Boleh tidak pinmoinan cabang muhammadiyah mengundang ustadz salafi pada pengajian bulanan atau akbar disisi lain banyak orang salafi yg mempengaruhi warga muhammadiyahbtuk meninggalkan ketentun hpt
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah pimpinan cabang Muhammadiyah mengundang ustadz Salafi pada pengajian bulanan/akbar, di sisi lain banyak orang Salafi mempengaruhi warga Muhammadiyah untuk meninggalkan ketentuan HPT?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara spesifik menyebut "Salafi" atau mengatur pengundangan ustadz Salafi. Yang ada adalah fatwa umum tentang hukum mengikuti pengajian ormas selain Muhammadiyah, dan itulah yang paling dekat dengan persoalan Anda.
🔹 Fatwa Tarjih 23/2018 menyatakan dibolehkannya mengambil ilmu dari siapa pun, tetapi dengan tiga syarat pembatas: tidak bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah, dan tidak mengandung perpecahan. Kutipan langsungnya:
"Oleh karena itu, dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan."
🔹 Namun fatwa yang sama menegaskan bahwa kebolehan itu tidak boleh mengorbankan loyalitas dan prioritas persyarikatan:
"Meski dibolehkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipahami bagi setiap warga Muhammadiyah yaitu agar terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah dan tetap membangun komitmen, loyalitas dan semangat ber-Muhammadiyah. Segala program dan agenda dakwah Muhammadiyah harus mendapat prioritas oleh warganya... Hal inilah yang harus dipahami oleh warga Muhammadiyah jika sekiranya ada yang mengikuti pengajian di luar Muhammadiyah, meski sudah ada jadwal pengajian rutin yang diagendakan oleh Muhammadiyah." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
🔹 Mengenai kekhawatiran warga yang "meninggalkan ketentuan HPT": perlu diluruskan dulu kedudukan HPT. Tarjih menegaskan bahwa HPT bukan mazhab, dan warga Muhammadiyah tidak dibenarkan bertaklid — tetapi justru dituntut ber-ittiba', yaitu mengamalkan ajaran dengan mengetahui dalilnya:
"Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar... Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid... Setiap orang Muhammadiyah dalam mengamalkan Ajaran Islam, haruslah langsung berdasar pada dalil, baik dari al-Qur'an maupun as-Sunnah as-Sahihah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Jadi, ukuran menolaknya bukan semata label "Salafi", melainkan apakah ajaran yang disampaikan bertentangan dengan akidah, mengandung bid'ah, atau memecah persyarikatan — persis syarat yang ditetapkan Fatwa 23/2018. Bila materinya menyelisihi putusan Tarjih yang berdasar dalil, atau mengajak warga meninggalkan komitmen persyarikatan, di situlah batas yang disebut fatwa tersebut. HPT sendiri dibaca sebagai "tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah", bukan sebagai dalil yang berdiri sendiri (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan).
📚 Dalil:
🔹 Perintah menuntut ilmu dan bertanya kepada ahlinya:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. an-Nahl [16]: 43) — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
🔹 Perintah agar tetap berpegang pada jamaah dan menjauhi perpecahan, sebagaimana dikutip pada fatwa tentang berorganisasi — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang secara khusus membahas pengundangan ustadz Salafi atau kasus pimpinan cabang mengundang penceramah dari kelompok tertentu. Fatwa 23/2018 berbicara tentang warga yang mengikuti pengajian luar, bukan langsung tentang mengundang penceramah. Karena itu, penerapannya pada kasus Anda bersifat penalaran bertautan sumber, bukan bunyi putusan yang persis.
🔹 Untuk fatwa yang menyangkut paham kelompok yang dikhawatirkan menyimpang, arsip memuat contohnya pada Fatwa 10/2016 tentang paham LDII: penilaian dilakukan dengan mengamati apakah ajaran yang diajarkan masih menyelisihi al-Qur'an, dan bila terindikasi sesat langkah yang ditempuh adalah amar makruf nahi mungkar dengan cara yang baik — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii.
🔹 Persoalan konkret seperti ini (pengundangan penceramah di sebuah cabang) sebaiknya dikoordinasikan dengan Pimpinan Daerah dan Majelis Tabligh/Dakwah setempat, serta Majelis Tarjih bila menyangkut materi yang diperselisihkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat fatwa khusus soal mengundang ustadz Salafi. Yang mengikat adalah kaidah umum Fatwa 23/2018: mengambil ilmu dari siapa pun dibolehkan selama tidak bertentangan dengan akidah, tidak mengandung bid'ah, dan tidak memecah persyarikatan — sementara komitmen, loyalitas, dan prioritas program dakwah Muhammadiyah wajib diutamakan. Bila ajaran yang disampaikan mendorong warga meninggalkan ketentuan Tarjih yang berdasar dalil, itu masuk batas yang dilarang; dan warga Muhammadiyah sendiri dituntut ber-ittiba' dengan mengetahui dalil, bukan bertaklid.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Masalah Ketarjihan, HPT bukan mazhab kelima)
🔹️ Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)
🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Klu di Wuluhan... Mendorong meninggalkan ketentuan tarjih bahkan menormalisasikan antara muhammadiyah dan manhaj salafi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Di Wuluhan ada pihak yang mendorong warga meninggalkan ketentuan Tarjih, bahkan menormalisasikan antara Muhammadiyah dan manhaj Salafi. Bagaimana Tarjih menyikapinya?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dulu: arsip Tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat fatwa yang menyebut nama "Salafi" secara spesifik, dan tidak ada putusan yang menyebut "Wuluhan". Yang ada adalah kaidah-kaidah umum yang langsung bersinggungan dengan persoalan Anda: (a) larangan fanatik kepada ormas/mazhab, (b) kewajiban ber-ittiba' dan bukan bertaklid, (c) syarat mengambil ilmu dari luar Muhammadiyah, dan (d) kriteria penilaian suatu paham yang dikhawatirkan menyimpang.
1. Pokok persoalannya bukan label, melainkan kesetiaan pada dalil. Tarjih berulang kali menegaskan Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya bertaklid, tetapi juga tidak anti-mazhab:
"Meski dibolehkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ... yaitu agar terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah dan tetap membangun komitmen, loyalitas dan semangat ber-Muhammadiyah. Segala program dan agenda dakwah Muhammadiyah harus mendapat prioritas oleh warganya..." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
Dan tentang kedudukan HPT:
"Majlis Tarjih tidak menjadikan HPT-nya sebagai madzhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah ... tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil ... dengan kata lain ITTIBA'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
2. "Mendorong meninggalkan ketentuan Tarjih" — apa ukurannya. Yang dinilai bukan sekadar perpindahan pendapat, melainkan apakah pendapat itu menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah. Fatwa 08.B/2003 menyatakan:
"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
Kaidah yang sama juga melarang fanatisme ke arah sebaliknya — fanatik terhadap ormas atau mazhab tertentu:
"Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam ... Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
🔹 Jadi "menormalisasikan" Muhammadiyah dengan manhaj lain tidak otomatis salah, dan tidak otomatis benar. Fatwa Tarjih memang menyatakan Muhammadiyah inklusif dan tidak menganggap diri paling benar, serta bekerja sama dengan golongan Islam mana pun. Namun inklusivitas itu dibatasi tiga syarat tegas: tidak bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah, dan tidak mengandung perpecahan (Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah).
3. Soal menilai paham yang dikhawatirkan menyimpang. Fatwa 10/2016 (kasus LDII) memberi jalan: nilai dengan mengamati ajarannya, dan ukur dengan sepuluh kriteria aliran sesat yang dirumuskan MUI — di antaranya "meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i" dan "mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i". Bila tidak terindikasi sesat, sikapnya membuka diri; bila terindikasi, langkah amar makruf nahi mungkar ditempuh "dengan melaporkan pada pihak yang berwajib" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii. Fatwa ini juga mengingatkan agar tidak su'udzan, karena pengikut suatu kelompok tidak selalu sama amalannya di setiap daerah.
4. Mengenai ittiba' dan taklid. TJA 2024 menegaskan bahwa yang dilarang adalah taklid — mengikuti pendapat tokoh tanpa mengetahui dalilnya — sedangkan yang dianjurkan adalah menjadi muttabi', mengikuti dengan mengetahui dalil. Fatwa ini mengutip peringatan Imam Ahmad bin Hanbal:
"Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
🔹 Ini berlaku dua arah: warga Muhammadiyah tidak dituntut bertaklid kepada HPT, tetapi juga tidak dibenarkan bertaklid kepada manhaj lain. Yang dituntut adalah kembali kepada dalil.
5. Peringatan agar tidak saling menganggap paling benar. TJA 2024 dalam kasus perbedaan mazhab menegaskan perlunya "menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah", serta menjaga ukhuwah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang .
📚 Dalil:
🔹 Perintah kembali kepada Allah dan Rasul ketika berselisih:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." (QS. an-Nisa [4]: 59) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang
🔹 Perintah berpegang pada tali Allah dan tidak bercerai-berai:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." (QS. Ali 'Imran [3]: 103) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang
🔹 Perintah bertanya kepada orang berilmu:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. an-Nahl [16]: 43) — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri suatu putusan Tarjih yang secara khusus (a) menyebut "manhaj Salafi" sebagai objek penilaian, atau (b) mengatur kasus pimpinan/dakwah di satu daerah tertentu seperti Wuluhan. Penerapan kaidah di atas pada kasus Anda bersifat penalaran bertautan sumber, bukan bunyi putusan yang persis. Karena itu saya tidak dapat menyatakan "Tarjih menghukumi normalisasi ini haram/boleh" — arsip tidak memuatnya.
🔹 Fatwa 16/2010 memang menyinggung materi dari tokoh yang berpegang pada ajaran Muhammad bin Abdul Wahab, tetapi dalam konteks ibadah tarawih dan untuk menyanggah pendapatnya tentang empat rakaat sekali salam; fatwa itu tidak menghukumi manhaj tersebut secara umum — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal. Saya sebutkan agar tidak dijadikan dasar yang tidak pada tempatnya.
🔹 Untuk penilaian resmi atas sebuah paham atau penanganan kasus di daerah, kewenangannya ada pada Majelis Tarjih/Tabligh Pimpinan Daerah dan Wilayah, serta Majelis Tarjih PP. Persoalan konkret seperti di Wuluhan sebaiknya dikoordinasikan ke sana.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih menilai persoalan ini bukan dari label kelompok, melainkan dari kesesuaiannya dengan al-Qur'an dan as-Sunnah. Prinsipnya: (1) pendapat siapa pun boleh diikuti selama tidak menyelisihi dalil, dan wajib ditinggalkan bila menyelisihinya; (2) warga dituntut ber-ittiba', bukan bertaklid kepada HPT maupun kepada manhaj lain; (3) mengambil ilmu dari luar Muhammadiyah dibolehkan dengan tiga syarat — tidak bertentangan dengan akidah, tidak mengandung bid'ah, tidak memecah persyarikatan — dan loyalitas serta prioritas dakwah Muhammadiyah wajib diutamakan; (4) mengukur paham yang dikhawatirkan menyimpang dilakukan dengan mengamati ajarannya dan kriteria yang berlaku, serta tidak ber-su'udzan. Bila dorongan itu mengajak meninggalkan dalil yang sahih atau memecah persyarikatan, di situlah batasnya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Masalah Ketarjihan)
🔹️ Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024)
🔹️ Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010)
🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
Sehingga Ketua PCM n Ketua Majelis tablighnya menyampaikan boleh shalat idul fmitri nda khatib 2 hari yg berbeda
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketua PCM dan Ketua Majelis Tabligh menyampaikan bahwa boleh shalat Idul Fitri sebagai imam/khatib pada dua hari yang berbeda. Bagaimana ketentuan Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Ini persis persoalan yang pernah ditanyakan dan dijawab Tarjih, dan arsip memang memuatnya secara terperinci. Jawaban Tarjih berkembang dan akhirnya tegas: pada keadaan normal, shalat Id hanya pada 1 Syawal; kebolehan dua kali hanya berlaku dalam keadaan kebutuhan (al-hajah) yang sempit.
1. Naskah lama (1998) — sudah muncul persoalan hari raya dua hari. Fatwa 23/1998 menjawab kasus penetapan 1 Syawal 1418 H yang berbeda antara Pemerintah dan Muhammadiyah, dan mengutip pendapat Imam asy-Syafi'i bahwa yang berhari raya lebih dahulu "supaya bersalat Iedul Fitri secara diam-diam, tidak dilaksanakan secara frontal". Namun Tarjih menutupnya dengan menegaskan prinsip persyarikatan:
"Tetapi Muhammadiyah berpegang pada kaidah yang telah ditetapkan dalam Muktamar dan sudah berjalan bertahun-tahun. Jadi tidak ada keharusan merubah kaedahnya selama belum diadakan perubahan." — Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam
Fatwa 24/1998 (kasus yang sama) mengingatkan bahwa asar sahabat hanya "dasar hukum yang bersifat alternatif… asal pendapat tersebut bersesuaian dengan al-Qur'an dan Hadis" — Fatwa 24 1998 Beda Penetapan 1 Syawal.
2. Naskah TJA — latar terjadinya Idul Fitri dua hari. TJA 3 Masalah Ru'yat mencatat peristiwa 1 Syawal 1413 H, ketika ada yang menetapkan hari Rabu dan Muhammadiyah menetapkan hari Kamis, sehingga "terjadilah Hari Raya Idul Fitri dua hari yaitu Rabu dan Kamis". Halaman ini juga menjelaskan kriteria yang dipakai Tarjih: ijtima' qabla al-ghurub plus posisi bulan di atas ufuk — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ruyat.
3. Jawaban yang paling langsung dan paling tegas — TJA 2024. Justru inilah naskah yang menjawab persis kasus Anda: seseorang shalat Id dua kali dan menjadi khatib dua kali pada hari berbeda. Tarjih menyatakan hal itu tidak dibenarkan dalam keadaan normal, dengan dua alasan yang dikutip langsung:
"…jika ia melaksanakan shalat atau menjadi imam dan khatib Idul Fitri dua kali karena adanya penentuan tanggal 1 Syawal yang berbeda, maka hal itu tidak dibenarkan. Setidaknya ada dua alasan dari ketidakbolehannya. Pertama, tidak ditemukannya hadits -baik kauliah, fi'liah maupun takririah- yang menunjukkan Nabi saw membolehkan shalat Idul Fitri sebanyak dua kali dalam setahun. Kedua, hasil penentuan 1 Syawal yang berbeda disebabkan oleh perbedaan metode itu, tidak bersifat bisa dipilih semua, tetapi harus memilih salah satu yang diyakini benar." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
Halaman itu bahkan menutup pintu celah "hanya khatib saja":
"apabila seseorang yakin 1 Syawal jatuh pada hari Jum'at karena berpegang pada satu metode, maka sudah seharusnya ia mengerjakan di hari Jum'at tersebut dan tidak mengerjakan di hari lain, walaupun hanya sekadar khutbah Idul Fitri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
4. Satu pengecualian yang sah: keadaan kebutuhan (al-hajah). Fatwa yang sama membuka satu jalan, dan inilah yang mungkin mendasari pernyataan Ketua PCM/Majelis Tabligh Anda — namun syaratnya ketat:
"Lain halnya apabila terdapat kebutuhan (al-hajah) untuk melaksanakannya dua kali, maka hal tersebut diperbolehkan. Misalnya, di suatu wilayah hanya ada satu orang saja yang berkompeten untuk menjadi khatib atau imam shalat Id. Dalam keadaan ini, orang tersebut diperbolehkan untuk menjadi khatib dan imam di dua hari yang berbeda." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
Fatwa itu mendasarkannya pada hadis Jabir ra tentang Mu'adz — "adalah sahabat Mu'adz pernah shalat bersama Nabi saw, kemudian ia (pulang) menemui kaumnya, lalu shalat (lagi) bersama mereka" (HR al-Bukhari) — dan pada kaidah fikih:
اَلْحَاجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّة
"Suatu kebutuhan dapat menduduki posisi darurat baik kebutuhan umum maupun khusus." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
⚠️ Perlu dicatat: hadis itu pada naskah yang sama dikutip untuk kasus Mu'adz shalat Isya dua kali (shalat fardhu yang diulang karena kebutuhan), dan fatwa itu sendiri menegaskan shalat Id bukan kasus yang sama dalam keadaan normal — maka pengecualiannya hanya seluas keadaan darurat yang benar-benar ada, bukan kebolehan umum.
5. Perkembangan terbaru — KHGT 2025 menutup akar persoalannya. Bila perbedaan dua hari itu berpangkal pada perbedaan metode penetapan, maka sejak ditanfidzkannya Kalender Hijriah Global Tunggal, persoalan itu semestinya selesai:
"KHGT merupakan kalender yang menggunakan siklus sinodis bulan dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia." — Tanfidz Khgt 2025
Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025 itu menyatakan tujuan penyatuan adalah agar "hari-hari besar Islam" dan "hari Arafah" jatuh seragam — Tanfidz Khgt 2025. Adapun dalil metode hisabnya diuraikan dalam TJA 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd.
📚 Dalil:
🔹 Shalat itu ibadah mahdhah yang waktunya telah ditetapkan:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang Mukmin." (QS. an-Nisa [4]: 103) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
🔹 Waktu Idul Fitri adalah ketika masuk 1 Syawal:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Idul Fitri ialah pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha ialah pada hari kalian menyembelih hewan kurban." (HR Ad-Daruquthni) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
🔹 Larangan mengada-adakan ibadah yang tidak dituntunkan:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak." (HR al-Bukhari) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
🔹 Kaidah: اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْمَنْع — "Pada prinsipnya dalam soal ibadah adalah dilarang" (tidak disyariatkan kecuali ada tuntunan).
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya baca adalah fatwa atas pertanyaan per orang yang mengerjakan shalat Id dua kali; naskah itu memberi pengecualian al-hajah bila di suatu wilayah hanya ada satu orang berkompeten menjadi imam/khatib. Pernyataan Ketua PCM dan Ketua Majelis Tabligh yang Anda sebut bisa jadi dimaksudkan sebagai penerapan pengecualian al-hajah itu — namun perlu dipastikan dasar dan lingkupnya, sebab pengecualian itu tidak boleh meluas menjadi kebolehan umum "boleh shalat Id di dua hari yang berbeda" hanya karena ada dua golongan jadwal. Fatwa yang ada menegaskan justru sebaliknya: pilih satu yang diyakini benar.
🔹 Saya belum menemukan naskah yang secara khusus menghukumi kebijakan pimpinan cabang mengundang atau menugaskan imam/khatib dua hari di wilayah tertentu. Penerapan pada kasus Wuluhan ini sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah/Wilayah, terutama sejak berlakunya KHGT.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pada keadaan normal, shalat Idul Fitri hanya pada 1 Syawal, dan mengerjakannya dua kali karena perbedaan penetapan tidak dibenarkan — termasuk bila hanya sebagai khatib (TJA 2024). Kebolehan mengerjakan dua kali hanya ada dalam keadaan kebutuhan (al-hajah) yang sempit, misalnya satu-satunya orang yang berkompeten menjadi imam/khatib di wilayah itu. Sejak BRM 05/2025, persoalan perbedaan dua hari ini semestinya dituntaskan dengan bersandar pada KHGT yang berprinsip satu hari satu tanggal, sehingga warga Muhammadiyah merasa yakin pada metode yang telah diputuskan Persyarikatan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali (2024) — naskah utama
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ruyat (Tanya Jawab Agama 3)
🔹️ Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam (1998)
🔹️ Fatwa 24 1998 Beda Penetapan 1 Syawal (1998)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd (2025)
🔹️ Tanfidz Khgt 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025; berlaku 26 Juni 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.