apa hukumnya nikah sirih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya nikah sirri (nikah yang dirahasiakan/tidak dicatatkan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang nikah sirri tidak boleh dilakukan, dan sejak fatwa 2021 ditegaskan bahwa hukumnya tidak sah. Posisi ini konsisten sejak fatwa 2007 dan dikuatkan pada 2013 serta 2021.
📌 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔸 2007 — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (disidangkan 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007; dimuat SM No. 12 tahun 2007)
Fatwa ini membedakan dua pengertian nikah sirri. Pada masa dahulu, nikah sirri adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat syariat, hanya saja diminta dirahasiakan sehingga tidak ada i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan). Sedangkan yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang, "nikah sirri" adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah dan tidak dicatatkan di KUA, sehingga tidak memiliki Akta Nikah. Kesimpulan fatwa:
"Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."
Pencatatan diqiyaskan (dianalogikan) kepada perintah pencatatan dalam masalah mudayanah (utang-piutang) pada QS. al-Baqarah ayat 282, dan akad nikah disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat) pada QS. an-Nisa' ayat 21.
🔸 2013 — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (disidangkan 4 Rabiulakhir 1434 H / 15 Februari 2013)
Fatwa ini mengutip kembali fatwa 2007 dan menegaskan:
"Berdasarkan fatwa tersebut sebenarnya pernikahan secara sirri yang saudara lakukan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan."
🔸 2021 — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (disidangkan 27 Rabiulawal 1442 H / 13 November 2020)
Fatwa ini memperluas dan mempertegas: pernikahan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan pernikahan di luar pengawasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Kesimpulannya:
"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah."
Fatwa ini juga menegaskan bahwa pencatatan wajib dilakukan "sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda."
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Baqarah, 2: 282 — perintah mencatat transaksi mudayanah, yang diqiyaskan kepada pencatatan pernikahan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 QS. an-Nisa', 4: 21 — akad nikah sebagai perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha):
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"...dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Hadis anjuran mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجه عن عائشة]
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana." [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Kaidah fiqhiyah yang dipakai:
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ
"Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan: fatwa 2007 memakai kata "wajib mencatatkan" dan menyebut nikah sirri sebagai "sesuatu yang tidak boleh dilakukan", sedangkan fatwa 2021 secara eksplisit menyimpulkan bahwa nikah siri "tidak sah". Fatwa 2021 adalah penegasan (bukan pembatalan) atas fatwa 2007. Untuk kasus pernikahan tertentu yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nikah sirri — yakni pernikahan yang sah menurut rukun dan syarat agama tetapi tidak dicatatkan di KUA — tidak boleh dilakukan oleh warga Muhammadiyah, dan menurut fatwa 2021 hukumnya tidak sah. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, SM No. 12 tahun 2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.