apa yang membuat bai an najasy haram
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang membuat bai' an-najasy (najsy) haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Najsy adalah tindakan merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik membeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya (Najsy).
🔹 Keharamannya karena najsy mengandung tagrīr (penipuan) dan termasuk kategori memakan harta sesama secara batil. Dalam Fatwa Kripto 2026, praktik manipulasi pasar (pump and dump) dinyatakan "identik dengan larangan najsy", yaitu rekayasa penawaran untuk memancing orang lain membeli di harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya, sehingga merugikan pihak lain.
Berikut kutipan langsung naskahnya Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto:
"Secara lebih spesifik, praktik manipulasi ini identik dengan larangan najsy dalam hadis Nabi Muhammad saw., yaitu tindakan merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik membeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya."
"Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk kemaksiatan karena mengandung unsur tagrīr (penipuan) dan termasuk dalam kategori memakan harta sesama secara batil."
📚 Dalil:
🕌 Sabda Nabi saw.:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ
"Nabi saw. melarang praktik najsy." [H.R. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto
Dalil yang sama juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital.
✍️ Catatan:
🔹️ Penjelasan najsy di khazanah muncul sebagai bagian dari larangan manipulasi pasar pada Fatwa Kripto 2026. Saya belum menemukan pembahasan najsy yang berdiri sendiri sebagai satu fatwa khusus dalam bagian yang berhasil saya telusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Najsy haram karena merupakan rekayasa penawaran harga untuk memancing pembeli pada harga di luar kewajaran. Unsur keharamannya adalah tagrīr (penipuan) dan memakan harta orang lain secara batil, dan Nabi saw. secara tegas melarangnya (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026, Fatwa MTT PP Muhammadiyah tentang Kripto)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026)
🔹️ Najsy
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jika wanita sedang berada diluar rumah seharian dan tidak membawa ganti daleman lalu saat masuk salat dia menemukan bahwa dia keputihan, apa yang harus dia lakukan untuk salat? apakah keputihan termasuk najis besar atau boleh hanya wudhu saja
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika wanita berada di luar rumah seharian, tidak membawa ganti pakaian dalam, lalu saat hendak salat ia mendapati keputihan — apa yang harus dilakukan dan apakah keputihan termasuk najis besar (wajib mandi) atau cukup wudhu saja?
✨️ Jawaban:
🔹 Keputihan bukanlah hadats besar, sehingga tidak mewajibkan mandi — cukup berwudhu.
Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Wudlu dan Mandi Wajib) menjawab pertanyaan persis seperti ini Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib:
"Wanita yang diwajibkan mandi adalah yang mengeluarkan darah haid setelah selesai, atau setelah selesai nifas. Juga diwajibkan mandi kalau selesai bersenggama. Tidak ada keterangan yang mewajibkan mandi kalau mengeluarkan seperti yang Anda maksudkan."
Sebagai perbandingan, untuk madzi (cairan yang keluar karena syahwat) Nabi saw. hanya memerintahkan wudhu, bukan mandi — demikian pula keputihan.
🔹 Keputihan disamakan dengan istihadhah. Fatwa 16/2003 (SM No. 11/2003) menyatakan Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003:
"Keputihan bukan haid, melainkan semacam penyakit yang sering dialami seorang wanita. Keputihan semacam istihadhah."
🔹 Walaupun demikian, keputihan itu najis. Tanya Jawab Agama 9 (Bab 3 Thaharah), pada pertanyaan tentang cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita, menjawab Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah:
"Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya."
🔹 Tata cara bagi wanita yang mengalaminya (istihadhah). Fatwa 16/2003 memberi panduan praktis:
"...maka bagi wanita itu berlaku hukum wanita istihadhah. Ia tetap wajib mengerjakan shalat dan sebelum berwudlu ia membersihkan faraj-nya, kemudian menutup dengan kapas atau kain dan sebagainya, setelah itu ia berwudlu dan mengerjakan shalat."
Jadi langkahnya: bersihkan faraj, tutup dengan kapas/kain, berwudhu, lalu salat — tanpa mandi.
🔹 Bila najis sulit dihindari atau dibersihkan seluruhnya. HPT Kitab Thaharah menegaskan bahwa badan, pakaian, dan tempat salat yang terkena najis hendaklah dibasuh dengan air suci sehingga hilang sifat-sifatnya Kitab Thaharah. Namun bila memang ada bagian yang sulit hilang, ada keringanan dalam hadis Khaulah binti Yasar yang dikutip di Kitab Thaharah:
"...Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi."
Fatwa 57/1998 juga memberikan kaidah umum: najis yang diketahui harus dihilangkan, namun bila tidak diketahui, salat tetap sah dan tidak perlu diulang Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
📚 Dalil:
🕌 Sabda Nabi saw. kepada Fathimah binti Hubaisy:
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ اْلآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
"Jika darah haid, ia berwarna hitam yang dikenal. Jika demikian, berhentilah salat. Jika bukan demikian, berwudhulah dan salatlah, karena itu hanyalah bocor pembuluh darah." [H.R. Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan ad-Daraquthni] — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003
🕌 Hadis tentang madzi yang hanya mewajibkan wudhu:
الْمَذْيُ يَتَوَضَّأُ ... وَأَمَّا الْمَنِيُّ فَيُوجِبُ الْغُسْلَ
"Dari Ali ra., ia berkata: 'Madzi hanya mewajibkan wudhu, sedang mani mewajibkan mandi.'" [H.R. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
✍️ Catatan:
🔹️ Keputihan umumnya adalah kondisi hadats kecil, bukan hadats besar — sehingga cukup wudhu, tidak mandi. Namun karena ia najis, badan/pakaian yang terkena sebaiknya dibersihkan. Untuk kondisi pribadi yang rumit (misalnya karena tidak membawa ganti pakaian dalam dan takut memberatkan), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, karena arsip yang tersedia membahas keputihan pada tingkat umum, bukan saran operasional untuk situasi pribadi tertentu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Keputihan bukan najis besar dan tidak mewajibkan mandi — cukup berwudhu. Namun ia tetap najis, sehingga sebaiknya dibersihkan bila mengenai badan/pakaian. Wanita yang mengalaminya (seperti halnya istihadhah) tetap wajib salat, dengan cara membersihkan faraj, menutupnya dengan kapas/kain, lalu berwudhu setiap akan salat.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹️ Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.