bagaimana perkara nikah dengan wali adhol?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana perkara nikah ketika walinya adhal (enggan/menolak menikahkan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Wali nasab yang adhal tidak boleh dilewati begitu saja oleh calon mempelai wanita, dan wanita itu tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Penyelesaiannya adalah pernikahan dilangsungkan oleh wali hakim.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 menegaskan: "Kalau terjadi pertentangan antara wali dengan wanita yang mestinya dinikahkan, dalam hal ini wali tidak mau menikahkan, maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Sejak awal Tarjih sudah menetapkan bahwa nikah tanpa wali tidak sah. Tanya Jawab Agama 5 menutup pembahasan panjang tentang perbedaan mazhab dengan kesimpulan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
🔹 Fatwa 11/2021 memperjelas arah perpindahannya: ketika wali aqrab menolak (adhal), perwalian tidak berpindah ke wali ab'ad (wali yang lebih jauh derajatnya), melainkan langsung kepada wali hakim. Dalam praktik di Indonesia, perpindahan itu harus lebih dahulu diputus oleh Pengadilan Agama, dan yang menjabat wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud dari 'Aisyah, sebagaimana dikutip Fatwa 11/2021:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"…yaitu apabila terjadi perselisihan antara wanita yang mau menikah dengan walinya sehingga si wali enggan atau menolak menjadi wali, hal ini digolongkan kepada orang yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud no. 2087 (Fatwa 02/2016):
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Hadis riwayat Ahmad no. 25365, dikutip pada fatwa yang sama:
فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Ketentuan KHI Pasal 23 yang dikutip Fatwa 11/2021: "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan… Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut."
✍️ Catatan perkembangan lintas tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun): kasus wali menolak diselesaikan lewat wali hakim; sekaligus ditegaskan bahwa penolakan wali tidak selalu keliru — bila lelaki yang dicintai non-Muslim, larangan wali justru wajib. Bila akhlak dan agama lelaki itu baik, orang tua "tidak sepantasnya" menolak, berdasar hadis riwayat at-Tirmidzi dan Ahmad.
🔸 Tanya Jawab Agama 3: dalam kasus kawin lari yang dinikahkan wali hakim, pernikahan dapat dipandang sah bila syarat dan rukun terpenuhi; namun bila alasan orang tua benar, pelaksanaannya "termasuk perbuatan dosa" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔸 Tanya Jawab Agama 7: wali merupakan rukun akad nikah; bila urutan wali nasab tidak ada, yang menikahkan adalah wali hakim, dengan mengutip Pasal 23 ayat 1 KHI — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔸 Fatwa 02/2016 menyatakan bahwa bila ayah tidak ada "karena meninggal atau 'adlal (enggan dan tidak mau menikahkan) maka perwalian digantikan oleh wali nasab" menurut urutan KHI Pasal 21. Rumusan ini kemudian diperjelas dan diperbaiki oleh Fatwa 11/2021 yang menegaskan perwalian pada kasus adhal langsung berpindah kepada wali hakim, bukan kepada wali ab'ad.
🔸 Fatwa 11/2021 menambahkan langkah pra-hukum yang penting: sebelum menyimpulkan adanya "perselisihan", sebaiknya dimusyawarahkan lebih dahulu — termasuk dengan cara orang tua mewakilkan (taukil) kepada orang yang memenuhi syarat menjadi wali nikah dan disetujui anaknya. Bila tetap tidak diterima atau orang tua tidak mau mewakilkan, barulah termasuk "berselisih" dan hak perwalian berpindah kepada wali hakim.
🔸 Istilah adhal/adlal diuraikan dalam Wali Adhal dan Adhal; lihat juga Wali Hakim.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wali yang adhal tidak membenarkan nikah tanpa wali. Jalurnya: musyawarah dan opsi taukil lebih dahulu; bila gagal, perwalian berpindah kepada wali hakim (di Indonesia: setelah putusan Pengadilan Agama, dilaksanakan Kepala KUA/PPN LN), bukan kepada wali ab'ad dan bukan kepada mempelai wanita sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021, Fatwa No. 11 Tahun 2021)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016, Fatwa No. 02 Tahun 2016)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama, tanpa tahun tercatat)
Untuk kasus konkret — termasuk pengajuan wali hakim ke Pengadilan Agama — sebaiknya diteruskan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat serta Kantor Urusan Agama.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.