Apa hukumnya musik
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya musik?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut arsip fatwa Majelis Tarjih, musik pada dasarnya tidak dihukum haram karena zatnya. Hukumnya bersifat kondisional, bergantung pada illat (sebab/alasan yang menyertainya). Posisi ini konsisten sejak 1998 hingga fatwa terbaru 2025.
Aturan pokoknya, sebagaimana dinyatakan sejak 1998:
"…dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram." — Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari
📚 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔹 1998 (Fatwa 42) — Muhammadiyah "tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam" dan tidak memberi tuntunan praktis-terperinci, hanya aturan pokok berbasis illat di atas. Untuk seni tari, ditambah syarat pakaian penari, gerakan yang tidak membangkitkan birahi, dan hubungan laki-laki–wanita. Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari
🔹 1999 (Fatwa 23) — Musik dan nyanyian "bukanlah sesuatu yang dinilai buruk oleh syari'at karena zatnya". Hukum haram datang dalam keadaan tertentu: (1) dari sisi syair yang menodai akidah/mengajak pada haram, (2) dari sisi waktu bila melalaikan kewajiban, (3) dari sisi tempat bila ada hal yang diharamkan, (4) dari sisi dampak individual bila mendorong pada yang haram. Bila ekses-ekses itu tidak ada, "tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh." Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
🔹 2004 (Fatwa 10) — "seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam." Ditegaskan pula suara perempuan bukan aurat, dan pada akhirnya "hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu menjadi mubah hukumnya." Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
🔹 2012 (Fatwa 16) — "hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis." Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita
🔹 2017 (Fatwa 13) — Menjawab pertanyaan apakah haram mutlak, khilafiyah, atau kondisional. Kesimpulannya: "pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional", dengan tiga kategori illat: sunnah (menarik pada keutamaan), makruh (sekadar main-main), haram (mengandung unsur negatif atau menarik pada maksiat). Fatwa 13 2017 Hukum Musik
🔹 2020 (Fatwa 13) — Klarifikasi bahwa pendapat Yusuf al-Qaradawi tentang nyanyian/musik yang dikutip dalam fatwa 2012 "hanya bersifat sebagai penguat atau pelengkap saja, bukan menjadi landasan utama"; landasan utamanya tetap al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah. Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M
🔹 2025 (TJA) — Menegaskan kembali: "menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena ada unsur yang lain." Syaratnya: sopan, ada pelajaran/pendidikan, pesan moral luhur, berpakaian sopan menutup aurat, serta tidak ada unsur syirik dan maksiat. Kesenian yang mengandung unsur kesyirikan (mis. praktik pemujaan/ritual yang bertentangan dengan akidah), hukumnya haram. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
✍️ Catatan:
🔹️ Fatwa-fatwa ini membahas musik umumnya dalam kaitannya dengan seni, nyanyian, dan kesenian. Fatwa 2017 (baik sebagian naskahnya) juga memuat pandangan jumhur empat mazhab yang mengharamkan penggunaan alat musik tertentu dan perdebatan dalilnya; teks lengkapnya dapat ditelusuri pada halaman tersebut. Penelusuran ini mencakup naskah 1998–2025 yang tersedia di arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Musik pada dasarnya mubah/tidak haram karena zatnya, dan dihukumkan secara kondisional mengikuti illatnya: sunnah bila menarik pada kebaikan, makruh bila sekadar main-main, haram bila mengandung unsur negatif, menarik pada maksiat, atau bercampur kemusyrikan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari (1998)
🔹️ Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999)
🔹️ Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹️ Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita (2012)
🔹️ Fatwa 13 2017 Hukum Musik (2017)
🔹️ Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
perbedaan manhaj salaf dengan aliran Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa perbedaan manhaj salaf dengan aliran Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan sejak awal: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan satu fatwa atau putusan yang secara khusus dan sistematis membandingkan "manhaj salaf" sebagai aliran dengan manhaj Muhammadiyah. Yang arsip memuat adalah (a) rumusan resmi Manhaj Tarjih Muhammadiyah, dan (b) sejumlah keterangan tentang "ulama salaf dan khalaf" serta pembagian tauhid versi kalangan salaf. Berikut apa yang benar-benar tertulis.
🔹 1. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu, tetapi juga bukan anti-mazhab.
"Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional … Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan, baik Al-Qur'an maupun Sunah, atau menjadi muttabi'." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Prinsip ini dalam putusan 2026 disebut wawasan/corak "tidak berafiliasi (mengikatkan diri) kepada mazhab tertentu" (Lā-mazhabiyyah). Alla Mazhabiyyah · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 2. Sumber dan pendekatan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
🔸 Sumber pokok: Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah (yakni sunah yang dapat dijadikan hujah: hadis sahih dan hasan; istilah ini menggantikan rumusan lama "sunah sahihah"). Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 Sumber paratekstual yang diakui dalam praktik ketarjihan: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah (menutup jalan menuju kemudaratan), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu, dan 'urf. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 Pendekatan ijtihad: bayani, burhani, dan irfani (bayani bertolak dari nas; ibadah mahdah bersifat tawqifi). Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔹 3. Tajdid Muhammadiyah: purifikasi dan dinamisasi.
"Muhammadiyah telah memperbaharui visi tajdidnya menjadi gerakan purifikasi di satu sisi tetapi juga gerakan dinamisasi di sisi lain." Purifikasi = pemurnian akidah dan ibadah sesuai Sunah; dinamisasi = menghidupkan muamalah duniawiyah secara kreatif sesuai tuntutan zaman. — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj · Purifikasi · Dinamisasi
🔹 4. Tentang "salaf" — dua konteks yang disebut arsip.
🔸 Dalam Kitab Masalah Lima, qiyas/istinbat dengan persamaan 'illat dinyatakan sebagai jalan yang "telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf." — Kitab Masalah Lima. Di sini "salaf" dipakai sebagai periode ulama terdahulu (generasi awal), bukan sebagai nama aliran tertentu.
🔸 Dalam Fatwa 25/2022 (Beberapa Masalah Tauhid), disebut pembagian tauhid versi kalangan ulama salaf dan pembagian Sifat 20 versi Asy'ariyah:
"Mengenai pembagian tauhid, kalangan ulama salaf memahami tauhid dengan 3 (tiga) bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah … dan tauhid asma' wash-shifat. Pembagian ini disandarkan kepada Ibnu Taimiyah. Sementara itu, di kalangan Asy'ariyah, dikenal pula pembagian Sifat Allah menjadi 20 …"
"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis … Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
✍️ Catatan:
🔹️ Arsip yang saya telusuri belum memuat naskah yang secara khusus menguraikan karakter manhaj salaf sebagai sebuah aliran/paham untuk dibandingkan secara berhadap-hadapan dengan Muhammadiyah. Yang tersedia adalah sisi Muhammadiyah-nya (Manhaj Tarjih, purifikasi–dinamisasi, lā-mazhabiyyah, sumber dan pendekatan), serta penggunaan istilah "salaf" sebagai generasi ulama terdahulu dan penyebutan pembagian tauhid yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah. Karena itu saya belum dapat memastikan ada-tidaknya naskah perbandingan khusus di bagian arsip lain yang belum berhasil saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Yang dapat dipastikan dari arsip: manhaj Muhammadiyah bercirikan tidak bermazhab secara taqlid, tetapi bermazhab secara manhaji (metodologis); bersumber pada Al-Qur'an dan sunah maqbulah dengan sumber paratekstual; memakai pendekatan bayani–burhani–irfani; serta tajdid bermakna purifikasi (akidah/ibadah) sekaligus dinamisasi (muamalah). Istilah "salaf" muncul sebagai generasi ulama terdahulu — dan Muhammadiyah menyatakan tidak condong kepada pendapat manapun dalam pembagian tauhid. Perbandingan sistematis "manhaj salaf vs Muhammadiyah" sebagai dua aliran belum saya temukan naskahnya di bagian yang berhasil ditelusuri.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.