Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:14 WIB

muhammdiyah apakah mengakui Allah diatas arsy seperti wahabi atau hanya tidak mau mentakwil? atau hanya mentafwid aja?

☝️ Pertanyaan

🔹 Apakah Muhammadiyah mengakui Allah di atas 'Arsy seperti Wahabi, atau hanya tidak mau mentakwil, atau hanya melakukan tafwid (menyerahkan makna kepada Allah)?

✨️ Jawaban

🔹 Perlu dicatat lebih dulu: naskah-naskah Tarjih tidak memakai label "Wahabi". Yang muncul dalam arsip adalah sebutan Musyabbihah (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk), Mujassimah (menganggap Allah berjisim/bertubuh), serta rujukan kepada "kelompok yang mengaku ahlu sunnah wal-jamaah" dan "kelompok sebelah" yang bersanad ke Ibnu Taimiyah — semuanya dikutip dalam rumusan pertanyaan, bukan sebagai label resmi Tarjih.

🔹 HPT Kitab Iman (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo, 1929) — dasar paling tua. Di sini Muhammadiyah justru membuka dua jalur sekaligus. Naskah menyatakan:

"wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."

Jadi tafwid (menyerahkan tafsir sebenarnya kepada Allah) dan takwil (memalingkan makna tersurat dengan alasan yang dapat diterima) sama-sama diakomodasi, bukan saling meniadakan. Kitab Iman juga menegaskan:

"Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya."

🔹 Fatwa 03/2003 tentang Allah bersemayam di 'Arsy. Muhammadiyah menetapkan kewajiban beriman kepada istiwa' sekaligus menahan diri dari perincian bentuk:

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Mengenai 'Arsy sendiri: "Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah... kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya." Sementara kata qarib (dekat) dijelaskan sebagai "Bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, Dia mendengar perkataan manusia, dan melihat segala macam perbuatannya".

🔹 Fatwa 05/2013 tentang Perbedaan antara Tuhan dan Makhluk. Di sini Muhammadiyah tegas menolak penyerupaan: "aliran Musyabbihah (antropomorfisme)... menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat manusia (makhluk). Ada pula aliran Mujassimah (korporalisme) yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti halnya manusia... Aliran-aliran tersebut jelas salah". Sifat Allah dan sifat makhluk "adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya."

🔹 Fatwa 12/2018 tentang 20 Sifat Allah. Muhammadiyah menempatkan 20 sifat itu di dalam al-asma' al-husna: "20 sifat tersebut termasuk al-asmaa' al-husna... baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan."

🔹 Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid — naskah terbaru dan paling langsung menjawab pertanyaan Anda. Tiga hal:

  1. Soal Allah bersemayam di 'Arsy dan "Allah ada di mana-mana": "kami belum menemukan mufasir yang memaknai 'bersama kalian di mana pun kalian berada' itu adalah Allah hadir di sana, yang selanjutnya dipahami Allah ada di mana-mana. Pernyataan Tuhan ada di mana-mana yang sering terdengar dalam perbicangan sehari-hari itu mungkin berasal dari luar ajaran Islam." Kesimpulannya: "kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada."

  2. Soal hadis Allah turun ke langit dunia: "Para ulama sepakat tentang substansi hadis sahih di atas... Namun ada perbedaan pendapat mengenai makna kata 'turun'". Sebagian memaknai hakikat (pergerakan dari atas ke bawah), sebagian memaknai takwil (turunnya rahmat, keberkahan, dan sifat-sifat baik Allah). Naskah mengutip Imam an-Nawawi: "Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut... ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil". Ditambahkan: "perbedaan pendapat ini memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib".

  3. Soal kecenderungan Muhammadiyah: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." Dan: "Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."

🔹 Kesimpulan atas tiga pilihan yang Anda ajukan. Muhammadiyah (a) tidak menempuh penjisiman/pergerakan fisik seperti yang dituduhkan kepada Mujassimah, sebab itu ditolak di Fatwa 05/2013; (b) tidak pula murni "tidak mau mentakwil", karena Kitab Iman dan Fatwa 25/2022 justru menyajikan takwil sebagai jalur yang sah dan an-Nawawi dikutip apa adanya; dan (c) tidak pula hanya tafwid, sebab istiwa' tetap ditetapkan sebagai sesuatu yang wajib diimani, bukan sekadar dibiarkan tanpa penetapan. Yang paling tepat menggambarkan posisi arsip: Muhammadiyah menetapkan istiwa' sebagai kewajiban iman, menolak penyerupaan, lalu tidak memilih satu pun mazhab takwil atau tafwid secara mengikat — keduanya dibiarkan terbuka.

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

🔹 وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"… dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. al-Hadid (57): 4) — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

✍️ Catatan

🔹 Yang saya sampaikan di atas terbatas pada naskah yang berhasil saya baca penuh: HPT Kitab Iman, Fatwa 03/2003, Fatwa 05/2013, Fatwa 12/2018, dan Fatwa 25/2022. Saya belum menelusuri secara tuntas seluruh halaman konsep dan entitas terkait (misalnya halaman bertema tajsim, tafwid, atau takwil bila ada). Jadi saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain di arsip yang membahas persoalan ini dari sudut yang berbeda.

🔹 Saya juga tidak memakai istilah "Wahabi" sebagai kategori, karena arsip yang saya baca tidak memakainya; saya hanya menyampaikan apa yang benar-benar tertulis dalam naskah.

✅️ Kesimpulan

🔹 Muhammadiyah tidak persis sama dengan salah satu dari tiga opsi yang Anda sebut. Ia menetapkan kewajiban beriman bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy "tanpa bertanya-tanya bagaimana dan di mana", menolak penyerupaan dan penjisiman, serta — dalam naskah terbarunya (2022) — menyatakan "tidak condong kepada pendapat yang mana pun" dan tidak membatasi sifat Allah dengan jumlah atau bilangan tertentu kecuali ada dalilnya. Baik takwil maupun tafwid dibiarkan terbuka sebagai jalur yang sah, sesuai Kitab Iman 1929.

💎 Sumber

🔹 Kitab Iman (HPT Jilid 1, Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929)

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (Fatwa 12/2018)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:15 WIB

jadi hany mengimani Allah beristiwa diatas arsy? brti tafwidh dong?

☝️ Pertanyaan

🔹 Kalau Muhammadiyah hanya mengimani bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy tanpa merinci, bukankah itu berarti tafwidh (menyerahkan makna kepada Allah)?

✨️ Jawaban

🔹 Perlu dipisahkan dulu dua hal yang dalam pertanyaan Anda tampak menyatu. Istiwa' adalah objek iman — sesuatu yang wajib diyakini ada. Tafwidh adalah metode dalam memperlakukan makna lafalnya. Mengimani istiwa' tidak otomatis berarti menempuh tafwidh, karena orang yang mentakwil pun tetap mengimani ayat itu sebagai firman Allah.

🔹 HPT Kitab Iman (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929) tidak memilih satu metode, melainkan menyodorkan dua sekaligus. Naskah menyatakan bahwa syarat kepercayaan yang benar ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi keagungan Tuhan "dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk", sehingga:

"andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama, mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (meyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."

Perhatikan kata "atau". Kalimat pertama itu adalah rumusan tafwidh — tanpa memakai istilah "tafwidh" — dan kalimat sesudahnya adalah takwil. Keduanya diletakkan berdampingan sebagai dua jalur yang sah, bukan saling meniadakan. Jadi tidak tepat kalau dikatakan Muhammadiyah "hanya tafwidh" atau "tidak mau mentakwil"; Kitab Iman sendiri membuka pintu takwil.

🔹 Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid justru secara eksplisit menolak dipilihkan. Ketika penanya langsung bertanya "Muhammadiyah condong ke mana", jawabannya:

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah."

Naskah yang sama mengutip Imam an-Nawawi yang memaparkan dua kubu tanpa memihak: sebagian ulama memahami dalil itu "wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut... ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin", dan sebagian lain berpendapat "bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil". Keduanya ditutup dengan catatan bahwa perbedaan itu "memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib".

🔹 Yang memang tegas dan positif adalah perintah menahan diri dari perincian, dan ini yang berbunyi di Fatwa 03/2003 (juga dimuat di Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 160–162):

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Dan soal 'Arsy: "Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah... kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."

🔹 Kesimpulan atas pertanyaan Anda: yang pasti dan wajib menurut arsip adalah mengimani istiwa' tanpa merinci kaifiatnya. Tetapi arsip tidak menetapkan bahwa cara memperlakukan maknanya adalah tafwidh saja. Kitab Iman 1929 menyebut tafwidh dan takwil sebagai dua kemungkinan yang sama-sama dapat diterima, dan Fatwa 25/2022 menegaskan Muhammadiyah "tidak condong kepada pendapat yang mana pun". Jadi menyimpulkan "berarti tafwidh dong" melangkah lebih jauh daripada yang tertulis di sumber.

🔹 Perlu ditambahkan, sebagaimana sudah saya sebut pada jawaban sebelumnya: Fatwa 05/2013 menolak Musyabbihah (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim/bertubuh), dan menegaskan sifat Allah dan sifat makhluk "adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya."

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

🔹 Hadis turunnya Allah ke langit dunia (dikutip dalam Fatwa 25/2022): "Tuhan kami Tabaraka wa Ta'ala turun ke langit dunia setiap malam pada sepertiga malam terakhir..." (H.R. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

✍️ Catatan

🔹 Istilah "tafwidh" secara harfiah tidak saya temukan pada halaman-halaman yang saya baca; yang ada adalah rumusannya, yaitu "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" (Kitab Iman) dan "tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut" (kutipan an-Nawawi di Fatwa 25/2022). Saya menyampaikan ini apa adanya dan tidak menambahkan istilah yang tidak ada di sumber.

🔹 Halaman konsep Istiwa hanya mendefinisikan istiwa' sebagai "bersemayam, makna yang wajib diimani tanpa mengetahui bagaimana", dan Arsy sebagai "singgasana atau pusat pengendalian makhluk Allah". Keduanya adalah halaman penjelas, bukan putusan; jangan dijadikan dasar hukum.

🔹 Saya belum menelusuri seluruh halaman konsep dan entitas bertema akidah di arsip. Jadi saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain yang membahas tafwidh atau takwil secara lebih khusus dari sudut yang berbeda.

✅️ Kesimpulan

🔹 Muhammadiyah wajib mengimani bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy dan menahan diri dari bertanya "bagaimana" dan "di mana". Tetapi ia tidak menetapkan tafwidh sebagai satu-satunya cara, karena Kitab Iman 1929 menyebut tafwidh atau takwil sebagai dua jalur yang sah, dan Fatwa 25/2022 menegaskan Muhammadiyah "tidak condong kepada pendapat yang mana pun". Menyebutnya "berarti tafwidh dong" adalah penyempitan yang tidak didukung bunyi sumber.

💎 Sumber

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Jilid 1 Kitab Iman, Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929)

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:18 WIB

ya intinya bisa pakai cara tafwid atau takwil kan? tapi kalo lihat HPT ,disarankan tidak bertanya tanya sesuatu yang tidak jelas,

☝️ Pertanyaan

🔹 Dua hal: (1) benarkah intinya boleh memakai cara tafwid atau takwil? (2) tetapi kalau melihat HPT, disarankan tidak bertanya-tanya tentang sesuatu yang tidak jelas.

✨️ Jawaban

🔹 Soal pertama: ya, keduanya tersedia — tetapi sebagai dua pilihan yang sama-sama sah, bukan sebagai satu ketetapan. HPT Kitab Iman (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929) menyatakan:

"Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi keangungan dan keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawattir (menyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepad Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."

Perhatikan dua hal pada kalimat itu. Pertama, ada kata "atau" — jadi keduanya memang dua jalur. Kedua, takwil di situ tidak dibiarkan bebas: ia disyaratkan "berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima". Jadi rumusan yang tepat bukan "boleh pakai cara apa saja", melainkan: boleh menempuh tafwid, atau menempuh takwil yang alasannya dapat diterima.

🔹 Soal kedua: benar, arsip memang memuat perintah menahan diri — tetapi perlu dicatat letaknya secara tepat. Kalimat "kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana" itu tidak berada di HPT Kitab Iman, melainkan di Fatwa 03/2003 tentang Allah bersemayam di 'Arsy, yang juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab VII hlm. 160–162. Isinya:

"Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah, di mana letaknya dan berapa besarnya... Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."

🔹 Adapun HPT Kitab Iman sendiri memuat perintah menahan diri yang berbunyi lain, dan inilah yang paling dekat dengan maksud Anda:

"Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya. Maka janganlah engkau membicarakan hal itu."

Naskah yang sama juga mengutip hadis dari Ibnu 'Abbas: "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak akan dapat menduga kekuasaan-Nya", dan riwayat lain: "Fikirkanlah kamu dengan keadaan makhluk dan jangan fikirkan keadaan Khaliq".

🔹 Di sinilah letak jawaban atas kedua pertanyaan Anda sekaligus. "Jangan bertanya-tanya bagaimana dan di mana" dan "jangan memikirkan dzat-Nya" adalah larangan memperdalam kaifiat — larangan menggali rincian yang tidak terjangkau akal. Itu adalah ketentuan tentang sejauh mana boleh berbicara, bukan ketentuan tentang metode apa yang wajib dipakai. Sementara "mengabaikan makna yang tersurat... atau dengan takwil" adalah ketentuan tentang metode ketika sebuah lafal menimbulkan kesan menyerupakan Allah dengan makhluk.

🔹 Karena itu "disarankan tidak bertanya-tanya" tidak identik dengan "berarti wajib tafwid". Larangan menggali kaifiat tetap berlaku pada orang yang menempuh tafwid maupun pada orang yang menempuh takwil. Takwil bukan "bertanya-tanya"; ia adalah pemalingan makna zahir dengan alasan yang dapat diterima — dan itu pun tetap tidak menyingkap hakikat Dzat Allah.

🔹 Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid menegaskan hal yang sama pada naskah terbarunya. Ketika penanya langsung menanyakan ke mana Muhammadiyah condong:

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah."

Naskah itu juga mengutip Imam an-Nawawi yang memaparkan dua kubu tanpa memihak — yang "menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil", disebut "pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin", dan yang "berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil" — lalu menutupnya dengan catatan bahwa perbedaan itu "memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib".

🔹 Perkembangan lintas tahun (agar tampak utuh): 1929 (Kitab Iman) menyediakan tafwid atau takwil berdalil; Fatwa 03/2003 (dan TJA Jilid 7) menegaskan wajib beriman kepada istiwa' tanpa bertanya bagaimana dan di mana; Fatwa 05/2013 menolak Musyabbihah (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim/bertubuh); Fatwa 12/2018 menegaskan sifat dan nama Allah "tidak ada batasan terhadap keduanya"; Fatwa 25/2022 menyatakan tidak condong ke pendapat mana pun. Sepanjang rentang itu, tidak ada satu pun naskah yang menetapkan tafwid sebagai satu-satunya cara, dan tidak ada pula yang mewajibkan takwil.

📚 Dalil

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tiada sesuatu yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — dikutip dalam Hpt Jilid 1 Kitab Iman sebagai dasar menutup pintu pemikiran atas yang tak terjangkau akal

🔹 يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا
"Dia tahu segala yang ada di muka dan di belakang mereka, sedang pengetahuan mereka tak mungkin mendalaminya." (QS. Thaha (20): 110) — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

✍️ Catatan

🔹 Istilah "tafwid" secara harfiah tidak saya temukan pada halaman yang saya baca; yang ada adalah rumusannya, yaitu "mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah". Jadi penyamaan rumusan itu dengan istilah teknis "tafwid" adalah istilah pembaca, bukan istilah naskah.

🔹 Saya belum menelusuri tuntas halaman-halaman konsep dan entitas bertema akidah. Halaman Istiwa dan Arsy hanya halaman penjelas, bukan putusan, dan tidak memuat ketentuan tambahan soal metode. Jadi belum dapat saya pastikan apakah ada naskah lain di arsip yang membahas tafwid atau takwil dari sudut berbeda.

✅️ Kesimpulan

🔹 Benar bahwa arsip membuka dua jalur — menyerahkan makna kepada Allah atau takwil yang alasannya dapat diterima — dan keduanya dibiarkan terbuka. Benar pula bahwa HPT memerintahkan tidak memikirkan Dzat Allah dan tidak bertanya-tanya bagaimana dan di mana. Tetapi yang kedua itu adalah larangan menggali kaifiat, bukan penetapan tafwid. Keduanya tetap berlaku pada siapa pun yang menempuh jalur mana pun, dan naskah terbaru (2022) menegaskan Muhammadiyah "tidak condong kepada pendapat yang mana pun".

💎 Sumber

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman dan Kitab Iman (HPT Kitab Iman, Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929)

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy dan Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab VII, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (Fatwa 12/2018)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:22 WIB

intinya bisa 2 cara kan? dan "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepad Allah" - artinya sama aja kayak tafwidh beda dengan mayoritas ulama yang cenderung menggunakan takwil tetapi tidak menyalahkan tafwidh

☝️ Pertanyaan

🔹 Dua hal: (1) benarkah intinya tersedia dua cara? (2) frasa "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" itu sama saja dengan tafwidh — dan apakah benar mayoritas ulama cenderung takwil tetapi tidak menyalahkan tafwidh?

✨️ Jawaban

🔹 Soal "dua cara" — ya, benar, dan itu tersurat dengan kata sambung "atau". HPT Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929) berbunyi:

"Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama, mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (meyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."

Dua jalur itu memang berdampingan. Tetapi perhatikan syarat pada jalur kedua: takwil harus "berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima" — jadi tidak setiap takwil otomatis sah.

🔹 Soal "sama saja kayak tafwidh" — pada identifikasi ini Anda benar. Kalimat "mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" memang rumusan yang secara substansi identik dengan apa yang diistilahkan tafwidh. Saya perlu tegaskan bahwa kata "tafwidh" sendiri tidak saya temukan tertulis di halaman yang saya baca; yang ada adalah rumusannya. Jadi penyamaan itu adalah penyamaan istilah, dan sebagai penyamaan istilah ia tepat. Pada jawaban-jawaban saya sebelumnya saya sudah menyampaikan hal ini, dan tidak ada yang perlu saya ubah.

🔹 Soal "mayoritas ulama cenderung takwil" — di sini saya harus mengoreksi, karena naskah arsip menyatakan yang sebaliknya. Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid mengutip Imam an-Nawawi:

"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…"

Jadi menurut kutipan an-Nawawi di dalam naskah itu, yang mayoritas justru kubu yang tidak menakwil — bukan kubu yang menakwil. Kubu takwil disebut sebagai "sebagian ulama lainnya", tanpa keterangan jumlah. Menyatakan bahwa mayoritas ulama cenderung takwil berarti membalik urutan yang tertulis di sumber.

🔹 Adapun "tidak menyalahkan" — elemen itu memang ada di arsip, tetapi bukan disematkan kepada mayoritas ulama, melainkan kepada Muhammadiyah. Fatwa 25/2022 menegaskan:

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah."

Naskah yang sama juga menutup paparan an-Nawawi dengan catatan bahwa perbedaan itu "memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib". Jadi nada tidak-menghakimi itu benar adanya — tetapi sebagai sikap Muhammadiyah, bukan sebagai pernyataan tentang posisi mayoritas ulama.

🔹 Satu hal yang perlu Anda catat agar gambaran ini tidak berat sebelah: Muhammadiyah sendiri menakwil pada ayat-ayat tertentu, dan itu tampak di naskahnya. Fatwa 03/2003 tentang Allah bersemayam di 'Arsy menulis:

"Adapun yang dimaksud dengan qarib, (dekat) ialah: Bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, Dia mendengar perkataan manusia, dan melihat segala macam perbuatannya, tidak ada hijab antara Allah dan manusia…"

Itu adalah pemalingan makna zahir "dekat" — yaitu takwil. Fatwa 25/2022 melakukan hal serupa atas kebersamaan Allah: "kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya". Jadi Muhammadiyah menakwil pada qarib dan ma'iyyah, sementara pada istiwa' ia berhenti pada "wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana". Dua hal itu berjalan bersama, bukan saling meniadakan.

🔹 Perkembangan lintas tahun: 1929 (Kitab Iman) membuka tafwid atau takwil berdalil; 2003 (Fatwa 03/2003 dan TJA Jilid 7) mewajibkan iman kepada istiwa' tanpa kaifiat, sekaligus menakwil "dekat"; 2013 (Fatwa 05/2013) menolak Musyabbihah dan Mujassimah; 2018 (Fatwa 12/2018) menegaskan nama dan sifat Allah "tidak ada batasan terhadap keduanya"; 2022 (Fatwa 25/2022) menyatakan tidak condong ke pendapat mana pun. Sepanjang rentang itu tidak ada naskah yang menetapkan tafwid sebagai satu-satunya cara, dan tidak ada yang mewajibkan takwil.

📚 Dalil

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — dikutip sebagai dasar dalam Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 …وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
"… dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya…" (QS. Qaf (50): 16) — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah

🔹 Hadis dari Ibnu 'Abbas: "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak akan dapat menduga kekuasaan-Nya" — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

✍️ Catatan

🔹 Saya membedakan secara tegas: rumusan tafwidh dan takwil adalah isi putusan; penyamaan rumusan itu dengan istilah teknis "tafwidh" adalah istilah pembaca, sebab katanya tidak ada di naskah; keterangan bahwa mayoritas ulama salaf tidak menakwil adalah kutipan an-Nawawi di dalam Fatwa 25/2022, bukan rumusan Muhammadiyah sendiri.

🔹 Yang saya sampaikan tentang "mayoritas ulama" terbatas pada apa yang tertulis dalam Fatwa 25/2022. Arsip yang saya baca tidak memuat pemetaan jumlah pengikut masing-masing kubu di luar kutipan itu, jadi saya tidak dapat memastikan apa pun di luar teks tersebut.

🔹 Halaman Sifat 20 hanya halaman penjelas ("Pembagian sifat Allah yang dikenal di kalangan Asy'ariyah"), bukan putusan, dan tidak memuat ketentuan tambahan soal takwil atau tafwidh. Saya juga belum menemukan halaman konsep khusus bertema takwil atau tafwidh di arsip; jadi belum dapat saya pastikan apakah ada pembahasan lain dari sudut berbeda.

✅️ Kesimpulan

🔹 Benar bahwa arsip membuka dua cara — menyerahkan makna kepada Allah atau takwil yang alasannya dapat diterima. Benar pula bahwa frasa "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" itu secara substansi adalah tafwidh. Tetapi klaim bahwa mayoritas ulama cenderung takwil tidak didukung naskah: menurut kutipan an-Nawawi di Fatwa 25/2022, yang mayoritas justru kubu yang tidak menakwil. Yang "tidak menyalahkan pendapat mana pun" itu adalah sikap Muhammadiyah, bukan gambaran tentang posisi mayoritas ulama.

💎 Sumber

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman dan Kitab Iman (HPT Kitab Iman, Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929)

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 dan Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab VII, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (Fatwa 12/2018)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:23 WIB

lu disini seting temperaturenya berapa? 0? atau 0.5?

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 07:24 WIB

karena jawaban lu kayaknya agak kaku

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 07:25 WIB

https://muhammadiyahsemarangkota.org/artikel/meneguhkan-iman-mengenal-9-prinsip-dasar-manhaj-aqidah-muhammadiyah/ tuh, ada taslim dan tafwidh

☝️ Pertanyaan

🔹 Anda menautkan sebuah artikel di situs Muhammadiyah Semarang Kota yang menyebut adanya "taslim" dan "tafwidh" dalam 9 prinsip dasar manhaj akidah Muhammadiyah. Apakah itu sesuai dengan arsip?

✨️ Jawaban

🔹 Perlu saya sampaikan terus terang: artikel yang Anda tautkan berada di luar arsip yang saya pegang. Saya hanya menjawab dari halaman-halaman di dalam vault HPT dan Fatwa Tarjih. Tautan ke situs luar tidak dapat saya buka, tidak dapat saya baca, dan tidak dapat saya jadikan dasar. Karena itu saya tidak bisa mengonfirmasi apakah artikel itu memang memuat "9 prinsip" dengan istilah "taslim" dan "tafwidh", dan saya juga tidak boleh menambal isinya dari luar. Yang bisa saya lakukan adalah melaporkan apa yang benar-benar ada di arsip.

🔹 Istilah "taslim" dan "tafwidh" sebagai istilah teknis akidah tidak saya temukan di halaman-halaman arsip yang sudah saya baca. Pencarian di vault untuk kata "tafwidh" dan "taslim" dalam konteks akidah tidak mengembalikan halaman yang cocok. Kata "taslim" yang muncul di arsip semuanya dalam konteks lain — misalnya "wa tahliluha at-taslim" pada pembahasan niat dan takbir dalam shalat, yang berarti salam penutup shalat — bukan dalam makna menyerahkan urusan akidah kepada Allah.

🔹 Yang benar-benar tertulis di arsip adalah rumusannya, bukan istilahnya. HPT Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929) menyatakan:

"…maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."

Kalimat "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" itulah yang secara substansi bersesuaian dengan apa yang diistilahkan "tafwidh" dalam literatur di luar arsip. Saya sudah menyampaikan hal ini pada jawaban-jawaban sebelumnya, dan tidak ada yang perlu saya ubah: substansinya ada, istilahnya tidak ada di naskah.

🔹 Adapun soal "taslim" — jika yang dimaksud adalah sikap menerima ayat-ayat sifat apa adanya, arsip memang memuat gagasan itu, tetapi tanpa memakai kata "taslim". Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid mengutip Imam an-Nawawi:

"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin."

Naskah yang sama juga menegaskan sikap Muhammadiyah:

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah."

🔹 Jadi posisinya begini, dan ini tidak berubah dari jawaban saya sebelumnya: arsip membuka tafwid (menyerahkan makna kepada Allah) atau takwil yang alasannya dapat diterima (Kitab Iman 1929), mewajibkan iman kepada istiwa' tanpa bertanya bagaimana dan di mana (Fatwa 03/2003 dan TJA Jilid 7 hlm. 160–162), menolak penyerupaan dan penjisiman (Fatwa 05/2013), dan menegaskan tidak condong ke pendapat mana pun (Fatwa 25/2022). Apakah istilah yang dipakai artikel itu — "taslim", "tafwidh", atau "9 prinsip" — sesuai dengan arsip, itu belum dapat saya verifikasi, karena artikel itu bukan bagian dari vault.

📚 Dalil

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

✍️ Catatan

🔹 Tautan ke situs luar bukan bagian dari vault dan tidak dapat saya jadikan sumber. Saya menyampaikan ini apa adanya, bukan sebagai penilaian atas isi artikel tersebut, karena saya memang tidak dapat membacanya.

🔹 Saya membedakan tiga hal secara tegas: (a) isi putusan — rumusan tafwid dan takwil di Kitab Iman, serta pernyataan "tidak condong" di Fatwa 25/2022; (b) istilah — "tafwidh" dan "taslim" sebagai istilah teknis tidak ditemukan di naskah arsip yang saya baca; (c) artikel luar — tidak terverifikasi, karena di luar arsip.

🔹 Saya belum menelusuri tuntas seluruh halaman konsep dan entitas bertema akidah. Jadi saya belum dapat memastikan apakah ada halaman arsip lain yang memakai istilah "taslim" atau "tafwidh" dari sudut yang belum saya periksa. Yang saya laporkan adalah sejauh yang telah saya baca.

✅️ Kesimpulan

🔹 Substansi yang Anda maksud memang ada di arsip — menyerahkan makna kepada Allah atau menakwil, dengan larangan menggali kaifiat — tetapi istilah "taslim" dan "tafwidh" tidak saya temukan tertulis di dalamnya, dan artikel yang Anda tautkan tidak dapat saya verifikasi karena berada di luar vault. Klaim bahwa arsip memuat "9 prinsip dasar manhaj akidah" dengan istilah-istilah itu belum dapat saya konfirmasi dari sumber yang saya pegang.

💎 Sumber

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman dan Kitab Iman (HPT Kitab Iman, Kongres Muhammadiyah ke-18, Solo, 1929)

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:27 WIB

jadi kalo orang muhammadiyah ditanya "dimana Allah?", jawabannya apa

☝️ Pertanyaan

🔹 Kalau orang Muhammadiyah ditanya "di mana Allah?", jawabannya apa menurut arsip HPT dan Fatwa Tarjih?

✨️ Jawaban

🔹 Pertanyaan itu sendiri sudah disinggung langsung di arsip — dan justru pertanyaan sejenis inilah yang pernah diajukan. Fatwa 03/2003 tentang Allah bersemayam di 'Arsy, yang juga dimuat di Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab VII hlm. 160–162, lahir dari pertanyaan seorang penanya dari Batang:

"Ada seorang muballigh dari luar Batang menjelaskan bahwa Allah tidak berada di atas, berdasarkan surat Qaf ayat 16. Kami masih ragu-ragu, sebab selama ini kami pahami bahwa Allah bersemayam di atas 'Arsy. Apa pemahaman kami ini yang keliru? Mohon penjelasannya!"

🔹 Inti jawaban arsipnya begini, dan bunyinya persis:

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Jadi arsipnya tidak memberi jawaban berupa tempat yang bisa ditunjuk dan diukur, dan juga tidak menetapkan "Allah ada di mana-mana" sebagai rumusan iman. Yang ditetapkan adalah: beriman bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy, dan berhenti dari mempertanyakan "bagaimana" dan "di mana".

🔹 Soal 'Arsy-nya sendiri, arsip menegaskan ia hal gaib yang tidak terukur:

"Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah, di mana letaknya dan berapa besarnya... Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."

🔹 Adapun ayat-ayat yang terkesan menyatakan Allah "dekat", arsip menafsirkannya sebagai kedekatan ilmu dan pengawasan, bukan kedekatan tempat. Fatwa 03/2003 berbunyi:

"Adapun yang dimaksud dengan qarib, (dekat) ialah: Bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, Dia mendengar perkataan manusia, dan melihat segala macam perbuatannya, tidak ada hijab antara Allah dan manusia..."

Ini ditegaskan lagi pada naskah 2022. Fatwa 25/2022 tentang Beberapa Masalah Tauhid, when menjawab pertanyaan tentang "Allah bersemayam di atas 'Arsy dan Allah ada di mana-mana", mengutip as-Sa'di:

"maksud Allah bersama hamba-Nya adalah Allah selalu mengetahui dan melihat (mereka)."

dan mengutip Ibnu Katsir:

"Dia Maha Mengawasi kalian lagi Maha Menyaksikan semua amal kalian di mana pun kalian berada, baik di daratan maupun di lautan, baik malam maupun siang hari, baik di rumah maupun di hutan. Semua itu bagi ilmu Allah sama saja dan berada di bawah penglihatan dan pendengaran-Nya."

Jadi "di mana-mana" itu ditafsirkan sebagai kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal hamba-Nya, bukan sebagai keberadaan fisik yang memenuhi tiap tempat.

🔹 Perkembangan lintas tahun (agar utuh): Fatwa 03/2003 (beserta TJA Jilid 7 hlm. 160–162) mewajibkan iman kepada istiwa' di atas 'Arsy tanpa bertanya bagaimana dan di mana, dan menakwil "dekat" sebagai kedekatan ilmu. Fatwa 25/2022—mengacu langsung ke fatwa 2003 itu—mengulang ketetapan yang sama ("wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana") dan memperjelas makna "bersama hamba-Nya" sebagai pengawasan dan pengetahuan. Posisi lintas tahun itu konsisten sejak 2003; tidak ada naskah yang menetapkan tempatnya secara fisik dan tidak ada yang merumuskan "Allah ada di mana-mana" sebagai akidah.

🔹 Kesimpulan atas pertanyaan Anda: jawaban resmi arsip bukan "di langit", bukan "di atas sana", dan bukan pula "ada di mana-mana", melainkan: wajib beriman bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy, sedangkan hakikatnya hanya diketahui Allah, tanpa pertanyaan bagaimana dan di mana. Yang berubah dari yang mungkin Anda dengar umum adalah penegasan bahwa "dekat" dan "bersama" ditafsirkan sebagai ilmu dan pengawasan Allah, bukan sebagai tempat.

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — dikutip dalam Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy; arsip menyebut ayat serupa diulang 8 kali (Yunus 3, ar-Ra'd 2, Thaha 5, al-Furqan 59, al-Qasas 14, as-Sajdah 4, Fushilat 11, an-Najm 6, al-Hadid 4)

🔹 وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
"… dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya…" (QS. Qaf (50): 16) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

✍️ Catatan

🔹 Saya membedakan secara tegas: frasa "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana" adalah bunyi putusan (Fatwa 03/2003 dan TJA Jilid 7); penakwilan "dekat" dan "bersama" sebagai ilmu dan pengawasan adalah penjelasan yang ada di dalam naskah itu sendiri, bukan tambahan dari saya; sedangkan kalimat "Allah tidak di langit" dalam pertanyaan penanya adalah kutipan soal seorang muballigh, bukan rumusan Tarjih yang saya tinggalkan apa adanya.

🔹 Halaman Istiwa dan Arsy hanya halaman penjelas, bukan putusan, dan tidak memuat ketentuan tambahan soal "di mana". Halaman Qarib hanya mencatat rumusan penakwilan "dekat" sebagai kedekatan ilmu.

🔹 Saya belum menelusuri tuntas seluruh halaman konsep dan entitas bertema akidah. Jadi belum dapat saya pastikan apakah arsip memuat pembahasan lain yang more spesifik soal "di mana"-nya dari sudut yang belum saya periksa.

✅️ Kesimpulan

🔹 Menurut arsip, seorang Muhammadiyah menjawab: kita wajib beriman bahwa Allah beristiwa' di atas 'Arsy, dan kita tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan di mana. Yang bersifat kedekatan dan kebersamaan ditafsirkan sebagai ilmu dan pengawasan Allah, bukan tempat. Arsip tidak menetapkan tempat Allah secara fisik maupun merumuskan "Allah ada di mana-mana" sebagai akidah, dan posisi ini konsisten sejak 2003 hingga 2022.

💎 Sumber

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab VII, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:27 WIB

owwh jawab aja "Allah beristiwa diatas Arsy?"

✨️ Jawaban

🔹 Ya, itu inti jawabannya — tetapi berhenti di situ saja tidak lengkap menurut arsipnya sendiri. Bunyi yang benar-benar tertulis:

"…Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Jadi kalimat "Allah beristiwa' di atas 'Arsy" adalah benar, tetapi arsipnya menyambungnya dengan satu klausul yang menjadi bagian tak terpisah dari putusan itu: berhenti dari bertanya "bagaimana" dan "di mana".

🔹 Kalau disederhanakan tanpa kehilangan isinya, jawabannya:

"Allah beristiwa' di atas 'Arsy; kita beriman kepada-Nya tanpa bertanya-tanya bagaimana dan di mana."

Membuang klausul kedua akan mengubah fatwa — sebab justru klausul itulah jawaban atas pertanyaan "di mana". Jadi "Allah beristiwa' di atas 'Arsy" sendirian bukan kutipan lengkap, melainkan potongan awalnya.

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

✍️ Catatan

🔹 Saya tidak mengubah jawaban saya dari sebelumnya, hanya memadatkannya sesuai permintaan Anda. Isinya sama persis dengan yang saya sampaikan pada jawaban sebelumnya.

✅️ Kesimpulan

🔹 Jawabannya: "Allah beristiwa' di atas 'Arsy, dan kita beriman tanpa bertanya-tanya bagaimana dan di mana." Kalimat pertama saja sudah benar, tetapi klausul keduanya adalah bagian dari putusan yang sama dan tidak dipisahkan.

💎 Sumber

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:28 WIB

tetapi kenapa malah diartiin bersemayam?

☝️ Pertanyaan

🔹 Mengapa istiwa' diterjemahkan menjadi "bersemayam"? Bukankah "bersemayam" berkesan menempatkan Allah di suatu tempat?

✨️ Jawaban

🔹 Yang memilih kata "bersemayam" itu adalah naskah fatwanya sendiri — bukan saya, dan bukan terjemahan luar. Fatwa 03/2003 menulisnya sebagai pasangan setara:

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Kata "atau" di situ menyandingkan istiwa' dan bersemayam sebagai dua sebutan untuk hal yang sama. Bahkan judul naskahnya sendiri berbunyi "ALLAH BERSEMAYAM DI ARSY". Jadi kalau Anda bertanya mengapa diartikan "bersemayam", jawabannya: itulah pilihan kata naskah Tarjih, dan ia dihadirkan bukan sebagai tafsir bebas melainkan sebagai padanan langsung bagi istiwa'.

🔹 Namun perlu saya sampaikan terus terang: arsip ini tidak memberi penjelasan mengapa kata "bersemayam" yang dipilih. Naskahnya tidak memuat uraian leksikal tentang alasan pemilihan kata Indonesia itu, tidak pula membandingkannya dengan padanan lain seperti "bersemayam", "tinggi", atau "menguasai". Halaman konsep Istiwa hanya mendefinisikan: "Bersemayam, makna yang wajib diimani tanpa mengetahui bagaimana" — tanpa alasan pemilihan kata. Jadi kalau pertanyaannya adalah "apa dalil naskah memilih kata bersemayam", arsip saya belum memuatnya. Saya tidak akan menambal jawaban itu dari luar arsip.

🔹 Yang dilakukan naskah justru segera membatasi kata itu, bukan membiarkannya berdiri sendiri. Tepat setelah menyebut "beristiwa' atau bersemayam", naskahnya langsung menyambung dengan:

"…dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

Jadi kekhawatiran yang terkandung dalam pertanyaan Anda — bahwa "bersemayam" seolah menetapkan tempat — memang dijinakkan oleh klausul berikutnya di dalam naskah yang sama: persisnya, naskah melarang pertanyaan "bagaimana" dan "di mana". Klausul itu bukan tambahan dari saya; ia bagian tak terpisah dari kalimat tersebut.

🔹 Naskah juga menegaskan bahwa gambaran fisiknya gaib dan tak terukur:

"Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah, di mana letaknya dan berapa besarnya… Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."

🔹 Kesimpulan atas pertanyaan Anda: kata "bersemayam" itu padanan yang dipakai naskah untuk istiwa' dan disajikan dengan kata "atau"; arsip tidak menjelaskan alasan pemilihan kata itu; dan naskah langsung membatasinya dengan larangan bertanya "bagaimana" dan "di mana", serta keterangan bahwa hakikatnya gaib dan hanya diketahui Allah.

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — dikutip dalam Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura (42): 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

✍️ Catatan

🔹 Saya membedakan tegas: (a) isi putusan — bahwa naskah menyandingkan "beristiwa' atau bersemayam" dan menyambungnya dengan larangan bertanya "bagaimana dan di mana"; (b) penjelasan halaman konsep — Istiwa yang hanya mendefinisikan istiwa' sebagai "bersemayam, makna yang wajib diimani tanpa mengetahui bagaimana"; (c) apa yang tidak ada di arsip — uraian leksikal tentang alasan pemilihan kata "bersemayam", yang belum saya temukan.

🔹 Saya belum menelusuri tuntas apakah ada halaman lain di arsip yang membahas pilihan kata "bersemayam" dari sudut yang belum saya periksa. Jadi saya tidak mengatakan hal itu "tidak ada di vault", melainkan belum saya temukan.

✅️ Kesimpulan

🔹 "Bersemayam" adalah padanan yang dipakai naskah Fatwa 03/2003 untuk istiwa', disandingkan dengan kata "atau", dan naskahnya sendiri yang memilih kata itu. Arsip tidak memuat alasan di balik pemilihan kata tersebut, dan naskah segera membatasinya dengan larangan bertanya "bagaimana" dan "di mana", serta keterangan bahwa hakikatnya gaib dan hanya diketahui Allah.

💎 Sumber

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy dan Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Istiwa dan Arsy (halaman konsep)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:29 WIB

atau krna terjemahan kemenag, istiwa = bersemayam?

☝️ Pertanyaan

🔹 Apakah kata "bersemayam" itu berasal dari terjemahan Kemenag/Depag, karena istiwa' diterjemahkan "bersemayam" di sana?

✨️ Jawaban

🔹 Itu dugaan yang masuk akal, tetapi arsip tidak memuat pernyataan yang menghubungkannya. Fatwa 03/2003 mengutip ayat al-A'raf 54 dengan kata "bersemayam" tanpa menyebut sumber terjemahannya — tidak ada catatan kaki, tidak ada keterangan "menurut terjemahan Depag", tidak ada penyebutan Kemenag. Bunyinya hanya:

"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam diatas 'Arsy…" (al-A'raf (7): 54).

Jadi asal-usul kata itu tidak dinyatakan di dalam naskah, dan saya tidak bisa memastikannya dari arsip.

🔹 Yang bisa saya pastikan: Tarjih memang lazim bersandar pada terjemahan Depag, dan itu terbukti di naskah lain. Fatwa 09/2003 tentang makna kata "fulanan" secara eksplisit menyebut dan memeriksa terjemahan Depag sampai ke catatan kakinya:

"Dalam tafsir Depag, yakni catatan kaki: No. 1066 (al-Qur'an dan Terjemahannya, edisi baru revisi terjemah. 1989:565. Toha Putra Semarang), atau No. 1063 (al-Qur'an al-Karim dan Terjemahannya, edisi ukuran 13,5 x 19 cm, hal. 541, Toha Putra, Semarang)."

Dan pada akhirnya naskah itu menyimpulkan: "Dengan demikian terjemahan dari Depag itu tidak keliru, sudah benar." Fatwa 09 2003 Kata Fulanan Al Furqan 28

Artinya: pola bersandar pada terjemahan Depag memang ada dalam arsip — tetapi itu bukan pernyataan bahwa kata "bersemayam" pada Fatwa 03/2003 diambil dari sana. Menyimpulkan begitu berarti menambal apa yang tidak tertulis.

🔹 Satu hal lagi yang perlu saya garisbawahi: halaman konsep Istiwa tidak membantu di sini. Definisinya hanya berbunyi:

"Bersemayam, makna yang wajib diimani tanpa mengetahui bagaimana."

Ia menjelaskan maknanya, bukan asal kata Indonesianya. Jadi pertanyaan Anda — "ataukah karena terjemahan Kemenag?" — belum terjawab oleh arsip, dan saya tidak akan menjawabnya dari pengetahuan luar lalu menyajikannya seolah isi vault.

📚 Dalil

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" (QS. al-A'raf (7): 54) — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

✍️ Catatan

🔹 Saya bedakan tegas: (a) isi putusan — Fatwa 03/2003 memakai kata "bersemayam" tanpa menyebut sumber terjemahan; (b) bukti pendukung — Fatwa 09/2003 memang merujuk terjemahan Depag secara eksplisit, tetapi untuk masalah yang berbeda (kata "fulanan"); (c) yang tidak ada — pernyataan bahwa "bersemayam" pada Fatwa 03/2003 berasal dari terjemahan Kemenag/Depag.

🔹 Yang (c) belum saya temukan. Saya belum menelusuri tuntas seluruh arsip, jadi saya tidak mengatakan hal itu tidak ada di vault — hanya belum saya temukan. Pernyataan pengurus HPT yang memuat alasan pemilihan istilah pun tidak saya temukan dalam naskah yang saya baca.

✅️ Kesimpulan

🔹 Dugaan bahwa "bersemayam" berasal dari terjemahan Kemenag/Depag tidak dapat saya konfirmasi maupun bantah dari arsip, sebab Fatwa 03/2003 memakai kata itu tanpa menyebut sumbernya. Yang terbukti dari arsip hanyalah bahwa Tarjih memang lazim memeriksa terjemahan Depag — seperti tampak pada Fatwa 09/2003 — tetapi itu bukan bukti untuk naskah 03/2003. Asal kata "bersemayam" dalam fatwa itu tetap belum terverifikasi.

💎 Sumber

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Fatwa 09 2003 Kata Fulanan Al Furqan 28 (Fatwa 09/2003)

🔹 Istiwa (halaman konsep)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.