Buatkan grafik konsep tentang Sunat muakkad.
Sunat Muakkad
├── Definisi
│ └── Sunah yang sangat dianjurkan
├── Kedudukan dalam Ushul Fikih
│ ├── Termasuk an-nadbu (anjuran)
│ ├── Perintah dialihkan dari makna wajib
│ │ └── Karena ada qarinah (indikasi)
│ └── Dalam mazhab Hanafi = wajib
├── Contoh dalam Fatwa Tarjih
│ ├── Aqiqah
│ ├── Shalat Dhuha
│ ├── Kurban
│ └── Shalat Sunah Rawatib
└── Konsep Berpasangan
├── Ghairu Muakkad
├── Wajib / Fardhu
├── Mubah
└── Bid‘ah
Penjelasan tiap simpul:
🔹 Definisi. Halaman konsep menyebut sunat muakkad sebagai "Status hukum shalat dhuha menurut mayoritas ulama," dan pada varian ejaannya (Sunah Muakkadah) didefinisikan sebagai "Hukum sunah yang sangat dianjurkan."
🔸 Kedudukan dalam Ushul Fikih. Fatwa 18 2013 (Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll) menjelaskan bahwa lafal perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub), tetapi dapat dipalingkan kepada makna lain karena ada indikasi (qarinah), termasuk makna an-nadbu (sunnah/anjuran). Naskah juga mencatat bahwa "sunnah muakkad, yang dalam mazhab Hanafi artinya adalah wajib."
🔸 Contoh dalam Fatwa Tarjih:
- Aqiqah — "Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah" (Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa, 2015).
- Shalat Dhuha — An-Nawawi "pada akhirnya menyatakan bahwa shalat dhuha itu menurut mayoritas ulama hukumnya sunat muakkad" (Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari, 2015).
- Kurban — "Pada dasarnya hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkadah bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban" (Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban, 2021; Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif, 2022).
- Shalat Sunah Rawatib — para ulama "membaginya kepada mu'akkad dan ghairu mu'akkad" (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah).
🔸 Konsep Berpasangan. Sunat muakkad berhadapan dengan ghairu muakkad (Ghairu Muakkad) dan dibedakan dari wajib/fardhu, mubah, serta bid'ah (Bidah). Halaman Muakkad merincikan penerapannya pada rawatib; konsep ini juga bertaut ke Aqiqah, Kurban, dan Shalat Dhuha.
✍️ Catatan: pemetaan ini disusun dari halaman konsep dan naskah fatwa yang berhasil dibaca; istilah "sunat muakkad" dan "sunah muakkadah" muncul pada dua halaman konsep yang berbeda ejaan di vault.
✅️ Kesimpulan: Sunat muakkad adalah status hukum sunah yang sangat ditekankan, dibedakan dari ghairu muakkad, dan dalam fatwa Tarjih diterapkan antara lain pada aqiqah, shalat dhuha, serta kurban bagi yang mampu.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah nikah siri dihalal kan dalam islam
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah nikah siri dihalalkan dalam Islam?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, nikah siri tidak dibenarkan. Muhammadiyah tidak menempatkannya sebagai sesuatu yang "halal", melainkan mewajibkan pencatatan pernikahan. Posisi ini dinyatakan sejak Fatwa Tarjih tahun 2007 dan dikuatkan lintas tahun hingga 2025.
🔹 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔸 2007 — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (disidangkan 25 Mei 2007). Fatwa ini membedakan nikah sirri masa dahulu dengan masa kini. Yang dipersoalkan dahulu hanyalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat namun saksinya diminta merahasiakannya. Adapun nikah sirri yang dikenal sekarang ialah "pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah". Kesimpulannya: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
🔸 2010 — Keputusan Munas Tarjih di Malang menegaskan kembali, "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
🔸 2021 — Fatwa 17 Nikah Siri Duda Janda (disidangkan 13 November 2020). Pertanyaannya apakah duda–janda lanjut usia boleh nikah siri. Jawabannya tegas: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah... pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
🔸 2025 — Tanya Jawab Agama, Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi (disidangkan 15 November 2024). Menegaskan nikah siri adalah "pernikahan yang tidak dicatatkan pada pihak berwenang", dan menyimpulkan "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan". Ditegaskan pula: "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
🔹 Jadi posisinya konsisten sejak 2007: bukan "dihalalkan", melainkan pencatatannya diwajibkan dan nikah siri dinilai tidak sah menurut pandangan Muhammadiyah.
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Baqarah [2]: 282 — pencatatan dalam muamalah mudayanah (utang-piutang), yang diqiyaskan (dianalogikan) kepada pencatatan pernikahan karena pernikahan lebih utama untuk dicatat (qiyas aulawi):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 QS An-Nisa [4]: 21 — akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan):
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Hadis tentang i'lanun-nikah (mengumumkan pernikahan):
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana." (HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Kaidah fikih yang dipakai sebagai dasar perubahan hukum karena tuntutan kemaslahatan zaman: "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
✍️ Catatan:
🔹 Yang dinilai Tarjih adalah keabsahan dan kewajiban pencatatan, bukan sekadar label "halal/haram". Fatwa 2007 dan 2021 menyoroti kemaslahatan (perlindungan istri, anak, nafkah, kewarisan) sebagai alasan kewajiban pencatatan. Untuk kasus pernikahan pribadi yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nikah siri (pernikahan yang sah secara rukun agama tetapi tidak dicatatkan di KUA) tidak dibenarkan dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah. Pencatatan pernikahan diwajibkan, dan posisi ini konsisten sejak 2007 hingga 2025.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah karakter seorang pemimpin menurut islam
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana karakter atau sifat yang seharusnya dimiliki seorang pemimpin menurut Islam?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih Muhammadiyah, kepemimpinan dipandang sebagai amanah dan tanggung jawab, bukan jabatan yang dikejar. Karakter pemimpin dirumuskan paling lengkap dalam Keputusan Tarjih ke-26, Bab Etika Politik, yang menyebut nilai-nilai dasar dan kualifikasi pemimpin, lalu diperkaya oleh fatwa-fatwa tematik lintas tahun (2009–2019).
🔹 Karakter utama yang disebutkan sumber-sumber Tarjih:
🔸 Amanah (dapat dipercaya) dan bertanggung jawab. Kepemimpinan adalah amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak dan dipertanggungjawabkan.
🔸 Adil (al-‘adālah). Menetapkan hukum dengan adil dan tidak berlaku tidak adil karena kebencian.
🔸 Bersih dari perbuatan tercela. "Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak dan mencampurkan yang hak dengan yang batil, bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik golongan dan bersih dari arogan" — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
🔸 Musyawarah (asy-syūrā), persamaan, persaudaraan, pluralitas, perdamaian, dan otokritik sebagai nilai dasar kehidupan politik — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.
🔸 Kapabel/kompeten dan memahami aspirasi umat, serta visioner, populis, dan berjiwa negarawan — Fatwa 37 Memilih Partai Politik, Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
🔸 Tidak meminta jabatan, karena kepemimpinan adalah amanah yang diberikan, bukan yang diminta — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah.
📚 Dalil:
🔹 Kepemimpinan sebagai amanah:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." [QS. an-Nisa' (4): 58] — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Menegakkan keadilan tanpa pandang kebencian:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." [QS. al-Mā'idah (5): 8] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ ... أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Ingatlah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya. Seorang pemimpin yang memimpin orang banyak akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah
🔹 Larangan meminta jabatan:
لَا تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا
"Janganlah kamu meminta kepemimpinan (jabatan sebagai pemimpin), maka sesungguhnya jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu tanpa memintanya, kamu mendapatkan pertolongan pada kepemimpinanmu itu, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu dengan meminta, kamu diberati beban kepemimpinan itu." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah
🔹 Janji pahala bagi pemimpin yang adil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ... إِمَامٌ عَادِلٌ ...
"Ada tujuh golongan yang Allah melindungi mereka dalam lindungan-Nya pada hari kiamat ... yaitu; imam yang adil ..." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R
📖 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔸 Keputusan Tarjih ke-26 (Etika Politik dan Etika Bisnis) — merumuskan nilai-nilai dasar kehidupan politik (keadilan, persaudaraan, persamaan, musyawarah, pluralitas, perdamaian, pertanggungjawaban, otokritik), menegaskan kekuasaan sebagai amanah Allah, dan menyusun kualifikasi kepemimpinan nasional: integritas (beriman, bertakwa, bermoral dan berintelektual), kapabilitas, populis, visioner, berjiwa negarawan, mampu menjalin hubungan internasional, dan berjiwa reformis — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.
🔸 2009 — Fatwa 37 Memilih Partai Politik. Menyebut syarat pemimpin yang layak dipilih: Muslim, amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam, serta sejalan dengan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.
🔸 2012 — Fatwa 12 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah. Menegaskan kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab, larangan meminta jabatan, serta kewajiban menyerahkan amanah bila masa jabatan habis — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah.
🔸 2012 — Fatwa 05 Kebolehan Pemimpin Wanita. Menggunakan pendekatan kontekstual dan kaidah al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi serta lā yunkaru taghayyurul aḥkām bi taghayyuril azminah, dan menyimpulkan laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama memimpin sepanjang memperhatikan kewajiban yang dibebankan kepadanya — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita.
🔸 2017 — Fatwa 18 Hukum Mengkritik Pemimpin. Menegaskan ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah, dan kritik kepada pemimpin yang menyimpang justru diperlukan sebagai amar makruf nahi munkar — dengan tetap santun, tidak mencaci atau memfitnah — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
🔸 2019 — Fatwa 03 Hadis Pemimpin dan Pengikutnya. Menyebut pemimpin seyogianya adil, jujur, amanah, dan berpihak kepada kemaslahatan rakyat — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.
🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian R. Politik — merinci "Memilih Pemimpin yang Bersih" dan "Keteladanan Pemimpin", serta memuat kualifikasi kepemimpinan nasional yang adil (integritas, kapabilitas, populis, visioner, negarawan, reformis) — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
✍️ Catatan:
🔹 Istilah "karakter" tidak dipakai secara harfiah dalam sumber-sumber ini; yang digunakan adalah "sifat", "nilai dasar", "kualifikasi", dan "kriteria". Sebagian kualifikasi (seperti integritas, kapabilitas, visioner) dirumuskan dalam konteks kepemimpinan nasional/Good Governance, bukan sebagai daftar karakter individu semata. Untuk kasus kepemimpinan yang konkret dan personal, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, karakter pemimpin Islam bertumpu pada amanah, keadilan, tanggung jawab, kebersihan dari perbuatan tercela, musyawarah, kapabilitas, dan keteladanan, dengan kepemimpinan dipahami sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan — bukan jabatan yang diminta. Posisi ini konsisten sejak Keputusan Tarjih ke-26 hingga fatwa 2019.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009)
🔹 Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (2012)
🔹 Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita (2012)
🔹 Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)
🔹 Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa hukum nya jika pemimpin tidak adil
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya jika seorang pemimpin berlaku tidak adil (zalim)?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, pemimpin yang tidak adil berarti tidak menunaikan amanah kepemimpinannya, dan sikap yang dituntut dari rakyat bukanlah diam atau membenarkannya, melainkan menegakkan amar makruf nahi mungkar — menasihati, mengkritik, dan mengoreksi dengan cara yang ma'ruf (baik dan santun). Posisi ini dibangun lintas tahun: Keputusan Tarjih ke-26, lalu Fatwa 18/2017 dan Fatwa 03/2019.
🔹 Kronologi posisi Tarjih:
🔸 Keputusan Tarjih ke-26 (Bab Etika Politik). Menetapkan bahwa keadilan (al-'adālah) dan pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah) adalah nilai dasar kehidupan politik, dan kekuasaan adalah amanah Allah yang berfungsi melayani kepentingan rakyat. Kualifikasi "kepemimpinan nasional yang adil" dirinci: integritas, kapabilitas, populis, visioner, berjiwa negarawan, dan reformis — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.
🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian R. Politik menambahkan: "Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela... bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik golongan dan bersih dari arogan" — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
🔸 2009 — Fatwa 37 Memilih Partai Politik. Menyebut syarat pemimpin yang layak dipilih (Muslim, amanah, kapabel, memahami aspirasi umat), yang tersirat menuntut pemilih menolak pemimpin yang tidak memenuhi syarat itu — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.
🔸 2017 — Fatwa 18 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Ketaatan kepada pemerintah hanya sepanjang tidak menyalahi syariat. Jika kebijakan pemerintah "untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah, maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati". Ketika pemerintah zalim, "mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan" — dengan tiga cara: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad (menyampaikan kebenaran). Kritik tetap harus santun, tidak mencaci, menghina, atau memfitnah — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
🔸 2019 — Fatwa 03 Hadis tentang Pemimpin dan Pengikutnya. Menegaskan larangan membenarkan kedustaan dan menyokong kezaliman pemimpin. Umat Islam yang melihat pemimpin zalim hendaknya "menasehati, menegur atau memberi peringatan kepadanya, bukan malah membela mati-matian". Jika tidak mampu menegur langsung, "bukan berarti kemudian umat Islam pasrah atau malah membenarkan kezaliman" — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.
🔸 2024 — Tanya Jawab Agama, Hukum Politik Uang. Menegaskan pemimpin yang "tidak memenuhi janji mereka atau tidak baik performanya" dapat tidak dipilih kembali pada pemilu berikutnya; dan mengutip al-Baidhawi bahwa kerusakan yang tidak disukai Allah antara lain "kerusakan yang ditimbulkan oleh orang atau pemimpin munafik yang bengis dan zalim pada rakyatnya" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.
🔹 Jadi posisinya konsisten sejak Keputusan Tarjih ke-26 hingga 2024: kezaliman pemimpin tidak boleh dibenarkan, ketaatan kepadanya terbatas pada hal yang ma'ruf, dan rakyat wajib mengoreksi dengan cara yang baik.
📚 Dalil:
🔹 Ketaatan hanya dalam hal yang makruf, tidak dalam kemaksiatan:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
🔹 Kewajiban amar makruf nahi mungkar:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS. Ali Imran (3): 104] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
🔹 Menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin zalim sebagai jihad utama:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang zalim." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah, Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R
🔹 Ancaman bagi yang membenarkan kedustaan dan menyokong kezaliman pemimpin:
فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الْحَوْضَ
"Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya, dan dia tak akan menemuiku di telaga." [HR. al-Tirmidzi, al-Nasa'i, dan al-Hakim] — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R
🔹 Mengubah kemungkaran sesuai kemampuan:
مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR. al-Nasa'i, Muslim, Ibnu Majah, al-Tirmidzi] — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R
🔹 Larangan menimbulkan kerugian dalam menyampaikan kritik:
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah ini membahas kezaliman pemimpin pada ranah politik/kenegaraan, bukan hukum pidana atau sanksi personal. Fatwa 18/2017 menegaskan kritik harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak mencaci atau memfitnah. Untuk kasus kepemimpinan konkret yang personal, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pemimpin yang tidak adil (zalim) tidak wajib ditaati dalam kemaksiatan, dan tidak boleh dibenarkan atau disokong kezalimannya. Yang dituntut adalah menasihati, menegur, dan mengoreksinya dengan cara ma'ruf — santun, tidak mencaci, tidak memfitnah, dan tetap menjaga ketertiban umum.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
🔹 Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)
🔹 Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jelaskan apa saja yang dapat saya tanyakan di lawan chathpt ini
ChatHPT adalah asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Saya melayani pertanyaan pada lingkup berikut:
🔹 Fatwa & putusan Tarjih — hukum dan putusan resmi Tarjih pada berbagai tema: ibadah (thaharah, shalat, puasa, zakat, haji), munakahat (pernikahan, waris), muamalah (ekonomi, keuangan), akidah, dan lainnya.
🔹 Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — isi putusan beserta dalilnya, serta status keberlakuannya (termasuk pengesahan lewat Berita Resmi Muhammadiyah/Tanfidz).
🔹 Metodologi & manhaj Tarjih — cara Tarjih berijtihad: ijtihad jama'i, qiyas, illat, maslahah, sadd adz-dzari'ah, dan konsep-konsep usul fikih lain.
🔹 Kalender Hijriah & astronomi — penentuan awal bulan, hari raya, dan waktu ibadah, termasuk Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
🔹 Tanya Jawab Agama — preseden fiqih terapan dari arsip Tanya Jawab Agama.
🔹 Konteks keislaman yang terkait — tokoh, lembaga, dan istilah yang berkaitan dengan fatwa dan putusan Tarjih.
🔹 Draft naskah — khutbah Jumat/Id, kultum, materi pengajian, artikel, atau uraian keislaman yang bertumpu pada sumber Tarjih.
⚠️ Di luar lingkup itu — misalnya resep, pekerjaan rumah, kode, atau topik umum lainnya — tidak dapat saya layani. Untuk kasus pribadi yang rumit (pembagian waris konkret, kasus nikah/talak tertentu), saya tunjukkan fatwa yang relevan lalu mengarahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Trimakasih assalamualaikum wr wb
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, terima kasih kembali. Semoga Allah memudahkan urusan Anda dan memberi keberkahan pada setiap langkah.
Silakan kembali kapan saja bila ada pertanyaan seputar HPT, Fatwa Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.