Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 19:52 WIB

Jika aku sudah telat haid selama seminggu dan hari ini muncul bercak cokelat pada celana dalam dan ada keputuhan yg berwarna cokelat dan abu2 apakah aku sudah tidak boleh sholat?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Saya telat haid seminggu, hari ini muncul bercak cokelat di celana dalam serta keputihan berwarna cokelat dan abu-abu. Apakah saya sudah tidak boleh shalat?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya tidak bisa menetapkan hukum untuk kasus pribadi Anda, karena penetapan itu bergantung pada mengenali jenis darah yang keluar pada diri Anda sendiri — dan naskah Tarjih justru menyerahkan pengenalan itu kepada yang mengalaminya. Yang dapat saya sampaikan adalah kriteria pembeda yang dipakai naskah Tarjih lintas tahun, agar Anda dapat memeriksanya (dan sebaiknya berkonsultasi kepada ahlinya).

Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:

▪️ Fatwa 16/2003 — Keputihan pada Wanita dan Haid pada Wanita ber-KB (SM No. 11/2003)

🔸 Keputihan dinilai bukan haid: "Keputihan bukan haid, melainkan semacam penyakit yang sering dialami seorang wanita. Keputihan semacam istihadhah."

🔸 Rambu yang diberikan: "Jika yang keluar darah haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita haid, yaitu tidak boleh mengerjakan shalat... Seandainya darah yang keluar bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar atau yang keluar sesuatu yang lain, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat..." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

▪️ Fatwa 12/2013 — Tentang Masalah Haid

🔸 Untuk darah yang keluar di luar kebiasaan — termasuk yang keluarnya hanya sedikit dan saat buang air kecil — jawabannya: "darah haid itu seperti kebiasaan haid sebelumnya. Jika di luar kebiasaan, maka itu bukan haid dan tetap salat."

🔸 Naskah ini memuat hadis bahwa haid itu berwarna hitam dan dikenal: "Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal, maka jika begitu tinggalkanlah salat, namun jika selain itu maka wudhulah dan salatlah." [Sahih Ibnu Hibban]

🔸 Tanda akhir haid diambil dari atsar tentang 'Aisyah yang menerima kapas bernoda kuning sisa haid: "Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih!" Karena itu, "seorang wanita tidak harus segera mandi... Ia dapat menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya dan di antara tandanya adalah keluar warna putih." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

▪️ Fatwa 32/2019 — Darah Istihadah

🔸 Kriteria yang ditegaskan: "Dari segi warna, darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadah umumnya merah segar"; dan "Pada umumnya darah haid beraroma busuk atau tidak enak sedangkan istihadah tidak busuk..." Darah yang keluar melebihi waktu normal dikategorikan istihadah, dan pemiliknya tetap wajib shalat. — Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

▪️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 (5 Juli 2024)

🔸 Pengertian haid: "darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat ia sehat bukan karena melahirkan atau karena luka." Naskah ini menegaskan bahwa perempuan haid dibebaskan dari kewajiban shalat dan tidak ada qada shalat setelah suci. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

📚 Dalil:

🔹 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ... فَقَالَ: ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي. [رواه البخاري] — "itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah."

🔹 إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي. [صحيح ابن حبان] — "Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal..."

🔹 Keduanya termuat dalam Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid dan Fatwa 32 2019 Darah Istihadah.

✍️ Catatan:

🔹️ Naskah-naskah Tarjih yang saya baca memuat kata "kehitam-hitaman", "merah segar", dan "kuning" sebagai penanda. Untuk bercak cokelat dan abu-abu secara spesifik, saya belum menemukan lafal yang menyebutnya secara harfiah dalam bagian yang berhasil saya telusuri, sehingga saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri. Kaidah asalnya tidak dibalik: pada ibadah (shalat, thaharah) berlaku asas tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya.

🔹️ Fatwa 2013 secara eksplisit menyarankan berkonsultasi ke dokter untuk mendapat kepastian, karena "darah haid adalah seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit." Fatwa 2019 juga menyarankan konsultasi ke dokter kandungan/bidan. Untuk keputusan yang mengikat atas kasus pribadi Anda, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Darah yang menyerupai haid (kehitam-hitaman) di masa kebiasaan haid → berlaku hukum wanita haid: tinggalkan shalat. Darah/keputihan yang bukan darah haid, seperti keputihan atau darah segar di luar kebiasaan → berlaku hukum istihadah: tetap wajib shalat, dengan membersihkan faraj lalu berwudlu tiap kali shalat. Tanda berakhirnya haid menurut atsar yang dikutip adalah keluarnya warna putih. Untuk bercak cokelat/abu-abu yang Anda alami, naskah menyerahkan pengenalan jenis darah kepada Anda dan menyarankan pemeriksaan dokter.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

🔹️ Fatwa 32 2019 Darah Istihadah (2019)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (5 Juli 2024)

🔹️ Haid · Istihadah

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 19:55 WIB

Berarti kalau keluarya merah baru nggak noleh sholat ya, klo masih cokelat muda atau bercak cokelat muda belum haid ya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jadi kalau yang keluar merah baru tidak boleh shalat ya; kalau masih cokelat muda atau bercak cokelat muda berarti belum haid ya?

✨️ Jawaban:

🔹 Mohon izin meluruskan dulu — kesimpulan itu terbalik dari apa yang tertulis di naskah Tarjih. Menurut naskah yang saya baca, justru darah haid itu berwarna hitam (kehitam-hitaman), sedangkan darah istihadah umumnya merah segar. Jadi "merah" bukan penanda dilarangnya shalat; dalam kerangka naskah, darah yang merah segar justru dikategorikan istihadah, dan pemiliknya tetap wajib shalat.

Mari saya kutip langsung sumbernya:

▪️ Fatwa 16/2003 (SM No. 11/2003):

🔸 "Jika yang keluar darah haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita haid, yaitu tidak boleh mengerjakan shalat... Seandainya darah yang keluar bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar atau yang keluar sesuatu yang lain, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat..." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

▪️ Fatwa 32/2019 — Darah Istihadah:

🔸 "Dari segi warna, darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadah umumnya merah segar."

🔸 "Pada umumnya darah haid beraroma busuk atau tidak enak sedangkan istihadah tidak busuk..." — Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

▪️ Fatwa 12/2013 — Tentang Masalah Haid:

🔸 "darah haid itu seperti kebiasaan haid sebelumnya. Jika di luar kebiasaan, maka itu bukan haid dan tetap salat."

🔸 Tanda akhir haid diambil dari atsar 'Aisyah tentang kapas bernoda kuning sisa haid: "Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih!" — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

🔹 Perlu dicatat: penanda warna bukan satu-satunya patokan. Naskah menimbangnya bersama kebiasaan haid sebelumnya (apakah keluarnya pada masa biasa haid atau di luar kebiasaan) dan aroma. Maka tidak bisa disimpulkan hanya dari warna semata.

📚 Dalil:

🔹 إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي. [صحيح ابن حبان] — "Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal, maka jika begitu tinggalkanlah salat; namun jika selain itu maka wudhulah dan salatlah." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 · Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

🔹 فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي. [رواه البخاري] — "jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." — Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

✍️ Catatan:

🔹️ Untuk warna cokelat atau cokelat muda secara khusus, saya belum menemukan lafal yang menyebutnya secara harfiah dalam naskah yang berhasil saya telusuri. Naskah hanya menyebut hitam (kehitam-hitaman), merah segar, kuning, dan putih. Karena itu saya tidak menetapkan bahwa "cokelat muda = belum haid". Pada ranah ibadah (shalat dan thaharah) berlaku asas tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya — sehingga menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan naskah adalah kekeliruan metodologis.

🔹️ Naskah menyerahkan pengenalan jenis darah kepada wanita yang mengalaminya dan menyarankan berkonsultasi ke dokter untuk kepastian, karena "darah haid adalah seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit."

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jangan dibalik: menurut naskah, darah haid = hitam/kehitam-hitaman; darah merah segar umumnya istihadah dan pemiliknya tetap shalat. Penentuan bukan dari warna saja, tetapi dari kesesuaian dengan kebiasaan haid dan aroma. Untuk bercak cokelat/cokelat muda, naskah tidak menyebutnya secara harfiah, sehingga saya tidak menetapkan hukumnya. Silakan periksakan diri kepada dokter dan konsultasikan keputusan yang mengikat kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

🔹️ Fatwa 32 2019 Darah Istihadah (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 19:58 WIB

Gini, aku dah telat haid 7 hari dari prediksi kalender haidku, 2 hari ini rasanya perut bawahku sakit dan tanda2 nya memang seperti mau haid, cuma blm keluar darah, cuma cokelat aja.setahun ini aku punya pola haid yg mundur 5-8 hari dari prediksi haid di kaender haidku

☝️ Pertanyaan:

🔹 Haid saya telat 7 hari dari prediksi kalender, 2 hari ini perut bawah sakit dan tanda-tandanya seperti mau haid, tetapi belum keluar darah — hanya bercak cokelat. Setahun ini pola haid saya memang selalu mundur 5–8 hari dari prediksi kalender. Apakah saya sudah tidak boleh shalat?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya tidak bisa menetapkan hukum atas kasus pribadi Anda, karena naskah Tarjih menyerahkan pengenalan jenis darah itu kepada wanita yang mengalaminya sendiri. Yang dapat saya sampaikan adalah kriteria yang dipakai naskah Tarjih lintas tahun, supaya Anda dapat memeriksanya bersama ahlinya.

Ada satu hal penting dari keterangan Anda: kebiasaan haid Anda memang mundur 5–8 hari dari prediksi kalender. Justru inilah yang dijadikan patokan oleh naskah, bukan angka prediksi kalender.

Berikut naskahnya secara kronologis:

▪️ Fatwa 16/2003 — Keputihan pada Wanita dan Haid pada Wanita ber-KB (SM No. 11/2003)

🔸 "Keputihan bukan haid, melainkan semacam penyakit yang sering dialami seorang wanita. Keputihan semacam istihadhah."

🔸 Rambunya: "Jika yang keluar darah haid yang warnanya kehitam-hitaman, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita haid, yaitu tidak boleh mengerjakan shalat... Seandainya darah yang keluar bukan darah haid yang berwarna seperti darah segar atau yang keluar sesuatu yang lain, maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat..." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

▪️ Fatwa 12/2013 — Tentang Masalah Haid

🔸 Patokan utamanya adalah kebiasaan: "darah haid itu seperti kebiasaan haid sebelumnya. Jika di luar kebiasaan, maka itu bukan haid dan tetap salat."

🔸 Untuk menentukan akhir haid, ada atsar 'Aisyah tentang kapas bernoda kuning sisa haid: "Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih!" — dan naskah ini menyebut letaknya pada "bab as-sufrah wa al-kudrah fi ayyam al-haidl haidlun" (yakni warna kuning dan keruh pada hari-hari haid). — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

▪️ Fatwa 32/2019 — Darah Istihadah

🔸 "Dari segi warna, darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadah umumnya merah segar."

🔸 "Pada umumnya darah haid beraroma busuk atau tidak enak sedangkan istihadah tidak busuk..." — Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

▪️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 (5 Juli 2024)

🔸 Pengertian haid: "darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat ia sehat bukan karena melahirkan atau karena luka." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Se

📚 Dalil:

🔹 إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ. [رواه أبو داود والنسائي وابن حبان والدارقطني] — "Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal, maka jika begitu tinggalkanlah shalat; namun jika selain itu maka wudhulah dan shalatlah, karena itu hanyalah bocor pembuluh darah." — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

🔹 فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي. [رواه البخاري] — "jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

🔹 الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ — "Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

✍️ Catatan:

🔹️ Perlu saya luruskan: penentuan bukan dari prediksi kalender, melainkan dari kebiasaan haid Anda sendiri. Naskah 2013 menyatakan darah haid "seperti kebiasaan haid sebelumnya." Karena kebiasaan Anda memang mundur 5–8 hari, kondisi "telat 7 hari" berada di dalam rentang kebiasaan Anda — inilah pertimbangan yang dipakai naskah, bukan kalendernya.

🔹️ Untuk bercak cokelat dan keputihan cokelat/abu-abu secara spesifik, saya belum menemukan lafal yang menyebutnya secara harfiah dalam naskah yang berhasil saya telusuri. Naskah hanya menyebut hitam (kehitam-hitaman), merah segar, kuning (sufrah), keruh (kudrah), dan putih. Karena itu saya tidak menetapkan apakah bercak cokelat itu sudah terhitung haid atau belum. Pada ranah ibadah (shalat dan thaharah) berlaku asas tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya — sehingga menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan naskah adalah kekeliruan metodologis.

🔹️ Naskah 2013 secara eksplisit menyarankan berkonsultasi ke dokter untuk mendapat kepastian, karena "darah haid adalah seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit." Fatwa 2019 juga menyarankan konsultasi ke dokter kandungan atau bidan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Darah yang menyerupai haid (kehitam-hitaman) pada masa kebiasaan haid → berlaku hukum wanita haid: tinggalkan shalat. Darah/keputihan yang bukan darah haid, seperti keputihan atau darah segar di luar kebiasaan → berlaku hukum istihadah: tetap wajib shalat, dengan membersihkan faraj lalu berwudlu tiap kali shalat. Tanda berakhirnya haid menurut atsar yang dikutip adalah keluarnya warna putih.

🔹 Karena kebiasaan haid Anda memang mundur 5–8 hari, keterlambatan 7 hari ini masih berada dalam pola kebiasaan Anda. Namun untuk bercak cokelat/abu-abu yang Anda alami, naskah tidak menyebutnya secara harfiah, sehingga saya tidak menetapkan hukumnya. Silakan periksakan diri kepada dokter, dan konsultasikan keputusan yang mengikat atas kasus pribadi Anda kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

🔹️ Fatwa 32 2019 Darah Istihadah (2019)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Se (5 Juli 2024)

🔹️ Haid · Istihadah

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.