Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:18 WIB

perbedaan praktik ibadah Muhammadiyah dengan keempat mazhab sunni

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa perbedaan praktik ibadah Muhammadiyah dengan keempat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu diluruskan lebih dahulu kerangka pertanyaannya. Dalam khazanah Tarjih, Muhammadiyah tidak memposisikan diri sebagai "mazhab pembanding" terhadap keempat mazhab, melainkan sebagai organisasi yang tidak bermazhab tetapi juga bukan anti-mazhab.

"Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 Karena itu, praktik ibadah Muhammadiyah kadang sama dengan satu mazhab tertentu, kadang berbeda. Dalam satu masalah Muhammadiyah bisa sejalan dengan jumhur (termasuk Syafi'i), dalam masalah lain meninggalkan pendapat yang masyhur. Prinsipnya bukan "beda dari empat mazhab", tetapi memilih yang paling kuat dalilnya — dan bila ada beberapa dalil sahih yang sama kuat, dipakai prinsip at-tanawwu' fil-ibadah (keragaman tata cara ibadah).

Beberapa contoh yang terdokumentasi dalam khazanah:

🔸 Qunut shubuh. Mu'tamar Tarjih memutuskan qunut sebagai bagian shalat tidak khusus diutamakan pada shalat shubuh. Bacaan "Allahumma ihdini fiman hadait" dalam shubuh dinilai sanadnya dhaif (terputus pada Muhammad bin Ali), dan penerapannya khusus pada qunut shubuh "tidak terdapat tuntunannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

🔸 Adzan Jum'at. Muhammadiyah menuntunkan satu kali adzan saat imam naik mimbar, sebagaimana masa Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar; adzan dua kali yang ditambah Usman dipandang tidak relevan lagi. — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

🔸 Bacaan al-Fatihah bagi makmum. Di sini Muhammadiyah justru sejalan dengan jumhur ulama (yakni makmum tetap membaca al-Fatihah) dan berbeda dari mazhab Hanafi, yang menyatakan makmum tidak membaca al-Fatihah di belakang imam. — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

🔸 Bacaan basmalah dan duduk tasyahud. Dalam masalah bacaan basmalah, Tarjih berpendapat ada tanawwu' — boleh dibaca jahar dan boleh sirr. Untuk duduk tasyahud pada shalat dua rakaat, ada riwayat iftirasy dan tawarruk; Tarjih menyelesaikan dalil-dalil yang tampak bertentangan itu dengan jam'u wa at-taufiq (penggabungan dan penyesuaian). — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah

🔸 Menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu. Menurut Muhammadiyah tidak membatalkan wudu, karena "au lamastumun-nisa" (QS an-Nisa 4:43) ditafsirkan sebagai bersetubuh; sedangkan pola bermazhab (yang di sini merujuk Syafi'iyyah) membatalkannya karena "lamastum" diartikan menyentuh. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

🔹 Soal keharusan bermazhab, khazanah menegaskan bahwa para imam mazhab sendiri tidak memerintahkan umat berpegang mutlak pada pendapat mereka, dan justru menyuruh mengikuti yang sesuai al-Qur'an dan Sunnah. Muhammadiyah menganjurkan ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalilnya) dan melarang taklid (mengikuti tanpa dalil). — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Posisi terbaru (2024) merumuskannya: Muhammadiyah tidak bermazhab secara qauli, tetapi bermazhab secara manhaji — mengikuti manhaj (metodologi) para imam dalam menggali hukum, bukan mengekang diri pada satu mazhab. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

🔹 Untuk pengamalan pribadi: bagi yang mampu memahami dalil langsung dari sumbernya, beribadah tanpa merujuk mazhab dibolehkan; bagi orang awam yang tidak mampu, dianjurkan ittiba' dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M

📚 Dalil:

🔹 وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS al-Hasyr 59:7) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M

🔹 Kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

✍️ Catatan:

🔹 Penelusuran ini menemukan penjelasan manhaj dan sejumlah contoh praktik, tetapi khazanah yang berhasil ditelusuri belum memuat tabel perbandingan sistematis praktik Muhammadiyah versus masing-masing dari keempat mazhab secara menyeluruh. Yang ada adalah prinsip manhaj ditambah contoh-contoh per masalah. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah bukan mazhab kelima dan tidak "melawan" keempat mazhab Sunni. Ia tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, menimbang pendapat para imam berdasarkan kekuatan dalil, dan kadang sejalan dengan jumhur/ mazhab tertentu, kadang berbeda. Perbedaan praktik adalah akibat metode tarjih, bukan tujuannya.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)

🔹️ Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ 2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-
  • sources/tja-2024-edisi-19-1-15-oktober-bolehkah-menjalankan-ibadah-tanpa-m

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:21 WIB

jelaskan praktik salat berjamaah, apa saja yang harus dilakukan imam tetapi tidak harus dilakukan makmum dalam gerakan maupun bacaan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Dalam salat berjamaah, apa saja yang menjadi tugas imam tetapi tidak dibebankan kepada makmum — baik dalam gerakan maupun bacaan?

✨️ Jawaban:

🔹 Prinsip induknya: imam ditetapkan untuk diikuti. Karena itu gerakan imam pada dasarnya menjadi kewajiban makmum untuk mengikutinya, bukan sebaliknya. Yang membedakan imam dan makmum terutama ada pada bacaan, ditambah posisi dan tanggung jawab memimpin. HPT/kitab shalat merumuskan:

"Sungguh bahwa Imam itu diangkat untuk diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir maka takbirlah kamu, dan janganlah kamu bertakbir hingga ia bertakbir. Dan apabila ia telah ruku, maka rukulah kamu… dan jangan kamu bersujud sehingga ia bersujud."

"…janganlah kamu mendahului daku dalam ruku', sujud, berdiri, duduk dan dalam mengakhiri shalat." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah

A. Yang menjadi tugas imam, tidak dibebankan pada makmum (bacaan):

🔸 Mengeraskan takbir intiqal (takbir perpindahan rukun). "hendaklah Imam mengeraskan bacaan takbir intiqal (berpindah dari rukun ke rukun lain), agar orang yang shalat di belakangnya dapat mendengar; dan apabila dipandang perlu, orang lain dapat menjadi Muballigh (penyambung takbir Imam)." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah. Makmum tidak perlu mengeraskan takbirnya; bahkan bila listrik mati dan suara imam tak terdengar, seorang makmum boleh mengeraskan takbir sebagai muballigh, seperti yang pernah dilakukan Abu Bakar. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Membaca "Sami'allahu liman hamidah". Fungsi bacaan ini sama dengan takbir intiqal, yang dibaca imam atau orang yang shalat munfarid (sendiri). "Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu'." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah. Ditegaskan pula dalam fatwa yang lebih baru: bacaan itu "harus dibaca ketika bangkit dari rukuk, baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid. Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

🔸 Membaca qiraah secara jahr (nyaring). Pada salat jahr, imam membaca al-Fatihah dan surat dengan nyaring; sedangkan makmum "tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surah al-Fatihah" yang dibaca sirr (pelan, hanya didengar sendiri). "Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah; Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔸 Tanggung jawab memendekkan bacaan. Imam tidak boleh memanjangkan bacaan hingga memberatkan makmum — Nabi menegur Mu'adz: "Janganlah kamu perpanjang membaca surat Al-Quran di waktu menjadi Imam orang banyak." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah; Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

B. Yang berkaitan dengan gerakan dan posisi:

🔸 Memulai setiap gerakan lebih dahulu, lalu makmum mengikuti. Makmum dilarang mendahului atau menyalahi gerakan imam; "barangsiapa mendahului imam, maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

🔸 Menjadi pemimpin barisan/posisi di depan, dengan ketentuan imam berdiri di tengah-tengah depan para makmum. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Menghadapkan muka kepada makmum setelah selesai salat — ini dilakukan imam dan tidak dilakukan makmum; hukumnya sunnah. "Hadis di atas menunjukkan atas disyariatkannya seorang imam menghadap ke makmum setelah selesai shalat… dari segi hukum apa yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut tidak sampai kepada hukum wajib, tetapi sunnah atau dianjurkan." — Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat

C. Dua pengecualian penting (jangan salah paham):

🔸 Ketika imam salat sambil duduk, justru makmum ikut duduk — bukan kebalikannya. "apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

🔸 Bacaan doa iftitah tidak termasuk yang khusus imam; jumhur menghukuminya sunnah, dan bila tidak dibaca salat tidak batal. — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

🔹 Perlu dicatat: dalam hal bacaan-bacaan yang sifatnya tanawwu' (variasi yang sama-sama berdasar dalil maqbul), makmum boleh berbeda bacaan dengan imam dan salatnya tetap sah, sepanjang rukun dan gerakan tetap mengikuti imam. — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

📚 Dalil:

🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ؛ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ — "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu… dan apabila imam mengucapkan: 'sami'allaahu liman hamidah', maka ucapkanlah: 'Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd'." (HR. Muslim) — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

🔹 إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلَّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ — "Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikuti; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu… dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk." (HR. Muslim) — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

🔹 لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ — "Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

✍️ Catatan:

🔹 Poin tentang imam mengeraskan takbir intiqal, menjadi muballigh, dan memendekkan bacaan terdapat dalam naskah Kitab Shalat / Tanya Jawab Agama yang tidak mencantumkan tahun terbit secara eksplisit di halaman; penyajiannya saya ikuti apa adanya dari naskah. Untuk kasus praktik di masjid Anda, tetap dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Yang khusus dibebankan kepada imam dan tidak kepada makmum: mengeraskan takbir intiqal, membaca "Sami'allahu liman hamidah" (makmum cukup "Rabbana wa lakal hamdu"), membaca qiraah secara jahr, memimpin dan memulai gerakan, menjaga bacaan tidak terlalu panjang, serta (sunnah) menghadap makmum setelah salam. Sedangkan gerakan imam pada umumnya justru wajib diikuti makmum, dan makmum haram mendahuluinya.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

🔹️ Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)

🔹️ Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat (2009)

🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)

🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:26 WIB

kalau gerakan imam wajib diikuti, bagaimana dengan subuh dengan imam yanh berqunut?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau gerakan imam wajib diikuti, bagaimana kalau imam shalat Subuh membaca qunut — apakah makmum harus ikut mengangkat tangan dan mengaminkan?

✨️ Jawaban:

🔹 Kuncinya adalah batas kewajiban mengikuti imam. Hadis "innama ju'ilal-imamu liyu'tamma bihi" memang menyuruh makmum mengikuti imam, tetapi Tarjih menegaskan bahwa yang wajib diikuti hanya gerakan rukun shalat, bukan semua yang dilakukan imam:

"Berdasarkan hadis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam semua gerakan shalat dan makmum diharamkan mendahului gerakan imam. Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

🔹 Qunut — dalam pengertian khusus "berdiri sementara pada shalat Subuh sesudah rukuk rakaat kedua membaca Allahummahdini fiman hadait" — bukan rukun shalat. Bahkan dalilnya dinilai lemah oleh Tarjih:

"Bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… Penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa itu khusus dalam qunut Shubuh tidak terdapat tuntunannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

🔹 Karena itu jawaban Tarjih atas kasus persis ini: makmum tidak wajib mengikuti imam dalam qunut, sebab ia tidak meyakini qunut sebagai rukun:

"Ketika seorang makmum meyakini kunut tidak termasuk dalam rukun shalat karena dalilnya lemah, maka ia tidak perlu membacanya maupun mengangkat tangan meskipun imam membaca kunut dan mengangkat tangan. Makmum tersebut cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi iktidal." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

🔹 Yang tidak boleh dilakukan adalah mendahului atau menyelisihi gerakan imam. Karena itu sikapnya: ikuti berdiri imam (jangan mendahului), tetapi cukup tenang di posisi i'tidal tanpa mengangkat tangan. Hal yang sama ditegaskan dalam fatwa 2015:

"…ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

🔹 Bila imam lupa tidak qunut lalu sujud sahwi, makmum juga tidak perlu ikut sujud sahwi, karena tidak meyakini adanya qunut:

"…makmum juga tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh. Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal… makmum tersebut cukup dengan duduk dan menunggu imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

🔹 Prinsip yang sama dipakai pada kasus serupa (2013), ketika imam duduk tasyahud akhir dengan iftirasy sementara makmum meyakini tawarruk: makmum tidak diwajibkan mengikuti cara duduk itu, dan shalatnya tetap sah, dengan kaidah:

كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ — "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam." — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam

📚 Dalil:

🔹 إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا — "Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri." (HR. Muslim) — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

🔹 Kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Ketika makmum meyakini qunut tidak dituntunkan, ia tidak wajib mengikutinya. Adapun bila makmum meyakini qunut ada tuntunannya, ia boleh mengikuti imam. Dalam kedua keadaan, larangan mendahului gerakan imam tetap berlaku. Untuk situasi masjid Anda yang spesifik, tetap dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Gerakan imam yang wajib diikuti makmum terbatas pada gerakan rukun shalat. Qunut bukan rukun dan dalilnya dinilai lemah, sehingga makmum yang tidak meyakininya tidak wajib ikut membaca qunut, mengangkat tangan, mengaminkan, maupun sujud sahwi karena lupa qunut. Ia cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi i'tidal, tanpa mendahului imam.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)

🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹️ Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.