variasi itu harus tanawwu' (bukan kontradiktif) dan masing-masing berdasar nash sarih dan sahih.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa yang secara spesifik membahas kasus membaca dua qiraat/riwayat berbeda dalam satu rakaat yang sama (misalnya berpindah qiraat di tengah satu rakaat). Yang ditemukan adalah prinsip tanawwu' yang berlaku umum, termasuk kebolehan berselang-seling antar variasi antar-waktu/bacaan. Untuk kasus teknis qiraat yang sangat spesifik, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
🔹 Perlu dibedakan: variasi yang bersifat tanawwu' boleh dipilih atau diselang-seling; sedangkan nash yang kontradiktif tidak diperlakukan sama, melainkan ditarjih salah satu yang terkuat. Jangan menyimpulkan kebolehan dari ketiadaan rincian dalil, sebab pada ranah ibadah mahdhah kaidahnya tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca variasi bacaan/riwayat yang sama-sama berdasar nash sarih dan sahih dalam salat — termasuk cara berganti atau berselang-seling — dibolehkan menurut prinsip tanawwu' fil-'ibadah, dan tidak membatalkan salat. Namun variasi itu harus benar-benar tanawwu' (bukan kontradiktif), dan rukun/gerakan tetap mengikuti ketentuan (serta mengikuti imam bila berjamaah).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹 Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)
🔹 Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana pandangan Muhammadiyah akan perbedaan qiraat Al-Qur'an dan penerapannya di Indonesia
I've gathered extensive material. Let me read two more pages on adab membaca and the qiraat-related hadith on surah reading.
Let me check the TJA 3 passage on mutawatir readings in shalat.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap perbedaan qiraat (cara membaca/riwayat bacaan) Al-Qur'an, dan bagaimana penerapannya di Indonesia?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, soal perbedaan tulisan mushaf. Majelis Tarjih membedakan perbedaan penulisan mushaf dari perbedaan bacaan. Garis Tarjih adalah merujuk rasam Utsmani:
"Al-Qur'an terbitan PP Muhammadiyah, penulisannya disesuaikan dengan rasam Utsmani (bentuk tulisan yang disusun pada masa Utsman). Sementara terbitan A Hasan Bangil ditulis menurut kaidah Imla'iyah. Perbedaan antara kedua mushaf ini hanya dari sisi tulisan semata, sedangkan dari segi bentuk bacaan tidaklah berbeda dan perbedaan tulisan ini tidak mengubah maknanya." — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
🔹 Kedua, soal bacaan yang berbeda-beda dan mutawatir. Pada kasus bacaan Maaliki (memanjangkan mim) dan Maliki (memendekkan mim) dalam al-Fatihah, Tarjih menegaskan keduanya berdasar riwayat mutawatir dan tidak saling menyalahkan:
"menurut penelitian Albaniy, memang yang mutawatir adalah dengan memanjangkan miem, juga kadang-kadang membaca dengan memendekkan miem dan dikatakan, bahwa yang memendekkan miem juga berdasarkan riwayat mutawatir yang sama dengan yang pertama artinya yang memanjangkan." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Ketiga, prinsip umumnya. Keberagaman bacaan yang masing-masing berdasar nash sarih (jelas) dan sahih diperlakukan sebagai tanawwu' (variasi yang sama-sama sah), bukan pertentangan:
"Adapun memilih salah satu atau berselang-seling menggunakan nash agama dalam beribadah yang sifatnya tanawwu' adalah boleh... dengan syarat adalah tata cara yang beragam tersebut memiliki dasar nash agama yang sarih (jelas) dan sahih (tingkat validitasnya telah disepakati)." — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
"Hadis 'Aisyah dan Anas menunjukkan bahwa basmalah dibaca sir... Masing-masing hadis pada dua kelompok itu adalah sahih, Perbedaan itu bukan ta'arud (pertentangan), melainkan dapat..." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
🔹 Keempat, penerapan di Indonesia. Tarjih menyebutkan realitas bacaan di Indonesia melalui wadah MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an). Al-Qur'an dituntunkan dibaca dengan tartil dan suara yang bagus:
"Allah memerintahkan supaya al-Qur'an itu dibaca dengan tartil, yaitu dibaca dengan bacaan yang pelan-pelan dan tenang... Nabi juga memerintahkan, agar al-Qur'an itu dibaca dengan suara yang bagus, lagi merdu... Ketartilan dan keindahan membaca al-Qur'an adalah termasuk aspek-aspek yang dinilai dalam MTQ." — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
Dan hukum MTQ sendiri:
"Apalagi musabaqah tilawah al-Qur'an, lebih-lebih lagi diperbolehkan, apalagi kalau hal itu dipakai sebagai sarana untuk mendakwahkan agama Islam." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹 Untuk adab dan kualitas bacaan, Tarjih menuntunkan memperhatikan tajwid dan adabut-tilawah:
"Tentu saja membaca Al-Quran dengan suara yang baik akan lebih baik kalau dilakukan ketentuan-ketentuan yang benar, seperti tajwid dan adabut-tilawahnya, serta tidak menimbulkan fitnah baik pendengar maupun pembacanya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian Dan Adat
📚 Dalil:
🔹 Perintah membaca dengan tartil:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا — "dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan (tartil)." (QS al-Muzzammil [73]: 4) — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
🔹 Tuntunan suara sedang dalam bacaan:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا — "Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (QS al-Isra' [17]: 110) — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, sebuah fatwa yang secara khusus dan tersendiri membahas ilmu qiraat sab'ah (tujuh qiraat) atau kaidah penerimaan riwayat qiraat secara lengkap. Yang tersedia adalah kaidah-kaidah yang menyertainya: (a) pembedaan perbedaan tulisan mushaf dari perbedaan bacaan; (b) pengakuan atas bacaan-bacaan mutawatir yang berbeda; dan (c) prinsip tanawwu' — selama masing-masing berdasar nash sarih dan sahih, maka memilih atau bergantian memakainya dibolehkan, sedangkan bila kontradiktif maka ditarjih yang terkuat. Untuk penetapan teknis qiraat yang spesifik, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
🔹 Jangan menyimpulkan kebolehan mutlak hanya dari ketiadaan rincian dalil; pada ranah ibadah mahdhah (termasuk bacaan shalat) kaidahnya tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah memandang perbedaan bacaan/qiraat yang sama-sama berdasar nash sarih dan sahih (mutawatir) sebagai tanawwu' yang boleh dipilih atau digilir, bukan pertentangan — dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan tetap memperhatikan tajwid serta adabut-tilawah. Untuk penulisan mushaf, Muhammadiyah berpedoman pada rasam Utsmani, dan perbedaan tulisan mushaf dinilai tidak mengubah bacaan maupun makna. Di Indonesia, penerapan dan pembinaan bacaan Al-Qur'an diwadahi antara lain melalui MTQ, yang dinyatakan boleh dan bermanfaat sebagai sarana dakwah.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Al Quran (Tanya Jawab Agama 5 — Al-Qur'an)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 3 — bacaan Maaliki/Maliki)
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
🔹 Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)
🔹 Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian Dan Adat (Tanya Jawab Agama 2 — tajwid & adab tilawah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.