Bagaimana pandangan muhammadiyah tentang Penghulu menerima uang tip atau uplop pada saat usai pengawasan nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Muhammadiyah (Tarjih) tentang penghulu yang menerima uang tip atau "uplop" dari mempelai/keluarga setelah selesai mengawasi akad nikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan fatwa Tarjih yang secara spesifik menyebut kata "penghulu" berkaitan dengan pemberian tip/uplop. Yang tersedia adalah fatwa-fatwa tentang pejabat/pegawai (termasuk pegawai pemerintah) yang menerima hadiah/uang karena pekerjaannya, dan kaidah inilah yang paling dekat dengan kasus penghulu — sebab penghulu adalah petugas pencatat nikah/pegawai pemerintah yang telah menerima gaji dari negara.
🔹 Posisi Tarjih atas persoalan ini dapat ditelusuri lintas tahun dan berkembang:
1. Fatwa 04 Suap PNS (2009) — Fatwa 04 Suap Pns
🔹 Pada poin keempat, fatwa ini secara eksplisit membahas pemberian uang setelah pekerjaan selesai, tanpa perjanjian/pemaksaan sebelumnya. Bunyinya:
"Adapun memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada seseorang yang membuat kita masuk menjadi PNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/pemaksaan sebelumnya itu dibolehkan. Bahkan hal itu dianjurkan karena itu adalah sebagai tanda terima kasih kita atas kebaikannya kepada kita."
🔹 Namun fatwa yang sama langsung memberi peringatan:
"Namun perlu ditekankan di sini, bahwa memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai yang membuat kita bisa lolos menjadi PNS itu sebaiknya dihindari, karena di samping termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi juga dikhawatirkan termasuk dalam larangan Nabi saw dalam hadis berikut…"
🔹 Hadis yang dikutip adalah riwayat Abu Humaid as-Sa'idi tentang pegawai pemungut zakat yang berkata "ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku", lalu ditegur Nabi saw. (Lihat teks lengkap hadis pada halaman fatwa tersebut.)
2. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 (2023) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
🔹 Naskah yang lebih baru ini lebih tegas. Menjawab pertanyaan tentang "hukum memberikan hadiah/uang kepada pejabat pemerintah sebagai ucapan terima kasih setelah pekerjaan selesai", Tarjih menyatakan:
"Apabila pemberian hadiah tersebut ada kaitannya dengan pemberian pekerjaan, maka dapat diduga bahkan hampir bisa dipastikan ada maksud bukan sekedar terima kasih tetapi mengandung unsur ghulul (penggelapan/korupsi)…"
🔹 Dan dikutip hadis:
"Dari Abu Humaid as-Sa'idi (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Hadiah yang diterima para pejabat adalah penggelapan (korupsi) [HR Ahmad no 22495]."
🔹 Kesimpulan naskah ini:
"Hal ini sama dengan seorang pegawai/pejabat yang telah mendapatkan gaji dari Pemerintah, ia tidak dibenarkan mendapatkan hadiah karena pekerjaannya. Pemberian hadiah ini termasuk dari bentuk gratifikasi."
🔹 Fatwa 2023 menutup dengan:
"Jadi, memberikan uang kepada pejabat yang telah memberikan pekerjaan sebagai ucapan terima kasih tidak boleh dilakukan karena termasuk kepada ghulul (hadiah atau gratifikasi). Gratifikasi tidak diperbolehkan oleh agama dan negara."
3. Keputusan Tarjih ke-27, Fikih Tata Kelola, Bab III Pemberantasan Korupsi — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
🔹 Menempatkan "hadiah yang diterima para pejabat" sebagai salah satu bentuk gulūl (penggelapan/korupsi), dengan hadis:
"Dari Abū Ḥumaid as-Sā'idī [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda: hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi [HR Aḥmad]."
🔹 Selain itu, hadis lain yang dikutip di situ:
"Barang siapa yang telah aku angkat sebagai petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (gulūl) [HR Abū Dāwūd]."
🔹 Kaitannya dengan penghulu. Dalam Fatwa 24/2019, PNS dikategorikan dalam fikih sebagai al-ajir (orang yang diupah), yang "berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan dengan mu'jir… Dia tidak dibenarkan untuk menerima upah selain yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku." Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj Prinsip yang sama berlaku pada penghulu sebagai petugas pencatat nikah yang telah digaji negara: uang tambahan di luar ketentuan karena jabatannya masuk kategori yang diperingatkan di atas.
📚 Dalil:
🔹 QS ar-Rahman (55): 60 — "Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)" (dikutip Fatwa 04/2009).
🔹 Hadis Abu Humaid as-Sa'idi: "Hadiah yang diterima para pejabat adalah penggelapan (korupsi)" [HR Ahmad no. 22495] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
🔹 Hadis: "Barang siapa yang telah aku angkat sebagai petugas… maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (gulūl)" [HR Abū Dāwūd] — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah yang menyebut secara harfiah kata "penghulu" atau istilah "tip/uplop" dalam konteks pemberian uang. Yang saya sajikan adalah fatwa tentang pejabat/pegawai menerima hadiah karena jabatannya, karena itu yang paling dekat dan secara metodologis relevan. Bila ada naskah khusus yang belum berhasil saya telusuri, jawaban ini dapat dilengkapi.
🔹 Terlihat pergeseran penekanan: Fatwa 2009 masih membuka ruang pemberian "tanda terima kasih" setelah pekerjaan selesai, tetapi sudah mewanti-wanti agar dihindari bagi pejabat/pegawai; sedangkan naskah 2023 dan Keputusan Tarjih ke-27 menegaskannya sebagai ghulul/gratifikasi yang tidak diperbolehkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak membenarkan penghulu — sebagai pejabat/pegawai yang telah digaji negara — menerima uang tip atau "uplop" karena jabatan dan pekerjaannya. Pemberian seperti itu dikategorikan sebagai ghulūl (penggelapan/korupsi) dan gratifikasi yang dilarang agama dan negara. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 04 Suap Pns (2009)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per (Keputusan Tarjih ke-27)
🔹 Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.