Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:16 WIB

bagaimana posisi tangan saat setelah rukuk? apakah kembali ke perut. atau berdiri seperti biasa saja?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana posisi tangan setelah rukuk (i'tidal): kembali bersedekap di depan badan atau berdiri biasa dengan tangan lurus ke bawah?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut putusan/fatwa Tarjih Muhammadiyah, posisi tangan saat i'tidal adalah lurus ke bawah, tidak bersedekap. Bukan dikembalikan ke depan badan/dada seperti ketika membaca al-Fatihah.

🔹 Perlu dicatat lebih dulu: sedekap yang dituntunkan HPT adalah di dada, bukan di perut — "beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dadanya" (HR. Ibnu Khuzaimah). Jadi pertanyaan "kembali ke perut" pun tidak persis dengan tuntunan HPT; dan untuk i'tidal, Tarjih tidak menyuruh bersedekap sama sekali.

🔹 Posisi Tarjih ini konsisten sejak tahun terawal yang tercatat (1999) sampai naskah terbaru, dan dirumuskan makin tegas pada 2019 serta dibukukan dalam Tuntunan Salat Lima Waktu.

Perkembangan naskah secara kronologis:

🔸 1999 — Fatwa 07/1999 (Sedekap Waktu I'tidal). Penanya dari Bawean melaporkan adanya pembahasan yang menyimpulkan sedekap waktu i'tidal wajib. Tim fatwa menjawab dengan dalil kebalikannya dan menyimpulkan: "Jadi kami berkesimpulan bahwa posisi tangan sesudah i'tidal adalah lurus ke bawah (tidak sedekap)." — Fatwa 07 1999 Sedekap Waktu Itidal

🔸 1999 — Fatwa 16/1999. Ditanya "Pada saat kita berdiri setelah ruku' ada yang tangannya disedekapkan di atas perut dan ada yang dijulurkan ke bawah. Cara mana yang dianut Muhammadiyah?" Jawabannya: "menurut pendapat kami tangan menjulur ke bawah." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 3 (masalah "Sikap Tangan Saat Iktidal"). Dijelaskan bahwa HPT sendiri belum menuntunkan secara tegas, lalu dari ungkapan hadis "sehingga tulang kembali ke tempatnya seperti semula" ditarik kesimpulan: "maka kedua belah tangan itu tentu saja harus dilepaskan lurus ke bawah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

🔸 2003 — Fatwa 25.A (SM No. 05/2003). "Dari kedua kutipan di atas, kami cenderung berkesimpulan bahwa pada waktu I'tidal tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama ini." Hadis Wail bin Hujr dikomentari: lafal "وَوَضَعَ كَفَّيْهِ" tidak jelas menunjukkan bersedekap, dan kesahihan riwayat itu masih diragukan. — Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003

🔸 2013 — Fatwa 25/2013. Disebutkan bahwa posisi tangan sebelum rukuk memang bersedekap, tetapi: "Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa posisi tulang kembali ke tempatnya dan persendiannya dalam keadaan tegak lurus (posisi normal), dan posisi tangan tidak bersedekap sebagaimana posisi tangan sebelum rukuk, namun setiap tulang kembali pada sendinya masing-masing." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

🔸 2019 — Fatwa 30/2019 (Posisi Tangan saat Iktidal), disidangkan 12 Jumadilawal 1440 H / 18 Januari 2019. Disebutkan bahwa masalah ini telah dimuat di Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan telah menjadi Keputusan Tarjih dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3. Kesimpulannya: "pendapat yang lebih kuat tentang posisi tangan pada saat iktidal adalah tangan lurus ke bawah, tidak digerak-gerakkan maupun digoyang-goyangkan (diayun-ayunkan) dan tidak pula dengan posisi bersedekap." — Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal

🔸 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Salat bagian 09). Dirumuskan ringkas: "Pada saat iktidal, kedua tangan dalam posisi lurus ke bawah, tidak digerak-gerakkan maupun digoyang-goyangkan, dan tidak pula dengan posisi bersedekap." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

📚 Dalil:

🔹 Hadis Abu Humaid as-Sa'idi (HR. al-Bukhari no. 785):
فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ
"Pada saat iktidal beliau mengangkat kepalanya sehingga seluruh ruas anggota tubuhnya kembali ke posisi semula."
Dipahami bahwa yang dimaksud termasuk tulang-tulang kedua tangan, sehingga kedua tangan dilepaskan lurus ke bawah. — Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal

🔹 Hadis Abu Hurairah (HR. al-Bukhari no. 751):
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
"…kemudian berdirilah dengan tegak lurus…"

🔹 Hadis Wail bin Hujr (HR. Ahmad no. 18103) yang biasa dipakai pihak yang bersedekap:
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قاَلَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَرَأَيْتُهُ مُمْسِكًا يَمِيْنُهُ عَلَى شِمَالِهِ فِى الصَّلَاةِ
Tarjih menjawab: "Pada hadis ini, Wa'il bin Hujr menerangkan bahwa Nabi saw bersedekap di dalam shalat, tetapi tidak menyatakan bahwa beliau bersedekap ketika iktidal" — karena memakai kata sambung wa (dan), bukan ṡumma (kemudian). — Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal

✍️ Catatan:

🔹 Dalam arsip, dalil dari pihak yang berpendapat sedekap saat i'tidal tetap disajikan (Fatwa 07/1999 dan Fatwa 25.A 2003 memuat dalil kedua pihak), lalu ditimbang dan dinyatakan yang lebih kuat adalah lurus ke bawah.

🔹 Yang ditekankan bukan sekadar "tangan lepas", tetapi juga: tidak digerak-gerakkan atau diayun-ayunkan saat i'tidal.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Setelah rukuk (i'tidal), tangan tidak dikembalikan ke depan badan/dada untuk bersedekap; posisinya lurus ke bawah seperti berdiri biasa, tenang, tidak digoyang-goyangkan.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 07 1999 Sedekap Waktu Itidal (1999)

🔹️ Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 3)

🔹️ Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003 (2003, SM No. 05/2003)

🔹️ Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)

🔹️ Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal (2019, sidang 18 Januari 2019)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:22 WIB

urutan salat jumat yang benar menurut tuntunan majlis tarjih

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana urutan pelaksanaan salat Jumat yang benar menurut tuntunan Majelis Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih merumuskannya sebagai satu rangkaian utuh: khutbah lebih dahulu, baru salat dua rakaat, lalu salat sunah ba'diyah — dan tidak disambung dengan salat Zuhur. Rangkaiannya dijelaskan dalam HPT dan diuraikan panjang dalam Fatwa 07/2020.

Urutan baku menurut Fatwa 07/2020 dan Kitab Salat Bagian 08:

🔸 1. Sebelum khutbah. Jamaah datang, salat tahiyatul masjid dan salat sunah sekehendaknya, lalu duduk menunggu. Tidak ada salat sunah qabliyah Jumat yang dikhususkan di antara dua azan — "kami tidak menemukan keterangan ataupun dalil yang menunjukkan adanya shalat sunnat gabliyah serupa ini" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat

🔸 2. Khatib naik mimbar, berdiri dan mengucap salam. "Dari Jabir bin 'Abdullah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw mengucapkan salam apabila naik mimbar" [H.R. Ibnu Majah no. 1109]. — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At

🔸 3. Khatib duduk, muazin mengumandangkan azan. Dasarnya riwayat as-Sa'ib bin Yazid: "adalah seruan azan pertama pada masa Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar r.a. dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar" [H.R. al-Bukhari no. 912].

🔸 4. Khutbah pertama berdiri. Khatib "mengawali khutbahnya dengan mengucap pujian, membaca syahadat, selawat kepada Nabi saw dan membaca beberapa ayat al-Quran kemudian menyampaikan tausiah."

🔸 5. Duduk sebentar antara dua khutbah. Fatwa 07/2020 menegaskan: "khatib duduk sebentar (tidak ada doa khusus antara dua khutbah)". Salawat/doa berjamaah pada saat itu tidak ada dalilnya; doa secara individu dibolehkan — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat

🔸 6. Khutbah kedua berdiri. "Khutbah kedua diakhiri dengan doa dan penutup khutbah. Dan ketika berdoa diperbolehkan mengacungkan jari telunjuknya."

🔸 7. Khatib turun dari mimbar, muazin iqamah. "Bilal azan ketika Rasulullah saw duduk di atas mimbar pada hari Jum'at; apabila beliau turun (dari mimbar setelah berkhutbah), Bilal mengumandangkan iqamah" [H.R. an-Nasa'i no. 1394 dan Ibnu Majah].

🔸 8. Salat Jumat dua rakaat berjamaah. Rakaat pertama setelah al-Fatihah membaca Sabbihisma rabbikal a'la, rakaat kedua Hal ataka haditsul ghasyiyah — hukumnya sunah, bukan wajib; bila ditinggalkan salat dan khutbahnya tetap sah. — Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003

🔸 9. Setelah salam: zikir, lalu salat sunah ba'diyah dua atau empat rakaat. "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" [H.R. Muslim no. 881]. Fatwa 63/1998 merinci: "qabliyah Jumat itu tidak ada, yang ada hanya ba'diyah Jum'at yang bisa dikerjakan di masjid sebanyak 4 rakaat atau di masjid 2 rakaat dan di rumah 2 rakaat." — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat

🔸 10. Tidak ada salat Zuhur sesudahnya. "Sejauh ini tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adanya Shalat Zuhur setelah selesai menunaikan Shalat Jum'at… tidak perlu lagi dilaksanakan Shalat Zuhur."

📚 Dalil pokok (nash HPT, Kitab Salat Bagian 08):

🔹
ﺻَﻼَةُ اْﻟﺟُﻣُﻌَﺔِ … ﻓَﺎَﻗِمْ ﺻَﻼَةَ اﻟْﺟُﻣُﻌَﺔِ رَﻛْﻌَﺗَﯾْنِ ﻓِﻰ ﺟَﻣَﺎﻋَﺔٍ … وَﻟْﯾَﺧْطُبِ اْﻻِﻣَﺎمُ ﻗَﺑْلَ اﻟﺻﱠﻼَةِ ﺧُطْﺑَﺗَﯾْنِ ﻗَﺎﺋِﻣًﺎ. وَﻟْﯾَﺟْﻠِسْ ﺑَﯾْﻧَﮭُﻣَﺎ وَﯾَﻘْرَاُ اَﯾﺎتِ وَﯾُذَﻛِّرُ اﻟﻧﱠﺎسَ … وَاِذَا ﺟَﻠَسَ اْﻻِﻣَﺎمُ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻣِﻧْﺑَرِ ﻓَﻠْﯾُؤَذِّنْ اَﺣَدُﻛُمْ. وَاِذَا اَﻧْزَلَ ﻣِﻧْﮫُ ﻓَﻠْﯾُﻘِمْ … وَﻟْﯾَﺑْدَاُ اْﻻِﻣَﺎمُ ﺧُطْﺑَﺗَﮫُ ﺑِﺎﻟﺗَّﺣْﻣِﯾدِ وَاﻟﺗَّﺷَﮭُّدِ وَاﻟﺻَّﻼَةِ ﻋَﻠَﻰ اﻟﻧَّﺑِﻲِّ ﺻﻠﻌم … ﺛُمَّ اﻟْوَﺻِﯾَّﺔِ ﺑِﺎﻟﺗَّﻘْوَى ﺛُمَّ اﻟدُّﻋَﺎءِ … وَﺻَلِّ ﺑَﻌْدَھَﺎ اَرْﺑَﻌًﺎ اَوْ رَﻛْﻌَﺗَﯾْنِ

"Apabila tiba hari Jum'ah, dirikanlah salat Jum'ah dua rakaat dengan berjamaah… hendaklah imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di antara kedua khutbah itu… apabila imam duduk di atas mimbar hendaklah salah seorangmu mengumandangkan azan, dan apabila ia turun hendaklah iqamah… hendaklah imam memulai khutbahnya dengan tahmid, tasyahud dan selawat kepada Nabi saw, kemudian wasiat takwa, kemudian doa… dan salatlah setelahnya empat rakaat atau dua rakaat." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat

Perkembangan posisi lintas tahun:

🔸 Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun) — membandingkan dua tatacara yang beredar dan menyimpulkan bahwa yang berlaku di masa Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar adalah azan sekali setelah khatib duduk di mimbar; adzan tambahan baru muncul pada masa Usman di tempat tinggi (az-Zaura') untuk memanggil jamaah. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat

🔸 Tanya Jawab Agama 4 — menegaskan kedudukan khutbah: "khutbah adalah rukun dan syarat sahnya shalat Jum'at… tidak sah pelaksanaan ibadah Jum'at tanpa khutbah", dan isi khutbah boleh bahasa selain Arab. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔸 1998 — Fatwa 63 — azan "hanya sekali setelah khatib naik mimbar"; tidak ada qabliyah Jumat; tongkat khatib tidak ada hadisnya; zikir/doa bersama setelah Jumat tidak ada tuntunannya.

🔸 2003 — Fatwa 18 — khutbah panjang dan salat singkat bukan bid'ah, hanya meninggalkan sunah; rukun khutbah pertama dan kedua sama.

🔸 2014 — Fatwa 26 — pembukaan khutbah (hamdalah, syahadat, selawat, ayat, dan doa) tetap berbahasa Arab; isi/tausiah disampaikan dengan bahasa yang dipahami jamaah. — Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia

🔸 2016 — Fatwa 20 — ceramah menjelang khutbah bukan bagian dari rangkaian Jumat; "jika dipandang perlu dan ada manfaatnya serta tidak menggangu jamaah, boleh saja diadakan" — tidak boleh dimaknai harus ada setiap Jumat. — Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat

🔸 2018 — Fatwa 09 — doa/salawat berjamaah saat khatib duduk tidak ada dalilnya; doa individu masyru'.

🔸 2020 — Fatwa 07 — merangkum seluruh rangkaian secara berurutan dan menegaskan penolakan salat Zuhur susulan.

🔸 2022 — Fatwa 27 — kembali menegaskan bahwa "rangkaian ibadah Jumat" berbeda dengan Zuhur; tidak perlu menambahkan amalan sunah qabliyah Zuhur ke dalamnya. — Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat

🔸 2024 — TJA Edisi 19 — masbuk: bila mendapati imam rukuk rakaat pertama, dapat Jumat lengkap; bila hanya rakaat kedua, melengkapi satu rakaat setelah imam salam; bila tertinggal sampai setelah rukuk rakaat kedua, melanjutkan dengan Zuhur. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya sebut "urutan baku" di atas adalah rangkuman saya dari naskah 2020 dan nash HPT; Tarjih sendiri tidak menerbitkan satu daftar bernomor, tetapi Fatwa 07/2020 menyusunnya runtut dari khatib naik mimbar sampai salat sunah sesudahnya.

🔹 Catatan teknis pelaksanaan seperti jumlah azan di masjid tertentu merupakan praktik masa Usman yang dijelaskan sebagai penambahan (azan + iqamah), bukan dua azan sebagaimana masa Nabi saw.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Urutannya: jamaah bersiap dan salat sunah sekehendak → khatib naik mimbar, salam, duduk → azan → khutbah pertama berdiri → duduk sebentar → khutbah kedua berdiri, diakhiri doa → iqamah → salat dua rakaat berjamaah (al-A'la dan al-Ghasyiyah) → zikir → salat sunah ba'diyah dua atau empat rakaat. Tidak ada qabliyah Jumat dan tidak ada Zuhur susulan.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT Kitab Salat bagian 08)

🔹️ Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020, disidangkan 11 Oktober 2019)

🔹️ Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)

🔹️ Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003, SM No. 22/2003)

🔹️ Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia (2014)

🔹️ Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat (2016)

🔹️ Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat (2018)

🔹️ Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat (2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan 4)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.