Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:10 WIB

Coba berikan pandangan tentang doa qunut di subuh

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana pandangan (Tarjih Muhammadiyah) tentang doa qunut pada shalat Subuh — khususnya qunut yang membaca "Allahummahdinii fiiman hadayta"?

✨️ Jawaban:

🔹 Inti posisi Tarjih Muhammadiyah adalah membedakan dua hal:

🔸 Qunut sebagai "berdiri lama" untuk membaca dan berdoa di dalam shalat → diakui masyru' (ada tuntunannya).

🔸 Mengkhususkan qunut itu pada shalat Subuh dengan bacaan "Allahummahdini…" sesudah rukuk rakaat kedua → tidak dibenarkan, karena dalilnya dinilai tidak sah (dhaif).

🔹 Bunyi keputusan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dikutip pada fatwa-fatwa berikutnya secara konsisten:

"1. Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya).
2. Tidak membenarkan adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."

📚 Dalil:

🔹 Hadis yang menjadi dasar qunut sebagai "berdiri lama":
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi]

🔹 Sedangkan bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ yang khusus dipakai pada qunut Subuh dinilai berstatus dhaif. Pada penjelasan 2015 disebutkan sebabnya: terputusnya sanad pada perawi Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir) — ia tabi'in yang tsiqah, tetapi tidak bertemu Hasan bin Ali, karena ia lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H. Karena itu "penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa Allahummahdini… khusus dalam qunut shubuh tidak terdapat tuntunannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok, Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 Keputusan Muktamar/HPT (Kitab Shalat bagian Qunut, era Muktamar — berlaku sebagai dasar): sudah menetapkan bahwa qunut sebagai bagian shalat tidak dikhususkan pada Subuh; bacaan "Allahummahdini…" pada Subuh dinilai "haditsnya tidak shahih", dan penerapan hadis riwayat Hasan untuk qunut Subuh "tidak dibenarkan". Qunut Witir diputuskan tawaqquf. — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 2004 (Fatwa 16/2004): mengutip ulang HPT (h. 367–368) — posisinya sama, sekaligus menegaskan bahwa melafalkan niat (ushalli) tidak dituntunkan. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 2014 (Fatwa 21/2014): memperluas penjelasan; menyebut tiga jenis qunut (Nazilah, Witir, Subuh). Ditegaskan bahwa qunut yang disyariatkan adalah "melamakan berdiri untuk berdoa dalam shalat", sedangkan "pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') tidak disyariatkan", karena qunut Nabi yang demikian itu hanya sebulan dan itu merupakan qunut nazilah. Hadis yang menyatakan Nabi qunut Subuh sampai wafat dinyatakan dha'if. — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

🔹 2015 (Fatwa 07/2015): dalam konteks perbedaan praktik di masyarakat, Majelis menegaskan kembali posisi yang sama dan menambahkan kaidah: makmum yang meyakini qunut Subuh tidak dituntunkan boleh tidak membacanya, tetapi tidak boleh mendahului gerakan imam — cukup tetap berdiri dan mendengarkan. Kaidah yang dipakai: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ ("Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya"). — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

🔹 Dengan demikian posisinya konsisten sejak keputusan Muktamar hingga fatwa 2015: qunut "berdiri lama" disyariatkan, tetapi pengkhususan qunut Subuh dengan bacaan "Allahummahdini…" tidak dibenarkan karena dalilnya dhaif. Tiap naskah membaca HPT yang sama, kemudian memperjelas alasan kelemahan sanadnya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih Muhammadiyah berpandangan bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat adalah masyru', tetapi tidak membenarkan pengkhususan qunut pada shalat Subuh dengan bacaan "Allahummahdini fiiman hadayta…", karena dalilnya dinilai tidak sah (dhaif).

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

🔹 Qunut Shubuh

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:11 WIB

Lalu adakah bacaan qunutnya jika memang ada

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau memang tidak membenarkan qunut Subuh, adakah bacaan qunut yang dituntunkan?

✨️ Jawaban:

🔹 Pembedaan kuncinya: yang tidak dituntunkan adalah bacaan tertentu yang dikhususkan untuk qunut Subuh, bukan "qunut" itu sendiri. Dalam makna yang dituntunkan, qunut justru tidak punya lafaz baku.

🔹 HPT (Keputusan Muktamar) menggunakan makna qunut sebagai:

"berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al Quran dan berdo'a sekehendak hati"

Jadi ketika qunut dipahami sebagai thulul qiyam (berdiri lama), bacaannya adalah ayat Al-Qur'an dan doa sekehendak hati — bukan satu lafaz qunut yang dikhususkan. — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 Adapun lafaz اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ yang lazim dibaca pada qunut Subuh, dalam HPT dinyatakan: "dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih" dan "penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa… untuk khusus dalam Qunut Subuh tidak dibenarkan." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 Fatwa 2014 memperjelas statusnya: lafaz Allahummahdini… itu sendiri bukan doa qunut Subuh. Pada riwayat al-Baihaqi dan 'Abd ar-Razaq, lafaz itu muncul untuk qunut Subuh dan witir, tetapi sanadnya dinilai dha'if (karena perawi Abu Ishaq dinilai mudallis oleh Ibnu Hibban dan meriwayatkan dengan model 'an). Bunyinya:

«Allaahummah dinii fiiman hadait, wa 'aafinii fiiman 'aafait, wa tawallani fii man tawallait, wa baarik lii fiimaa a'thait, wa qinii syarra maa qadhait…»

— Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

🔹 Bacaan qunut yang benar-benar dituntunkan justru ada pada qunut nazilah (qunut karena musibah besar). Fatwa 2021 menetapkan tata caranya: dibaca setelah rukuk/iktidal rakaat terakhir, berisi permohonan kebaikan atau perlindungan, bukan kutukan atau celaan. Doanya diambil dari doa ma'tsur Nabi saw dan sahabat, di antaranya doa yang dibaca Umar bin Khathab:

«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا، وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ…»

— Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 Keputusan Muktamar (Kitab Shalat bagian Qunut, termuat dalam HPT): qunut "berdiri lama" ditetapkan masyru' dengan bacaan ayat Al-Qur'an dan doa sekehendak hati; pengkhususan qunut Subuh dengan Allahummahdini… tidak dibenarkan. — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 2004 (Fatwa 16/2004): mengutip HPT h. 367–368, posisinya sama. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 2014 (Fatwa 21/2014): menegaskan lafaz Allahummahdini… bukan doa qunut Subuh; qunut yang disyariatkan adalah "melamakan berdiri untuk berdoa dalam shalat". Hadis "Nabi qunut Subuh sampai wafat" dinilai dha'if. — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

🔹 2021 (Fatwa Qunut Nazilah): memperjelas bahwa bacaan spesifik yang dituntunkan ada pada qunut nazilah — cukup doa ma'tsur tanpa kalimat kutukan. Inilah yang tampak sebagai titik perkembangan terbaru. — Fatwa Qunut Nazilah Ali

✅️ Kesimpulan:

🔹 Untuk qunut Subuh yang dikhususkan, Tarjih tidak menetapkan bacaan apa pun karena dalilnya (termasuk lafaz Allahummahdini…) dinilai dhaif. Bacaan qunut yang dituntunkan adalah doa sekehendak hati disertai ayat Al-Qur'an pada makna thulul qiyam, dan doa ma'tsur tanpa kutukan pada qunut nazilah.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

🔹 Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)

🔹 Qunut Nazilah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:13 WIB

Sekarang pertanyaannya apakah boleh melangkahi orang yang salat berjamaah karena uzur seperti buang air

Hari ini, jam 09:16 WIB

Apakah boleh melangkah keluar dengan melewati barisan salat berjamaah karena buang air?

Hari ini, jam 09:18 WIB

Apakah boleh melangkahi shaf salat berjamaah karena buang hajat?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah boleh melangkahi/melalui barisan (shaf) shalat berjamaah — keluar barisan — karena uzur seperti buang air?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dinyatakan sejak awal: saya belum menemukan fatwa Tarjih yang persis membahas skenario ini (keluar melewati barisan jamaah karena buang air). Yang ada di arsip adalah beberapa kaidah yang berdekatan, dan dari situ bisa dilihat arahnya — tetapi bukan satu putusan khusus. Saya sampaikan apa yang benar-benar tertulis.

🔹 Pertama, larangan yang paling kuat dan jelas adalah melangkahi/lewat di depan orang yang sedang shalat (bukan sekadar melangkahi barisan orang duduk), khususnya di tempat sujudnya. Ini disebut berdosa besar. Fatwa 33/2004 menegaskan:

"Rasulullah saw dengan tegas melarang kepada siapa pun melewati tempat sujud orang yang sedang shalat." … "Ini menunjukkan bahwa berjalan di tempat sujud orang yang sedang mengerjakan shalat adalah berdosa besar."

— Fatwa 33 2004 Melewati Orang Shalat

🔹 Kedua, larangan "melangkahi leher orang" (at-takhaththi) muncul dalam konteks masuk masjid dan hari Jum'at saat khatib berkhutbah — sabda Nabi kepada orang yang melangkahi jamaah: "Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat." Fatwa 23 (2009) mencatat bahwa Imam an-Nawawi membedakan antara at-Takhaththi (melangkahi) dan at-Tafriq bainasnaini (menyibak di antara dua orang), dan al-‘Iraqy mengecualikan bolehnya melangkahi bila sangat darurat dan tidak ada alternatif lain. — Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat, Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat

🔹 Ketiga, buang air diakui arsip sebagai uzur yang dibenarkan untuk keluar dari masjid. Fatwa 31 (I'tikaf) menyebut mu'takif boleh keluar karena:

"hajah thabi'iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya."

— Fatwa 31 Tuntunan I Tikaf, Fatwa 01 2012 Iktikaf Dan Salat Id

🔹 Keempat, soal meninggalkan barisan berjamaah karena keperluan mendesak, Tanya Jawab Agama 4 menuturkan seorang sahabat meninggalkan jamaah karena takut pohon kurmanya kekeringan, dan Nabi tidak memperingatkan dia, malah menegur imamnya:

"menyendiri dari shalat jamaah karena ada urusan yang sangat penting dapat dimaklumi. Tentu saja bukan hanya karena tidak suka pada imam dan tidak dilakukan setiap jamaah."

— Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan halaman yang secara spesifik menyatukan dua unsur pertanyaan ini: melangkahi barisan jamaah + alasan buang air. Yang tersedia adalah kaidah-kaidah terpisah di atas, sehingga saya tidak dapat menyimpulkan sendiri hukumnya. Ketiadaannya di bagian yang berhasil saya telusuri bukan berarti tidak ada dalam dokumen; untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

🔹 Perhatikan juga bahwa fatwa yang ada memakai redaksi "melangkahi orang/leher" pada konteks Jum'at (orang yang duduk mendengar khutbah), sedangkan larangan keras pada Fatwa 33 2004 Melewati Orang Shalat menyangkut lewat di depan orang yang sedang shalat. Keduanya tidak identik dengan "keluar menembus barisan", jadi tidak bisa disamakan begitu saja.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa khusus tentang melangkahi barisan jamaah karena buang air. Yang tegas terlarang adalah melewati/berjalan di depan orang yang sedang shalat (terutama di tempat sujudnya). Namun arsip juga mengakui buang air sebagai uzur/hajat yang dibenarkan untuk keluar masjid, dan meninggalkan jamaah karena keperluan mendesak dapat dimaklumi. Untuk penilaian konkret, rujuk Majelis Tarjih.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 33 2004 Melewati Orang Shalat (2004)

🔹 Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat (2009)

🔹 Fatwa 31 Tuntunan I Tikaf (2009)

🔹 Fatwa 01 2012 Iktikaf Dan Salat Id (2012)

🔹 Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat (2016)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

🔹 Sutrah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:20 WIB

Ya sudah begini bagaimana cara mengganti imam yang jatuh sakit?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana cara mengganti imam yang jatuh sakit (tidak mampu melanjutkan memimpin shalat berjamaah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Istilah teknisnya dalam Tarjih adalah istikhlaf — "pergantian imam oleh makmum dalam shalat." Ini dibahas dalam Fatwa 28/2020. Karena imam sakit termasuk uzur, dua jalur solusinya adalah:

🔸 (1) Imam menunjuk pengganti secara langsung. Ketika imam mengalami uzur yang mengharuskannya meninggalkan shalat — baik saat posisi berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk — maka imam membatalkan salatnya, keluar dari jamaah, dan menunjuk/memberi isyarat kepada salah seorang makmum di belakangnya untuk menggantikan posisinya hingga salat selesai:

"Secara umum, cara menggantikan imam yang batal saat posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk adalah dengan sang imam membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga salat selesai."

→ Bila batalnya saat berdiri, makmum di belakang bisa otomatis maju tanpa isyarat; bila saat rukuk atau sujud, imam perlu memberi isyarat atau menarik makmum. — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal

🔸 (2) Menunjuk pengganti sebelum berhalangan. Arsip juga memuat contoh penggantian yang disiapkan lebih dahulu: Marwan menunjuk Abu Hurairah sebagai penggantinya mengimami shalat di Madinah ketika ia pergi ke Mekkah. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔹 Bila imam sakit yang membuatnya tidak mampu berdiri (misalnya uzur karena usia/sakit), bukan diganti, melainkan ia tetap boleh mengimami dengan duduk, dan makmum ikut duduk. Ini pernah dilakukan Nabi saw:

عَنْ عَائِشَةَ ... فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا فَجَلَسُوا ... إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ...

"...lalu Rasulullah saw shalat dengan duduk, orang-orang di belakangnya berdiri, tapi beliau mengisyaratkan mereka agar duduk, akhirnya mereka pun duduk... Imam itu diangkat untuk diikuti..." [HR Al-Bukhari no. 647, Muslim no. 623]

Hukumnya: status shalat imam dengan duduk sah, bila ia memiliki uzur yang membuatnya tidak mampu berdiri. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

📚 Dalil penggantian imam (istikhlaf):

🔹 Peristiwa Umar bin Khathab r.a. yang ditusuk ketika sedang menjadi imam. 'Amr bin Maimun menceritakan:

"Di pagi peristiwa penusukan itu... Ketika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, 'Ada anjing yang menggigitku' ketika beliau ditusuk. Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan." [HR al-Bukhari dan Ibnu Hibban]

🔹 Imam asy-Syaukani menjelaskan, riwayat Umar ini menjadi dalil bolehnya imam menunjuk penggantinya ketika mengalami uzur yang mengharuskannya meninggalkan salat; sikap para sahabat yang menyetujui praktik itu tanpa pengingkaran menjadikannya ijma' (Nailul-Authar, 3/215). — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 Tanya Jawab Agama 3 & 4 (tanpa tahun): memuat syarat imam dan contoh penunjukan pengganti lebih dahulu (Marwan → Abu Hurairah) sebelum imam berhalangan. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔹 Fatwa 28/2020 (disidangkan 31 Agustus 2018): inilah naskah yang paling menjelaskan teknis istikhlaf — pembatalan oleh imam, keluar dari jamaah, lalu menunjuk/berisyarat kepada makmum di belakang, dengan dalil peristiwa Umar. — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal

🔹 TJA 2023: memperluas persoalan ke imam sakit yang tidak mampu berdiri — jawabannya bukan diganti, melainkan boleh mengimami dengan duduk dan makmum pun duduk. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

🔹 TJA 2025: membahas uzur-uzur yang membolehkan makmum meninggalkan imam (mufaraqatu al-imam), bukan soal penggantian imam itu sendiri. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam

🔹 Perlu dibedakan: naskah yang ada berbicara tentang penggantian imam yang batal/uzur, dan tentang imam yang sakit hingga harus duduk. Saya belum menemukan naskah yang khusus menyatakannya sebagai "imam jatuh sakit di tengah shalat lalu diganti" dengan redaksi persis itu — namun kedua unsur praktiknya tercakup dalam naskah di atas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Cara mengganti imam yang berhalangan (termasuk karena sakit) adalah istikhlaf: imam membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk/memberi isyarat kepada makmum di belakang untuk menggantikannya hingga salat selesai — dalilnya peristiwa Umar bin Khathab. Bila sang imam masih mampu memimpin tetapi tidak sanggup berdiri, ia boleh mengimami dengan duduk dan makmum ikut duduk.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020; disidangkan 2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔹 Istikhlaf

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:21 WIB

Lalu bagaimana kalau jika imamnya tiba-tiba wafat?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana cara mengganti imam yang tiba-tiba wafat ketika sedang memimpin shalat berjamaah?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya perlu jujur sejak awal: arsip belum memuat fatwa yang secara spesifik membahas "imam wafat di tengah shalat". Yang ada adalah naskah tentang penggantian imam karena uzur/batal — dan itulah kaidah terdekat yang bisa disajikan, tanpa saya menyimpulkan sendiri.

🔹 Fatwa 28/2020 menjelaskan istilah dan teknisnya:

"Dalam hal ini, istilah untuk pergantian imam oleh makmum disebut dengan istikhlaf. Secara umum, cara menggantikan imam yang batal saat posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk adalah dengan sang imam membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga salat selesai."

🔹 Karena wafat adalah bentuk paling ekstrem dari uzur yang mengharuskan imam meninggalkan salat, kaidah istikhlaf inilah yang paling dekat. Dalilnya peristiwa Umar bin Khathab r.a. yang ditusuk saat mengimami salat:

"…Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan." [HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban]

Imam asy-Syaukani menjelaskan, riwayat Umar ini "menjadi dalil bahwa imam boleh menunjuk penggantinya, ketika dia mengalami uzur yang mengharuskannya meninggalkan salat," dan disetujui sahabat tanpa pengingkaran sehingga berstatus ijma' (Nailul-Authar, 3/215). — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal, Istikhlaf

🔹 Perlu diperhatikan dua keterbatasan penting:

🔸 Pertama, dalam kaidah ini imam menunjuk/memberi isyarat penggantinya. Pada kasus wafat mendadak, imam tidak dapat menunjuk — inilah situasi yang tidak dirinci oleh naskah yang saya baca. Fatwa hanya menyebut bahwa bila batalnya saat berdiri, "mungkin tanpa menarik dan memberikan isyarat, secara otomatis makmum yang ada di belakangnya maju untuk menggantikannya."

🔸 Kedua, arsip juga memuat soal mufaraqah (meninggalkan imam) dan uzur-uzur yang membolehkannya, serta situasi imam sakit. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam

✍️ Catatan:

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama memuat soal imam dan penggantian dalam konteks Jum'at, tetapi tidak membahas imam yang wafat di tengah shalat. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔹 Saya belum berhasil menemukan halaman yang secara khusus menetapkan prosesi penggantian imam karena wafat mendadak. Ketiadaan di bagian yang berhasil saya telusuri bukan berarti tidak ada dalam dokumen. Untuk kasus seberat ini — apalagi menyangkut jenazah dan kelanjutan shalat — arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa khusus tentang imam yang wafat di tengah shalat. Kaidah terdekat adalah istikhlaf Fatwa 28/2020: imam yang uzur membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk makmum di belakang untuk menggantikannya — dalilnya peristiwa Umar bin Khathab. Namun teknisnya pada kasus wafat mendadak tidak dirinci, sehingga penilaian konkretnya perlu dirujukkan kepada Majelis Tarjih.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020; disidangkan 31 Agustus 2018)

🔹 Istikhlaf

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:23 WIB

Apakah bisa shalat dibatalkan karena ini menyangkut kehidupan?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah shalat boleh dibatalkan (diputus) demi menyelamatkan nyawa — karena ini menyangkut kehidupan?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya perlu jujur sejak awal: arsip belum memuat fatwa yang secara eksplisit menetapkan "shalat boleh/boleh-tidaknya dibatalkan demi menyelamatkan nyawa." Yang ada adalah naskah-naskah yang berbicara pada dua sisi: (a) kewajiban shalat yang tidak gugur, dan (b) gerakan atau tindakan di tengah shalat yang justru bisa menjadi wajib bila menyangkut bahaya. Dari situ arahnya bisa dibaca, tetapi bukan satu putusan khusus.

🔹 Sisi pertama — kewajiban shalat tidak gugur karena keadaan. Fikih Kebencanaan menegaskan:

"Orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi perempuan."

— Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹 Sisi kedua — inilah yang paling dekat dengan pertanyaan Anda. Tanya Jawab Agama 2025, dalam konteks menyingkirkan kucing yang menghalangi sujud, menyatakan bahwa gerakan tambahan di tengah shalat bisa menjadi keharusan apabila berkaitan dengan keselamatan:

"Bahkan hal itu bukan lagi sebuah gerakan saja akan tetapi berbentuk perbuatan yang perbuatan itu dapat menjadi sebuah keharusan apabila berkaitan dengan sahnya shalat atau dalam rangka menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain."

Dan pada kesimpulannya:

"Gerakan tambahan dalam shalat bahkan bisa jadi diwajibkan apabila menyangkut hal-hal yang berbahaya, seperti ketika melihat anak kecil sedang main listrik atau ketika melihat hewan berbahaya sebagaimana yang telah tercantum dengan jelas di dalam hadits."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

⚠️ Perhatikan: kutipan ini berbicara tentang gerakan tambahan di tengah shalat yang menyelamatkan dari bahaya — bukan redaksi "membatalkan shalat". Jadi arsip mengarahkan pada bolehnya bertindak di tengah shalat demi keselamatan, yang secara formal berbeda dari "membatalkan shalat".

📚 Dalil:

🔹 Hadis tentang menyingkirkan/membunuh yang berbahaya meski sedang shalat:

«اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ»
"Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking." [HR Abu Dawud, dari Abu Hurairah]

🔹 Kaidah yang dipakai (kondisi darurat membolehkan yang dilarang):

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang." [QS al-Mā'idah (5): 32 dikutip sebagai dasar pentingnya penyelamatan nyawa] — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak, Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹 Penyelamatan nyawa disebut tegas sebagai tujuan:

"Tujuan tanggap darurat adalah menyelamatkan kelangsungan kehidupan manusia..."
"Pentingnya penyelamatan nyawa tersebut disebut dalam QS al-Mā'idah ayat 32..." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 2004 (Fatwa 26/2004): gerakan di tengah shalat yang tidak berkaitan dengan shalat hendaknya dihindari sebagai pengurang kesempurnaan shalat, "kecuali jika ada alasan yang dibenarkan syari'at Islam." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak

🔹 2012 (Fatwa 26/2012): gerakan yang diperlukan (seperti membetulkan pakaian, menggendong anak) tidak membatalkan shalat; yang membatalkan adalah gerakan sengaja tanpa kebutuhan. — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk

🔹 2018 (Fatwa 04/2018): memakai kaidah "kondisi darurat dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang." — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak

🔹 2025 (TJA Edisi 08): inilah titik paling berkembang — menyatakan gerakan tambahan di tengah shalat dapat menjadi kewajiban bila menyangkut bahaya keselamatan diri atau orang lain. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

🔹 Saya belum berhasil menemukan naskah yang secara harfiah membahas "membatalkan shalat untuk menolong orang yang sedang tenggelam/terbakar" atau menyatakannya sebagai penetapan hukum tersendiri. Ketiadaan itu di bagian yang berhasil saya telusuri bukan berarti tidak ada dalam dokumen.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara eksplisit menetapkan hukum membatalkan shalat demi menyelamatkan nyawa. Yang tegas tertulis: (1) kewajiban shalat tidak gugur selain karena hilang akal, haid, atau nifas; dan (2) gerakan atau tindakan di tengah shalat yang menyangkut bahaya keselamatan diri atau orang lain justru dapat menjadi wajib dan dibenarkan. Untuk penilaian konkret atas kasus yang menyangkut nyawa, rujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana

🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)

🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)

🔹 Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018)

🔹 Gerakan Tambahan, Darurat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.