Kenapa tidak qunut
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah tidak membaca doa qunut pada shalat Subuh?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah membedakan tiga macam qunut: (1) qunut dalam arti thūlul qiyām (berdiri lama membaca dan berdoa dalam shalat) — ini masyrū' (ada tuntunannya); (2) qunut Subuh (doa Allāhumma ihdinī fī man hadayta… khusus setelah rukuk pada rakaat kedua Subuh) — ini tidak diamalkan; (3) qunut nazilah (qunut karena musibah) — ada perbedaan pendapat di kalangan Tarjih.
🔹 Khusus qunut Subuh, Majelis Tarjih berpendapat tidak membenarkan pengkhususan qunut pada shalat Subuh sebagaimana yang lazim dikenal dan diperselisihkan, karena setelah meneliti kumpulan hadits tentang qunut, Muktamar menyimpulkan:
- Pertama, qunut sebagai bagian dari shalat tidak khusus hanya untuk shalat Subuh (HPT: 367).
- Kedua, bacaan doa Allāhumma ihdinī fī man hadayta… dalam shalat Subuh haditsnya tidak sah (HPT: 368).
- Ketiga, penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa tersebut untuk khusus qunut Subuh tidak dibenarkan (HPT: 368).
📚 Dalil:
🔹 Hadits yang dijadikan dasar qunut Subuh (riwayat Ahmad, al-Daruquthni, al-Baihaqi dari Anas: "Rasulullah saw senantiasa qunut pada shalat Fajar hingga beliau wafat") dinilai dha'if (lemah) oleh para ahli hadits — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔹 Sementara hadits shahih tentang qunut — misalnya riwayat Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Jabir:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdoa)."
— ini dipahami dalam arti thūlul qiyām, bukan pengkhususan pada shalat Subuh — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
✍️ Catatan:
🔹 Qunut nazilah (karena musibah) — Muhammadiyah masih menampung dua pendapat: (a) tidak lagi boleh diamalkan setelah turun QS. Ali Imran: 128, atau (b) boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan terhadap perorangan — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔹 Qunut witir — masih tawaqquf (ditunda pembahasannya) karena para ahli hadits masih berselisih — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak membaca qunut Subuh (doa khusus setelah rukuk pada shalat Subuh) karena dalilnya dinilai tidak shahih. Namun qunut dalam arti thūlul qiyām (berdiri lama untuk membaca dan berdoa) tetap disyariatkan dalam shalat secara umum, tidak terbatas pada shalat Subuh.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (HPT)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 4)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kenapa di Muhammadiyah tidak qunut jelaskan dengan dalil
Baik, saya akan telusuri topik ini secara menyeluruh dari arsip.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah tidak membaca qunut khusus pada shalat Subuh, dan apa dalilnya?
✨️ Jawaban:
Muhammadiyah membedakan tiga jenis qunut. Pertama, qunut dalam arti thūlul qiyām (berdiri lama membaca dan berdoa dalam shalat) — ini masyrū' (ada tuntunannya). Kedua, qunut Subuh (doa Allāhumma ihdinī fī man hadayta… khusus setelah rukuk rakaat kedua Subuh) — ini tidak diamalkan. Ketiga, qunut nazilah (karena musibah) dan qunut witir — masih terdapat perbedaan dan penundaan.
Alasan tidak mengamalkan qunut Subuh berdasarkan tiga kesimpulan Muktamar Tarjih (HPT: 367–368):
1️⃣ Qunut sebagai bagian shalat, tidak khusus untuk Subuh — Setelah meneliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh (HPT: 367).
2️⃣ Hadits doa qunut Subuh tidak shahih — Bacaan doa Allāhumma ihdinī fī man hadayta… dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak sah (HPT: 368).
3️⃣ Penerapan hadits riwayat Hasan tidak dibenarkan — Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa tersebut untuk khusus dalam qunut Subuh tidak dibenarkan (HPT: 368).
📚 Dalil-dalil:
Dalil qunut yang masyrū' (thūlul qiyām):
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ
"Dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdoa)." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi — Tirmidzi menshahihkannya) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
Dalil tentang dha'if-nya hadits qunut Subuh:
Hadits riwayat Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi dari Anas:
مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
"Rasulullah saw senantiasa qunut pada shalat Fajar hingga beliau wafat"
— Hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh para ahli hadits karena dalam sanadnya terdapat perawi yang diperselisihkan kredibilitasnya. Dalam Fatwa 21/2014 disebutkan bahwa sanad hadits ini antara lain melalui Abu Ja'far ar-Razi yang kredibilitasnya diperselisihkan oleh para ulama hadits — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
Dalil qunut nazilah:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
"Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim." (QS. Ali Imran: 128)
Setelah ayat ini turun, Rasulullah saw tidak lagi melakukan qunut nazilah dengan doa kutukan terhadap perorangan — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
✍️ Catatan:
🔹 Qunut nazilah — Ada dua pemahaman yang ditampung: (a) tidak lagi boleh diamalkan setelah turun QS. Ali Imran: 128, atau (b) boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
🔹 Qunut witir — Masih tawaqquf (ditunda pembahasannya) karena hadits yang dijadikan alasan diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak membaca qunut Subuh (doa Allāhumma ihdinī khusus setelah rukuk shalat Subuh) karena (1) qunut tidak khusus untuk Subuh, (2) hadits doa tersebut tidak shahih, dan (3) penerapan hadits riwayat Hasan untuk qunut Subuh tidak dibenarkan. Namun qunut dalam arti thūlul qiyām (berdiri lama membaca dan berdoa) tetap disyariatkan dalam shalat secara umum.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (HPT)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama 2)
🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (Tanya Jawab Agama 6)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kenapa tidak qunut subuh
Saya telusuri dulu arsipnya untuk memastikan jawaban ini bertaut sumber.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah tidak membaca qunut pada shalat Subuh, dan apa dalilnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak membenarkan pengkhususan qunut pada shalat Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya. Keputusan Muktamar Tarjih (HPT: 367–368) menyatakan:
"Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa: a) Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh. b) Bacaan do'a: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih. c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a … untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
🔹 Jadi tiga alasan pokoknya: (1) qunut sebagai bagian shalat tidak dikhususkan untuk Subuh; (2) hadits doa qunut Subuh dinilai lemah/tidak shahih; (3) penerapan riwayat Hasan untuk qunut Subuh tidak ada tuntunannya.
🔹 Qunut yang masyrū' justru qunut dalam arti thūlul qiyām (طُولُ الْقُنُوتِ — berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat), yang berlaku umum, tidak terbatas pada Subuh.
📚 Dalil:
a) Qunut sebagai bagian shalat tidak khusus Subuh — hadits Jabir:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذي وصححه]
"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi) — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
b) Hadits qunut Subuh tidak shahih — riwayat Ahmad, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari Anas:
مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
"Rasulullah saw senantiasa qunut pada shalat Fajar hingga beliau wafat."
Majelis menjelaskan sanadnya lemah (dhaif) karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali — ia seorang tabi'in yang tsiqah, akan tetapi tidak bertemu dengan Hasan bin Ali, karena Muhammad bin Ali lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
c) Dalil qunut nazilah — turunnya QS. Ali Imran: 128:
لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
"Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim." (QS. Ali Imran [3]: 128) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 2004 — Majelis menegaskan kembali keputusan HPT: qunut (berdiri lama) itu masyrū', tetapi tidak dibenarkan mengkhususkannya untuk qunut Subuh; qunut Subuh "haditsnya tidak sah". Qunut nazilah: ada dua pemahaman yang ditampung — (a) tidak lagi boleh diamalkan setelah turun QS. Ali Imran: 128, atau (b) boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. Qunut witir masih tawaqquf — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔹 2014 — Fatwa menegaskan: "untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah", lalu mengutip hadits-haditsnya — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔹 2015 — Menjawab kasus praktis: seorang makmum yang meyakini qunut tidak dituntunkan boleh tidak membacanya meski imam membacanya, dengan tidak mendahului gerakan imam. Majelis mengutip kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ ("Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya") — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 2021 — Fatwa kunut nazilah memperjelas: menurut as-Sayyid Sabiq, "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazīlah yang mengharuskan kunut"; dengan demikian kunut nazilah dapat dilakukan pada semua shalat fardu — Fatwa Qunut Nazilah Ali
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak membaca qunut Subuh (doa Allāhumma ihdinī fī man hadayta… khusus setelah rukuk rakaat kedua Subuh) karena (1) qunut sebagai bagian shalat tidak dikhususkan pada Subuh, (2) hadits doa tersebut dinilai tidak shahih, dan (3) penerapan riwayat Hasan untuk qunut Subuh tidak dibenarkan. Adapun qunut dalam arti thūlul qiyām (berdiri lama membaca dan berdoa) tetap disyariatkan dalam shalat secara umum; dan qunut karena nazilah dibolehkan pada semua shalat fardu bila ada musibah yang menimpa kaum muslimin.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (HPT, Keputusan Muktamar Tarjih)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
🔹 Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Titip pertanyaan... Mengapa belum belum nikah dan apa dampaknya bagi kesehatan fisik maupun psikis, suwun.
Saya telusuri dulu arsip untuk hal-hal yang memang bertaut.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa seseorang belum menikah, dan apa dampaknya bagi kesehatan fisik maupun psikis?
✍️ Catatan awal (batas penelusuran):
🔹 Pertanyaan "mengapa belum menikah" bersifat personal — arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang membahas sebab-sebab seseorang belum menikah. Yang dapat saya sampaikan adalah posisi Tarjih tentang anjuran menikah dan hal-hal yang bertaut dengan kesehatan fisik dan psikis yang memang ada di khazanah.
✨️ Jawaban:
🔹 Pernikahan adalah sunnah Rasulullah saw — suatu perbuatan yang sangat dianjurkan. Orang yang anti perkawinan dicela Rasulullah saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"…tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
Rasulullah saw juga sangat melarang hidup membujang (tabattul):
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)…" [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Tujuan perkawinan — memenuhi tuntutan rohani dan jasmani serta memperoleh ketenangan. Dalam Fikih Muhammadiyah dinyatakan:
"…tujuan perkawinan pada garis besarnya adalah untuk memenuhi tuntutan rohani dan jasmani di samping mendapat ketenangan dan ketentraman dalam hidup berumah tangga…"
disertai firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" [QS. ar-Rūm (30): 21] — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
🔹 Anjuran bagi yang belum sanggup menikah — berpuasa sebagai perisai:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya… dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Keluarga sakinah berfungsi sebagai perlindungan fisik, mental, dan moral. Keputusan Tarjih menyebutkan bahwa keluarga adalah wahana memberi perlindungan fisik, mental maupun moral — "Perlindungan mental dimaksudkan agar terhindar dari kekecewaan, frustasi, ketakutan…" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Islam memperhatikan kesehatan ruhaniah dan jasmaniah. Tanya Jawab Agama 3 menegaskan:
"Agama Islam sangat mendorong agar manusia memelihara kesehatan jasmaniah dan ruhaniah tersebut. Caranya adalah dengan menjaga agar ruhaniah dan jasmaniah tetap sehat dengan menjauhi hal-hal yang menimbulkan kerusakan (mafsadah)."
Kesehatan ruhaniah (mental) memiliki delapan kriteria, antara lain: (1) mampu menyesuaikan diri dengan keadaan sekalipun buruk; (4) "jiwa yang sehat adalah jiwa yang bebas dari rasa tegang, cemas, dan tidak putus asa yang berkepanjangan"; (8) "jiwa yang sehat adalah jiwa yang penuh kasih sayang." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah menganjurkan pernikahan sebagai sunnah Rasulullah saw dan melarang hidup membujang. Bagi yang belum sanggup menikah, tuntunannya adalah berpuasa sebagai perisai (wijā'), serta menjaga pandangan dan kemaluan.
🔹 Mengenai "dampak kesehatan fisik maupun psikis" dari belum menikah: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat fatwa yang secara khusus membahasnya. Yang ada hanyalah ketentuan umum bahwa Islam memerintahkan memelihara kesehatan ruhaniah dan jasmaniah, dan bahwa keluarga berfungsi sebagai perlindungan fisik dan mental. Saya tidak melengkapi bagian ini dengan penalaran medis atau psikologis di luar khazanah.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya fatwa Tarjih yang secara spesifik menguraikan dampak kesehatan fisik dan psikis akibat belum menikah. Ini belum tentu berarti tidak ada; hanya saja belum terverifikasi dalam penelusuran ini.
🔹 Untuk pertanyaan personal yang rumit, dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹 Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 3)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah, Bagian N)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.