Kalau saya sholat berjamaah, wajib baca alfatihah ga ya? Dan apakah ikutin saat imam baca alfatihah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah makmum wajib membaca al-Fatihah saat shalat berjamaah, dan apakah membacanya mengikuti bacaan al-Fatihah imam?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah. Fatwa 26/2019 menegaskan: "membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib". Yang dilarang adalah membaca bacaan lain (surah/ayat) di belakang imam saat imam membaca — bukan al-Fatihah.
🔹 Cara dan waktunya: makmum membaca al-Fatihah dengan suara sirr (lirih, hanya didengar sendiri), bersamaan/sela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam selesai al-Fatihah. Jadi makmum tidak sekadar diam menyimak; ia ikut membaca dalam hati/ lirih saat imam membaca al-Fatihah.
🔹 Namun ketika imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya diam memperhatikan bacaan imam — tidak membaca apa pun.
🔹 HPT Kitab Shalat merumuskannya: "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah."
🔹 Bila masbuk (terlambat): jika mendapati imam sedang membaca surah, sempurnakan dulu al-Fatihah, baru menyimak imam. Tetapi bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah selesai, ikutilah rukuk — gugurlah kewajiban al-Fatihah saat itu, dan rakaat itu tetap sah.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري]
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)."
🔹 عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رواه ابن حبان]
"…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)."
🔹 وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq, Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
✍️ Catatan (perkembangan posisi Tarjih):
🔹 Tanya Jawab Agama 1 dan 3 (tanpa tahun): makmum hanya wajib membaca al-Fatihah; makmum yang hanya mendapat rukuk imam tetap mendapat rakaat. Halaman Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.
🔹 Fatwa 10/1999: membaca al-Fatihah wajib karena rukun; Tarjih mengikuti jumhur (bukan mazhab Hanafi yang membebaskan makmum), dengan hadis 'Ubadah sebagai pengkhusus QS. al-A'raf 204. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
🔹 Fatwa 01/2014: memerinci kasus masbuk — jika imam belum rukuk, makmum membaca al-Fatihah sirr sedapatnya; jika imam sudah rukuk, ikut rukuk dan rakaatnya sah. Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Fatwa 01/2017: menyelesaikan pertentangan dalil dengan al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil): (a) bila makmum mendapati bacaan al-Fatihah imam secara jahr, ia mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama imam; (b) bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah secara sirr; (c) bila imam jahr tetapi makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam (gabung belakangan), ia mendengarkan bacaan imam. Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 15/2018: menegaskan makmum "tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah"; waktu membacanya "pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau di celah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu", dengan suara sirr. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Fatwa 26/2019: merumuskan paling ringkas dan menjadi penegasan terakhir: makmum membaca al-Fatihah sirr di sela-sela atau setelah imam membaca al-Fatihah, dan diam penuh saat imam membaca surah. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Jadi arah perkembangannya bukan saling menggantikan, melainkan semakin merinci: dari sekadar "makmum wajib Fatihah" (TJA), ke istinbat usul fiqh (1999), lalu ke pemecahan kasus jahr/sirr/masbuk secara eksplisit (2014–2019).
🔹 Himpunan Putusan Tarjih sendiri sudah memuat prinsip ini pada Kitab Shalat bagian Adzan dan Shalat Jamaah: Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wajib, ya — makmum tetap membaca al-Fatihah, secara lirih (sirr). Ikut membacanya saat imam membaca al-Fatihah (bersamaan dalam hati atau di sela-sela/ setelahnya), lalu diam menyimak ketika imam membaca surah. Pengecualian hanya bagi masbuk yang mendapati imam sudah rukuk: ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah saat itu gugur.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.