Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:28 WIB

Rukun nikah & dua orang saksi dari pihak mana

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa saja rukun nikah, dan dua orang saksi itu harus dari pihak mana?

✨️ Jawaban:

🔹 Rukun nikah. Arsip Tarjih menyebut dua rumusan yang tidak sepenuhnya sama redaksinya:

🔸 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (tahun tidak tercatat) menyebut: "rukun perkawinan adalah 4 yakni: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan keempat ijab serta kabul." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔸 Fatwa 13/2010 menyebut lima: "rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

🔸 Fatwa 31/2020 mengutip KHI Pasal 14: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)." — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

🔹 Syarat saksi. Fatwa 28/2015 merinci sahnya akad nikah dengan lima syarat, salah satunya "Adanya saksi", dengan hadis: "tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil". — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

🔹 Kualitas saksi. Fatwa 13/2004 menegaskan: "Aqad nikah dilakukan oleh pihak calon istri, pihak calon suami, dan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki." — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat Fatwa 02/2004 menegaskan bahwa "setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam", dan "Persaksian itu merupakan salah satu syarat sah akad nikah, talak, dan rujuk." — Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk

🔹 Dari pihak mana? Naskah-naskah yang berhasil saya baca tidak memuat ketentuan yang membatasi saksi pada pihak tertentu — misalnya hanya dari keluarga mempelai perempuan atau hanya dari pihak laki-laki. Yang ditegaskan hanyalah: dua orang, laki-laki, adil, dan beragama Islam. Deskripsi yang dipakai naskah adalah bahwa pernikahan "dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi", tanpa perincian unsur kekerabatan saksi. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

📚 Dalil:

🔹 QS. ath-Thalaq (65): 2
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
"… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."

🔹 Hadis riwayat Ibnu Hibban dari 'Aisyah r.a.:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil"

🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Musa:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali"
— keduanya dikutip dalam Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan naskah: 2004 (Fatwa 02/2004 dan 13/2004) menegaskan saksi sebagai syarat sah dan mensyaratkan laki-laki serta adil dan beragama Islam; 2007 (Fatwa 13) mendeskripsikan nikah sirri sebagai akad yang sudah memenuhi rukun termasuk dua saksi namun tidak dicatatkan; 2010 dan 2015 merinci daftar rukun/syarat; 2020 mengutip KHI Pasal 14. Tidak ada naskah yang merevisi ketentuan tentang saksi; yang berkembang adalah kelengkapan perincian dan penekanan pada pencatatan resmi.

🔹 Mengenai "pihak mana", ini keterangan tentang apa yang tidak diatur dalam naskah, bukan penetapan hukum. Arsip yang saya telusuri belum memuat perincian unsur pihak saksi. Untuk kasus konkret, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dua orang saksi termasuk rukun/syarat sah akad nikah; syaratnya dua orang, laki-laki, adil, dan beragama Islam. Arsip yang berhasil ditelusuri tidak menetapkan bahwa saksi harus berasal dari pihak tertentu (pihak perempuan saja atau pihak laki-laki saja).

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (tahun tidak tercatat)

🔹️ Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)

🔹️ Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat (2004)

🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

🔹️ Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

🔹️ Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Rukun nikah & dua orang saksi dari pihak mana — ChatHPT