Tarjih itu apa ya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan "tarjih" dalam Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Secara bahasa dan istilah usul fikih. Frasa manhaj tarjih secara harfiah berarti "cara melakukan tarjih". Istilah tarjih sendiri berasal dari disiplin ilmu usul fikih, dan di sana berarti "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Definisi ar-Razi (w. 606/1209). Naskah 2026 mengutip definisi ar-Razi dalam usul fikih: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." Dari definisi ini ditarik dua hal pokok: (1) tarjih adalah perbuatan mujtahid, bukan sifat dari suatu dalil; (2) objek tarjih adalah dalil-dalil yang tampak saling bertentangan untuk diambil yang lebih kuat.
🔹 Perkembangan makna di Muhammadiyah. Naskah yang sama mencatat bahwa pada awalnya tarjih dipahami menurut pengertian aslinya, yaitu "memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam atau pun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat." Lalu: "Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." Keputusan Munas XXXII menuangkannya dalam butir perbaikan: "Mengganti kalimat 'tarjih sama dengan ...', menjadi 'tarjih sama dengan ijtihad'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
🔹 Tarjih bukan mazhab. Tanya Jawab Agama menegaskan: "Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Kronologi singkat. (a) Tanya Jawab Agama 3 merumuskan tarjih sebagai metode penetapan hukum dan menolak anggapan bahwa HPT adalah "mazhab kelima"; (b) Fatwa 26/2020 (2020) menyebut tarjih sebagai salah satu dari empat solusi atas dalil yang tampak bertentangan — al-jam'u wa at-taufiq (kompromi), nasikh wa al-mansukh (penghapusan hukum), tarjih (memilih yang paling kuat), dan tawaqquf (menghentikan pembahasan) — serta mengutip rumusan bahwa "tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika; (c) Keputusan 68/2026 (Munas XXXII Tarjih, ditanfidzkan dengan Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026) memperluas dan mempertegas pengertian itu hingga hampir identik dengan ijtihad. Jadi naskah terbaru tidak membatalkan pengertian lama, tetapi memperluasnya.
📚 Dalil:
🔹 Naskah-naskah ini merupakan keputusan metodologis (manhaj), bukan pembahasan ayat atau hadis tertentu, sehingga tidak memuat teks Arab Al-Qur'an atau hadis yang dapat dikutip di sini — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
✍️ Catatan:
🔹 Pembahasan lengkap tentang asas, sumber, dan prosedur teknis tarjih berada di rangkaian lampiran Keputusan 68/2026 dan di Manhaj Tarjih; halaman konsep Tarjih memuat kutipan-kutipan ringkas dari berbagai sumber.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih adalah metode menilai dan menguatkan salah satu dalil atau pendapat yang lebih kuat untuk diamalkan. Di Muhammadiyah istilah ini berkembang sehingga mencakup aktivitas ijtihad secara umum, dan ia adalah metode — bukan mazhab.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, tanpa tahun tercantum di halaman)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk kuliah tujuh menit (kultum).
Kultum Tujuh Menit: "Tarjih, Metode Bukan Mazhab"
Pembuka
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kesempatan berkumpul dalam majelis ilmu. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga hari akhir.
Hadirin yang dirahmati Allah, hari ini kita akan membicarakan satu kata yang sangat akrab di telinga warga Muhammadiyah, tetapi belum tentu setiap kita dapat menjelaskan maknanya dengan tepat. Kata itu adalah tarjih.
Sebelum masuk, saya perlu menyampaikan satu hal secara jujur. Persoalan yang kita bahas malam ini adalah persoalan manhaj, persoalan metodologi, bukan pembahasan ayat atau hadis tertentu. Karena itu, naskah-naskah yang saya jadikan rujukan tidak memuat teks Arab Al-Qur'an maupun hadis yang bisa saya bacakan di sini. Saya tidak akan mengarang. Yang akan saya sampaikan adalah apa adanya dari naskah-naskah tersebut.
Isi
Pertama, apa arti tarjih secara bahasa dan istilah.
Frasa manhaj tarjih secara harfiah berarti "cara melakukan tarjih". Adapun istilah tarjih sendiri berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Di sana ia berarti "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat." Demikian seperti tercatat dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B.
Kedua, definisi yang dirumuskan ar-Razi.
Naskah 2026 itu mengutip definisi ar-Razi, ulama usul fikih yang wafat tahun 606 Hijriah atau 1209 Masehi. Beliau mendefinisikan tarjih sebagai "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat."
Dari definisi ini, hadirin, ditarik dua hal pokok. Pertama, tarjih adalah perbuatan mujtahid, bukan sifat yang melekat pada suatu dalil. Kedua, objek tarjih adalah dalil-dalil yang tampak saling bertentangan, untuk kemudian diambil yang lebih kuat.
Perhatikan, dua hal ini sederhana tetapi penting. Tarjih bukanlah menilai-nilai dalil dengan selera, melainkan kerja seorang mujtahid yang menimbang dengan ilmu. Dan tarjih tidak bekerja pada sembarang tempat, tetapi pada persoalan yang memang tampak bertentangan.
Ketiga, bagaimana makna tarjih berkembang di Muhammadiyah.
Naskah yang sama mencatat bahwa pada awalnya tarjih dipahami menurut pengertian aslinya, yaitu "memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam atau pun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat."
Kemudian naskah itu mencatat perkembangannya: "Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri."
Dan Keputusan Munas XXXII menuangkan perluasan ini dalam satu butir perbaikan redaksional yang sangat ringkas: "Mengganti kalimat 'tarjih sama dengan ...', menjadi 'tarjih sama dengan ijtihad'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii.
Hadirin, di sinilah letak perkembangannya. Dari memilih yang lebih kuat di antara dalil atau pendapat yang sudah ada, menjadi kerja ijtihad yang lebih luas. Tetapi perlu dicatat, perluasan ini tidak menghapus pengertian yang lama. Naskah terbaru memperluas dan mempertegas, bukan membatalkan.
Keempat, satu penegasan yang sangat penting: tarjih bukan mazhab.
Tanya Jawab Agama menegaskan dengan kalimat yang jelas: "Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
Kalimat ini, hadirin, menutup pintu pada anggapan bahwa Muhammadiyah sekadar menambah satu mazhab baru di samping yang sudah ada. Yang diambil Muhammadiyah adalah metode, bukan membentuk mazhab. Sebab metode itu bekerja justru dengan menimbang pendapat-pendapat yang ada.
Kelima, kronologi singkatnya.
Pertama, Tanya Jawab Agama 3 merumuskan tarjih sebagai metode penetapan hukum, dan menolak anggapan bahwa HPT adalah "mazhab kelima".
Kedua, pada 2020, Fatwa Tarjih nomor 26 Tahun 2020 menyebut tarjih sebagai salah satu dari empat cara menyelesaikan dalil yang tampak bertentangan: al-jam'u wa at-taufiq — kompromi; nasikh wa al-mansukh — penghapusan hukum; tarjih — memilih yang paling kuat; dan tawaqquf — menghentikan pembahasan. Fatwa itu juga mengutip rumusan bahwa "tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika.
Ketiga, pada 2026, Keputusan nomor 68 Tahun 2026 dari Munas XXXII Tarjih — yang ditanfidzkan dengan Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 — memperluas dan mempertegas pengertian itu hingga hampir identik dengan ijtihad.
Jadi, hadirin, posisinya bukan saling menggantikan, melainkan berjalan berlapis: dirumuskan, lalu diperluas.
Penutup
Sebelum saya tutup, perlu saya sampaikan satu catatan keterbatasan. Pembahasan lengkap tentang asas, sumber, dan prosedur teknis tarjih berada di rangkaian lampiran Keputusan 68/2026, dan belum seluruhnya saya bawakan malam ini. Halaman konsep Manhaj Tarjih dan Tarjih memuat rangkuman dari berbagai sumber bagi yang ingin menelusuri lebih jauh.
Maka dapat kita simpulkan: tarjih adalah metode menilai dan menguatkan salah satu dalil atau pendapat yang lebih kuat untuk diamalkan. Di Muhammadiyah istilah ini berkembang sehingga mencakup aktivitas ijtihad secara umum, dan ia adalah metode — bukan mazhab.
Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari berbicara tentang agama tanpa dasar. Kebenaran mutlak hanya milik Allah, dan segala kekurangan dalam penyampaian ini adalah dari saya sendiri.
Wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/keputusan-68-2026-pengembangan-manhaj-tarjih-03-lampiran-2-a-pendahuluan-dan-b
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
Sekarang bacaan niat shalat fardu di muhammadiyah itu seperti apa ya? Apakah sama dengan NU?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana bacaan niat shalat fardu menurut Muhammadiyah, dan apakah sama dengan praktik NU?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak memiliki "bacaan" niat. Niat adalah kehendak hati, dan tempatnya di hati, sehingga tidak dilafalkan. Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Munas Tarjih XXIX) menyatakan: "Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati sehingga tidak dilafalkan." Naskah itu juga mengutip asy-Syirazi (w. 476/1083), fakih Syafi'i: "Tempat niat itu di dalam hati. Jika seseorang berniat dengan hatinya tanpa diucapkan dengan lidah itu sudah cukup," lalu menambahkan: "Memang tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Yang dituntunkan HPT justru takbir, bukan lafal niat. Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah memuat urutan tata cara shalat wajib yang dibuka dengan: اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ "اَللهُ أَكْبَرُ" مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلَّهِ — "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah" — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah
🔹 Kata "dengan" bukan urutan. Fatwa 28/1998 menegaskan: "Kata 'dengan' di sini, bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Fatwa ini juga membantah anggapan bahwa Tarjih mengajarkan urutan takbir-dulu-baru-niat; itu disebut sebagai "persepsi pribadi" penulis yang dikoreksi, bukan pendapat Majelis Tarjih — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 Soal melafalkan "ushalli" — Tarjih tidak menganjurkannya. Fatwa 16/2004: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." Naskah yang sama menambahkan: "Karena niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya. Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya" — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
🔹 Rumusan yang lebih lunak dari Tanya Jawab Agama 5. TJA 5 menjawab pertanyaan tentang orang yang berpendapat niat tidak harus dilafalkan: "Khusus mengenai shalat, tidak terdapat contoh dari Nabi saw mengenai caranya. Apakah membaca ushali atau nawaitu dan apakah hal itu harus dilafadzkan? Oleh karena tidak ada contoh, maka sebaiknya dalam hati. Meskipun demikian, makmum kepada imam yang membaca ushali diperbolehkan." Jadi yang ditegaskan adalah anjuran niat di hati, sementara bermakmum di belakang imam yang melafalkan ushali tetap diperbolehkan — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 3, soal bahasa niat. Ditanya apakah niat dilakukan dengan bahasa sendiri atau bahasa Arab: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan... Karena niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Kapan niat dilakukan. Kitab Shalat Bagian 09 mencatat perbedaan ulama: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan."
🔹 Perbandingan dengan NU — perlu kejujuran di sini. Arsip tidak memuat halaman yang merinci bacaan niat versi NU, dan niat tidak termasuk contoh perbedaan Muhammadiyah–NU yang didaftar dalam Fatwa 19/1999. Yang dapat dikatakan dari arsip: Fatwa 19/1999 menyebut bahwa "NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam. Karena niat bersamaan takbiratul ihram adalah pendapat fukaha Syafi'i (sebagaimana dikutip di atas), maka keterangan arsip berhenti sampai di situ: sumbernya membedakan posisi metodologis (bermazhab vs tidak bermazhab), bukan menghakimi bacaan niat kelompok lain. Praktik melafalkan "ushalli" memang dikenal dalam masyarakat — TJA 5 dan TJA 6 menyebut adanya "imam yang melafadzkan/membaca ushali" — tetapi naskah-naskah itu tidak menisbatkannya secara eksplisit kepada NU, dan saya tidak akan menambahkan apa yang tidak tertulis.
📚 Dalil:
🔹 وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ [البينة (98): 5] — "Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔹 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ … [متفق عليه] — "Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada niat." Naskah menegaskan hadis ini tidak memuat ketentuan melafalkan niat — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔹 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ [رواه أبو داود والترمذي] — "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ … [متفق عليه] — "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah..." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري] — "Dan shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan shalat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 اَلْإِرَادَةُ الْمُتَوَجِّهَةُ نَحْوَ الْفِعْلِ اِبْتِغَاءً لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى وَامْتِثَالًا لِحُكْمِهِ — definisi niat para fukaha: kehendak yang ditujukan untuk melakukan perbuatan untuk mencari keridaan Allah dan mematuhi hukum-Nya — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah ini tidak saling bertentangan, melainkan berbeda tekanan: HPT dan Fatwa 16/2004 menegaskan niat tidak dilafalkan karena tak ada tuntunannya; TJA 5 menambahkan bahwa bermakmum di belakang imam yang melafalkan ushali tetap diperbolehkan. Rincian bacaan niat versi NU belum saya temukan dalam arsip; yang saya sampaikan hanya sampai batas yang tertulis. Untuk kasus pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak mengajarkan bacaan lafal niat. Niat dilakukan di dalam hati dengan bahasa yang dimengerti hati, bersamaan dengan takbiratul ihram, dan tidak dilafalkan karena melafalkannya tidak ada tuntunannya. Perbedaan dengan praktik bermazhab lebih terletak pada metode: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, sedangkan NU bermazhab Syafi'iyah.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah (HPT, Kitab Shalat)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Munas Tarjih XXIX)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.