Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:56 WIB

apa hukumnya jika seorang perempuan yang sedang masa haid dan dengan waktu bersamaan dia mengalami mimpi basah. bagaimana tata cara mandi wajibnya? apakah boleh digabung?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya seorang perempuan yang sedang haid dan pada saat yang sama mengalami mimpi basah, bagaimana tata cara mandi wajibnya, dan apakah boleh digabung?

✨️ Jawaban:

🔹 Kewajiban mandi karena mimpi basah. Menurut dalil yang tercatat dalam Kitab Thaharah/HPT, seorang perempuan yang bermimpi lalu melihat mani tetap wajib mandi. Dalam hadis Ummi Salamah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan pertanyaan, "Hai Rasulullah, sungguh Tuhan tidak malu dari barang hak, adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?", dan Nabi saw. menjawab: "Ya, kalau melihat mani." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah dan Kitab Thaharah. Inilah yang menjadikannya junub (hadats besar).

🔹 Kewajiban mandi karena haid. Mandi wajib karena haid ditetapkan setelah haid berhenti, berdasar QS Al-Baqarah ayat 222 dan hadis 'Aisyah tentang Fatimah binti Abu Hubaisy: "kalau kau berhaidl maka tinggalkanlah shalat dan kalau sudah selesai maka mandilah, lalu shalatlah" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah dan Kitab Thaharah.

🔹 Haid dan junub (mimpi basah) keduanya termasuk hadats besar. Kitab Thaharah menyebut wajib mandi "dalam keduanya" (haid dan nifas), dan hadats besar hanya dapat disucikan dengan mandi wajib — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.

🔹 Tata cara mandinya sama. Ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama: "Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib lainnya, seperti mandi setelah menstruasi" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum. Karena keduanya hadats besar dengan tata cara yang sama dan pensuciannya pun sama-sama dengan mandi wajib, maka satu kali mandi wajib mencakup keduanya; tidak ada keterangan dalam arsip yang mengharuskan dua kali mandi terpisah untuk dua hadats besar yang bersamaan.

🔹 Waktu pelaksanaan. Selama haid masih berlangsung, perempuan tidak mengerjakan shalat, sehingga kewajiban mandi karena haid baru tiba setelah haid berhenti. Fatwa 12 (2013) menegaskan bahwa mandi haid tidak harus tergesa-gesa, tetapi menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya dan tanda berhenti (keluar warna putih); bila sudah pasti berhenti, ia wajib bersegera mandi — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid.

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Maidah ayat 6 (perintah mandi bagi yang junub):
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
"...dan jika kamu junub maka bersuci (mandi)lah..." — Kitab Thaharah

🔹 QS Al-Baqarah ayat 222 (perintah mandi setelah haid):
وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ
"Dan janganlah kamu mendekati isteri (yang sedang haid) sehingga bersuci, dan apabila sudah bersuci (mandi)..." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Hadis Ummi Salamah (kewajiban mandi perempuan karena mimpi):
"Hai Rasulullah saw., sungguh Tuhan tidak malu dari barang hak, adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau menjawab: "Ya, kalau melihat mani." (HR. Bukhari dan Muslim) — Kitab Thaharah

🔹 Hadis 'Aisyah tentang cara mandi:
"Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya... lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat... menyiramkan air ke kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

✍️ Catatan:

🔹️ Arsip yang berhasil saya telusuri memuat ketentuan wajib mandi karena mimpi basah (bila melihat mani), ketentuan mandi karena haid, dan kesamaan tata cara keduanya, tetapi tidak memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas kasus "haid dan mimpi basah dalam waktu bersamaan serta penggabungan niatnya". Yang saya sampaikan di atas adalah penerapan ketentuan-ketentuan tersebut, bukan bunyi fatwa khusus atas kasus itu.

🔹️ Selama masih haid, perempuan tidak menunaikan shalat; karena itu bila ia telah berjunub karena mimpi basah, keadaan junub tersebut tidak menjadi halangan shalat yang baru, sebab shalatnya memang ditinggalkan sampai haid selesai dan ia mandi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perempuan yang bermimpi basah dan melihat mani wajib mandi junub; bila pada saat itu ia sedang haid, keduanya merupakan hadats besar yang cara pensuciannya sama, yaitu mandi wajib, sehingga dapat ditunaikan dalam satu kali mandi. Untuk kasus yang rumit dan menyangkut keadaan pribadi, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (Kitab Thaharah, bagian mandi & poin 31, 34–35)

🔹️ Kitab Thaharah

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 3)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (Fatwa, 2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:57 WIB

lanjutkan dan apa jawabannya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Lanjutan: apa jawaban tegasnya — apakah mandi wajib karena haid dan karena mimpi basah boleh digabung dalam satu kali mandi, dan bagaimana tata caranya?

✨️ Jawaban:

🔹 Kitab Thaharah menyebut semua sebab mandi wajib dalam satu daftar, lalu memberi SATU tata cara. Di dalam naskah Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah bagian MANDI disebutkan:

"Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani, atau bertemunya kedua persunatan, atau kamu hendak menghadiri shalat Jum'ah, atau kamu baru lepas dari haid atau nifas, maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah, lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya."

🔹 Sebab-sebab itu — keluar mani (junub), bersetubuh, shalat Jum'ah, lepas haid, dan nifas — dihimpun dalam satu rangkaian, dan setelahnya hanya dirinci satu tata cara mandi. Inilah dasar jawabannya: satu kali mandi wajib dengan tata cara tersebut menutup sebab-sebab yang bersamaan, termasuk kombinasi haid dan mimpi basah.

🔹 Wajibnya mandi karena mimpi basah bagi perempuan. Inilah satu sebab dalam daftar di atas. Hadis Ummi Salamah dalam catatan naskah yang sama: "Hai Rasulullah s.a.w., sungguh Tuhan tidak malu dari barang hak, adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau s.a.w. menjawab: "Ya, kalau melihat mani." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

🔹 Wajibnya mandi karena haid. Berdasar QS Al-Baqarah ayat 222 dan hadis 'Aisyah tentang Fatimah binti Abi Hubaisy: "kalau kau berhaidl maka tinggalkanlah shalat dan kalau sudah selesai maka mandilah, lalu shalatlah" (HR. Bukhari) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

🔹 Haid dan junub sama-sama hadats besar, dan tata cara mandinya sama. Ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 1: "Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib lainnya, seperti mandi setelah menstruasi" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum. Karena sebabnya berbeda tetapi tata caranya satu, tidak ada dasar untuk memisahkan menjadi dua kali mandi.

🔹 Tata cara mandi (rincian dari naskah). Menurut hadis 'Aisyah yang ditakhrijkan Bukhari dan Muslim — yang termuat di Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar dan Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah:

🔸 Membasuh kedua tangan;

🔸 Menuangkan air ke bagian kanan lalu kiri, lalu mencuci kemaluan;

🔸 Berwudhu seperti wudhu untuk shalat;

🔸 Memasukkan jari ke pangkal rambut;

🔸 Menyiram kepala tiga tuangan, lalu meratakan air ke seluruh badan;

🔸 Membasuh kedua kaki.

🔹 Soal melepas sanggul (relevan bagi perempuan). Naskah Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum menyebut: yang utama melepas ikatan rambut/sanggul (berdasar hadis Ibnu Majah dari 'Aisyah: "Lepaskanlah rambutmu dan mandilah"). Tetapi hadis Ummu Salamah membolehkan cukup menyiram kepala tiga kali bila ada kesulitan: "Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kamu."

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Maidah ayat 6 (perintah mandi bagi yang junub):
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"...dan jika kamu junub maka bersucilah (mandi)..." — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

🔹 QS Al-Baqarah ayat 222 (perintah mandi setelah haid):
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
"...dan janganlah kamu mendekati mereka (yang sedang haid) sehingga mereka bersuci; apabila mereka telah bersuci (mandi)..."

🔹 Hadis Ummi Salamah (kewajiban mandi perempuan karena mimpi):
"Hai Rasulullah s.a.w., ... adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau menjawab: "Ya, kalau melihat mani." (HR. Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Hadis 'Aisyah tentang cara mandi:
"Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat... lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

✍️ Catatan:

🔹️ Arsip yang berhasil saya telusuri memuat daftar sebab mandi wajib (termasuk keluar mani dan lepas haid) yang dihimpun dalam satu tata cara di Kitab Thaharah, serta penegasan bahwa cara mandi junub sama dengan mandi setelah haid. Namun saya belum menemukan fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas kasus "haid disertai mimpi basah secara bersamaan" dengan redaksi persis seperti pertanyaan Anda. Jawaban di atas adalah penerapan naskah-naskah tersebut, bukan bunyi fatwa khusus atas kasus itu.

🔹️ Selama haid masih berlangsung, perempuan tidak mengerjakan shalat, sehingga keadaan junubnya tidak menghalangi shalat yang baru. Kewajiban mandi karena haid baru tiba setelah haid berhenti; Fatwa Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013) menjelaskan mandi haid menunggu tanda berhentinya haid (keluar warna putih), dan bila sudah pasti berhenti, ia bersegera mandi.

🔹️ Perlu dibedakan: mandi wajib tidak otomatis mensucikan hadats kecil — untuk hadats kecil tetap diperlukan wudhu (lihat Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar). Tetapi bila mandi dilakukan menurut tuntunan Nabi yang di dalamnya tercakup wudhu, naskah menyatakan seseorang langsung dapat melakukan shalat.

🔹️ Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan konsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kedua sebab — haid dan mimpi basah (keluar mani) — sama-sama merupakan hadats besar yang pensuciannya adalah mandi wajib dengan satu tata cara yang sama, karena Kitab Thaharah menghimpun sebab-sebab itu dalam satu daftar dengan satu rangkaian mandi. Karena itu keduanya ditunaikan dalam satu kali mandi, bukan dua kali terpisah.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (Kitab Thaharah, bagian MANDI dan catatan 31, 34–35)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 3)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (Fatwa, 2013)

🔹️ Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi (Fatwa 35, 2015)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:59 WIB

berarti mandinya nunggu haid selesai?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berarti mandi wajibnya menunggu haid selesai dulu?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, untuk sisi haid-nya: kewajiban mandi baru tiba setelah haid berhenti. Perintah dalam hadis berbunyi: "apabila haid datang, maka tinggalkanlah shalat; dan apabila haid pergi, maka mandilah dan shalatlah" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Jadi mandi karena haid memang diwajibkan setelah haid berhenti, bukan selama darah masih keluar.

🔹 Kapan dianggap "selesai" (berhenti). Fatwa 12 (2013) menjelaskan tidak perlu buru-buru:

"seorang wanita tidak harus segera mandi ketika darah sudah tidak mengalir setiap waktu, pada akhir-akhir masa haid. Ia dapat menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya dan di antara tandanya adalah keluar warna putih. Dan jika warna putih sudah keluar, maka ia harus bersegera mandi." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

🔹 Selama haid masih berlangsung, perempuan dibebaskan dari shalat. Majelis Tarjih dalam Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan: "perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." Karena itu, selama haid, tidak ada tuntutan bersuci untuk keperluan shalat — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid.

🔹 Konsekuensinya bagi kasus Anda. Bila seorang perempuan sedang haid lalu juga bermimpi basah, maka:

🔸 Mandi karena haid baru wajib ia tunaikan setelah haid berhenti (dengan tanda berhenti, seperti keluar warna putih);

🔸 Mandi karena junub (mimpi basah) — menurut naskah, perempuan yang mimpi dan melihat mani tetap wajib mandi — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah;

🔸 Karena keduanya adalah hadats besar dengan satu tata cara mandi yang sama (Kitab Thaharah menghimpun sebab-sebabnya dalam satu rangkaian dan merinci satu tata cara), maka keduanya dapat ditunaikan dalam satu kali mandi ketika haid telah berhenti — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

🔹 Jawaban singkatnya: Ya, untuk kewajiban mandi haid, waktunya menunggu haid selesai; dan karena junubnya pun tuntas dengan tata cara mandi yang sama, satu kali mandi setelah haid berhenti sudah mencakup keduanya.

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Baqarah ayat 222 (perintah bersuci setelah haid):
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
"...dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka bersuci; apabila mereka telah bersuci (mandi)..."

🔹 Hadis 'Aisyah tentang Fatimah binti Abi Hubaisy:
"kalau kau berhaidl maka tinggalkanlah shalat dan kalau sudah selesai maka mandilah, lalu shalatlah" (HR. Muslim/Bukhari) — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

🔹 Hadis Ummi Salamah (kewajiban mandi perempuan karena mimpi basah):
"adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau menjawab: "Ya, kalau melihat mani." (HR. Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Hadis 'Aisyah tentang cara mandi:
"Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya... lalu wudlu seperti wudlu untuk shalat... lalu menyiramkan air di kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

✍️ Catatan:

🔹️ Naskah-naskah yang saya baca menetapkan: (a) kewajiban mandi karena haid tiba setelah haid berhenti, (b) wajibnya mandi bagi perempuan yang mimpi dan melihat mani, dan (c) kesamaan tata cara mandi junub dengan mandi setelah haid. Namun arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas kasus "haid disertai mimpi basah secara bersamaan" dengan redaksi persis seperti pertanyaan Anda. Yang saya sajikan adalah penerapan naskah-naskah tersebut, bukan bunyi fatwa khusus atas kasus itu.

🔹️ Perlu dibedakan: mandi wajib tidak otomatis mensucikan hadats kecil — hadats kecil tetap memerlukan wudhu (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar). Tetapi bila mandi ditunaikan menurut tuntunan Nabi yang di dalamnya sudah tercakup wudhu, maka wudhu itu telah dilakukan bersamaan dengan mandi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Untuk kewajiban mandi haid, ya — waktunya menunggu sampai haid berhenti dengan tandanya (seperti keluarnya warna putih), dan setelah pasti berhenti wajib bersegera. Mandi karena junub (mimpi basah) dapat ditunaikan bersamaan dalam satu kali mandi tersebut, karena keduanya hadats besar dengan tata cara mandi yang sama.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (Fatwa 12, 2013)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (Tanya Jawab Agama, 2024)

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama 2)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:01 WIB

jika saya suci haid setelah waktu ashar, apakah wajib mengqada salat dhuhur?

All right, saya baca naskah-naskah intinya secara penuh.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika saya suci dari haid setelah masuk waktu Ashar, apakah wajib mengqada salat Dzuhur?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah: tidak wajib. Justru ketentuan yang Anda sebutkan — "jika haid berhenti di waktu Ashar, wajib shalat Ashar dan qada shalat Dzuhur" — secara tegas dinilai tidak disyariatkan (ghairu masyru') oleh Tarjih. Bunyi putusan 2024:

"Oleh karena itu, menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, ketentuan menggada shalat ketika selesai haid sebagaimana yang saudara sampaikan dalam pertanyaan, termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024)

🔹 Kesimpulan putusannya:

"perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

🔹 Dalil utamanya adalah hadis riwayat 'Aisyah dari Mu'adzah: perempuan haid diperintahkan mengganti puasa tetapi tidak diperintahkan mengganti shalat.

🔹 Perlu dibedakan: yang tidak wajib adalah qada shalat yang ditinggalkan selama masa haid (misalnya Dzuhur sebelum suci). Salat pada waktu yang sudah masuk saat ia suci tetap wajib dikerjakan. Jadi bila suci di waktu Ashar, ia mengerjakan salat Ashar — tetapi tidak mengqada Dzuhur. Sejalan dengan itu, Fatwa Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013) menyatakan: "wanita haid tidak perlu mengqadha' maupun menjamak salat."

🔹 Perkembangan lintas tahun — posisinya konsisten:

🔸 1998 — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat. Kasus seorang ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid: "maka salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada. Untuk itu hendaknya ibu tersebut beristigfar memohon ampunan kepada Allah."

🔸 2013 — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid. Kasus haid berhenti setelah Magrib: kepastian suci diakui pada saat Isya, maka "saudari dikenakan kewajiban salat Isya saja tidak perlu menjamak dengan salat Magrib." Ditegaskan pula: "wanita haid tidak perlu mengqadha' maupun menjamak salat."

🔸 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid. Menjawab persis tabel yang Anda sebut. Tarjih menyajikan lebih dulu pendapat yang mewajibkan qada (Syafi'iyah dan Hanabilah, termasuk Imam al-Haramain dan Ibnu Taimiyah) sebagai perbandingan, lalu menyatakan pendirian Tarjih: tidak ada kewajiban qada setelah suci dari haid.

🔹 Ringkasnya: sejak 1998 hingga 2024, Tarjih konsisten menyatakan tidak ada qada salat bagi perempuan haid setelah suci. Yang wajib hanya salat yang waktunya telah masuk ketika ia suci.

📚 Dalil:

🔹 QS An-Nisa' ayat 104 (shalat harus dilaksanakan sesuai waktunya) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

🔹 Hadis riwayat 'Aisyah (tidak ada qada salat bagi perempuan haid):
عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ ... قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
"Dari Mu'adzah, ia berkata: aku bertanya kepada Aisyah: Mengapa perempuan haid mengqada puasa tetapi tidak mengqada shalat? Aisyah menjawab: Apakah kamu orang haruriyyah (khawarij)? ... Aisyah berkata: Kami ketika haid diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti shalat." (HR. Muslim no. 335) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

🔹 Hadis riwayat 'Aisyah (perintah meninggalkan shalat saat haid, mandi dan shalat setelah berlalu):
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ... يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
(HR. al-Bukhari no. 306) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

✍️ Catatan:

🔹️ Pendapat yang mewajibkan qada Dzuhur dan Ashar bila haid berhenti di akhir siang — sebagaimana tabel yang Anda lihat — memang ada dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali (jumhur fuqaha' seperti Malik dan asy-Syafi'i), dan naskah Tarjih sendiri mengutipnya secara lengkap. Tetapi Tarjih mengambil pendirian berbeda, berdasarkan hadis Mu'adzah di atas. Ini disampaikan bukan sebagai perbandingan setara, melainkan agar jelas letak perbedaannya.

🔹️ Naskah 1998 menambahkan catatan pastoral: karena kelalaian tidak mengerjakan salat sebelum haid, hendaknya ia beristigfar memohon ampunan kepada Allah.

🔹️ Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan konsultasi kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak wajib mengqada salat Dzuhur bila suci dari haid setelah masuk waktu Ashar. Menurut Tarjih, perempuan haid dibebaskan dari kewajiban salat dan tidak ada qada salat setelah suci. Yang wajib baginya hanyalah salat Ashar yang waktunya telah masuk saat ia suci.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (Tanya Jawab Agama, 2024)

🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (Fatwa 12, 2013)

🔹️ Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (Fatwa 46, 1998)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:03 WIB

apakah jika lupa qunut, maka harus sujud sahwi?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika lupa membaca qunut, apakah harus melakukan sujud sahwi?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid: tidak. Sebabnya, qunut subuh yang dikenal (doa Allahummahdini fiman hadait) bukan bagian yang diakui sebagai rukun shalat oleh Tarjih. Sujud sahwi hanya disyariatkan untuk ragu atau keliru pada jumlah rakaat, atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal. Karena lupa qunut tidak termasuk keduanya, ia tidak menuntut sujud sahwi.

🔹 Bunyi putusan 2017 yang menjawab langsung kasus imam lupa qunut:

"Adapun jika imam melakukan sujud sahwi karena lupa tidak kunut, maka seperti halnya dalam kunut, makmum juga tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh. Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (Fatwa 04, 2017)

🔹 Dasar pandangan ini — qunut subuh tidak dibenarkan Tarjih. Fatwa Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004) mengutip HPT: "Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut" (yakni qunut khusus shubuh), karena "bacaan: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah", dan "penerapan hadits riwayat Hasan ... untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan" (HPT: 368). Fatwa Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014) menegaskan: "untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah."

🔹 Kaidah yang dipakai. Dalam naskah 2017 disebutkan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."

🔹 Bila imam yang lupa qunut lalu sujud sahwi. Fatwa 04 (2017): makmum "cukup dengan duduk dan menunggu imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam." Sebab makmum tidak meyakini qunut sebagai rukun, maka ia tidak ikut sujud sahwi.

🔹 Bila lupa qunut itu terjadi pada seseorang yang justru meyakini (mazhab lain) qunut sebagai sunnah. Perlu dicatat, sujud sahwi menurut Tarjih juga berlaku untuk "lupa... belum mengerjakan kaifiyat shalat" — lihat Tanya Jawab Agama 5 Shalat: "sujud sahwi dilaksanakan apabila: ... b. Lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat shalat dan kekurangan rakaat." Maka bagi yang meyakini qunut sebagai bagian yang dituntunkan, kelalaian itu masuk kategori "belum mengerjakan kaifiyat shalat". Namun dalam kerangka Tarjih yang tidak mengakui qunut subuh sebagai rukun, tidak ada sujud sahwi untuk lupa qunut.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Anas (dasar yang dibahas menyangkut qunut subuh):
مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
"Rasulullah saw. senantiasa melakukan qunut pada shalat Fajar sampai beliau meninggalkan dunia." (HR. Ahmad, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi) — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan. Naskah 2014 memuat hadis ini justru sebagai bagian dari hadis-hadis yang diajukan pihak penanya, lalu Tarjih menjelaskan pendiriannya bahwa penerapan khusus pada shubuh tidak dibenarkan.

🔹 Hadis Jabir (makna qunut yang disyariatkan):
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw. bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi) — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

🔹 Hadis Abu Sa'id al-Khudri (sebab sujud sahwi karena ragu) — yang tercatat dalam Kitab Shalat:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
"Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan — tiga atau empat — maka buanglah keraguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian sujud dua kali sebelum salam." (HR. Ahmad dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

🔹 Hadis Dzulyadain (sebab sujud sahwi karena kekurangan rakaat) — sebagaimana dimuat dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi dan Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

✍️ Catatan:

🔹️ Perkembangan lintas tahun. Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi (edisi lama, tanpa tahun) menyatakan "masalah sujud sahwi ini belum diputuskan oleh Muktamar Tarjih", sehingga cara dan waktunya diserahkan pada pemahaman masing-masing. Namun naskah selanjutnya — Tanya Jawab Agama 5 Shalat dan Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut — sudah merumuskan sebab-sebab sujud sahwi secara tegas: ragu, kelebihan, atau kekurangan, serta rukun yang terlewat. Yang konsisten dari dulu: tidak ada sebab "lupa qunut" dalam daftar itu.

🔹️ Naskah 2017 dan sebagian halaman yang saya baca mencantumkan status internal; sesuai ketentuan saya memperlakukan dan menyajikan isinya sebagai fatwa final apa adanya.

🔹️ Bila Anda mengikuti pandangan yang memang mengakui qunut subuh (misalnya sebagai sunnah dalam mazhab lain), maka qunut itu berkedudukan kaifiyat yang ditinggalkan, dan penilaiannya berbeda. Dalam kerangka Tarjih Muhammadiyah, karena qunut subuh tidak diakui, tidak ada tuntutan sujud sahwi untuk melupakannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak perlu sujud sahwi karena lupa qunut. Menurut Majelis Tarjih, qunut subuh tidak dibenarkan sebagai bagian shalat/rukun, sedangkan sujud sahwi hanya dilakukan karena ragu/kekeliruan jumlah rakaat atau rukun yang terlupa/tertinggal — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut. Bila imam tetap sujud sahwi karena lupa qunut, makmum cukup duduk menunggu hingga imam selesai salam, tanpa ikut bersujud.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (Fatwa 04, 2017)

🔹️ Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (Fatwa 16, 2004)

🔹️ Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (Fatwa 21, 2014)

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi (Tanya Jawab Agama 2)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (Kitab Shalat)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:04 WIB

kenapa muhammadiyah melakukan 8 rakaat salat tarawih? berbeda dengan NU?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa Muhammadiyah melaksanakan salat tarawih 8 rakaat (dengan witir 3 = 11 rakaat), berbeda dengan NU yang umumnya 20 rakaat?

✨️ Jawaban:

🔹 Sebab utamanya: Muhammadiyah berpegang langsung pada hadis sahih riwayat 'Aisyah, bukan pada pendapat ulama. Putusan Majelis Tarjih menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Karena itu tuntunan yang dipegang adalah 8 rakaat + witir 3 rakaat = 11 rakaat.

🔹 Bunyi hadis yang menjadi pegangan pokok (tercantum dalam HPT) — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih dan Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً...

"Dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman, ia bertanya kepada 'Aisyah r.a.: bagaimana tata cara salat Nabi saw di bulan Ramadan? 'Aisyah menjawab: Beliau salat di bulan Ramadan dan bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat..." (HR. al-Bukhari no. 3304).

🔹 Penegasan soal salat 20/23 rakaat. Fatwa Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih (dari Suara Muhammadiyah, 2006–2007) menyatakan tentang tarawih 23 rakaat yang lazim di Masjidilharam:

"Mengenai shalat tarawih 23 rakaat, sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw. ... Menurut penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama ... Muhammadiyah sesuai manhaj yang dipegangnya, dalam masalah shalat tarawih berpegang kepada hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. dan lain-lainnya yang sahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama."

🔹 Kualitas hadis 8 rakaat. Fatwa Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003) menjawab tuduhan bahwa hadis tarawih 8 rakaat "matruk (semi palsu)":

"Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, At-Tirmizi, An-Nasa'i, Malik, Ahmad dan Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah."

🔹 Bentuk tarawih yang dipegang. Salat dikerjakan empat rakaat sekali salam, kemudian empat rakaat sekali salam, lalu ditutup witir tiga rakaat — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih. Ini didasarkan pada hadis 'Aisyah yang menyebut "empat rakaat, lalu empat rakaat, lalu tiga rakaat."

🔹 Ini bukan soal "8 versus 20" yang baku, tetapi soal nash yang dipegang. Fatwa Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010) menegaskan bahwa hadis tarawih empat rakaat sekali salam tidak bermasalah, dan bahwa baik jumlah 4-4 maupun 2-2 merupakan tanawu' (variasi) dalam beribadah yang keduanya dapat diamalkan.

🔹 Perkembangan lintas tahun — posisinya konsisten:

🔸 2003 — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih. Hadis 8 rakaat sangat kuat; 20/23 rakaat tidak ditampilkan sebagai pegangan.

🔸 TJA 9 (2005–2007) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih. Tarawih 23 rakaat tidak ditemukan tuntunannya; hadisnya daif, hanya ijtihad ulama.

🔸 2010 — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal. Empat rakaat sekali salam tidak batal; 4-4 dan 2-2 keduanya tanawu'.

🔸 2022 — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih. Tarawih dan tahajud hakikatnya salat yang sama; Nabi tidak pernah menambah melebihi sebelas rakaat, dan witir hanya satu kali dalam satu malam.

🔸 2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa. Menjawab teknis tarawih "11 rakaat" dengan tiap-tiap empat rakaat — konsisten dengan kerangka HPT.

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Isra' (17): 79 (asal istilah tahajud/salat lail):
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu..." — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

🔹 Hadis 'Aisyah (jumlah tidak melebihi 11 rakaat) — HR. al-Bukhari no. 3304, sebagaimana dikutip di atas — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

🔹 Hadis Ibnu 'Umar (salat malam dua-dua rakaat):
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
"Salat malam itu dua rakaat dua rakaat; jika kamu khawatir masuk waktu subuh, salatlah satu rakaat untuk mengganjili jumlah rakaatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

🔹 Hadis Talq bin 'Ali (witir hanya satu kali dalam satu malam):
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
"Tidak ada dua witir dalam satu malam." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i) — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

✍️ Catatan:

🔹️ Tentang perbedaan dengan NU. Arsip yang saya pegang adalah arsip Tarjih Muhammadiyah, dan di dalamnya tidak memuat secara rinci dalil yang dipakai NU untuk 20 rakaat. Yang dapat saya sampaikan: perbedaan ini bersifat metodologis. Tarjih menempatkan hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah sebagai pegangan pokok, tanpa merujuk kepada pendapat ulama, sedangkan kalangan yang mengamalkan 20 rakaat umumnya berpegang pada praktik 20 rakaat (yang oleh Tarjih dinilai sebagai ijtihad ulama berdasarkan hadis yang lemah). Muhammadiyah sendiri telah memiliki ketetapan resminya, dan perbedaan semacam ini hendaknya disikapi dengan adab.

🔹️ Catatan istilah: yang lazim disebut "tarawih 8 rakaat" sesungguhnya adalah 11 rakaat dengan witirnya (8 + 3). Istilah "tarawih" sendiri baru muncul setelah masa Nabi — pada masa Nabi disebut qiyamu Ramadan — sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih.

🔹️ Untuk bimbingan amal yang lebih rinci di komunitas Anda, dapat merujuk buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, yang antara lain menyebutkan bahwa jumlah 4-4 dan 2-2 merupakan tanawu' — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah melaksanakan tarawih 11 rakaat dengan witirnya (4-4-3) karena berpegang pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah bahwa Nabi saw tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat. Salat 20 atau 23 rakaat, menurut penelitian Tim Fatwa Tarjih, hadisnya lemah dan merupakan ijtihad ulama — sementara manhaj Muhammadiyah berpegang langsung pada hadis sahih, bukan pada pendapat ulama.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (Fatwa 12.A, 2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih (Tanya Jawab Agama 9 — Tarawih, SM 2005–2007)

🔹️ Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (Fatwa 16, 2010)

🔹️ Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (Fatwa 13, 2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (Tanya Jawab Agama, 2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:06 WIB

mana yang lebih utama antara salat hajat atau salat ba'diyah isya jika sudah melakukan salat isya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mana yang lebih utama antara salat hajat dan salat ba'diyah Isya, jika seseorang sudah mengerjakan salat Isya?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan yang secara langsung membandingkan keutamaan (tarjih afdhaliyah) antara salat hajat dan salat ba'diyah Isya. Jadi saya sampaikan kedudukan masing-masing menurut naskah yang ada, bukan menetapkan peringkat yang tidak dinyatakan sumber.

🔹 Salat hajat: disyariatkan (masyru'). Fatwa Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (2022) menegaskan:

"secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal. Dengan kata lain, hukum salat hajat adalah masyru' (disyariatkan)."

Hadis yang dinilai sahih adalah riwayat Ibnu Majah dari Usman bin Hunaif tentang seorang lelaki buta: "Kemudian beliau saw menyuruhnya agar berwudu dan membaguskan wudunya, lalu salat dua rakaat dan berdoa..." Munas Tarjih XXX (2018) di Makassar memutuskan salat hajat masyru' berdasarkan hadis sahih tersebut; namun keputusan itu belum ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.

🔹 Salat ba'diyah Isya: termasuk rawatib, dan jumlahnya termasuk yang mu'akkad. Naskah Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah menyatakan:

"Shalat sunah rawatib mu'akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat magrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh."

Dalilnya hadis Ibnu Umar riwayat al-Bukhari: "Aku ingat dari Nabi saw. sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat magrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh."

🔹 Keutamaan yang disebut untuk rawatib. Hadis Ummi Habibah riwayat Muslim dalam naskah yang sama: "Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga." Ini janji keutamaan yang melekat pada rawatib, sedangkan untuk salat hajat keutamaannya adalah terkabulnya hajat — sebagaimana bunyi hadisnya.

🔹 Bila keduanya ingin ditunaikan: keduanya salat sunnah yang boleh dikerjakan. Catatan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat menyebut salat malam (qiyamul lail) dikerjakan "sesudah shalat Isya, di luar sunat iftitah dua rakaat dan di luar shalat sunat sesudah Isya" — artinya salat sunnah sesudah Isya berdiri sendiri dan tidak menghalangi salat sunnah lain.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Usman bin Hunaif (dasar salat hajat) — dinilai sahih:
"...menyuruhnya agar berwudu dan membaguskan wudunya, lalu salat dua rakaat dan berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Muhammad, Nabi pembawa rahmat..." (HR. Ibnu Majah) — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

🔹 Hadis Ibnu Umar (rawatib, termasuk dua rakaat sesudah Isya):
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ
"Aku ingat dari Nabi saw. sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib di rumahnya, dua rakaat sesudah isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh." (HR. al-Bukhari) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹 Hadis Ummi Habibah (keutamaan rawatib 12 rakaat):
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
"Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga." (HR. Muslim) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

✍️ Catatan:

🔹️ Yang tidak saya temukan: fatwa atau putusan Tarjih yang secara eksplisit menetapkan mana yang lebih utama di antara keduanya. Keduanya jenis ibadah sunnah yang berbeda tujuan: ba'diyah Isya masuk rangkaian rawatib dengan janji rumah di surga, sedangkan salat hajat ditunaikan untuk hajat tertentu. Naskah 2022 pun menyebut salat hajat "tidak disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)", melainkan dipaparkan dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5 — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.

🔹️ Status keputusan Munas Tarjih XXX 2018 tentang salat hajat yang belum ditanfidzkan adalah fakta yang disebutkan naskah; saya sampaikan apa adanya.

🔹️ Untuk penetapan mana yang Anda dahulukan atau utamakan dalam amal pribadi, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sebab arsip tidak memuat tarjih perbandingan untuk kasus ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Keduanya sama-sama salat sunnah yang memiliki dasar: salat hajat dinyatakan masyru' berdasarkan hadis sahih riwayat Ibnu Majah (Munas Tarjih XXX 2018), dan salat ba'diyah Isya termasuk rawatib mu'akkad dengan janji rumah di surga bagi yang menjaga 12 rakaat rawatib. Namun arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan yang membandingkan keutamaan keduanya secara langsung, sehingga saya tidak menetapkan mana yang lebih utama.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (Fatwa 11, 2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 — Seputar Shalat Sunah)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama 1 — Masalah Shalat Sunat)

🔹️ Salat Hajat (konsep Salat Hajat)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.