Terkait “Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj Tarjih”: dalil?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dalil yang termuat dalam Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026, Lampiran 2 bagian A (Pendahuluan) dan B (Pengertian Manhaj Tarjih)?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah membaca penuh kedua bagian tersebut, tidak terdapat kutipan ayat Al-Qur'an maupun matan hadis yang dijadikan dalil di dalam bagian A dan B. Kedua bagian ini bersifat pengantar dan pendefinisian istilah, bukan penetapan hukum, sehingga "dalil" yang muncul di dalamnya berupa rujukan usul fikih dan definisi para ulama, bukan dalil syar'i (ayat/hadis).
🔸 Rujukan yang benar-benar tercantum pada bagian A:
🔹 Definisi diri Muhammadiyah sebagai "Gerakan Islam, Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, (serta) berasas Islam" — dengan catatan kaki merujuk Anggaran Dasar Muhammadiyah Tahun 2005, pasal 4 ayat (1) dan (2), dalam Berita Resmi Muhammadiyah, edisi khusus No. 1/2005, h. 111.
🔹 Sejarah kelembagaan: Majelis Tarjih didirikan 1928 sebagai buah Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 Pekalongan (1927), disahkan Kongres Ke-17 Yogyakarta (1928), ketua pertama K.H. Mas Mansur.
🔸 Rujukan yang benar-benar tercantum pada bagian B:
🔹 Definisi tarjih menurut ar-Rāzī (w. 606/1209) dalam al-Mahshūl: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat."
🔹 Contoh tarjih riwayat: dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang berbuka (iftar) bagi musafir yang mulai safar di tengah hari, dan Ibn Qudāmah (w. 620/1223) menarjih riwayat pertama.
🔹 Definisi tarjih sebagai "perbuatan mujtahid mendahulukan salah satu dari dua jalan yang memiliki keunggulan lebih…"
🔹 Rujukan catatan kaki: asy-Syaukānī, Irsyād al-Fuhūl; al-Barzanji, at-Ta'āruḍ wa at-Tarjīḥ; Ibn Qudāmah, al-Mughnī, III: 345–347; az-Zuhailī, Ushūl al-Fiqh al-Islāmī, II: 1079–1081; Manhaj Gerakan Muhammadiyah.
📚 Dalil:
🔹 Tidak ada ayat atau hadis yang dikutip dalam bagian A dan B ini. Rujukan yang ada seluruhnya berupa kitab usul fikih dan dokumen organisasi, sebagaimana tercantum di atas — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
✍️ Catatan:
🔹 Bila yang Anda maksud adalah dalil syar'i (ayat/hadis) yang menjadi landasan pengembangan manhaj itu sendiri, itu kemungkinan berada pada bagian lain Lampiran 2 — misalnya bagian D "Sumber-Sumber Ajaran Agama" atau bagian E "Pendekatan". Sampaikan bila ingin saya telusuri bagian tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bagian A (Pendahuluan) dan B (Pengertian Manhaj Tarjih) tidak memuat dalil ayat atau hadis; keduanya memuat rujukan definisi usul fikih dan dokumen organisasi.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.