Berapa rakaat salat tarawih ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Berapa rakaat salat tarawih?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, salat tarawih (qiyamu Ramadhan) berjumlah sebelas rakaat, dengan formasi 4-4-3 (empat rakaat, empat rakaat, lalu witir tiga rakaat) atau 2-2-2-2-2-1 (dua rakaat dua rakaat, lalu witir satu rakaat). Hal ini ditegaskan dalam Fatwa Tarjih 2026: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1." Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
🔹 Dasar jumlah ini adalah hadis riwayat 'Aisyah r.a. yang oleh Tarjih dinilai "sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah", dan disebut sebagai pegangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat
🔹 Mengenai praktik 23 rakaat yang lazim di Masjidilharam, Tanya Jawab Agama 9 menyatakan bahwa sekalipun sudah memasyarakat, Tarjih belum menemukan tuntunannya dari Rasulullah saw., dan menegaskan bahwa salat tarawih menurut tuntunan Nabi saw. berjumlah sebelas rakaat (4-4-3). Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
🔹 Tarjih juga menegaskan bahwa salat tarawih formasi 4-4-3 dikerjakan tanpa tahiyat awal, dan bacaan tiap rakaatnya dibaca jahr (keras). Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
🔹 Hukumnya sunat, bukan wajib, dan boleh dilakukan berjamaah maupun sendiri-sendiri; jika berjamaah, imam disunatkan membaca dengan jahr. Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat 'Aisyah r.a.:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا.
"Dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman (diriwayatkan) bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadan? 'Aisyah r.a. menjawab: Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat ... kemudian beliau salat tiga rakaat." [H.R. al-Bukhari] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔹 Hadis riwayat Zaid bin Khalid al-Juhhani (formasi 2-2-2-2-2-1):
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ... ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَة
"...beliau shalat dua rakaat ... lalu beliau melakukan witir (satu rakaat). Demikianlah (shalat) tiga belas rakaat." [H.R. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 16 tahun 2010 menegaskan bahwa anggapan salat tarawih empat rakaat sekali salam itu batal tidaklah benar menurut Tarjih; formasi 4-4-3 justru yang dipegang. Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah berjumlah 11 rakaat, dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1, tanpa tahiyat awal, berdasar hadis riwayat 'Aisyah r.a. yang sangat kuat; hukumnya sunat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (2026)
🔹 Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
🔹 Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr (2011)
🔹 Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010)
🔹 Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kenapa muhammadiyah tidak Qunut dan Tahlilan ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kenapa Muhammadiyah tidak melakukan qunut (subuh) dan tahlilan?
✨️ Jawaban:
🔹 Soal qunut — perlu dibedakan tiga jenis. Muhammadiyah tidak melakukan qunut khusus shalat Subuh dan qunut witir, karena dalilnya dinilai lemah; tetapi Muhammadiyah mengakui qunut nazilah (qunut saat kaum Muslim tertimpa musibah).
🔹 Dalam Kitab Shalat HPT ditegaskan: "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya." Sebabnya, bacaan doa Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh itu "haditsnya tidak shahih", dan penerapan hadis riwayat Hasan untuk khusus qunut Subuh "tidak dibenarkan". Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
🔹 Fatwa Tarjih menegaskan: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔹 Tanya Jawab Agama 2 menyebut qunut Subuh "hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir." Yang ada tuntunannya, kata naskah ini, ialah "qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹 Fatwa 16/2004 juga mengutip Putusan Tarjih: qunut "tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh", bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh "haditsnya tidak sah", dan untuk qunut witir Muktamar mengambil "keputusan tawaqquf" (menangguhkan keputusan). Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔹 Soal tahlilan — perlu dibedakan tahlil (membaca la ilaha illallah) dan tahlilan (ritual di kematian). Tahlil sendiri tidak dilarang, bahkan dianjurkan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya." Yang dilarang adalah "upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Fatwa Upacara Tahlilan (2007) menjelaskan sebabnya: "Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita." Naskah menambahkan bahwa upacara itu sering memaksa biaya besar sehingga "terkesan tabzir (berbuat mubazir)", padahal yang dituntunkan setelah kematian adalah takziah dan mengantar jenazah, bukan mengadakan hajatan. Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔹 Fatwa terbaru, Keputusan 229/2026 Fikih Takziah dan Kematian, menegaskan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Jabir r.a.:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ.
"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔹 Perintah zikir dalam Al-Qur'an:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُوْنِ. [البقرة (2):152]
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih atas kedua tema ini konsisten sejak naskah-naskah awal (HPT/muktamar, TJA) hingga Keputusan 229/2026: qunut Subuh dan qunut witir tidak diamalkan karena dalilnya lemah, sedangkan tahlil sebagai zikir dianjurkan dan yang ditolak adalah upacara tahlilan yang dikaitkan hitungan hari. Perlu dicatat, naskah 2014 dan TJA menyebut qunut nazilah sebagai yang bertuntunan, dengan catatan Riwayat bahwa Rasulullah saw. tidak lagi mengerjakan qunut nazilah setelah turun QS. Ali Imran (3): 127–128.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak melakukan qunut Subuh dan qunut witir karena dalilnya dinilai lemah/tidak shahih, tetapi mengakui qunut nazilah. Adapun tahlil (zikir la ilaha illallah) dianjurkan, sedangkan tahlilan — upacara kematian pada hari ke-7, 40, 100, dan seterusnya — tidak dilakukan karena tidak ada dalil yang mensyariatkannya dan dinilai sisa pengaruh budaya pra-Islam.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih XX, Garut 1976)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Pandangan Muhammadiyah terhadap LDII
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Muhammadiyah atas LDII tidak tunggal, melainkan berkembang dan bersyarat sepanjang tiga naskah yang tercatat (1999, 2011, 2016). Berikut perkembangannya secara kronologis:
🔸 1999 — soal doktrin manqul-musnad-muttasil. Fatwa ini menjawab klaim LDII bahwa "segala amal ibadah yang ilmunya tidak diperoleh dengan cara 'manqul-musnad-muttasil' meskipun ilmu itu benar dari al-Qur'an dan hadis sahih, tetap tidak sah atau batal." Tarjih menjelaskan bahwa istilah itu adalah "syarat-syarat yang dirumuskan tokoh ahli hadis (pemerhati hadis) dalam mengumpulkan hadis-hadis sebelum dibukukan dalam kutubus-sittah" — yakni manqul berarti dinukil/ditulis, musnad berarti sanad, muttasil berarti bersambung. Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
🔸 2011 — jawaban atas pertanyaan menikahi orang LDII. Fatwa ini menyatakan: "Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Naskah memuat 14 butir pokok ajaran lama Islam Jama'ah/LDII, lalu menyatakan bahwa pada Rakernas LDII 2007 organisasi itu menyatakan tidak mengkafirkan/menajiskan orang dan masjidnya terbuka untuk umum. Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii
🔸 Kesimpulan 2011: "apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr." Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii
🔸 2016 — jawaban atas pertanyaan menyebarluaskan paham LDII. Fatwa ini mengulang riwayat dan 14 butir ajaran, menambahkan riwayat perubahan nama (Darul Hadits → Islam Jama'ah → LEMKARI → LDII tahun 1990) dan pelarangan melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971 tanggal 29 Oktober 1971. Naskah juga mencatat bahwa sebagian mantan pengikut menilai perubahan LDII hanyalah "bithanah, yaitu pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah", sambil menegaskan "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja." Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔸 Kesimpulan 2016 (bersyarat): "Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah... Adapun jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut." Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔹 Jadi secara ringkas: LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat (reinkarnasi Islam Jama'ah, dengan paham takfir sebagai butir kesesatannya), dan sikap Muhammadiyah terbuka bersyarat — membuka diri bila 14 butir ajaran itu sudah tidak diamalkan dan tak ada indikasi sesat, serta melapor ke pihak berwajib bila masih terindikasi sesat.
📚 Dalil:
🔹 Anjuran berdakwah dengan cara yang baik:
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن. [النحل (16): 125]
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." [QS. an-Nahl (16): 125] — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔹 Dalil keutamaan sanad yang dikutip dalam pembahasan manqul-musnad-muttasil:
الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ [رواه مسلم]
"Isnad itu bagian dari agama; kalau bukan karena isnad, niscaya siapa pun akan berkata apa saja yang dia kehendaki." [HR. Muslim] — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
✍️ Catatan:
🔹 Sepuluh kriteria aliran sesat yang dipakai dalam fatwa 2011 dan 2016 adalah rumusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan rumusan khas Tarjih — keduanya menyebutkannya sebagai rujukan. Naskah 2011 dan 2016 menegaskan bahwa penilaian sesat tidak boleh dilakukan sembarang orang, dan bahwa pengikut LDII tidak semuanya mengamalkan ajaran yang sama. Perlu dicatat bahwa status di halaman-halaman ini berkaitan dengan penelusuran arsip, bukan substansi fatwanya. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang lebih baru dari 2016 yang secara khusus memperbarui posisi ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah memandang LDII sebagai organisasi yang pernah ditetapkan sesat (reinkarnasi Islam Jama'ah dengan paham takfir). Sikapnya bersyarat dan terbuka: bila 14 butir ajaran lama sudah ditinggalkan dan tidak ada indikasi sesat, umat Islam termasuk Muhammadiyah dapat membuka diri; bila masih terindikasi sesat, langkah yang ditempuh adalah melaporkannya kepada pihak berwajib.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
🔹 Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011)
🔹 Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.