Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:52 WIB

Halo

Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?

Hari ini, jam 13:55 WIB

Kalau semisal, kita berangkat naik kereta sekitar pukul setengah 3.30. Lalu, waktu subuh adalah 3.50. Yang berarti, Subuh terjadi saat sudah di dalam kereta. Sedangkan, untuk sampai di tujuan adalah pukul 6.00, dan itu telah habis waktu subuh. Bagaimana menyikapi hal ini?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berangkat naik kereta sekitar pukul 03.30, sementara waktu Subuh masuk pukul 03.50 (sudah di dalam kereta), dan baru tiba di tujuan pukul 06.00 saat waktu Subuh sudah habis. Bagaimana menyikapi hal ini?

✨️ Jawaban:

🔹 Subuh tetap wajib ditunaikan pada waktunya, dan justru itulah tuntunannya: dikerjakan di dalam kereta selama masih dalam waktu Subuh. Naskah Kitab Shalat menegaskan:

"Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya. Hal itu karena menyerongkan duduk di atas kursi hanya untuk menghadap ke kiblat adalah menyulitkan dan ini tidak sejalan dengan asas pelaksanaan agama yang memberi kemudahan."

🔹 Bila tidak memungkinkan berdiri, salat dikerjakan dengan duduk:

"Orang yang tidak dapat mengerjakan salat berdiri, karena sakit atau karena keadaan tidak memungkinkan misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan, mengerjakan salat dalam keadaan duduk... Ia bisa duduk bersila... atau ia bisa duduk di atas kursi atau bangku." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

⚠️ Subuh tidak dapat dijamak, karena jamak hanya berlaku antara Zuhur–Asar dan Magrib–Isya. Subuh juga tidak dapat diqashar, karena sudah dua rakaat. TJA 2025 menegaskan: "Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔸 Karena itu Subuh berdiri sendiri dan harus ditunaikan dalam rentang waktunya — dalam kasus ini dikerjakan di dalam kereta, bukan ditunda sampai tiba pukul 06.00 setelah waktunya habis.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Anas bin Malik tentang salat di atas kendaraan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رَاحِلَتِهِ تَطَوُّعًا اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ خَلَّى عَنْ رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ [رواه أحمد]

Artinya: "Dari Anas Ibn Mālik, ia berkata: Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengerjakan salat sunat di atas kendaraannya beliau menghadap ke kiblat, lalu bertakbir untuk salat kemudian melepaskan kendaraan (unta)-nya (membiarkannya berjalan), kemudian terus salat ke arah mana kendaraannya menuju." [HR Ahmad] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Persoalan safar dan rukhsah jamak–qashar: Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

✍️ Catatan:

🔹 Naskah juga menuntun agar bila kendaraan dapat diatur pemberhentiannya, hendaknya berhenti dan salat normal menghadap kiblat; tetapi bila sangat terburu-buru "seperti hendak mengejar keberangkatan kereta api atau pesawat di mana tidak cukup waktu untuk berhenti, maka ia salat dalam kendaraan dengan cara seperti terdahulu." Pada kasus kereta yang sedang berjalan, ini yang berlaku. Untuk kasus perjalanan yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Subuh dikerjakan di dalam kereta pada waktunya, menghadap ke arah kursi, secara duduk bila tidak mampu berdiri. Subuh tidak bisa dijamak maupun diqashar, sehingga tidak boleh ditunda hingga waktunya habis.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:59 WIB

Apakah salat Subuh di dalam kereta perlu diganti saat sudah sampai di tujuan? Mengingat salah satu syarat sah sholat adalah menghadap kiblat.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah salat Subuh yang dikerjakan di dalam kereta yang sedang berjalan perlu diganti (diulang) setelah sampai di tujuan, mengingat menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak perlu diulang. Menghadap kiblat dalam kendaraan yang sedang berjalan bukanlah pelanggaran syarat, tetapi justru tata cara yang dituntunkan sendiri oleh naskah Tarjih dengan memakai rukhsah (keringanan). Naskah Kitab Shalat menetapkan:

"Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya. Hal itu karena menyerongkan duduk di atas kursi hanya untuk menghadap ke kiblat adalah menyulitkan dan ini tidak sejalan dengan asas pelaksanaan agama yang memberi kemudahan. Nabi saw sendiri terkadang salat di atas kenderaannya mengikuti arah ke mana kendaraan itu menghadap." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Karena bentuk salat seperti inilah yang memang diperintahkan dalam keadaan tersebut, salat itu sah dan tidak perlu dibereskan lagi. Bahkan untuk kasus kapal, naskah menegaskan:

"Kemudian apabila kapal berbelok saat orang itu sedang mengerjakan salat, maka ia tidak perlu membetulkan arahnya lagi... Ia tidak perlu membelokkan arah berdirinya karena penumpang tidak tahu bahwa kapal itu membelok dan berapa besar (berapa derajat) belokannya, dan itu tentu akan menyulitkan sementara agama itu asasnya adalah kemudahan." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔸 Adapun soal mengulang salat fardu, naskah menegaskan dasarnya tidak dibenarkan salat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid (sendiri):

"Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika mengulang salat adalah hendaknya dilakukan secara berjamaah. Sebab, pada dasarnya tidak dibenarkan salat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid." — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

🔸 Naskah hanya menuntun agar bila kendaraannya dapat diatur pemberhentiannya, hendaknya berhenti dan salat normal menghadap kiblat; tetapi bila sangat terburu-buru "seperti hendak mengejar keberangkatan kereta api... maka ia salat dalam kendaraan dengan cara seperti terdahulu." Jadi situasi yang Saudara gambarkan sudah tercakup langsung oleh tuntunan itu.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Anas bin Malik yang menjadi sandaran tuntunan salat mengikuti arah kendaraan:

ﻋَنْ أَﻧَسِ ﺑْنِ ﻣَﺎﻟِكٍ ﻗَﺎلَ ﻛَﺎنَ رَﺳُولُ االلهﱠِ ﺻَﻠﱠﻰ االلهﱠُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ ﯾُﺻَﻠِّﻲَ ﻋَﻠَﻰ رَاﺣِﻠَﺗِﮫِ ﺗَطَوﱡﻋًﺎ اﺳْﺗَﻘْﺑَلَ اﻟْﻘِﺑْﻠَﺔَ ﻓَﻛَﺑﱠرَ ﻟِﻠﺻﱠﻼَةِ ﺛُمﱠ ﺧَﻠﱠﻰ ﻋَنْ رَاﺣِﻠَﺗِﮫِ ﻓَﺻَﻠﱠﻰ ﺣَﯾْﺛُﻣَﺎ ﺗَوَﺟﱠﮭَتْ ﺑِﮫِ [رواه أحمد]

Artinya: "Dari Anas Ibn Mālik, ia berkata: Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengerjakan salat sunat di atas kendaraannya beliau menghadap ke kiblat, lalu bertakbir untuk salat kemudian melepaskan kendaraan (unta)-nya (membiarkannya berjalan), kemudian terus salat ke arah mana kendaraannya menuju." [HR Ahmad] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Hadis tentang larangan mengerjakan satu salat dua kali sehari (yang menjadi dasar tidak perlunya mengulang salat fardu):

لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ [رواه أحمد]

Artinya: "Janganlah kalian melakukan suatu salat dua kali dalam satu hari." [HR Ahmad] — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

✍️ Catatan:

🔹 Ketentuan "menghadap sesuai arah kursi dan salat menghadap ke arah mana pun" di sini adalah bagian dari tuntunan salat dalam kendaraan itu sendiri, bukan kekosongan dalil. Karena itu, ia tidak diubah menjadi kesimpulan bahwa "boleh menghadap ke arah mana saja secara bebas", apalagi menjadi alasan mengulang salat. Naskah menempatkannya sebagai keringanan karena keadaan, dan keadaan yang sama jugalah yang berlaku saat Saudara berada di dalam kereta. Untuk kasus perjalanan yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Subuh yang dikerjakan di dalam kereta yang sedang berjalan sesuai tuntunan (menghadap sesuai arah kursi, duduk bila tidak mampu berdiri) sudah sah dan tidak perlu diganti atau diulang setelah sampai di tujuan. Menghadap kiblat telah ditunaikan melalui cara yang justru dituntunkan untuk keadaan tersebut.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:06 WIB

Bagaimana semisal, kereta berangkat pada pukul 16.30 (kondisi sudah melaksanakan sholat Ashar). Namun, kereta tiba di keesokan harinya pada pukul 05.30 (kondisi waktu Subuh telah habis). Yang berarti waktu Maghrib, Isya' dan Subuh berada di atas kereta. Bagaimana kita menyikapinya? Saya ada dua kondisi. Kondisi pertama, di kereta ada satu ruang khusus untuk sholat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kereta berangkat pukul 16.30 (Ashar sudah ditunaikan), tiba keesokan hari pukul 05.30 saat waktu Subuh sudah habis. Berarti Magrib, Isya, dan Subuh berada selama di atas kereta. Kondisi pertama: di kereta tersedia ruang khusus untuk salat. Bagaimana menyikapinya?

✨️ Jawaban:

🔹 Karena perjalanan ini termasuk safar, Saudara berstatus musafir, sehingga berlaku rukhsah. Kunci pembagiannya begini:

🔸 Magrib dan Isya — keduanya boleh dijamak (dikumpulkan) dan Isya boleh diqashar (diringkas menjadi dua rakaat). Naskah 2025 menegaskan: "shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada waktu Maghrib (jamak taqdim)..." dan "shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar."

🔸 Subuh — tidak dapat dijamak maupun diqashar, sehingga wajib ditunaikan di dalam kereta pada rentang waktunya. Inilah yang membuat kasus Saudara harus diselesaikan di atas kereta, bukan setelah tiba pukul 05.30.

🔸 Kondisi ruang khusus salat — inilah kemudahan yang justru memungkinkan salat dikerjakan berdiri dan menghadap kiblat secara normal, bukan dengan tata cara darurat. Naskah Kitab Shalat menuntun:

"Orang yang menaiki kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan yang dapat diatur pemberhentiannya apabila hendak salat, maka ia hendaknya berhenti dan mencari tempat salat seperti di masjid atau di musala... dan mengerjakan salat secara normal, yaitu menghadap ke kiblat."

🔹 Terkait arah kiblat saat kendaraan berbelok, naskah memberi kelonggaran:

"Orang yang sedang naik kapal laut dan hendak salat (jika arah kiblat diketahui), maka hendaklah ketika memulai salat menghadap ke kiblat... Kemudian apabila kapal berbelok saat orang itu sedang mengerjakan salat, maka ia tidak perlu membetulkan arahnya lagi."

🔸 Bila karena keadaan ruang atau posisi kereta benar-benar tidak memungkinkan menghadap kiblat, barulah berlaku tata cara dalam kendaraan: "cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya" — dan bila tidak mampu berdiri, salat dengan duduk.

📚 Dalil:

🔹 QS An-Nisa' (4): 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salatmu..." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis jamak Nabi saw di Madinah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ... أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه [رواه أبو داود]

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw menjamak antara salat Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan... Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Hadis salat Nabi di atas kendaraan: lihat Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih tentang safar ini konsisten lintas tahun, dengan perkembangan sebagai berikut:

🔸 2013 (Fatwa 29): "Safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Jamak dan qashar tidak selalu satu paket, dan ketika di perjalanan lebih baik menjamak serta mengqashar karena lebih ringan.

🔸 2018 (Fatwa 11): boleh menggabungkan salat jamak-qashar dengan salat biasa dalam satu safar, dengan syarat bermakmum pada jamaah mukim tetap sempurna.

🔸 2024 (TJA Edisi 20): illat jamak-qashar ketika safar adalah "zat safar itu sendiri".

🔸 2025 (TJA Edisi 01): jamak dapat dilakukan meski tidak safar (saat sakit, hujan, kegiatan), tetapi qashar hanya saat safar; Subuh dan Maghrib tidak dapat diqashar.

🔹 Naskah juga menuntun bahwa ibadah mahdah itu tawqifi, memakai kaidah: "Hukum asal dalam ibadah (mahdah) adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S. Karena itu tidak boleh dikatakan "karena tidak ada larangan, Subuh bebas ditunda" — Subuh justru tidak masuk dalam jamak, sehingga wajib pada waktunya.

⚠️ Mengenai kondisi kedua yang Saudara maksud, pesannya terputus sebelum itu disebutkan, sehingga belum dapat saya jawab. Untuk kasus perjalanan personal yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Karena safar, Magrib dan Isya dijamak (Isya diqashar dua rakaat), sedangkan Subuh tidak dapat dijamak maupun diqashar sehingga wajib ditunaikan di dalam kereta pada rentang waktunya. Dengan adanya ruang khusus salat, salat dikerjakan secara normal — berdiri dan menghadap kiblat — bukan dengan tata cara darurat kendaraan.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-12-16-30-juni-kedudukan-shalat-arbain-dasar-hukum-s

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.